ads

Selasa, 29 Agustus 2017

Anggaran Dana Desa 2018 Tetap sama dan Berfokus ke Pemberdayaan


Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika, memastikan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan nilai anggaran Dana Desa pada 2018.


"Anggaran untuk dana desa pada 2018 masih sama dengan tahun ini yakni Rp60 triliun," ujar Ahmad di Jakarta, pada Senin (21/8/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, rencana pemerintah yang tertuang dalam RAPBN 2018 tersebut dipengaruhi oleh kondisi fiskal yang kurang memadai. Menurut dia, anggaran Kemendes PDTT juga turut dipangkas.

"Paling utama adalah, jangan menggunakan argumen tidak menaikan karena kasus. Ini semua karena kondisi fiskal, yang kurang memadai. Kalau konsisten dengan kasus dana desa, maka semua kabupaten juga harus dievaluasi," kata Ahmad.

Dia menambahkan, pada 2018, penggunaan dana desa akan didorong berfokus ke pedalaman sosial dasar atau tidak lagi ke pembangunan infrastruktur. 

"Tahun lalu, 80 persen dana desa untuk infrastruktur. Sekarang harus lebih banyak untuk pemberdayaan," jelas dia.

Ahmad mengklaim pengucuran Dana Desa oleh pemerintah pusat telah berhasil menyerap sebanyak 1,84 juta tenaga kerja jangka pendek dan 199.000 tenaga kerja jangka panjang pada 2016.

Kemendes PDTT mempunyai empat program yang bertujuan untuk percepatan pembangunan desa yakni produk unggulan kawasan pedesaan, pembangunan sarana penampungan air desa atau embung desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sarana olahraga.

"Namun ada yang dilupakan dari dana desa ini, yakni gotong royong. Kalau pemerintah, bikin jalan satu kilometer biayanya Rp1 miliar, namun di desa dengan gotong royong hanya Rp 300 juta. Ini merupakan instrumen yang paling penting dalam dana desa," kata Ahmad. 

Minggu, 27 Agustus 2017

Anak Desa


Mungkin kami cuma anak desa….,
Yang jauh dari hingar bingarnya politik penguasa,
Yang ribut menggerogoti negara…,
Lupa bahwa mengemban amanah kami yang berada jauh dari ibukota…,
Kami terus tegar berjuang..,
Walau daerah kami jauh dari sentuhan sarana..,
Tapi kami terus menimba ilmu yg berguna..,
Walau untuk itu kami harus berjalan jauh…,
Menapak jalan berbatu terjal…,
Dengan kaki yang cuma berbalut sandal usang..,
Kadang juga kami harus menyeberangi sungai..,
Dengan tas sekolah dan seragam yang kami junjung diatas kepala…,
Kadang pula kami bergelayut di jembatan bambu..,
Yang bergoyang disaat kami meniti pelahan..,

Apakah ada keluh di hati dan mulut kami ??
Tidak…, kami tetap bahagia dalam kesederhanaan dan keterbatasan kami…,
Kami tetap sukacita meniup suling kala menggembala…,
Kami tetap ceria menyabit rumput untuk makan kambing dan kerbau yang kami punya..,
Berceloteh gembira dikala mandi disungai berair sejuk dari air terjun di lereng pegunungan..,
Bergelak tawa riang sambil menggosok kerbau yang kami mandikan di sungai sebelum masuk kekandang….!!

Mungkin tawa kami tawa tulus biasa…,
Ungkapan bahagia atas karunia Sang Kuasa..,
Mungkin tawa kami tak segempita tawa para pemimpin di ibukota…,
Yang sedang gembira bagi duit jarahan penuh dosa dan noda demi citra dunia…,
Kami tak peduli semua itu…,
Sebab masih ada Hakim Maha Adil..,
Yang pencatat dan penilai semua laku manusia..,
Untuk memberikan ganjaran pasti…,
Apakah surga ataukah neraka….,
Yang pasti dan pasti diterima…!!

Kami mungkin hanyalah anak kecil dari desa…
Yang jauh berada di pelosok desa…,
Tapi kami tetap anak Indonesia…,
Yang siap berbakti dan berdharma nyata..,
Bagi Ibu Pertiwi tercinta….!!!

Rabu, 16 Agustus 2017

Empat Program Prioritas Kemendesa


1. PRUKADES 

*Membentuk Claster Ekonomi* 
Prukades adalah Produk Unggulan Kawasan Perdesaan dimana beberapa desa membentuk claster ekonomi yang fokus pada Produk Tertentu. Pembangunan claster ekonomi adalah pembangunan berbasis landscape / bentang alam, dimana desa yang memiliki karateristik alam yang sama memiliki kesamaan produk unggulan sama. Sehingga secara bersama dapat memfokuskan kegiatan pada komoditi / produk unggulan tertentu sesuai potensi wilayah. Claster ekonomi ini akan melahirkan sentra-sentra produk unggulan. 



