ads

Tampilkan postingan dengan label LPPD Kepala Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LPPD Kepala Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Desember 2018

LPPD Dan LKPPD Kades 2018-2019 Terbaru, Format Word-Excel-Pdf Lengkap



Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2018 Oleh Kepala Desa


#FormatAdministrasiDesa – Apakah Anda mencari LPPD Kades 2018 dan LKPPD Kades Tahun 2018?  Kapan dan dimana dokumen LPPD dan LKPPD 2018 disusun? Siapa pihak yang menyusun? Kepada siapa dokumen ini nantinya ditujukan? LPPD Kepala Desa (Akhir Tahun Anggaran 2018) mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019. Dalam penyusunannya Kepala Desa akan dibantu oleh Tim Penyusun agar proses administrasi penyusunan dan pelaporan, baik itu LPPD maupun LKPPD berjalan lancar sesuai dengan format laporan kepala desa sebagaimana dalam Permendagri Nomor 46 tentang Laporan Kepala Desa. Untuk itu langkah awal, Kepala Desa harus menunjuk atau mengangkat Tim Penyusun LPPD dan LKPPD melalui SK Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2018. Atas dasar SK tersebut, nantinya Tim yang telah dibentuk diharapkan dapat merampungkan proses penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018 yang telah dikerjakan sesuai dengan format LPPD dan LKPPD berdasarkan RPJMDes, RKPDes Tahun 2018, APBDes 2018 dan peraturan perundang-undangan.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEio30KjEywkQ1qEyWhJF7vBs6vuyffVHuedi5miMfx9lW3akXIGdmpYcp-ocPDrfDCN1KJco4eJdeUQgOpbklvPng7bOFvF2C2G-TKJnF6oGLAuL_XFOmJAyxuEowYjdkeG7iu9ptAYV5GW/s320/lppd-dan-lkppd-2018-2019-terbaru-format-word-pdf-excel-download.png" alt="LPPD dan LKPPD 2018 disusun tahun 2019, format terbaru"/>


Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2018 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.  Kalau dulu sebelum Permendagri itu keluar disebut LKPJ Kepala Desa.



Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2018 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2018 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPDes tahun 2018 dan APBDes tahun 2018. Apa kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2018, Apa kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2018. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2018 ini. 

Kali ini Saya membagikan atau merekomendasikan contoh LPPD Kades 2018 terbaru disertai dengan LKPPD Kades 2018 dengan  format word (doc), excel dan pdf siapa tahu saja berguna bagi Anda yang membutuhkannya.

Jangan sampai penasaran. Bagaimana bentuk formatnya? Silahkan unduh/download contoh LPPD dan LKPPD Kades 2018 pada link dibawah ini :

Download LPPD Kades 2018

Download LKPPD Kades 2018

(dokumennya akan di-update nanti)


Mengapa saya membagikan format ini? Saya sengaja mem-posting format ini, karena saya pikir selain format RKPDes 2019 dan APBDes 2019 (yang sudah saya posting sebelumnya) sedang Anda susun di akhir tahun 2018 ini. LPPD dan LKPPD ini juga dalam waktu dekat akan juga digarap atau digodok oleh Pemerintah Desa. Semoga formatnya berguna. Semoga pelaporan LPPD dan LKPPD 2018 ini berjalan lancar. Serta untuk kegiatan-kegiatan kita di tahun 2019 dapat terealisasi sesuai dengan harapan kita. Itu harapan Saya.


Untuk format administrasi desa terbaru lainnya, silahkan dicari/diketik pada kolom “CARI FORMAT” atau melalui cara lain sesuai apa yang Anda cari. 

Tolong sampaikan jika ada kendala download. Atau jika ada yang ingin disampaikan misalnya Anda ingin mengusulkan kepada Kami format-format lain yang belum ada di blog ini. Kami sangat berterima kasih akan hal itu. Atau apa saja sepanjang itu positif untuk kemajuan desa. Jangan sungkan, silahkan berkomentar sesuka Anda. 

