ads

Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juni 2018

Pendamping Desa Hanya Mendampingi atau Memfasilitasi ??????



SEBENARNYA dana desa digunakan untuk membangun desa.

Penggunaan dana itu memang semakin diperketat untuk menjaga penyalahgunaan dari dana desa tersebut. Jika ada dana desa yang dikhawatirkan hangus memang sangat disayangkan, artinya ada masalah dalam penyerapan dananya. Pasti ada solusi untuk menyelesaikannya termasuk jika ada audit internal di dalamnya.

Padahal, pembangunan desa sangat diperlukan dalam rangka mempercepat pembangunan desa. 
Penggunaan dana desa memerlukan perencanaan dari awalnya jadi tidak bisa penggunaan yang tiba-tiba maupun tergesa-gesa. Karena itu, fungsi pendamping desa memang tidak untuk menghabiskan dana dalam waktu singkat. Pendamping desa hanya medampingi atau memfasilitasi program desa yang sudah direncanakan. Dana desa jika digunakan sesuai rencana tentu sangat positif untuk membangun desa.

Dana desa merupakan langkah strategis pemerintah mempercepat pembangunan desa, yang selama ini kita ketahui desa seringkali diabaikan dalam pembangunan.

Kerawanannya dana desa ini di pengelola bisa masuk penjara karena sekarang pengawasannya ketat jadi ada kesalahan pengelolaan yang akan membahayakan bagi pengelolanya.

Solusinya, sebaiknya penggunaan dana desa sesuai dengan yang direncanakan dari awal, dan ada koprdinasi yang baik antarkelembagaan dan bidang dalam pengelolaan dana desa.


Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul NEWS ANALYSIS: Pendamping Desa Hanya Mendampingi atau Memfasilitasi Program yang Sudah Direncanakan,




MEMBANGUN MASYARAKAT DESA

Oleh : Haryono Suyono


"Desa mulai menggeliat, pendapatan desa makin maju"

Segera setelah upaya pengembangan ekonomi rakyat di desa mulai bergulir, setapak demi setapak mulai terlihat adanya desa-desa yang begerak dengan semangat tinggi dibarengi kerja keras serta persatuan dan kesatuan yang makin mantab diantara pejabat dan rakyat banyak, akibatnya desanya bertambah maju. Tingkat produktifitas masyarakat umum meningkat. Hasil produk untuk setiap jengkal tanah bertambah, kegiatan masyarakat desa bertambah variasinya sehingga pendapatan asili desa bertambah tinggi. Akhirnya hasil dari sawah dan ladang dengan tanaman yang sesungguhnya sama meningkat dan kegiatan lain menghasilkan nilai tambah yang makin menggembirakan.



Ivanovick Agusta, anggota Tim Pakar Kemendes PDTT, yang sehari hari ditugasi memantau perkembangan pendapatan asli desa berkat kerja keras masyarakat itu mencatat bahwa berkat kerja keras dan persatuan yang mengutamakan perbaikan bersama membawa kemajuan pembangunan di desa dan membuahkan hasil awal berbagai inovasi desa yang didukung dana yang berasal dari berbagai sumber tercatat data pada Ditjen PPMD adanya berbagai kemajuan yang membesarkan hati. Data tersebut, biarpun bersifat sementara, merupakan indikasi positif adanya kemajuan yang harus dipantau dengan seksama agar benar-benar meyakinkan, dapat dipelajari penggeraknya dan ditiru desa lainnya.

Angka sementara diketahui terdapat 157 unicon desa, desa maju yang menonjol, yaitu desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) diatas nilai Rp. 1 milyar pada tahun 2017. Diantaranya terdapat empat desa di Indonesia memiliki PADes diatas  Rp. 5 miliar, yaitu Desa Bukoharjo di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dengan PADes sebesar Rp.6,8 miliar, Nglinggis di Trenggalek, Jatim dengan PADes sebesar Rp. 5,8 milliar dan Gempolan di Karanganyar, Jateng dengan PADes sebesar Rp. 5,3 millar. Sebagai perbandingan PADes setiap desa rata-rata sekitar Rp. 41 juta saja.

Para Pendamping Desa sedang ditugaskan untuk mendapatkan data yang lebih rinci serta langkah-langkah yang diambil oleh desa yang menonjol tersebut agar menjadi pelajaran berharga, dapat diambil sebagai contoh dan pelajaran bagi desa lain untuk mengikuti proses dan langkah nyata tersebut agar bisa menghasilkan peningkatan Pendapatan Asli Desa yang tinggi dan bisa menjadi petunjuk bagi desa lainnya untuk maju. Semoga.


Sumber : kemendesa.go.id

Jumat, 09 Maret 2018

Pembangunan Desa Berbasis Data

Salah satu kunci sukses dan berhasilnya sebuah organisasi baik itu organisasi Pemerintahan, Swasta, Perusahaan, maupun organisasi Kemasyarakatan adalah memanfaatkan berbagai data dengan baik, agar bisa mengambil keputusan tepat. Tak pelak lagi, data menjadi salah satu strategi, dan acuan dalam hal pengambilan kebijakan organisasi.