*Mendorong Petani Menjadi Terampil dan Ahli* 
Ketika desa sudah fokus pada produk unggulan, akan muncul petani-petani yang fokus membudidayakan komoditi tertentu. Ketika mereka fokus dan didukung peningkatan kapasitas, belajar besama antar petani maka petani akan semakin terampil dan ahli. 



*mempermudah akses modal* 
Kapasitas produksi akan menjadi besar dengan kontinue. Dengan demikian resiko usaha semakin kecil. Ketika resiko usaha kecil lembaga pembiayaan (Bank, Koperasi dll) akan bisa memberikan akses pembiayan untuk modal usaha. 



*menarik kehadiran investor* 
Kondisi juga akan menarik kehadiran investor untuk bermitra dan bekerjasama dengan desa. Investasi bisa didorong pada kerjasama pada on farm (budidaya), off farm (pengolahan komodit) dan market (pemasaran). Sehingga pertumbuhan ekonomi desa akan semakin cepat dan merata. 



*Membuka Lapangan Kerja Baru dan Peluang UsahaBaru* 
Selanjutnya ini akan berdampak pada membuka lapangan kerja baru dan peluang usaha baru. Seperti kita ketahui Indonesia sedang mengalami *demografi bonus* dimana terjadi ledakan angkatan kerja. Sebagian besar anggkatan kerja berada di daerah perdesaan. Hampir 60% penduduk Indonesia adalah usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Dan 40% dari angkatan kerja di perdesaan berpendidikan rendah. Dengan berjalannya pembangunan claster ekonomi akan menyerap banyak tenaga kerja. Usaha baru akan muncul sehingga peluang wirausaha bagi angkatan kerja akan bertambah. 



*Kesejahteraan meningkat dan menanggulangi kemiskinan di perdesaan* 
Pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa dan menanggulangi kemiskinan di perdesaan. Inilah tujuan besar dari lahirnya UU Desa. 



2. EMBUNG 
*Menyediakan ketersedian air untuk meningkatkan dan menjaga kontinuetas produksi pertanian* 
Sebanyak 82% penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian. Sebagian bekerja pada sektor pertanian tanaman pangan, palawija dan hortikultura. Ini membutuhkan ketersedian air dalam bididaya pertanian. Untuk itu pembangunan Embung dapat mendorong petani yang dulunya berproduksi 1 x setahun menjadi 2 hingga 3 x setahun. Sehingga produksi pertanian akan meningkat drastis. 



*Kemandirian Pangan* 
Indonesia merupakan negara tropis, dimana musim tanam bisa sepanjang tahun. Saat ini Kedele masih import dari amerika yang memiliki 1 kali musim tanam dalam setahun. Saatnya desa menjadi pilar bagi kemandirian pangan Indonesia. 



*Embung bisa dimanfaatkan untuk potensi wisata baru* 
Disamping untuk menjaga ketersedian air untuk pertanian, embung dapat dibuat dengan desain yang baik dan dipadukan dengan sarana pendukung wisata. Sehingga dapat menjadi tempat wisata baru di desa. 



*sumber protein bagi masyarakat* 
Embung dapat diisi dengan bududaya berbagai jenis ikan. Ketersedian protein di desa akan membantu pertumbuhan dan tingkat kecerdasan anak-anak diperdesaan. Anak-anak adalah masa yang penting dalam pertumbuhan salah satunya membutuhkan asupan protein yang cukup bagi pertumbuhannya. Disamping itu ikan dapat dikelola sebagai sumber pendapatan desa. 



3. BUM DESA 
Dana Desa bukanlah sumber utama tetapi stimulus bagi pembangunan desa. Untuk mendorong kemandirian desa-desa harus melahirkan dan memperkuat usaha-usaha desa sebagai sumber PAD. Caranya dengan membentuk BUM Desa dan BUM Desa Bersama. 



Saat ini Kemendesa PDTT telah menginisiasi terbentuknya *PT. Mitra BUM Desa* dengan dukungan BUMN yang ada. Kedepan semua produk yang disubsidi pemerintah dan diproduksi oleh BUMN akan disalurkan melalui BUM Desa. Produk itu seperti Gas Bersubsidi, Pupuk Bersubsidi dan lain sebaginya. Sehingga dengan demikian BUM Desa diharapkan dapat cepat tumbuh dengan bermitra dengan PT. Mitra BUM Desa. 



