ads

Tampilkan postingan dengan label Administrasi Bendahara Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Bendahara Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Januari 2019

Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018

Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Berlaku

Berbagai pertanyaan mengemuka sebagai akibat dari berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya soal bagaimana nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya pasca Permendagri 20/2018 ini diberlakukan. 



Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus kehilangan jabatannya/diberhentikan atau tetap melaksanakan tugasnya? Apa Perbedaan Bendahara Desa dan Kaur Keuangan? Berapa honor Bendahara Desa? Tapi kali ini kita fokus dulu pada topic “Nasib Bendahara Desa” dan "Nasib Kaur Keuangan". Biar tidak jadi kontroversi. Ini boleh jadi kabar baik atau boleh jadi kabar buruk !

Apa yang melatarbelakangi saya membahas topik nasib bendahara desa ini? 

Jujur saja, pada awalnya Saya ingin membahas atau menulis mengenai topic teknologi dan kesehatan, tapi berhubung ada beberapa pertanyaan dan masukan dari pengunjung setia Blog FormatAdministrasiDesa ini. Bahkan beberapa hari yang lalu, Saya menerima beberapa kali panggilan telepon dari Sobat Desa. Dalam percakapan seluler itu sesekali mereka bertanya, bagaimana pendapat Mas terkait dengan nasib bendahara desa setelah Permendagri 20 tahun 2018 berlaku? Apakah jabatan Bendahara Desa sudah tidak ada alias dicabut dan diganti  dengan Kaur Keuangan? Atau kah Bendahara Desa masih tetap ada sekalipun Permendagri 20/2018 berlaku? Kapan Bendahara Desa jadi PNS? Dan beberapa pertanyaan-pertanyaan lainnya. Tapi Saya katakan inshaa Allah nanti Saya akan ulas pendapat Saya. Tapi kali ini kita lebih fokus dulu soal Nasib Bendahara Desa itu di Blog Format Administrasi Desa ini. Meskipun sekali lagi, Saya bukanlah seorang ahli hukum tata Negara !



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9fe6WyxuH86CHxB8QbuFmOrVfCutcnWTnsoYv29PwuEAgnJfCkkN4Ck4cma8omyGUbXKDR0k0P_G77zmCIRBl7X0huujha8lEBA8xX0jpxWu7E0Dsn_q21PzQ9BATclg72U_j5cPKasd8/s320/nasib-bendahara-desa-pasca-permendagri-20-tahun-2018-berlaku.png" alt="Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20 Tahun 2018"/>
Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Setelah Ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Pembahasan terkait Bendahara Desa dan Kaur Keuangan ini sangat relevan juga dengan artikel-artikel yang telah Kami bahas sebelumnya. Jadi tidak ada salahnya kalau Anda ingin membaca artikel-artikel Kami sebelumnya. Paling tidak, sebagai tambahan referensi terkait pengelolaan keuangan di desa.


Bendahara Desa Dalam Tinjauan Permendagri

Kembali ke Laptop, Bagaimana sih Nasib Bendahara Desa? Mari kita coba bedah dan diskusikan bersama di sini. Kita akan coba bedah Kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 dan Bendahara Desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Oke sobat.. Mari kita lanjutkan !

Meneropong Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 

Definisi dari Bendahara Desa dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014  adalah :

“Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.”

Bendahara Desa adalah unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) selain Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi). Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 4 Ayat (1) Permendagri 113 Tahun 2014.

Bendahara Desa sebagai unsur PTKPD yang dimaksud adalah berasal dari unsur staf sekretariat desa atau staf Kaur Keuangan. Ini kutipan dalam Pasal 7 Ayat (1) permendagri 113 tahun 2014 :

“Bendahara Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”
Baca Juga : Contoh SK PPKD Terbaru 

Tugas dari Bendahara Desa versi Permendagri 113 tahun 2014 adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Karena itu, Bendahara Desa memiliki kewenangan yang cukup besar seperti :
  1. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka  memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa (Pasal 25)
  2. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan fungsi Penatausahaan. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak dan Buku Bank) serta  melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Juga Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. (Pasal 35-36)
Baca Juga : Format Buku Kas Umum - Buku Pembantu Pajak - Buku Pembantu Bank 


Poin Penting

Jika dicermati tugas dan kewenangan Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 sangatlah besar secara teknis jika dibandingkan dengan atasannya sendiri (baca juga: Kaur Keuangan). Sementara tugas dan kewenangan Kaur Keuangan relatif tidak begitu jelas diterangkan, kecuali berperan dalam hal “manajerial”. Dengan kata lain, perbedaan batasan kewenangan antara Bendahara Desa dan Kaur Keuangan adalah soal teknis dan manajerial.