Data adalah kumpulan fakta berupa angka, karakter, symbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara atau sekedar deskripsi yang merepresentasikan suatu keadaan atau kondisi.

Data memiliki fungsi yang sangat penting bagi kinerja dan kelancaran kerja suatu organisasi khususnya organisasi/Intansi pemerintahan. Instansi Pemerintah membutuhkan penyusunan data yang baik agar dapat membantu para pengambil kebijakan dalam menyusun rencana kegiatan dan mengambil sebuah keputusan. Data yang baik dapat disusun dalam sebuah database (basis data). Database memiliki arti penting dalam instansi agar dapat mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah dalam rangka pencapaian rencana strategisnya.

Begitu juga terkait dengan Implementasi Undang-undang Desa, di desa mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban harus didukung oleh data. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, mengisyaratkan bahwa dalam penyusunan Rencana Strategis Desa ( RPJMDesa dan RKPDesa ), harus mempunyai data yang akurat seperti, Data Sumber Daya Alam, Data wilayah, Data Sumber Daya Manusia, Data Sumber Daya Sosial dan Budaya, Data Kelembagaan dan termasuk Data Usulan/Gagasan dari masyarakat, semua data tersebut harus tersajikan dengan baik, terolah, rapi, akurat dan secara kontinu terupdate dalam bentuk manual ataupun digital. Hal ini menjadi prasyarat wajib/mutlak yang harus dimiliki oleh Pemerintah Desa sebelum mengambil Kebijakan dan Menetapkan Prioritas Pembangunan Desa agar kebijakan yang diambil dapat benar-benar tepat sasaran sesuai dengan tingkat kebutuhan dan prioritas. Dan dalam pelaksanaan pun juga harus menghasilkan sebuah data sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.   



Fungsi Database

Database memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, diantaranya :
1)  Sebagai komponen utama dalam sistem informasi, karena merupakan dasar dalam menyediakan informasi.
2)    Untuk menentukan kualitas informasi yaitu cepat, akurat, dan relevan, sehingga informasi yang disajikan tidak basi. Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya.
3)      Untuk mengatasi kerangkapan data (redundancy data).
4)      Untuk menghindari terjadinya inkonsistensi data.
5)      Untuk mengatasi kesulitan dalam mengakses data.
6)      Sebagai bahan penyusun format yang standar dari sebuah data.

Manfaat Data dan Informasi

1)      Sebagai bahan/alat dalam pengambilan keputusan;
2)      Menentukan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
3)      Alternatif/metode untuk melaksanakan kegiatan;
4)      Seberapa besar lingkup kegiatan;
5)      Penentu SDM pelaksanaan kegiatan;
6)      Berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan;
7)      Kapan waktu yang tepat untuk memulai kegiatan;
8)      Dapat memprediksi besaran anggaran yang dibutuhkan;
9)      dan sebagainya.




Memanfaatkan Data Profil Desa



Profil desa berguna bagi pemerintah desa, institusi pemerintah desa dan pemerintah di atasnya (kabupaten, provinsi maupun pemerinta pusat). Data dasar keluarga, data potensi desa dan data perkembangan desa sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa dalam mendukung :

A.     Perencanaan;
B.      Pengorganisasian;
C.     Pelaksanaan;
D.     Pengendalian;
E.       Evaluasi;
F.       Pelestarian kegiatan;
G.     Program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;
H.      Pemberdayaan masyarakat;
I.         Pelayanan publik ;
J.  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan & Lembaga kemasyarakatan
K.      Penataan wilayah administrasi pemerintahan.

Profil desa sebagiman pasal 42 permendagri nomor 12 Tahun 2007 dimanfaatkan untuk :

A.     Mengetahui karakteristik potensi desa/kelurahan;
B.      Mengukur kecepatan perkembangan desa/kelurahan;
C.     Mengukur status kemajuan dan kategori tingkat perkembangan desa/kelurahan;
D.     Menjadi input strategis dalam musyawarah pembangunan partisipatif;
E.       Menjadi pedoman dalam menentukan arah pengembangan desa/kelurahan;
F. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kebijakan program masuk desa/kelurahan;
G. Menjadi alat deteksi permaslahan yang menghambat laju perkembangan masyarakat;
H.      Penataan administrasi pemerintahan desa/kelurahan;
I. Penentuan lokasi sasaran dan keluarga penerima berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Jadi Kesimpulannya adalah bahwa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Harus Berbasiskan Data. Apakah Penyajian Data-data tersebut dapat dibiayai oleh Anggaran Desa ? Jawabannya adalah sangat bisa sekali dianggarkan dan dilaksanakan sebagai sebuah usaha untuk menyajikan Data yang akurat, Rapi, dan Sistematis, dan memang ini harus dilakukan secara kontinu.

