ads

Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Februari 2018

Kemenkeu Persoalkan Informasi Penyaluran Dana Desa

INFODES - Komunikasi antar lembaga dalam penanganan dana desa menjadi kendala dalam penyaluran dan penggunaan dana desa yang memang mengalami perubahan dalam perincian dana desa.
Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

Dilansir dari tempo.co, Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

"Kendala yang dihadapi, pemda belum menyampaikan peraturan Bupati atau Walikota terkait perincian dana desa,"kata Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam konferensi pers tentang APBN Kita di Gedung Djuanda, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2/2018).

Kementerian Keuangan bahkan menawarkan mengadakan workshop lagi tentang perincian pendanaan desa, khususnya bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan tentang peraturan daerah soal dana desa.

Menurut Suahasil, perubahan formulasi pengalokasian dana desa tahun 2018 ialah pada bobot, alokasi afirmasi, formula pembagian alokasinya, hingga rasio ketimpangan distribusi dana desa. Alokasi afirmasi sebelumnya tidak ada namun kini diadakan bagi desa yang tertinggal.

Suahasil menjelaskan, penyaluran dana desa terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama paling cepat disalurkan pada Januari 2018 dan paling lambat lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 persen dari total.

Tahap kedua, paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen. Tahap terakhir, yakni sebesar 40 persen, akan turun paling cepat Juli 2018.

Sejauh ini, untuk penyaluran di tahap satu telah mencapai 24,4 persen untuk 98 daerah. "Sampai dengan hari kemarin, 19 Februari, realisasi dana desa telah mencapai Rp 2,92 triliun," kata Suahasil.

Dalam buku APBN KITA yang diterbitkan oleh Kemenkeu, Program Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun Anggaran TKDD dalam APBN 2018 sebesar Rp 766,2 triliun, atau 34,5 persen dari belanja negara.(*)

Sabtu, 03 Februari 2018

BEDAKAH ASET DESA DENGAN INVENTARIS DESA ?


Aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Mengenai aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”).
Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupunPermendagri 1/2016.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiainventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.
Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah daftar barang milik desa.
Namun demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.
Yang Termasuk Aset Desa
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Aset lainnya milik desa antara lain:
  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hasil kerja sama desa; dan
  5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penjelasan selengkapnya mengenai aset desa dapat Anda simak dalam artikel Yang Termasuk Aset-Aset Desa.
Inventarisasi Aset Desa
Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:
  1. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
  3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
  4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:
  1. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. melakukan inventarisasi aset desa;
  4. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
  5. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.


Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
[1] Pasal 1 Angka 11 UU Desa
[2] Pasal 1 angka 27 Permendagri 1/2016
[3] Pasal 76 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 76 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 5 ayat (1) Permendagri 1/2016
[6] Pasal 5 ayat (2) Permendagri 1/2016
[7] Pasal 28 Permendagri 1/2016
[8] Pasal 29 Permendagri 1/2016

Mengenali Aset Desa

Kegiatan pemetaan aset merupakan bagian dari pemetaan apresiatif. Sebelumnya, selama 2 minggu, para kader desa melakukan identifikasi aset dan potensi di desa. Untuk mendapatkan data yang tepat, para kader desa bekerjasama dengan para kepala dusun dan melakukan wawancara dari segala bidang.

“Diteruskan dengan visualisasi aset desa pada peta desa. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran terkait kondisi dan aset yang dimiliki oleh desa,” terang Alfian selaku Sekdes.


Kader  Desa Blang Teumulek memvisualkan data aset ke dalam peta desa.
Daftar aset yang berhasil didata oleh kader Desa Blang Teumulek masih meliputi aset sumber daya alam, fisik dan Aset Kas Desa. Hasil dari pemetaan sosial akan menjadi dokumen desa sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengembalikan desa menjadi subyek yang mengatur, bukan sekadar diatur. UU Desa memberikan peran kepada untuk mengelola aset desa sesuai kewenangan desa berdasarkan asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Seni budaya, adat istiadat, alam, air, sawah, hasil bumi, hutan desa, tanah desa, pantai, sungai, kuliner, dan mungkin masih banyak lainnya, merupakan sumberdaya aset yang dapat dikelola oleh desa. Asas rekognisi adalah pengakuan atas hak asal usul atau hak bawaan desa, sedangkan asas subsidiaritas adalah urusan skala lokal yang dapat diselesaikan oleh musyawarah desa.