Meneropong Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 

Perubahan secara total atas Permendgri Nomor 113 Tahun 2014 dilakukan dengan munculnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Imbas dari Permendagri 20/2018 ini, salah satunya adalah peran tugas dan kewenangan Bendahara Desa.


Kalau dulu (baca juga : dalam permendagri 113 tahun 2014), Unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang bertugas dalam fungsi kebendaharaan adalah Bendahara Desa. Tapi sekarang (baca juga : Permendagri 20 tahun 2018) fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kaur Keuangan.

Tidak tanggung-tanggung, Pasal 8 Ayat (1) Permendagri 20 tahun 2018 secara eksplisit menyebut :

“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”

Dipertegas lagi bahwa fungsi kebendaharaan yang dimaksud adalah segala bentuk penatausahaan keuangan desa seperti : menyusun RAK Desa, menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kaur Keuangan.

Bukan saja itu, peran, tugas dan kewenangan Kaur Keuangan juga sebagai sebagai Wajib Pungut Pajak. Artinya NPWP Pemerintah Desa dimiliki oleh Kaur Keuangan. Bahkan urusan-urusan teknis fungsi kebendaharaan lainnya juga dilakukan oleh Kaur Keuangan. 

Sekedar info : Agar lebih terfokus pembahasan ini, maka untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan Kaur Keuangan dan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) akan dipaparan pada bagian akhir artikel ini sebagai tambahan referensi.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Poin Penting

Lanjut, sejauh yang saya baca dalam Permendagri 20/2018, Bendahara Desa tidak disebutkan dengan jelas, bagaimana kedudukannya, termasuk nasibnya?

Oleh karena fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, lalu Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus diberhentikan dari jabatannya? Ataukah tetap bekerja seperti biasa? 

Berikut ini Kami memberikan penjelasan sekaligus sebagai kesimpulan :
  1. Pelaksana fungsi kebendaharaan adalah Kaur Keuangan
  2. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat oleh Staf Kaur Keuangan. Kembali ke jabatannya yang semula, yakni “Staf Kaur Keuangan” dan tetap membantu Kaur Keuangan dalam fungsi kebendaharaan seperti biasa. Dengan kata lain, Bendahara Desa tidak perlu diberhentikan.  
  3. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat langsung oleh Kaur Keuangan tetap menjalan fungsi kebendaharaan, meskipun bukan dengan istilah (nomenklatur) “bendahara desa”. Artinya secara substasial, munculnya Permendagri 20/2018 ini tidak terlalu berpengaruh pada dirinya.
  4. Keberadaan (Eksistensi) Bendahara Desa dalam PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan jabatannya sebagai unsur staf sekretariat desa/staf Kaur Keuangan (Jika Bendahara Desa tersebut sebelumnya berasal dari Staf Kaur Keuangan)
  5. Keanggotaan Bendahara dalam struktur PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan dari struktur staf secretariat desa (staf Kaur Keuangan)
  6. Ada atau tidak ada-nya Staf Kaur Keuangan tidak tergantung pada Permendagri 20/2018. Artinya sah-sah saja, sepanjang Kepala Desa memandang perlu adanya Staf Kaur keuangan untuk membantu Kaur Keuangan. Kepala Desa cukup mengeluarkan SK tentang Staf Kaur Keuangan yang membantu Tupoksi Kaur Keuangan.
  7. Tugas dan Fungsi Eks Bendahara Desa (staf Kaur Keuangan) membantu secara menyeluruh Tupoksi dari Kaur Keuangan.
Baca Juga : Contoh Format SK Staf Kaur Keuangan


Untuk tupoksi Kaur Keuangan dan Eks Bendahara Desa (Staf Kaur Keuangan) dapat Anda lihat pada Tambahan Referensi di bagian bawah artikel ini. 

