ads

Tampilkan postingan dengan label RENCANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RENCANA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Juli 2018

Ini lhohh !!! Panduan Singkat Penyusunan RKPDesa

Perencanaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa. Perencanaan di dalam pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan dan penganggaran. Kegiatan perencanaan dimulai dengan penyusunan RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa itu sendiri memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.


gambar : http://pleret-bantul.desa.id

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Jadwal Penyusunan RKPDes
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
  • Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
  • Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 
  • RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya dapat dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.

Alur Penyusunan RKP Desa

  • Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
  • Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  • Penetapan RKP Desa;
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Prioritas Program Dana Desa 2018 dalam RKPDes 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. 

Dalam permendes tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang pembangunan desa.

Untuk bidang pembangunan desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. 

Sedangkan, untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan dituju untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Oleh karena itu, dalam rangka mempertajam prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 baik di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan empat program prioritas dana desa tahun 2018.

Empat program prioritas dana desa 2018 Kemendesa, yaitu Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung Air Desa, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Sarana Olahraga Desa. 

Program prioritas dana desa 2018 tersebut dimasukan dalam dokumen RKPDes 2018. Bagi desa yang sudah selesai menyusun dan menetapkan RKPDes, namun belum memasukan 4 prioritas tersebut, dapat melakukan revisi RKPDes.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil evaluasi bahwa pengelolaan dana desa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijadikan perbaikan regulasi dan penyempurnaan pengelolaan dana desa. 


Permasalahan yang ditemukan, seperti penggunaan dana desa diluar bidang prioritas, pengeluaran dana desa tidak di dukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan yang bisa dkerjakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga, belanja diluar yang telah ditetapkan dalam APBDes, dll.


Dari berbagai sumber***

Kamis, 22 Maret 2018

Beberapa Pertanyaan Terkait Perencanaan Desa


Sumber Gambar : DosenPendidikan.com


1.     Apa yang dimaksud perencanaan pembangunan Desa partisipatif ?Suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Karena itu, proses penyusunan perencanaan pembangunan secara partisipatif berarti melibatkan dan/atau mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari keterlibatan dalam tim penyusun RPJM Desa untuk melakukan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota; pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan Desa penyusunan rancangan RPJM Desa; penyusunan rencana pembangunan Desa melalui; pelaksanaan rencana pembangunan Desa hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Desa.

2.        Mengapa perencanaan pembangunan Desa perlu dilakukan secara partisipatif ?

Pembangunan Desa ditujukan agar memiliki kegunaan untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat haruslah bersumber dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Agar dapat menghasilkan program pembangunan yang dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan perdamaian masyarakat desa dalam jangka panjang, masyarakat harus dilihat sebagai sebuah kesatuan di mana seluruh inisiatif atau prakarsa bersumber dari dalam diri masyarakat itu sendiri menggunakan sumber-sumber daya lokal dan kepemimpinan lokal. Dengan kata lain, pembangunan masyarakat berarti menaruh kepercayaan pada kemampuan yang ada di dalam diri masyarakat itu sendiri. Kondisi ini akan menciptakan daya gerak dari dalam diri masyarakat, sehingga secara terus menerus akan bergerak membangun dirinya secara mandiri. Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.