Demikian artikel yang berjudul LPPD Dan LKPPD Kades Akhir Tahun 2018 Terbaru, Format Word-Excel-Pdf Lengkap semoga bermanfaat untuk Anda semua. Terima berkunjung di Blog Format Administrasi Desa.

Salam dari Desa – #SELAMAT_TAHUN_BARU_2019 

Dari Admin #FormatAdministrasiDesa

Selasa, 25 Desember 2018

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran & Akhir Masa Jabatan

Definisi LPPD


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau disingkat LPPD adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dalam penyusunan LPPD, Kepala Desa dibantu oleh Tim Penyusun LPPD yang diangkat oleh Kepala Desa melalui SK Kepala Desa tentang Penunjukan Tim Penyusun LPPD atau dengan sebutan lainnya. Dalam penjelasan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD Kepala Desa meliputi LPPD Akhir Tahun Anggaran dan LPPD Akhir Masa Jabatan. 


Apa Perbedaan "LPPD Akhir Tahun Anggaran" dan "LPPD Akhir Masa Jabatan"? 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgggACpQcSx0x6tdoDYGqYMvvlCQa-dgbT_LBKyr9GPUbNAlDoF4EvXo7QIM_bR9_LucLuTvawi1DtZhM_7zMdsU1leWBxWNdYhQuwaSZ0e-NaoWIhGWZ6YAZFxK_icpUh1OHa47YKQo01R/s400/laporan-penyelenggaraan-pemerintahan-desa-lppd-akhir-tahun-anggaran-dan-lppd-akhir-masa-jabatan.png" alt="LPPD Kepala Desa meliputi LPPD Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan"/>
LPPD Akhir Tahun Anggaran VS LPPD Akhir Masa Jabatan

LPPD Akhir Tahun Anggaran


LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi, Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan-kebijakan yang dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Baca Juga : Format LPPD dan LKPPD Tahun 2018-2019

Lalu apa-apa saja muatan (daftar isi) dalam LPPD Akhir Tahun Anggaran?

Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran terdiri dari:
  • Pendahuluan;
  • Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  • Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  • Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;  
  • Penutup; dan
  • Lampiran



Berikut ini penjelasan rincian daftar isi LPPD Akhir Tahun Anggaran :

a. Pendahuluan

Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat uraian tentang:
  1. Tujuan penyusunan laporan;
  2. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
  3. Strategi dan kebijakan. 

b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa. 

c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa

Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa.

d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan kewenangan Desa.

e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa

Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa.

f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memuat uraian tentang:
  1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara terinci yang terdiri dari Pendapatan Desa (Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan {Pendapatan Lain-lain), Belanja Desa (Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Bidang Pembangunan Desa, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Belanja Tak Terduga, serta jumlah Belanja disertai Surplus/Defisit) dan Pembiayaan Desa (Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, serta selisih pembiayaan).
  2. Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh

Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

h. Penutup

Penutup LPPD Akhir Tahun Anggaran memuat materi: 
  1. Kesimpulan laporan;
  2. Penyampaian ucapan terima kasih; dan
  3. Saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.

i. Lampiran LPPD Akhir Tahun Anggaran

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan Laporan Rekapitulasi Jumlah Penduduk Pada Akhir Bulan Desember


LPPD Akhir Masa Jabatan


LPPD Akhir Masa Jabatan adalah Kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD AMJ) tersebut memuat materi:
  • Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) selama masa jabatan
  • Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.

Yang perlu dicatat adalah bahwa Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan tersebut nantinya dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. Lantas untuk apa LPPD Akhir Masa Jabatan ini? Atau apa tujuan penyusunan LPPD AMJ ini? Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi itulah kemudian, Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Penjelasan-penjelasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa baik itu LPPD Akhir Tahun Anggaran maupun LPPD Akhir Masa Jabatan diolah dari Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.


Demikian penjelasan mengenai 'LPPD Akhir Tahun Anggaran' dan 'LPPD Akhir Masa Jabatan', semoga bermanfaat untuk Anda semua.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog #FormatAdministrasiDesa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Terbaru Dan Ter-lengkap Mengenai Administrasi Di Desa.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...