Desa harus diajak mengenal kembali apa saja aset yang mereka miliki. Baik yang berbentuk fisik maupun yang non fisik.
Aset desa yang perlu dikenali bukan semata kekayaan desa yang berupa tanah dan bangunan, melainkan juga sumber daya yang dikuasai oleh perorangan juga perlu dikenali. Misalnya, berapa luas sawah dan siapa yang memiliki, bangunan budaya dan siapa pemiliknya, sekolah, situs budaya, dan seterusnya.

Tentu saja aset yang sudah menjadi kekayaan desa harus pula dicatat dengan baik seperti kantor desa, gedung PKK,  dll.
Semua aset desa tersebut dipetakan dengan rinci baik dalam peta sebenarnya (Peta Desa) maupun dalam bentuk matrik.
Aset atau potensi adalah sumber kekuatan desa untuk bangkit. Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) merupakan modal dana yang dapat digunakan untuk mengelola aset tersebut.


Lakukan analisis dengan mendiskusikan setiap aset yang dimiliki oleh desa tersebut bersama warga yang memiliki keahlian atau yang tertarik dengan aset tersebut. Ajaklah mereka memikirkan bagaimana ide atau gagasan untuk mengembangkan aset desa tersebut menjadi lebih bermanfaat. Inisiasi harus mulai dipancing terus sehingga desa berani mewujudkannya. Mulailah dengan kemampuannya sendiri dengan menggerakkan sumberdaya manusia, khususnya generasi muda desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa berperan memfasilitasi untuk mewujudkan pemanfaatan maupun pengembangan aset tersebut.
Pentagonal aset (pendekatan lima kekuatan) adalah salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mewujudkan gagasan.

Pentagonal aset menggambarkan kekuatan yang dimiliki desa untuk merealisasikan ide atau insisiatif yang dilahirkan.
Semua upaya atau inisiasi yang dilahirkan untuk mengembangkan aset jangan lupa dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Memastikan masuk dalam perencanaan desa sangat penting sehingga aset desa dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi warga desa. Desa yang mandiri adalah desa yang mampu mengelola asetnya.

Selasa, 29 Agustus 2017

Anggaran Dana Desa 2018 Tetap sama dan Berfokus ke Pemberdayaan


Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika, memastikan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan nilai anggaran Dana Desa pada 2018.


"Anggaran untuk dana desa pada 2018 masih sama dengan tahun ini yakni Rp60 triliun," ujar Ahmad di Jakarta, pada Senin (21/8/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, rencana pemerintah yang tertuang dalam RAPBN 2018 tersebut dipengaruhi oleh kondisi fiskal yang kurang memadai. Menurut dia, anggaran Kemendes PDTT juga turut dipangkas.

"Paling utama adalah, jangan menggunakan argumen tidak menaikan karena kasus. Ini semua karena kondisi fiskal, yang kurang memadai. Kalau konsisten dengan kasus dana desa, maka semua kabupaten juga harus dievaluasi," kata Ahmad.

Dia menambahkan, pada 2018, penggunaan dana desa akan didorong berfokus ke pedalaman sosial dasar atau tidak lagi ke pembangunan infrastruktur. 

"Tahun lalu, 80 persen dana desa untuk infrastruktur. Sekarang harus lebih banyak untuk pemberdayaan," jelas dia.

Ahmad mengklaim pengucuran Dana Desa oleh pemerintah pusat telah berhasil menyerap sebanyak 1,84 juta tenaga kerja jangka pendek dan 199.000 tenaga kerja jangka panjang pada 2016.

Kemendes PDTT mempunyai empat program yang bertujuan untuk percepatan pembangunan desa yakni produk unggulan kawasan pedesaan, pembangunan sarana penampungan air desa atau embung desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sarana olahraga.

"Namun ada yang dilupakan dari dana desa ini, yakni gotong royong. Kalau pemerintah, bikin jalan satu kilometer biayanya Rp1 miliar, namun di desa dengan gotong royong hanya Rp 300 juta. Ini merupakan instrumen yang paling penting dalam dana desa," kata Ahmad. 

Jumat, 04 Agustus 2017

Ketua KPK: Tata Kelola Dana Desa Perlu Diperbaiki


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai, perlu dilakukan evaluasi terhadap program dana desadari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Hal ini disampaikan Agus menanggapi penangkapan Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap para pejabat ini terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi dana desa. 