3.     Mengapa Perencanaan Pembangunan Desa perlu dilakukan secara inklusif ?
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 1 ayat  1 disebutkan bahwa desa berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Dengan kewenangan yang begitu besar maka desa harus mampu menyusun perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa. Perencanaan Pembangunan Desa akan semakin memperkuat hak dan kewenangan desa sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa (aset desa) sebagai kekuatan utama membangun desa jika kata partisipasi tidak terjebak pada keterlibatan (perwakilan) kelompok atau tokoh masyarakat “terpilih” yang pada akhirnya justru proses tersebut meninggalkan keterlibatan kelompok lemah dan terpinggirkan seperti orang miskin, perempuan, lansia, anak-anak/remaja, disabilitas, kelompok keagamaan, dan kelompok minoritas. Karena tidak terlibat, maka hampir bisa dipastikan pengalaman dan kebutuhan mereka tidak terwakili dan berdampak pada produk-produk pembangunan seperti layanan dan fasilitas publik yang tidak bisa diakses oleh mereka. Kelompok-kelompok ini harus juga dianggap sebagai asset sumber daya manusia desa yang pemikiran, pengalaman, pengetahuan, ide serta keterampilan mereka sama dibutuhkannya dengan kelompok lain di desa yang selama ini menjadi “kelompok utama” di desa. Perencanaan pembangunan yang inklusif mensyaratkan keterlibatan, pengenalan hak dan identifikasi kebutuhan khusus kelompok terpinggirkan dalam tiap tahapan dan unsur-unsurnya. Sehingga perencanaan pembangunan yang dihasilkan adalah perencanaan yang terpadu, dengan memperhatikan, mempertimbangkan dan berpihak pada kelompok terpinggirkan. Wujud dari perhatian, pertimbangan dan keberpihakan ini bisa terlihat baik pada proses penilaian perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi dengan melibatkan kelompok terpinggirkan maupun wujudnya dalam usulan program yang disetujui dalam RPJMD/RPJM Desa/RKP Desa serta wujudnya dalam anggaran. Perlu keterlibatan dan kontribusi semua pihak agar ruang partisipasi, kesetaraan peluang dan manfaat pembangunan dapat diakses, dinikmati dan dikontrol oleh semua warga masyarakat.

Kamis, 08 Februari 2018

PENGERTIAN PERENCANAAN, TUJUAN PERENCANAAN, PRINSIP PERENCANAAN, FILOSOFI PERENCANAAN PROGRAM


Perencanaan menurut Abe (2001) dalam Ovalhanif (2009) adalah susunan (rumusan) sistematik mengenai langkah-langkah mengenai langkah (tindakan-tindakan) yang akan dilakukan di masa depan, dengan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang seksama atas potensi, faktor-faktor eksternal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu.



Menurut Tjokroamidjojo (1995) dalam Ovalhanif (2009) mendefinisikan perencanaan sebagai suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya (maksimum output) dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif. Selanjutnya dikatakan bahwa, perencanaan merupakan penentuan tujuan yang akan dicapai atau yang akan dilakukan, bagaimana, bilamana dan oleh siapa.

Menurut Terry (1960) dalam Mardikanto (2010), perencanaan diartikan sebagai suatu proses pemilihan dan menghubung-hubungkan fakta, serta menggunakannya untuk menyusun asumsi-asumsi yang diduga bakal terjadi di masa datang, untuk kemudian merumuskan kegiatan-kegiatan yang diusulkan demi tercapainya tujuan-tujuan yang diharapkan.

Perencanaan juga diartikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan yang berdasarkan fakta, mengenai kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan yang diharapkan atau yang dikehendaki.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan yaitu: (1) politik, (2) teknokratik, (3) partisipatif, (4) atas-bawah (top-down), (5) bawah-atas (bottom-up).
Ahli-ahli teori perencanaan publik mengemukakan beberapa proses perencanaan (1) perencanaan teknokrat; (2) perencanaan partisipatif; (3) perencanaan top-down; (4) perencanaan bottom up (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 1996).

1. Perencanaan teknokrat
Menurut Suzetta (2007) adalah proses perencanaan yang dirancang berdasarkan data dan hasil pengamatan kebutuhan masyarakat dari pengamat professional, baik kelompok masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat disediakan pasar, untuk menghasilkan perspektif akademis pembangunan. Pengamat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non-pemerintah, atau dari perguruan tinggi.

Menurut penjelasan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, “perencanaan teknokrat dilaksanakan dengan menggunakan metoda dan kerangka pikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu”.

2. Perencanaan partisipatif

Menurut Wrihatnolo dan Dwidjowijoto (1996) adalah proses perencanaan yang diwujudkan dalam musyawarah ini, dimana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pelaku pembangunan (stakeholders). Pelaku pembangunan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif,legislatif, dan yudikatif), masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok profesional, organisasi-organisasi non-pemerintah.

Menurut Sumarsono (2010), perencanaan partisipatif adalah metode perencanaan pembangunan dengan cara melibatkan warga masyarakat yang diposisikan sebagai subyek pembangunan.
Menurut penjelasan UU. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: “perencanaan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki”. Dalam UU No. 25 Tahun 2004, dijelaskan pula “partisipasi masyarakat” adalah keikutsertaan untuk mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan
.
3. Perencanaan top down

Menurut Suzetta (1997) adalah proses perencanaan yang dirancang oleh lembaga/departemen/daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewenang dan fungsinya.