Kedepan hibah-hibah pemerintah seperti Saprodi pertanian akan disalurkan juga melalui BUM Desa. Misalnya saja selama ini hand traktor di satu desa dibutuhkan sebanyak 20 unt. Kedepan cukup disalurkan 5 unit kepada BUM Desa jika dikelola dengan baik unit usaha ini akan berkembang dan dapat menyediakan hingga 20 unit sesuai kebutuhan desa. 



4. SORGA DESA 
Sorga Desa adalah pembangunan sarana prasarana olahraga desa. Pemuda desa membutuhkan sarana olahraga agar mereka bisa menyalurkan energinya pada kegiatan yang sehat dan bermanfaat. Dengan demikian pemuda desa akan terhindar dari pengaruh Narkoba dan kegiatan yang kurang bermanfaat. Setelah kegiatan olahraga desa aktif dapat didorong Liga Desa yang memperlombakan berbagai cabag olahraga. Sehingga silaturmi sebagai perekat persatuan bangsa berjalan. Dan dengan adanya ivent pertandingan olahraga akan terbuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar. 



Untuk itu diminta kepada Pendamping Desa seluruh indonesia memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang 
4 Prioritas Kementrian Desa PDTT yaitu : 



1.PRUKADES 
2.EMBUNG DESA 
3.BUM DESA 
4.SORGA Desa 



Salam berdesa...!!!

Minggu, 13 Agustus 2017

Acep Pejuang Kecil

Buku ini menurut Mimin : Sangat bagus, apalagi dibaca pas bulan Agustus gini, biar kita sebagai generasi saat ini tau betapa berat perjuangan orang-orang terdahulu dalam memerdekakan negara ini dari penjajahan.

Sedikit ulasannya : Suatu sore, sehabis melayani serdadu-serdadu piket, seperti biasa Acep menganggur. Serdadu-serdadu itu tampak tenang-tenang saja, bahkan tampak sangat letih. Gerakannya lamban, senyum tawanya hilang, bahkan kegalakannya juga hilang. Kehadiran Acep di sana mulai tidak diganggu dan juga tidak dilarang. Hal ini sebenarnya merupakan kebebasan bagi Acep, tetapi Acep justru jadi menganggur.

Sebagai perintang waktu ia berdiri di depan markas dekat serdadu yang sedang jaga di rumah jaga. Ia memandang ke jalan yang sunyi. Tidak seorang pun yang lalu karena hari mulai gelap. Penduduk kota itu jarang yang berani lewat di depan markas.

Mula-mula Acep tidak sengaja memandangi deretan gedung-gedung di seberang itu. Matanya tertuju pada seorang yang sedang duduk di antara dua buah gedung. Orang itu seperti menatap dia. Orang itu tidak henti-hentinya memandang ke arah Acep, seolah-olah meminta agar Acep mendekat. Orang itu kelihatan sangat mengharapkan kedatangan Acep.

Seperti kena sihir Acep berjalan ke seberang mendekati orang itu.

"Selamat sore, Acep," kata orang itu menyapa.

Acep sangat terkejut. Dari mana orang itu mengetahui namanya?

"Yah, aku tahu namamu Acep. Serdadu-serdadu itu selalu memanggilmu demikian. Namamu sederhana tetapi mudah dikenal," katanya lagi.

"Selamat sore, Tuan siapa?" tanya Acep memberanikan diri.

"Sebut saja, Pak Namaku Kartono. Jadi, Pak Kartono atau Pak Ton."

"Sudah lama, bukan, kau tinggal di situ?" tanyanya lagi.

Acep tidak menjawab. Ia memandangi orang asing itu.

"Masuk gang itu lebih dulu. Aku akan menyusulmu nanti," permintaan orang asing itu.

Seperti tadi, seperti kena sihir Acep menurut saja perintah orang yang mengaku Pak Ton itu. Meskipun tidak tahu maksud orang itu, tetapi Acep terus saja menyusuri gang itu. Ia berjalan sambil berulang kali menoleh ke belakang. Ia sudah masuk kira-kira seratus meter, tetapi Pak Ton belum juga menampakkan diri. Tiba-tiba ketika timbul pikiran hendak kembali, orang itu menegur.

"Marilah ke tikungan itu."

Agaknya orang itu menyusul dari arah yang berlawa- nan.

"Bagaimana? Kau senang di sana?" tanyanya lagi.

"Sudah makan? Nasi beras tentu. Berlauk daging," tanyanya menyindir.

Acep diam saja. Bagaimana ia harus menjawab? Untuk apa pertanyaan itu dijawab? Memang demikianlah halnya.

"Kau kenal mereka?"

Acep menggelengkan kepala.

"Berapa orang biasanya yang jaga? Kapan biasa diganti?"

"Dua belas orang. Diganti tiap sore."