Dana desa ini memang perlu kita evaluasi," kata Agus di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Agus mengatakan, KPK akan memberikan masukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


Ia berpendapat, perlu ada perbaikan terkait tata kelola dana desa.
Menurut Agus, masyarakat sedianya juga terlibat untuk mengawasi penggunaan dana desa.

"Tata kelolanya kita perlu perbaiki. Tata kelolanya, alangkah baiknya jika keikutsertaan masyarakat juga didorong. Jadi, sistem yang ada perlu bagaimana itu menjadi lebih transparan, bagaimana kemudian ada keterlibatan dai banyak pihak untuk mengawasi itu. Jadi, itu yang mungkin kami akan usulkan," kata Agus.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.


Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Mendagri Minta Masyarakat Ikut Awasi Dana Desa agar Tak Dikorupsi


Menteri Dalam Negeri ( MendagriTjahjoKumolo meminta masyarakat untuk membantu mengawasi dana desaagar tak dikorupsi.

Pernyataan ini disampaikan Tjahjo setelah munculnya sejumlah kasus dugaan korupsi terkait dana desa yang melibatkan pejabat daerah.

Pada Rabu (2/8/2017) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dana desa di KabupatenPamekasan, Jawa Timur.

Kasus ini melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

"Partisipasi masyarakat bagaimana? Jangan sampai anggaran desa itu hanya dikerjakan sekelompok kecil orang. Bagaimana partisipasi masyarakat harus bisa optimal. Masyarakat harus ikut mengawasi," kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Pelibatan masyarakat secara konkret dalam program dana desa bisa dilakukan mulai dari perencanaan program.

"Jangan sampai perangkat desa ingin bangun jalan, tetapi yang dibutuhkan masyarakat itu air bersih. Itu harus klop," kata Tjahjo.

Ia juga menekankan, pemanfaatan dana desa harus dilakukan melalui musyawarah bersama.
Tjahjo menyarankan, untuk proyek yang bisa dikerjakan oleh masyarakat, lebih baik dipadatkaryakan.

"Yang enggak bisa, baru diborongkan (dikerjakan orang lain)," kata Tjahjo.
Selain keterlibatan masyarakat, Tjahjo juga berharap pengawasan dari seluruh pihak yang berkepentingan dengan dana desa.

"Kasus yang di Pamekasan, saya mohon Kejaksaan proaktif mengingatkan fungsi pengawasan dengan baik. Tolong BPKP juga terlibat mengawasi inspektorat kami," kata politisi PDI Perjuangan itu.

"Kalau enggak ya bagaimana, inspektorat juga ikut nyuap. Sesuatu yang enggak masuk akal hanya untuk urusan Rp 250 juta," lanjut dia. 

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.


Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

Menteri Desa: Penyelewengan Dana Desa Akan Mudah Diketahui


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengingatkan pejabat daerah serta para pihak terkait lainnya agar tidak menyelewengkan penggunaan dana desa.

Penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya terkait dana desa pada Rabu (2/8/2017) kemarin, diminta menjadi pelajaran.

Eko mengingatkan kepada para pejabat daerah bahwa penggunaan dana desa akan selalu diawasi.

"Selain oleh aparat penegak hukum dan KPK, pemerintah juga mempunyai banyak satgas untuk pengawasan dana desa. Di samping juga, pemerintah melibatkan LSM, masyarakat dan media," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).

"Setiap penyelewengan dana desa sekarang pasti akan dapat dengan mudah diketahui. Jadi, jangan main-main lagi dalam pengelolaan dana desa," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Kasus ini bermula ketika sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