4. Perencanaan bottom up

Menurut (www.actano.com) adalah planning approach starting at the lowest hierarchical level and working upward (pendekatan perencanaan yang dimulai dari tingkatan hirarkis paling rendah menuju ke atas).

Selain itu, menurut penjelasan UU 25 Tahun 2004, pendekatan atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

TUJUAN PERENCANAAN
Tujuan perencanaan menurut Stephen Robbins dan Mary Coulter dalam Wikipedia adalah (1) memberikan pengarahan yang baik; (2) mengurangi ketidakpastian; (3) meminimalisir pemborosan; (4) menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam fungsi selanjutnya yaitu proses pengontrolan dan evaluasi.

Tujuan perencanaan dari masing-masing proses perencanaan sebagai berikut:

1. Perencanaan teknokrat
Tujuannya untuk membangun perencanaan strategis dan perencanaan kontingensi, menetapkan ketentuan-ketentuan, standar, prosedur petunjuk pelaksanaan serta evaluasi, pelaporan dan langkah taktis untuk menopang organisasi (Tomatala, 2010).

2. Perencanaan partisipatif
Tujuannya agar masyarakat diharapkan mampu mengetahui permasalahannya sendiri di lingkungannya, menilai potensi SDM dan SDA yang tersedia, dan merumuskan solusi yang paling menguntungkan.

3. Perencanaan top down
Tujuannya adalah untuk menyeragamkan “corak”, karena perencanaan top down menurut Djunaedi (2000) dalam kegiatan perencanaan kota dan daerah dilakukan dengan mengacu pada corak yang seragam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan mengikuti “juklak dan juknis” (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis).

4. Perencanaan bottom up
Tujuan adalah untuk menghimpun masukan dari “bawah”, karena menurut Sumarsono (2010), apabila di Indonesia perencanaan bottom up dimulai dari tingkat desa, yang biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk peraturan perundangan ataupun kebijakan lain, misalnya melalui kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) atau Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

PRINSIP PERENCANAAN

Secara umum prinsip perencanaan menurut Abe dalam Ovalhanif (2009) adalah:
1. Apa yang akan dilakukan, yang merupakan jabaran dari visi dan misi;
2. Bagaimana mencapai hal tersebut;
3. Siapa yang melakukan;
4. Lokasi aktivitas;
5. Kapan akan dilakukan, berapa lama;
6. Sumber daya yang dibutuhkan.

Prinsip-prinsip perencanaan menurut Prinsip-prinsip Penyusunan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD (2007) sebagai berikut:

A. Prinsip-prinsip perencanaan teknokratis:

1. Ada rumusan isu dan permasalahan pembangunan yang jelas;
2. Ada rumusan prioritas isu sesuai dengan urgensi, kepentingan, dan dampak isu terhadap kesejahteraan masyarakat;
3. Ada rumusan tujuan pembangunan yang memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, result oriented, time bound);
4. Ada rumusan alternatif strategi untuk pencapaian tujuan;
5. Ada rumusan kebijakan untuk masing-masing strategi;
6. Ada pertimbangan atas kendala ketersediaan sumberdaya dan dana;
7. Ada prioritas program;
8. Ada tolok ukur dan target kinerja capaian program;
9. Ada pagu indikatif program;
10. Ada kejelasan siapa bertanggungjawab untuk mencapai tujuan, sasaran, dan hasil, serta waktu penyelesaian termasuk tinjau ulang kemanjuan pencapaian sasaran;
11. Ada kemampuan untuk menyesuaikan dari waktu ke waktu terhadap perkembangan internal dan eksternal yang terjadi;
12. Ada evaluasi terhadap proses perencanaan yang dilakukan;
13. Ada komunikasi dan konsultasi berkelanjutan dari dokumen yang dihasilkan;
14. Ada instrumen, metodologi, pendekatan yang tepat digunakan untuk mendukung proses perencanaan.