Setidaknya, itu yang dapat kami simpulkan, jika ada kekeliruan tolong disampaikan. Kami membuka seluas-luasnya ruang diskusi di blog ini.

Tambahan Referensi :

- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal 4 dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi :
“PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas :a.     Sekretaris Desa;b. Kaur dan Kasi; danc. Kaur Keuangan.”

- Kemudian dipertegas dalam Pasal 8 Permendagri 20/2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan” (Ayat 1)“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :a. Menyusun RAK Desa; dan b. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.”(Ayat 2)“Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi Kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.”(Ayat 3)

- Dipertegas lagi dalam Pasal 43 bahwa :
“Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 2)“Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka diwilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 3)

- Lalu dalam Pasal 44 Permendagri 20/28 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa. (Ayat 4)

- Pasal 48 Permendagri 20 Tahun 2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” (Ayat 1)
Pasal 54 Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa :
“Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.”“Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Buku Kas Umum dan Pembantu Panjar.”
- Pasal 55 Ayat (5) di dalam Permendagri 20/2018 ditegaskan bahwa :
“Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.”

- Pasal 58 dalam Permendagri Nomor 2o Tahun 2018 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan sebagai Wajib Pungut Pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” (Ayat 2)“Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ayat 3)
- Pada Bagian Ketiga terkait Penatausahaan dalam Pasal 63 Permendagri no. 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penatausahaan Keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai Pelaksana fungsi Kebendaharaan.” (Ayat 1)“Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum.” (Ayat 2)“Pencatatan Buku Kas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan.” (Ayat 3)

- Kemudian dalam Pasal 64 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan wajib membuat Buku Kas Umum terdiri atas:a. Buku Pembantu Bank;b. Buku Pembantu Pajak; danc. Buku Pembantu Panjar.”(Ayat 1)

- Lebih lanjut, Pasal 65 Permendagri 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penerimaan Desa disetor ke Rekening Kas Desa dengan cara :a. Dstnya…b. Dstnya..c. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.”

Dalam Pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 2)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 3)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk belanja Pegawai dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa“Dstnya” (Ayat 5)“Kuitansi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Kaur Keuangan.” (Ayat 6)“Kuitansi Penerimaan sebagaima dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Penerima Dana.” (Ayat 7)
- Pasal 67 dinyatakan bahwa :
“Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.” (Ayat 1)

Demikian penjelasan bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 diterbitkan. Jika ada perubahan penjelasannya, nanti akan Kami update segera. Semoga bermanfaat untuk sobat desa semua. 

Kami membuka diri selebar-lebarnya kepada Sobat Desa semua yang ingin menanggapi dapat menggunakan kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 

Terima kasih sudah mencurahkan waktu di Blog Kami – Blog #FormatAdministrasiDesa – Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Selasa, 04 Desember 2018

Contoh Format Kwitansi Dana Desa (Download Excel)

Contoh Format Kwitansi Dana Desa xls (Download Excel)
Kwitansi Dana Desa Format Excel (xls)

Kwitansi Dana Desa merupakan tanda bukti baik penerimaan maupun pengeluaran uang dana desa. Bagaimana contoh format kwitansi penerimaan dana desa? Bagaimana pula contoh kwitansi pengeluaran dana desa? 


Dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, format kwitansi dana desa minimal pihak yang bertanda tangan adalah adanya pihak yang memberi dan pihak yang menerima. 

Seperti apa struktur penyusunan atau bagaimana cara menyusun Contoh Format Kwitansi Pengeluaran/Pengeluaran Dana Desa? Untuk Anda yang ingin mendonwload Contoh Format Kwitansi Dana Desa, dapat Anda download/unduh gratis pada link dibahwa ini :

1. Download Contoh Format Kwitansi Dana Desa (Xls)




2. Download Contoh Format Kwitansi Dana Desa (Xls)

(Untuk sementara link download belum ada, nanti Kami akan update jika sudah)

Baca Juga :


Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

Silahkan download gratis Contoh Format Kwitansi Dana Desa diatas. 

Demikian ulasan artikel yang berjudul "Contoh Format Kwitansi Dana Desa (Download Excel)" semoga bermanfaat bagi Anda semua. 