"Apa kerja mereka jika tidak berada di depan?"

"Paling main gaple atau catur. Malah pemimpinnya tiduran saja di kamar."

Setelah mengangguk tanda mengerti orang itu bertanya lagi "Kau tahu di mana tempat tinggal komandan yang dihormati oleh semua serdadu apabila ia lewat atau ketika sedang apel?"

"Tahu, di bagian tengah, di rumah yang menyendiri itu," Acep menjawab sambil menunjuk pada bangunan yang letaknya agak terpisah dari bangunan lain.

"Kau tahu di mana serdadu-serdadu itu mengambil senjata atau peluru?"

"Tahu. Di bangunan yang dilindungi dengan karung-karung pasir yang sangat tinggi itu "

"Kau tahu di mana mobil-mobil itu mengambil bensin?"

Orang itu masih terus bertanya seakan-akan ingin mengetahui liku-liku markas itu sampai pada hal yang paling kecil sekali pun.

"Oh, itu di pojok sana, dekat dapur umum, di belakang gudang senjata."

"Apakah ada meriam-meriam yang dipersiapkan yang terlindung oleh barikade-barikade atau karung-karung pasir yang tinggi itu?"

"Wah, saya kurang tahu."

Setelah berdiam sebentar orang itu bertanya lagi, "Nah, aku minta kamu memeriksa sekali lagi yang telah kutanyakan itu. Besok, waktunya seperti sekarang ini, kita berjumpa di sini. Aku menunggu laporanmu."

Acep agak lama terdiam. Mengapa orang ini bertanya terus dan soalnya macam-macam? Mengapa orang ini memerintah seperti seorang komandan tentara? Apa hubungannya dengan dia?
https://www.mediafire.com/file/kph87gjjkkr42mj/Acep%20Pejuang%20Kecil.rar

Kamis, 10 Agustus 2017

APBD DESA DAN KEMISKINAN


MEMBACA indeks kemiskinan di perdesaan selama dua tahun terakhir memunculkan keprihatinan mendalam.
Indeks kemiskinan di desa mengalami peningkatan meski pemerintah pusat telah melaksanakan program transfer dana desa (DD) Rp 68 triliun. Setiap desa, dari 74.000 desa di seluruh Indonesia, mendapatkan "guyuran" anggaran minimal Rp 750 juta.
Profil keuangan desa, yakni APBDes, cukup memadai karena desa juga dapat jatah dari pos transfer daerah, yakni alokasi dana desa (ADD) serta dana bagi hasil pendapatan dan retribusi daerah (DBHPRD).
Alhasil, pemasukan APBDes mayoritas total hampir Rp 1 miliar. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penggunaan DD secara khusus ataupun APBDes secara umum, desa bebas menganggarkan kegiatan program yang terkait dengan kepentingan masyarakat desa. Termasuk kepentingan memfasilitasi pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Sayangnya, dari hasil review implementasi DD secara spesifik (baca: APBDes), sangat minim desa yang secara serius menggarap program penanggulangan kemiskinan. Hampir 99 persen desa di seluruh Indonesia lebih tertarik membiayai program pembangunan fisik yang mudah dalam perencanaan dan kasatmata dalam pelaksanaan. Program pembangunan fisik bahkan disebutkan sebagai solusi dalam penanggulangan kemiskinan. Sebuah alasan yang absurd dan sulit diuraikan dalam logika akal sehat.
Idealnya, APBDes sebagai matra anggaran untuk membiayai operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa didorong untuk jadi peranti dalam program kegiatan penanggulangan kemiskinan. Program kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa akan maksimal jika jadi bagian dari program prioritas dalam rancangan pembangunan jangka menengah pedesaan (RPJMDes) atau dalam format rencana kegiatan pembangunan desa (RKPDes). Dengan begitu ada kewajiban APBDes menopang kegiatan penanggulangan kemiskinan dalam alokasi anggaran yang memadai.
Program prioritas ataupun superprioritas dalam implementasi APBDes cenderung mengabaikan itikad pemberdayaan masyarakat yang di dalamnya terdapat inisiasi penanggulangan kemiskinan. Juga kegiatan rutin musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes) cenderung dominan oleh kepentingan elite desa yang tidak memiliki perspektif dalam visi penanggulangan kemiskinan.
Hasilnya sudah bisa diprediksi: semakin meningkatnya profil kucuran DD yang sekaligus membesarnya volume pendapatan APBDes tidak berkontribusi secara signifikan dalam penanggulangan kemiskinan di pedesaan. Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, angka kemiskinan di desa meningkat 11,6 persen. Lebih dari 20 juta penduduk yang masuk kategori miskin, 70 persen merupakan warga perdesaan.
Anggaran untuk si miskin
Kemiskinan di desa merupakan sesuatu yang ironis, mengingat desa adalah zona produksi pangan yang seharusnya mampu menyediakan segala aktivitas pekerjaan dan penambahan penghasilan yang memadai bagi warga desa. Demikian pula dengan formula APBDes yang besar, fasilitasi penangulangan kemiskinan oleh pemerintah desa idealnya bisa dilaksanakan dan memunculkan standar keberhasilan.
Indikator kemiskinan dalam definisi BPS dan Bank Dunia sebenarnya bisa dijadikan rujukan bagi desa untuk dicarikan resolusi melalui program/kegiatan yang masuk dalam APBDes. Indikator kemiskinan, seperti kriteria rumah tidak layak huni, bisa dijadikan basis keprograman rehabilitasi rumah warga miskin.
Minimnya pendapatan keluarga miskin bisa diselesaikan dengan program pemberian permodalan usaha melalui dukungan anggaran bagi badan usaha milik desa (BUMDes) melalui unit simpan- pinjam. Ketakmampuan warga miskin membayar anggaran kesehatan yang mahal bisa difasilitasi desa melalui subsidi premi BPJS yang dianggarkan dalam APBDes.
Desa ataupun pemerintah desa sudah saatnya mengembangkan paradigma anggaran yang progresif, semisal anggaran desa untuk si miskin. Paradigma itu meletakkan APBDes sebagai peranti untuk menjalankan program penanggulangan kemiskinan dalam perspektif pemberdayaan atau pengembangan usaha mikro perdesaan.
Profil APBDes mayoritas desa tahun 2017 semakin kuat karena volume DD meningkat jadi Rp 60 triliun dalam APBN. Setiap desa minimal akan mendapat jatah Rp 800 juta dan sangat memadai untuk digunakan bagi program prioritas penanggulangan kemiskinan di desa. Jangan sampai akhir 2017 persentase kemiskinan desa justru meningkat saat APBDes semakin gemuk oleh "guyuran" anggaran dari pemerintah pusat dan kabupaten.
Sumber: Kompas dot com
(by.TRISNO YULIANTO - Alumnus FISIP Undip, Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran)