B. Prinsip-prinsip perencanaan partisipatif:
1. Ada identifikasi stakeholders yang relevan untuk dilibatkan dalam proses perumusan visi, misi, dan agenda SKPD serta dalam proses pengambilan keputusan penyusunan renstra SKPD;
2. Ada kesetaraan antara government dan non government stakeholders dalam pengambilan keputusan;
3. Ada transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan;
4. Ada keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok marjinal;
5. Ada sense of ownership masyarakat terhadap renstra SKPD
6. Ada pelibatan media;
7. Ada konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, dan kebijakan, dan prioritas program.

C. Prinsip-prinsip perencanaan top down:
1. Ada sinergi dengan RPJM Nasional dan Renstra Kementerian/Lembaga;
2. Ada sinergi dan konsistensi dengan RPJPD dan RPJMD;
3. Ada sinergi dan konsistensi dengan RTRWD;
4. Ada sinergi dan komitmen pemerintah terhadap tujuan-tujuan pembangunan global Millenium Development Goals; Sustainable Development, pemenuhan HAM, pemenuhan air bersih dan sanitasi, dan sebagainya.

D. Prinsip-prinsip perencanaan bottom up :
1. Ada penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk melihat konsistensi dengan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih;
2. Memperhatikan hasil proses musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah;
3. Mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholders SKPD;
4. Memperhatikan hasil Proses Penyusunan Renstra SKPD.

Sedangkan menurut Sumarsono (2010) prinsip perencanaan teknokrat dan partisipatif, dijelaskan sebagai berikut: pertama, prinsip perencanaan teknokrat yaitu dilakukan secara sepihak oleh para teknokrat yang duduk di struktur pemerintah, tidak melibatkan warga masyarakat, sehingga perencanaan pembangunan biasanya justru tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, karena seringkali jauh dari harapan dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat dibiarkan menjadi penonton saja. Kedua, prinsip perencanaan partisipatif yaitu masyarakat sebagai subyek pembangunan dalam arti memberikan peluang masyarakat untuk menggunakan hak-hak politiknya untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

FILOSOFI PERENCANAAN PROGRAM

Menurut Ovalhanif (2009), “filsafat perencanaan” adalah suatu studi tentang prinsip-prinsip dalam proses dan mekanisme perencanaan secara mendalam, luas, dan menyeluruh berdasarkan filsafat antologis, epistemologis, dan aksiologis.

Filsafat perencanaan juga diharapkan akan dapat menguraikan beberapa komponen penting perencanaan dalam sebuah perencanaan yakni tujuan apa yang hendak dicapai, kegiatan tindakan-tindakan untuk merealisasikan tujuan dan waktu kapan bilamana tindakan tersebut hendak dilakukan.
Kerangka pikir dari filosofi perencanaan dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Strategi perencanaan adalah untuk membentuk/membuat suatu konsep/konteks untuk keputusan dalam kelembagaan;
2. Tujuan dan proses perencanaan adalah untuk merumuskan arah pelembagaan dan berusaha untuk lebih baik;
3. Hasil yang diinginkan dari proses perencanaan adalah untuk menyajikan suatu dokumen yang penting, berguna bagi semua orang.

Filosofi perencanaan strategis mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang realitas dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.

1. Filosofi Perencanaan Teknokrat
a. Dilaksanakan oleh kelompok teknorat;
b. Keberadaan dimensi politik sebagai elemen yang secara signifikan mempengaruhi proses dan hasil perencanaan;
c. Perencanaan dipersepsikan menjadi sebagai alat pengambilan keputusan yang bebas nilai dan tidak ada urusannya dengan kepentingan dan proses politik yang dilakukan oleh para politikus dan pengambil keputusan. Politik sebagai elemen bebas yang menganggu keseimbangan dalam proses perencanaan yang terjadi;
d. Menempatkan masyarakat sebagai objek rekayasa dan politik sebagai sebuah elemen irasional dan varian yang harus dihindari;
e. Produk perencanaan memiliki posisi yang sangat signifikan dalam mentransformasi masyarakat.

2. Filosofi Perencanaan Partisipatif

Menekankan adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam merencanakan pembangunan mulai dari pengenalan wilayah, pengidentifikasian masalah sampai penentuan skala prioritas.