Jumat, 28 Juli 2017

Mengeliminasi Korupsi Anggaran Desa


KASUS korupsi anggaran desa semakin meningkat setiap tahun. Semakin banyak kepala desa dan perangkat desa tersandung kasus korupsi dana desa. Modus penyelewengan pengelolaan anggaran desa juga semakin canggih. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa (APBDes) ditutupi dengan mekanisme pelaporan administrasi yang rapi. Korupsi terjadi sejak dari fase perencanaan kegiatan, anggaran dan terealisasi dalam tahap pelaksanaan dengan memaksa pelaksana kegiatan (timlak) untuk memberikan ‘upeti’ pada kepala desa maupun perangkat desa.
Tingkat korupsi anggaran desa, khususnya terhadap transfer dana desa memang semakin memprihatinkan. Sehingga KPK sempat akan melakukan agenda penyelidikan maupun penyidikan kasus-kasus korupsi anggaran desa. Sampai akhirnya BPK sebagai institusi pemeriksa dan pengawas pengelolaan anggaran memutuskan agenda rutin pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan desa. Temuan BPK tahun 2016 secara eksplisit menyebutkan bahwa level penyalahgunaan anggaran desa semakin meningkat.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa dan PDTT telah banyak menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis pengelolaan anggaran desa dengan tujuan mencegah praktik korupsi. Regulasi dan petunjuk teknis pengelolaan anggaran desa dan pembangunan desa dijadikan acuan dalam program-program pembangunan desa secara efektif, akuntabel dan partisipatif. Namun regulasi dan petunjuk teknis hanya ‘ampuh’ untuk menertibkan tata administrasi pelaksanaan program dan kegiatan anggaran, bukan untuk mencegah korupsi.
Sampai pertengahan Juni 2017 tercatat sebanyak 198 kepala desa telah dipidana dalam kasus korupsi anggaran desa. Jumlah tersebut belum termasuk kepala desa yang masuk menjalani proses pemeriksaan dan persidangan di pengadilan tipikor. Korupsi kepala desa dan perangkat desa disebabkan moral hazard mereka atas pengelolaan anggaran. Kepala desa sesuai Permendagri 113 tahun 2015 ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang memiliki otoritas penuh dalam alur perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Sehingga kekuasaan yang ‘semi absolut’ tersebut berujung pada praktik korupsi kerena celah yang ada. Sedang fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam skema UU No 6 Tahun 2014 maupun PP no 47 tahun 2015 bukan sebagai kekuatan kontrol dan kritik atas kinerja pemerintah desa, tapi bagian dari pemerintahan desa.
Peran pendampingan desa yang diharapkan aktif mencegah praktik korupsi anggaran desa, tidak optimal. Pendampingan desa tidak memiliki otoritas penuh dalam pengawasan anggaran desa. Pendampingan desa hanya sekadar mendampingi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Terungkapnya kasus korupsi anggaran desa lebih banyak diinisiasi laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergiat dibidang gerakan antikorupsi. Korupsi anggaran desa yang belum terungkap jauh lebih besar dan memprihatinkan.
Korupsi anggaran desa dilakukan secara berjamaah melibatkan banyak kepentingan. Sayangnya banyak pihak yang membela pelaku korupsi anggaran desa sebagai wujud kekhilafan administrasi pengelolaan keuangan desa. Korupsi yang jelas merugikan keuangan negara direduksi seolah menjadi kesalahan penafsiran dalam pengelolaan anggaran desa. Padahal mayoritas kepala desa dan perangkat desa di 74.125 desa diseluruh Indonesia telah memahami substansi UU, PP dan berbagai peraturan pengelolaan anggaran desa.
Mengeliminasi
Untuk mengeliminasi korupsi anggaran desa juga penting bagi Kementerian Desa dan PDTT menerapkan sanksi anggaran yang tegas. Untuk menjerakan, bagi desa-desa terbukti menyalahgunakan anggaran proses penyaluran transfer fiskal pusat dan daerah harus ditunda sampai pelaku penyalahgunaan anggaran di proses secara hukum. Apalagi menurut Presiden Joko Widodo tahun 2018 alokasi transfer fiskal pusat ke desa akan meningkat menjadi Rp 120 triliun. Artinya, anggaran dana desa makin besar karena setiap desa minimal akan mendapatkan. Sehingga diperlukan gerakan antikorupsi anggaran desa dengan melibatkan banyak komponen sesuai tupoksi.
Lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian harus aktif melakukan penyelidikan atas gejala korupsi anggaran desa. Lembaga auditor dan pengawas anggaran seperti BPK, BPKP dan Bawasda harus lebih aktif dalam kegiatan pemeriksaan tata administrasi anggaran desa. Sementara jajaran masyarakat sipil di desa dituntut aktif dalam edukasi anggaran bagi masyarakat serta gerak advokasi hak publik terhadap anggaran desa.
Pengawasan anggaran desa yang sinergis dan aktif akan mampu mengeliminasi korupsi yang justru semakin tumbuh subur. Korupsi anggaran di desa akan mendorong kegagalan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Juga menghambat penanggulangan kemiskinan di desa.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...