Akuntabilitas Keuangan Desa di APBN 2017

Pemerintahan Jokowi memberikan kado Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-71 kepada seluruh Desa di Indonesia, yaitu menaikan alokasi Dana Desa di dalam Rancangan APBN 2017 sebesar 60 triliun, naik 3 kali lipat dibandingkan di tahun 2015 sebesar 20 triliun, dan naik  28% dibandingkan tahun  2016 yang sebesar Rp 46,96 triliun. Situasi ini unik, karena secara keseluruhan dana transfer untuk daerah turun di APBN 2017 menjadi Rp 760 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 729 triliun di APBN P 2016.
Jika dibandingkan dengan roadmap Dana Desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka alokasi Dana Desa sebesar Rp 60 triliun sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan untuk 2017, yaitu sebesar Rp 81 triliun. Meski demikian,  kenaikan tiga kali lipat dibandingkan alokasi 2015 merupakan satu hal yang patut disyukuri, yang menunjukkan komitmen dari Presiden Jokowi untuk melaksanakan amanat UU Desa, khususnya yang terkait dengan Dana Desa.
Antara Optimisme dan Pesimisme
Respons publik atas  hal ini dapat dibagi menjadi dua kubu, yaitu kubu pesimis dan kubu optimis. Kubu pesimis berpendapat bahwa kenaikan Dana Desa akan menaikkan potensi penyelewengan, terlebih di tahun 2017 ada hajatan Pilkada. Terlebih lagi kasus korupsi kepala desa sering dimuat di media. Contohnya, kasus korupsi enam kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku (www.kompas.com, 12 Mei 2016). Ada juga kasus korupsi oknum kepala desa di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang merugikan negara senilai Rp 416 juta (www.okezone.com, 8 Juni 2016), korupsi oleh oknum kepala desa di  Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utama (www.republik.co.id, 23 November 2015) dan masih banyak kasus lainnya. Situasi ini semakin menguatkan pandangan  bahwa penyaluran dana ke Desa akan meningkatkan potensi korupsi, Desa memang belum mampu mengelola  dana dan lain sebagainya.
Di sisi lain, kubu optimis memandang bahwa Desa harus diberi kesempatan untuk mengelola Dana, setelah sekian lama hanya menjadi penonton. Sebelum ada UU Desa,  Desa hanya mengusulkan kegiatan pembangunan melalui Musrenbang Desa tanpa ada kepastian usulan tersebut akan didanai atau tidak, yang sering dipelesetkan dari “bottom up” menjadi “mboten up”. Dengan adanya UU Desa, ada kepastian dana yang dikelola oleh Desa, sehingga Desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan  warganya. Pandangan dua kubu ini perlu dijembatani, yaitu bagaimana Desa diberikan kepercayaan untuk bisa mengelola dana secara akuntabel.
Membangun Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa adalah satu hal yang wajib untuk diupayakan karena hanya dengan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel visi dari UU Desa akan tercapai. Di dalam proses pembahasan pasal 72 di DPR, terlihat jelas bagaimana para pemangku kepentingan mengkhawatirkan  keuangan desa tidak dikelola dengan baik yang dapat berujung dengan proses hukum bagi pengelolanya yaitu kepala desa dan perangkat desa dan sekaligus akan menjadikan visi UU Desa menjadi tidak tercapai.
Kekhawatiran dari para pemangku kepentingan ini perlu dipandang sebagai tantangan bagi kepala desa dan perangkat desa. Agar kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola keuangan desa secara akuntabel, maka perlu disiapkan hal-hal berikut ini.
1.Integritas dari kepala desa dan perangkat desa.
Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana  desa untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.
Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus memiliki keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) jika diminta untuk melakukan penyimpangan anggaran. Dengan integritas, maka kepala desa dan perangkat desa memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang akan terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan amanah dengan baik.