3. Filosofi Perencanaan top down
a. Dilaksanakan oleh sekelompok elite politik;
b. Melibatkan lebih banyak teknokrat;
c. Mengandalkan otoritas dan diskresi;
d. Mempunyai argumen untuk meningkatkan efisiensi, penegakan peraturan, konsistensi input-target-output, dan publik/ masyarakat masih sulit dilibatkan.

4. Filosofi Perencanaan bottom up
a. Dilaksanakan secara kolektif;
b. Mengandalkan persuasi;
c. Mempunyai argumen untuk meningkatkan efektivitas, meningkatkan kinerja (performance, outcome), merupakan social virtue (kearifan sosial), serta masyarakat diasumsikan sudah paham hak-hak dan apa yang mereka butuhkan.

Sumber : https://artmefa.wordpress.com

Mengenal Lebih Dekat Perencanaan Pembangunan Desa


a. Pembangunan Desa
Lahirnya undang-undang tentang Desa telah melahirkan semangat baru dalam upaya membangun Indonesia kearah lebih baik. Meskipun desa adalah tingkat pemerintahan paling rendah di Indonesia, tapi membangun Indonesia tanpa melibatkan desa di dalamnya adalah suatu hal yang sangat disayangkan.
Desa menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan definisi diatas serta dalam pasal 19 Undang-Undang diatas, desa mempunyai beberapa kewenangan dalam upaya membangun daerahnya yaitu :
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan diatas dalam konteks pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Subyek pembangunan desa sendiri pada dasarnya terdiri dari 3 pihak, yaitu pertama, pemerintah desa dalam hal ini kepala desa serta perangkatnya, kedua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, dan ketiga adalah masyarakat desa itu sendiri.
Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat desa adalah subyek hukum yang berperan dalam upaya pembangunan desa.
Dalam undang-undang ada namanya forum yang mewadahi antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat desa, namanya adalah Musyawarah Desa. Cakupan musywarah desa sendiri adalah
• penataan Desa;
• perencanaan Desa;
• kerja sama Desa;
• rencana investasi yang masuk ke Desa;
• pembentukan BUM Desa;
• penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
• kejadian luar biasa.
Semua hal diatas, kemudian jika dengan pembangunan desa, menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memiliki 3 tahapan yang harus dilalui. Ketiga tahapan itu adalah perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pembangunan desa. Dalam tulisan ini, akan dibahas lebih dalam dalam tahapan perencanaan desa.
b. Perencanaan Desa
Pemerintah desa ketika ingin menyusun perencanaan desa harus mengacu kepada perencanaan pembangunan di Kabupaten/ Kota, misal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD. Hal itu adalah syarat pertama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, tentunya dengan tidak keluar pada kewenangan yang di berikan kepada Desa.
Perencanaan desa sendiri dapat dibagi menjadi 2 bagian, pertama dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau (RPJM Desa). Jangka waktu RPJM Desa adalah 6 tahun, artinya rencana ini diberlakukan 6 tahun pasca di susun dan ditetapkan
.
Perencanaan kedua adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa ). Perencanaan ini adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan jangka waktunya adalah satu (1) tahun.
Baik RPJM Desa dan RKP Desa kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa. Peraturan di desa sendiri, terdiri dari beberapa bagian, mulai dari Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Dua perencanaan diatas adalah pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam penyusunan perencanaan desa, masyarakat desa bisa berperan dan ikut serta dalam penyusunannya. Adapun wadah perencanaan desa adalah dalam bentuk musyawarah perencanaan Pembangunan Desa ( Murenbang Desa).
Substansi perencanaan desa diantaranya menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakatDesa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Sumber pendanaan pembangunan desa sendiri terdiri dari :
- Pendapatan Asli Desa
- Alokasi APBN
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/ Kota
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
- Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
- lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan
penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
• peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
• pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
• pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
• pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
• peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
RPJMDesa dan RKPDesa kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Berbicara tentang APBDesa, rancangan APBDesa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan dengan BPD. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Sesuai dengan hasil musyawarah antara Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa kemudian menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
C. Kesimpulan
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan semangat baru dalam pembangunan desa. Secara sederhana pembangunan desa memiliki tiga tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Perencanaan desa terdiri dari :
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, jangka waktunya adalah 6 tahun,
- Rencana Kerja Pembanguan Desa, jangka waktunya adalah 1 tahun.
Kedua rencana diatas, kemudian dijabarkand dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa setahun sekali. Baik tahapan perencanaan maupun sudah masuk APDB desa, masyarakat bisa ikut serta dan berpartisipasi di dalamnya.