Terima Kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia (***)



Tag Search :
kwitansi dana desa
kwitansi desa 2018-2019
format spj dana desa 2017
contoh buku kas umum desa excel
spj dana desa 2018
spj dana desa 2017 pdf
contoh laporan pertanggungjawaban alokasi dana desa
contoh spj dana desa 2017
contoh laporan realisasi dana desa 2017
contoh laporan keuangan desa download

Rabu, 21 November 2018

Contoh Format Terbaru SK Pengangkatan Bendahara Desa Oleh Kepala Desa

Gambar SK Kepala Desa Pengangkatan Bendahara Desa
Gambar SK Pengangkatan Bendahara Desa



Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :


“Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”

Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa :

“Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”



Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa dapat mengangkat/menunjuk Bendahara Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).

Bendahara Desa atau staf Kaur Keuangan dapat diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) terkait fungsi kebendaharaan di desa. Artinya Bendahara Desa adalah bawahan dari Kaur Keuangan itu sendiri atau staf kaur keuangan.

Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Kegiatan Desa (PPKD) terdiri unsur dari Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan Kaur Keuangan. Hal ini berbeda dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga ada pertanyaan muncul apakah Bendahara Desa sudah tidak ada? Bagaimana nasib bendahara desa di tahun 2019 dan tahun berikutnya? 

Bagi saya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tidak ada hubungannya dengan ada atau tidak adanya jabatan Bendahara Desa sebagai Staf Kaur Keuangan. Dalam permendagri tersebut yang dicabut adalah keberadaan bendahara dalam struktur PPKD, bukan dalam struktur staf kaur keuangan atau staf perangkat desa. Ini poin pentingnya. Keterlibatan bendahara Desa dalam unsur PPKD, kalau dulu ada, sekarang sudah diganti dengan Kaur Keuangan (Atasannya). Tapi soal detail penjelasan nasib bendahara desa pasca permendagri nomor 20 tahun 2018 berlaku akan saya jelaskan nanti pada postingan khusus. Untuk lebih lengkap silahkan baca Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?

Berikut ini Format Administrasi Desa Terbaru : SK Pengangkatan Bendahara Desa.
Silahkan didownload Gratis pada link dibawah ini :




Alternatif Download :



Baca Juga :

Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa
Contoh format SK (Surat Keputusan) Kepala Desa tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Bendahara Desa diatas diolah dari Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Demikian Contoh Format SK Kepala Desa (Kades) Tentang Pengangkatan/Penunjukan Bendahara Desa. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di FORMAT ADMINISTRASI DESA



Tag Search :
  • sk bendahara desa
  • contoh sk bendahara desa
  • format sk bendahara desa
  • download sk bendahara desa
  • download contoh sk bendahara desa
  • sk pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa
  • sk kepala desa tentang bendahara desa
  • surat keputusan pengangkatan bendahara desa
  • contoh sk bendahara desa tahun 2016
  • sk bendahara desa doc
  • contoh sk pemberhentian dan pengangkatan bendahara desa
  • sk pengangkatan bendahara desa
  • sk penunjukan bendahara desa
  • contoh surat keputusan pengangkatan bendahara desa
  • sk bendahara desa pdf
  • sk bendahara desa 2018
  • sk bendahara desa tahun 2017
  • sk bendahara desa 2017 doc
  • contoh sk bendahara desa pdf
  • contoh sk bendahara desa 2019
  • contoh sk kaur keuangan
  • contoh sk bendahara desa tahun 2018

Jumat, 16 November 2018

Format Buku Pembantu Panjar Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 (Format Excel/Xls)



Buku Pembantu Panjar adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan melalui SPP Panjar. Seperti apa contoh format Buku Pembantu Panjar terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. 

Dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 (sebelumnya) Buku Pembantu Panjar tidak diatur secara tegas. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini, Buku Pembantu Panjar sudah diatur dan menjadi salah satu pembukuan kaur keuangan (bendahara desa). Bagaimana cara mencatat/menyusun Buku Pembantu Panjar? Bagaimana bentuk format Buku Pembantu Panjar diatur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, namun untuk tahun 2019, tahun 2020, dan tahun-tahun berikutnya diatur dalam permendagri nomor 20 tahun 2018. Itu pun jika tidak ada revisi. Kalau pun ada, inshaa Allah akan Kami sampaikan disini perubahannya. 