2. Tata kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya (Permendagri No 37 tahun 2007), maka sistem baru lebih sederhana sehingga diharapkan bisa lebih mudah untuk dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kapasitas yang beragam.
Satu hal penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa adalah perlunya dibangun sistem pengendalian intern, yaitu mekanisme check and balances di dalam pengelolaan keuangan dimana ada pemisahan peran antara  yang menyetujui, membayarkan  dan mencatat. Di dalam Permendagri, Kepala Desa merupakan pihak yang memberikan persetujuan, sedangkan bendahara adalah pihak yang membayarkan dan pihak yang mencatat serta menyusun laporan tidak secara spesifik disebutkan.
Salah satu hal yang perlu dihindari di dalam pengelolaan keuangan desa adalah administrative trap, yaitu kecenderungan dari pengelola keuangan desa untuk mementingkan aspek administrasi (pemenuhan bukti-bukti keuangan dalam bentuk kuitansi, faktur, dsb) tanpa diimbangi dengan pengelolaan pelaksanaan kegiatan. Semestinya, administrasi keuangan kegiatan sejalan dengan pelaksanaan kegiatan, sehingga pengelola akan terhindar dari perbuatan pemalsuan bukti-bukti keuangan karena yang dilaporkan adalah pengeluaran riil.
Selain sistem keuangan, hal lain yang penting untuk dilaksanakan adalah transparansi pengelolaan keuangan desa oleh pengelola. Pengelola secara reguler perlu menginformasikan kepada warga terkait APBDesa,  berapa dana yang sudah diterima, berapa realisasi belanja, dan lain sebagainya. Transparansi akan meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dana. Inisiatif beberapa Desa untuk mempublikasikan APBDesa dalam bentuk poster dan  sosialisasi di masjid/tempat ibadah perlu diteruskan dan ditularkan ke desa lainnya.
3. Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan  kepada kepala desa dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, khususnya oleh tim kecamatan dan tim kabupaten. Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas adalah suatu proses  yang membutuhkan waktu. Jika dikaitkan antara kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak desa untuk dikelola, maka ada trade off yang harus dilakukan. Asas kehati-hatian (prudent) perlu dilaksanakan oleh Kabupaten yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana yang menjadi hak desa. Jika memang kapasitas SDM yang dimiliki belum memadai, maka lebih baik dana yang dicairkan dibawah nilai yang menjadi hak desa sembari kabupaten memberikan pemahaman kepada desa yang bersangkutan mengapa dana tidak bisa cair. Bisa jadi desa akan melakukan protes kepada kabupaten karena merasa haknya tidak dipenuhi. Namun, cara ini dipandang lebih aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana yang bisa terjadi yang tentunya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.
Selain itu, kabupaten juga perlu terus memberikan pendampingan sehingga jika kapasitas SDM desa tersebut meningkat maka secara otomatis dana yang bisa dicairkan juga akan meningkat. Di sisi lain, Kabupaten jangan sampai menahan hak desa dengan alasan SDM tidak kompeten.
4. Pengawasan warga
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan.
Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dapat terwujud, pemerintah kabupaten perlu mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang Desa untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah kabupaten tidak optimal menjalankan perannya.

Sabtu, 05 Agustus 2017

Misteri Gadis Tengah Malam

Buku ini menurut Mimin : Serem! Apalagi kalo bacanya sendirian tengah malem di pemakaman umum atau di kebun bambu He-he... Bintang 7 deh dari 10, cuma harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak sebab dibeberapa bagian mengandung unsur yang tidak kita inginkan bersama-sama Hehe...