Sumber : http://www.hukumpedia.com

Perencanaan Desa Perencanaan Yang Baik Jantung Kemandirian Desa Perencanaan Yang Baik Jantung Kemandirian Desa




Satu desa, satu rencana dan satu anggaran merupakan semangat dan perspektif yang paling menonjol dalam UU Desa. Semangat ini sejalan dengan prinsip kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus sendiri oleh desa, perspektif “satu desa, satu rencana, satu anggaran” dimaksudkan untuk dua hal. 

Pertama, desa mempunyai hak kewenangan untuk mengambil keputusan tentang perencanaan dan penganggaran secara mandiri, sesuai dengan konteks dan kepentingan masyarakat setempat. 

Kedua, membentengi imposisi dan mutilasi proyek masuk desa yang datang dari K/L maupun SKPD, yang selama ini membuat desa sebagai outlet atau pasar pe rencanaan dan penganggaran.

Perencanaan desa sebagai bentuk keputusan lokal itu merupakan jantung kemandirian desa. Desa mengambil keputusan kolektif yang menjadi dasar pijakan bagi eksistensi desa yang bermanfaat untuk warga. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam perencanaan desa adalah alokasi anggaran, khususnya ADD, yang tidak hanya untuk membiayai konsumsi pemerintah desa, bukan juga hanya untuk membangun prasarana fisik desa, tetapi alokasi untuk investasi manusia dan pengembangan ekonomi lokal yang berorientasi untuk penanggulangan kemiskinan.


Konsep dan praktik perencanaan desa itu sendiri mempunyai makna “merebut negara”, mengingat ia berupaya menerobos rezim pemerintahan, rezim perencanaan, rezim pembangunan dan rezim demokrasi yang selama ini mengabaikan desa.

 

Kapasitas dan Kinerja Desa

Kapasitas dan kinerja desa dalam pemerintahan dan pembangunan merupakan komponen penting dalam kemandirian desa. Banyak pihak, termasuk pemerintah desa, selalu menyebut kapasitas merupakan komponen sentral kemandirian desa, tetapi mereka selalu mengatakan bahwa kemampuan desa sangat terbatas, sehingga yang terjadi adalah ketergantungan desa kepada pemerintah. Karena argumen ini, mereka meragukan kemandirian desa dan efektivitas UU Desa. Karena ragu, maka pemerintah daerah selama ini menempuh jalan pembinaan (yang diplesetkan menjadi pembinasaan) dan imposisi (pemaksaan) terhadap desa, minus fasilitasi. 

Pembinaan hadir dalam bentuk ceramah yang berisi perintah-petuah “harus begini” dan “tidak boleh begitu” yang membuat ketakutan orang desa. Imposisi hadir dalam bentuk kebijakan, regulasi maupun program paket dari atas; mulai dari aturan ADD yang sangat rigid sampai dengan pembentukan BUM Desa secara serentak dan seragam di seluruh desa. 

Atas aturan ADD yang rigid membuat desa tidak leluasa bergerak, ibarat hanya disuruh untuk belanja, dan tidak jarang kepala desa yang kritis berujar: “kami diberi beras tetapi tidak boleh memasaknya”. Fasilitasi, dalam bentuk pelatihan atau asistensi teknis, hanya diberikan secara minimal oleh pemda melalui bentuk patahan-patahan proyek yang dangkal. Karena miskin fasilitasi maka wajar kalau kapasitas dan kinerja desa sangat lemah.(*)

*Catatan ini disadur dari "Buku Desa Membangun Indonesia."


Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id 

Kamis, 25 Januari 2018

Mengurai Perbedaan Musdes RKPDesa dan Musrenbang

Seri Artikel Tentang Siklus Pembangunan Desa : Bagian Kesatu ( Perencanaan ) 



Berbicara tentang pembangunan desa, ada beberapa tahapan yang menjadi sebuah siklus tetap sehingga membentuk sebuah sistem atau satu kesatuan yang saling berkaitan. Ada lima tahapan dalam proses pembangunan desa, yang pertama tahap Perencanaan, kedua tahap penganggaran, ketiga tahap pelaksanaan, keempat tahap penatausahaan dan pelaporan, dan yang terakhir tahap pertanggungjawaban.   