Baca Juga : Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan

Berikut ini contoh format Buku Pembantu Panjar terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dalam bentuk format excel (xls). Silahkan download/unduh gratis dibawah ini :



Alternatif :




Baca Juga :

Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa
Silahkan download format Buku Pembantu Panjar diatas, jika ada kendala tolong disampaikan dalam kolom komentar atau melalui email Kami. Tapi saya lebih menyarankan agar Anda dapat menyampaikan melalui kolom komentar, jika memang ada yang ingin Anda komentari.

Demikian artikel yang berjudul "Buku Pembantu Panjar Sesuai Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 (Format Excel/Xls)" semoga bermanfaat bagi Anda semua. 

Terima Kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia (***).

Format Buku Pembantu Bank Sesuai Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 (Format Excel/Xls)

excel xls
Buku Pembantu Bank (diolah dari permendagri nomor 20 tahun 2018)

Buku Pembantu Bank adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di rekening kas desa (transfer). Seperti apa contoh format Buku Pembantu Bank terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Terkait soal Bendahara Desa dan Kaur Keuangan, saya rekomendasikan Anda untuk membaca juga Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?


Dulu waktu masanya Permendagri 113 Tahun 2014, istilah yang digunakan adalah Buku Bank Desa. Namun dalam Permendagri terbaru (Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) diganti namanya menjadi "Buku Pembantu Bank". Tapi sebenarnya itu hanya soal teknis saja. Soal nomenklatur saja.



Sebelumnya, Buku Pembantu Bank disebut Buku Bank Desa. Namun dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tersebut, istilah Buku Bank Desa telah diganti dengan Buku Pembantu Bank. Lalu bagaimana cara mencatat/menyusun Buku Pembantu Bank? Bagaimana bentuk format Buku Pembantu Bank diatur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, namun untuk tahun 2019, tahun 2020, dan tahun-tahun berikutnya diatur dalam permendagri nomor 20 tahun 2018. Itu pun jika tidak ada revisi. Kalau pun ada, inshaa Allah akan Kami sampaikan disini perubahannya. 


Berikut ini contoh format Buku Pembantu Bank terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dalam bentuk format excel (xls). Silahkan download/unduh gratis dibawah ini :



Alternatif :




Baca Juga :

Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

Silahkan donwload format Buku Pembantu Bank diatas, jika ada kendala tolong disampaikan dalam kolom komentar atau melalui email Kami. Kolom komentar lebih saya sarankan biar sobat-sobat desa juga bisa membacanya.

Demikian artikel yang berjudul "Buku Pembantu Bank Sesuai Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 (Format Excel/Xls)" semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima Kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa (***).

Format Buku Kas Pembantu Pajak Sesuai Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 (Format Excel/Xls)

Buku Kas Pembantu Pajak sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018
Buku Kas Pembantu Pajak sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018

Buku Kas Pembantu Pajak adalah salah satu pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (bendahara desa) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran pajak. Seperti apa contoh format Buku Kas Pembantu Pajak terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa

Bagaimana cara mencatat/menyusun Buku Kas Pembantu Pajak? Bagaimana bentuk format excel Buku Kas Pembantu Pajak diatur dalam Lampiran Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, namun untuk tahun 2019, tahun 2020, dan tahun-tahun berikutnya diatur dalam permendagri nomor 20 tahun 2018. Itu pun jika tidak ada revisi. Kalau pun ada, inshaa Allah akan Kami sampaikan disini perubahannya. 




Berikut ini contoh format Buku Kas Pembantu Pajak terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dalam bentuk format excel (xls). Silahkan download/unduh gratis dibawah ini :



Alternatif :




Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

Silahkan donwload format Buku Kas Pembantu Pajak diatas, jika ada kendala tolong disampaikan melalui kolom komentar atau melalui email Kami. Tapi saya lebih merekomendasikan Anda untuk menyampaikan melalui kolom komentar, karena kalau Anda mengirim melalui email blog contact kami. Maka akan ada balasan otomatis yang mengarahkan Anda untuk mengirimkan pesan atau komentar Anda pada kolom komentar Anda.