Sekelumit ceritanya : "Normaaan...! Norrr...! Lupakah kauuu...? Lupakah kau padaku, Norman...!"

Norman segera melompat dari pembaringannya dan membuka jendela. Jantungnya berdetak-detak ketika wajahnya diterpa angin yang berhembus membawa udara dingin. Sekujur tubuhnya merinding. Matanya melebar, karena ia tidak menemukan siapa-siapa di luar jendela kamarnya. Padahal suara tadi jelas terde- ngar di depan jendela, seakan mulut perempuan itu ditempelkan pada celah jendela supaya suaranya didengar Norman. Tetapi, nyatanya keadaan di luar kamar sepi-sepi saja.

"Brengsek!" geram Norman. Ia menunggu beberapa saat, sengaja membuka jendelanya, sengaja membiarkan angin dingin menerpa masuk ke kamar. Suara perempuan yang penuh desah menggairahkan itu tidak terdengar lagi.

Norman mengeluh kesal sambil duduk di kursi belajar- nya. Ia menyalakan lampu belajar yang ada di meja kamar. Kamar menjadi terang. Cermin di depan meja belajar menampakkan wajahnya yang sayu.

Pintu kamarnya tiba-tiba ada yang mengetuknya deng an lembut. Pelan sekali, seakan pengetuknya sengaja hati-hati supaya suara ketukan tidak didengar penghuni pondokan yang lainnya. Norman melirik ke arah pintu. Membiarkan ketukan itu terulang beberapa kali. Lalu, ia mendengar suara perempuan di seberang pintunya.

"Nor... Normaaan...!"

"Siapa...?!" tanya Norman dengan nada kesal, karena ia tahu bahwa suara perempuan yang mengetuk pintu kamarnya itu sama persis dengan suara yang meng- ganggunya sejak tadi. Tapi, karena tidak ada jawaban dari pengetuk pintu, Norman berseru lagi, "Siapa sih?! Jawab dong!"

"Aku...!"

"Aku siapa?! Sebutkan!" Norman sudah berdiri walau belum mendekat ke pintu.

"Kismi..."

Mata Norman jadi membelalak. Kaget.

"Kismi...?!" desahnya dengan nada heran sekali. Ia mengenal pemilik nama itu, tapi ia sama sekali tidak menyangka kalau Kismi akan datang, apalagi lewat tengah malam begini. Norman pun akhirnya bergegas membukakan pintu setelah ia sadar, bahwa suara yang sejak tadi memanggilnya itu memang suara Kismi.

"Sebentar, Kis...!" kata Norman, yang kemudian segera membukakan pintu.

"Hah...!" Ia terperanjat dengan jantung berdetak-detak.

Di luar kamarnya, tidak ada siapa-siapa. Sepi. Hanya hembusan angin yang dirasakannya begitu dingin dan membuat tubuhnya merinding lagi. Dalam keadaan bingung dan berdebar-debar itu, Norman masih me- nyempatkan diri berpaling ke kanan-kiri, mencari Kis- mi yang menurutnya bersembunyi. Tapi, tak terlihat bayangan atau sosok seseorang yang bersembunyi. Di kamar mandi? Tak mungkin. Kamar mandi terlalu jauh dari kamar Norman jika akan digunakan seseorang untuk berlari dan bersembunyi. Sebelum orang itu sem pat bersembunyi, pasti Norman sudah melihatnya lebih dahulu.

"Kismi...?!"

Norman mencoba memanggil perempuan yang dikenal nya kemarin malam itu, tetapi tidak ada jawaban. Makin merinding tubuh Norman. dan semakin resah hatinya di sela debaran-debaran mencekam.

Karena ditunggu beberapa menit Kismi tidak muncul lagi, bayangannya pun tak terlihat, maka Norman pun segera menutup pintu kamarnya dengan hati bertanya-tanya: "Ke mana dia?"
Mendadak gerakan penutup pintu itu terhenti. Mata Norman sempat menemukan sesuatu yang mencuriga- kan di lantai depan pintu. Aneh, namun membuatnya penasaran.

"Kapas?"

Hati semakin resah, kecurigaan kian mengacaukan be- naknya. Segumpal kapas jatuh di lantai depan pintu. Se dikit bergerak-gerak karena hembusan angin. Ada rasa ingin tahu yang menggoda hati Norman. Maka. dipung utnya kapas itu.

Ketika tubuh Norman membungkuk untuk mengambil kapas, tiba-tiba angin bertiup sedikit kencang. Kapas itu bergerak, terbang. Masuk ke kamar. Gerakan kapas sempat membuat Norman yang tegang terperanjat sekejap.