Berawal dari tahap perencanaan,Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidak nya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

Dalam penyusunan kedua perencanaan tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten secara serius salah satunya dengan membuat regulasi daerah atau juklak juknis yang jelas tentang tata cara penyusunan perencanaan desa. Sehingga perencanaan desa mempunyai pedoman yang jelas dan benar-benar tersinergikan dengan perencanaan kabupaten (RPJMD dan RKPD), baik itu dari segi waktu penyusunan, konten kegiatan, dan  anggaran.

Khusus membahas perencanaan tahunan desa ( RKPDesa ), hari ini penulis melihat  masih belum adanya kesamaan perspektif dari beberapa pihak dalam memandang tentang Musdes RKPDesa dan Musrenbang. Salah satu contohnya adalah dalam waktu pelaksanaanya masih ada beberapa pihak yang memandang bahwa proses Musdes penyusunan RKPDesa dan Musrenbangdes disatukan pada bulan antara bulan januari sampai dengan februari.

Penyusunan  RKPDesa sejatinya bukan dilaksanakan secara bersamaan dalam kegiatan Musrenbang yang dikondisikan oleh kecamatan biasanya pada bulan januari sampai dengan februari, karena itu merupakan sesuatu yang berbeda baik dari isi bahasan, konten kegiatan, dan juga menyangkut kewenangan yang berbeda. Musrenbang yang dikondisikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini kecamatan adalah untuk menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Derah (RKPD) yang terdiri atas program-program SKPD dan Program Indikatif Kewilayahan (PIK). Untuk menyusun program pelayanan/pembangunan, SKPD perlu mendapatkan masukan dari masyarakat. Musrenbang merupakan wahana yang baik bagi SKPD untuk mendapatkan masukan tersebut. Karena itu pemerintah daerah bisa menjadikan Musrenbang sebagai wahana untuk menjaring usulan program/kegiatan pelayanan/pembangunan SKPD yang sebaiknya dilakukan di desa. Atau pemerintah dapat menyelenggarakan forum sendiri/dengan pendanaan APBD di tingkat desa/kecamatan/kabupaten.

Mengapa Musdes RKPDesa  dilaksanakan bulan Juni bukan Januari ?

Ada perbedaan mendasar antara Perencanaan Desa berdasarkan UU 6/2014 dengan Musrenbangdes sebelum UU 6/2014 ditetapkan. Sebelum UU 6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/ pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap tidak memiliki sumber daya untuk pembangunannya, sehingga pembangunan akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan.

UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan dan subsidiaritas. Dan MusDes Perencanaan Desa ( RKP Desa ) merupakan kegiatan tahunan bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang   signifikant          bagi    desa   telah   diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/ KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.

Penjelasan tersebut menjadi dasar mengapa musdes  RKPDesa  prosesnya dimulai dari bulan juni sampai dengan bulan september tahun berjalan harus sudah di perdeskan, yang tahapannya meliputi :

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa; 
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.



Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah adanya perbedaan mendasar antara proses musdes RKPDesa dengan Musrenbang baik dari waktu pelaksanaan, isi bahasan, konten kegiatan, dan juga menyangkut anggaran serta kewenangan. Walaupun berbeda tetapi tetap saling berhubungan dan merupakan suatu sistem yang saling berkaitan, karena semua program pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten yang masuk ke desa harus tertuang dalam dokumen RKPDesa dan juga dalam penyusunanya RKPDesa tetap mengacu pada RKPD Kabupaten. 

Sekian dan Terimakasih.

Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang )

Notes :
Semoga Pembaca tidak puas karena saya dan tulisan ini bukan alat pemuas hehe.... serta jangan lupa untuk dikoreksi......dan yang lebih penting lagi jangan lupa bahagia..

“ Mahetkeun Rasa Kaheman, Ngahiji Ngurus Desa Pacantel Keur Pangwangunan, Desa Nu Urang, Desa Keur Urang, Desa Kudu Ku Urang Balarea “
   


  

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...