Baca juga : Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan

Demikian artikel yang berjudul "Buku Kas Pembantu Pajak Sesuai Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 (Format Excel/Xls)" semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima Kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa -Portal Referensi dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia (***).

Format Buku Kas Umum (BKU) Desa Sesuai Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 (Format Excel/Xls)




Buku Kas Umum Desa atau disingkat BKU Desa adalah salah satu administrasi pembukuan/penatausahaan kaur keuangan (baca juga : dulu bendahara desa) baik penerimaan dan pengeluaran yang bersifat tunai. Untuk sobat desa yang ingin mengetahui Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan, silahkan baca tautan itu.

Seperti apa contoh format Buku Kas Umum (BKU) terbaru yang berlaku untuk dipakai oleh Kaur Keuangan sebagai tugas kebendaharaannya sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa

Sebelumnya, format Buku Kas Umum (BKU) Di Desa diatur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, namun untuk tahun 2019, tahun 2020, dan tahun-tahun berikutnya diatur dalam permendagri nomor 20 tahun 2018. Itu pun jika tidak ada revisi. Kalau pun ada, inshaa Allah akan Kami sampaikan disini perubahan-nya.


Berikut ini contoh format Buku Kas Umum (BKU) Desa terbaru sesuai dengan permendagri/lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dalam bentuk format excel (xls). Silahkan download/unduh gratis dibawah ini :
[Format Administrasi Bendahara Desa] Buku Kas Umum Desa
Contoh Buku Kas Umum Desa




Alternatif :




Baca Juga :

Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

Silahkan download format Buku Kas Umum Desa diatas, jika ada kendala tolong disampaikan dalam kolom komentar atau melalui email Kami. Untuk format-format administrasi keuangan desa atau administrasi pemerintahan desa lainnya dapat Anda cari sesuka Anda di Blog ini.

Demikian artikel yang berjudul "Format Buku Kas Umum (BKU) Desa Sesuai Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 (Format Excel/Xls)" semoga bermanfaat bagi sobat desa semua. 

Terima Kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia (***).


Tag Search :

  • contoh buku kas umum bendahara
  • contoh buku kas umum excel
  • download buku kas umum excel
  • contoh buku kas umum siskeudes
  • buku kas umum adalah
  • cara pengisian buku kas umum bendahara pengeluaran
  • buku kas umum sekolah
  • buku kas umum desa
  • bku adalah
  • buku kas umum excel
  • contoh buku kas umum bendahara sekolah
  • contoh buku kas umum bendahara penerimaan
  • buku kas umum desa
  • download buku kas umum excel
  • contoh buku kas umum desa excel
  • format bku desa
  • contoh buku kas umum excel
  • cara pengisian buku kas umum
  • contoh buku kas umum bendahara sekolah
  • contoh lpj bendahara desa

Rabu, 07 November 2018

Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru

Administrasi Bendahara Desa
Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru

Apa itu Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa? Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa adalah Berita acara yang dibuat oleh Bendahara Desa/Kaur Keuangan dan diperiksa oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam rangka kegiatan pemeriksaan kondisi keuangan kas desa secara berkala. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai wujud/implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Terkait topik keuangan desa ini, saya juga merekomendasikan tulisan ini untuk sobat desa baca, Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan.


Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) melakukan pemeriksaan kas desa untuk memastikan kondisi keuangan desa tetap stabil.  Berapa uang yang ada di Bendahara Desa (Tunai), Berapa uang yang ada di Rekening Kas Desa (Transfer) dan berapa uang/kekayaan desa lainnya? Begitu pula berapa jumlah kertas atau uang logam? Secara terinci akan diperiksa oleh Kepala Desa.


Seperti apa struktur penyusunan atau bagaimana cara menyusun Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa? Untuk Anda yang ingin mendownload Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru, dapat Anda download/unduh gratis pada link dibawah ini :

1. Download Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru



2. Download Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru

(Link downloadnya Akan kami update nanti)

Baca Juga :

Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

Silahkan download gratis Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru diatas. Untuk format-format lainnya dapat Anda cari di blog ini. 

Demikian ulasan artikel yang berjudul "Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Terbaru" semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima Kasih sudah berkunjung  di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia (***) 

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...