Pintu ditutup dan kapas itu dipungutnya. Ia segera melangkah ke meja belajarnya, mencari tempat yang terang. Ia memperhatikan kapas itu di bawah penerangan lampu belajarnya.

"Apakah kapas ini milik Kismi?" pikirnya sambil meng amat-amati segumpal kapas yang kurang dari satu genggaman.

Ada aroma bau harum yang keluar dari kapas itu. Bau harum itu mengingatkan Norman pada jenis parfum yang baru sekali itu ia temukan. Parfum yang dikena- kan pada tubuh Kismi.

"Aneh?! Mengapa Kismi tidak muncul lagi?" pikirnya setelah setengah jam lewat tak terdengar suara Kismi maupun ketukan pintu. "Mengapa ia hanya meninggalkan kapas ini?

Lalu kapas untuk apa ini? Apakah Kismi sakit? Apakah ia hanya bermaksud mengingatkan kenangan sema- lam?"

Norman tertawa sendiri. Pelan. Ia kembali berbaring dengan jantung yang berdebar takut menjadi berdebar indah. Kapas itu diletakkan di samping bantalnya, sehingga bau harum yang lembut masih tercium oleh- nya. Pikiran Norman pun mulai menerawang pada satu kenangan manis yang ia peroleh kemarin malam. Kisah itu, sempat pula ia ceritakan kepada Hamsad, teman baiknya satu kampus dan Hamsad sempat tergiur oleh cerita tentang Kismi.

http://www.mediafire.com/file/80gokpv1zts01yf/Misteri_Gadis_Tengah_Malam.rar


Jumat, 04 Agustus 2017

Ketua KPK: Tata Kelola Dana Desa Perlu Diperbaiki


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai, perlu dilakukan evaluasi terhadap program dana desadari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Hal ini disampaikan Agus menanggapi penangkapan Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap para pejabat ini terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi dana desa. 

Dana desa ini memang perlu kita evaluasi," kata Agus di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Agus mengatakan, KPK akan memberikan masukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


Ia berpendapat, perlu ada perbaikan terkait tata kelola dana desa.
Menurut Agus, masyarakat sedianya juga terlibat untuk mengawasi penggunaan dana desa.

"Tata kelolanya kita perlu perbaiki. Tata kelolanya, alangkah baiknya jika keikutsertaan masyarakat juga didorong. Jadi, sistem yang ada perlu bagaimana itu menjadi lebih transparan, bagaimana kemudian ada keterlibatan dai banyak pihak untuk mengawasi itu. Jadi, itu yang mungkin kami akan usulkan," kata Agus.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.


Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Mendagri Minta Masyarakat Ikut Awasi Dana Desa agar Tak Dikorupsi


Menteri Dalam Negeri ( MendagriTjahjoKumolo meminta masyarakat untuk membantu mengawasi dana desaagar tak dikorupsi.

Pernyataan ini disampaikan Tjahjo setelah munculnya sejumlah kasus dugaan korupsi terkait dana desa yang melibatkan pejabat daerah.

Pada Rabu (2/8/2017) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dana desa di KabupatenPamekasan, Jawa Timur.

Kasus ini melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

"Partisipasi masyarakat bagaimana? Jangan sampai anggaran desa itu hanya dikerjakan sekelompok kecil orang. Bagaimana partisipasi masyarakat harus bisa optimal. Masyarakat harus ikut mengawasi," kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Pelibatan masyarakat secara konkret dalam program dana desa bisa dilakukan mulai dari perencanaan program.

"Jangan sampai perangkat desa ingin bangun jalan, tetapi yang dibutuhkan masyarakat itu air bersih. Itu harus klop," kata Tjahjo.

Ia juga menekankan, pemanfaatan dana desa harus dilakukan melalui musyawarah bersama.
Tjahjo menyarankan, untuk proyek yang bisa dikerjakan oleh masyarakat, lebih baik dipadatkaryakan.

"Yang enggak bisa, baru diborongkan (dikerjakan orang lain)," kata Tjahjo.
Selain keterlibatan masyarakat, Tjahjo juga berharap pengawasan dari seluruh pihak yang berkepentingan dengan dana desa.

"Kasus yang di Pamekasan, saya mohon Kejaksaan proaktif mengingatkan fungsi pengawasan dengan baik. Tolong BPKP juga terlibat mengawasi inspektorat kami," kata politisi PDI Perjuangan itu.

"Kalau enggak ya bagaimana, inspektorat juga ikut nyuap. Sesuatu yang enggak masuk akal hanya untuk urusan Rp 250 juta," lanjut dia. 

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.


Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...