Ngahiji Ngurus Desa, Pacantel Keur Pangwangunan,
Desa Nu Urang, Desa Keur Urang, Desa Kudu Ku Urang Balarea


Diolah dari berbagai sumber

Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang





Kamis, 08 Maret 2018

Menjadi Seorang Pendamping, Bukanlah sebuah Kebanggaan


( Sebuah Otokritik dan Intropeksi Diri )


Teringat ketika mengikuti sebuah lomba yang di ikuti oleh PLD tingkat Jawa Barat, saya pernah melontarkan sebuah pernyataan bahwa " menjadi seorang pendamping bukanlah sebuah kebanggaan melainkan sebuah dedikasi", ya !!! sejatinya menjadi Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur bagi saya itu bukanlah menjadi sebuah kebanggaan, melainkan sebuah DEDIKASI yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Dilaksanakan dalam artian, melaksanakan tupoksi sebagai pendamping dalam koridor aturan/sop tentang Pendampingan Desa, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesadaran, dan Inovatif.


Keberadaan Pendamping dengan segala bentuk kelebihan dan kekurangannya diluar SOP Pendampingan juga harus mampu memposisikan diri atau berperan menjadi, seorang :

1.    Konsultan, dalam hal ini pendamping harus mampu menjadikan dirinya tempat bertanya, menampung permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi para fungsionaris kelompok masyarakat dan memberika alternatif pemecahan masalah dengan tetap ada ditangan kelompok masyarakat sendiri.

2. Fasilitator, Sebagai seorang fasilitator, pendamping harus mampu memfasilitasi terjadinya proses dinamis dalam pengembangan masyarakat menuju pada perubahan yang lebih baik. Dalam perannya inilah seorang pendamping sering disebut sebagai process provider. Sebagai process provider seorang pendamping harus mampu memberikan motivasi (motivator) kepada kelompok masyarakat yang putus asa, pasrah, nrimo, bahkan pesimis dan apatis supaya menjadi lebih bersemangat dan berpengharapan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Ada kalanya kelompok masyarakat mengalami stagnasi dan pasif, untuk itu pendamping harus mampu mendinamisasi (dinamisator) supaya proses transformasi dan pemberdayaan terjadi secara berdaya guna sehingga mencapai tujuan yang diharapkan. Pendamping juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan kelompok dalam hubungannya dengan pihak luar. Baik dalam hal menemukan akses sumberdaya, pasar, maupun dalam mempromosikan kelompok agar mendapatkan pengakuan dari pihak luar. Dalam hal ini peran melakukan mediasi atau sebagai mediator (bridging) terjadi.


3.  Pelatih, dalam kaitannya dengan upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta terjadinya perubahan sikap dalam diri para fungsionaris maupun anggota kelompok, maka seorang pendamping juga harus mampu menjadi pelatih bagi kelompok masyarakat.




  

Ketiga peran tersebut diatas sebenarnya bukan peran yang berdiri sendiri-sendiri tetapi merupakan satu kesatuan, dimana satu dengan yang lain akan saling berkaitan dan mendukung.  Dan untuk mendukung ketiga peran tersebut diatas, seorang pendamping dituntut memiliki beberapa keterampilan pokok, diantaranya ;
1)   Kemampuan berkomunikasi,atau menyampaikan pokok-pokok pikiran, Hal ini ditekankan guna menjaga hubungan yang sejajar antara pendamping dengan desa yang didampinginya.

2)   Beradaptasi (penyesuaian diri)Kemampuan beradaptasi ini hendaknya dilihat bukan hanya secara sepihak dalam arti pendamping harus mampu menyesuaikan diri dengan gaya hidup, adat atau kebiasaan masyarakat. Tetapi juga kemampuan untuk mengajak masyarakat menerima hal-hal baru diluar gaya hidup atau kebiasaan mereka selama ini. Kesalahan selama ini pendamping yang selalu bisa beradaptsi tehadap masyarakat, tetapi apalah artinya pendamping yang bisa melakukan penyesuaian diri tetapi gagal membawa kelompok masyarakatnya menyesuaikan terhadap perubahan yang dihadapi.

3)    Studi dan Analisis Sosial,seorang pendamping harus dapat memahami dinamika dan realita sosial yang dihadapi masyarakat. Disisi lain tujuan pendmpingan adalah kemadirian kelompok masyarakat dengan pendekatan dan peningkatan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu maka seorang pendmping dituntut untuk selalu mengasah kemampuannya dalam melihat dan menganalisis kondisi sosial akurat dan tepat seperti kemiskinan, ketergantungan dan keterkaitan proses sosial baik pada tingkat mikro maupun makro.

4)    Belajar secara terus menerus, bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi pendamping untuk dapat belajar terus menerus meng upgrade diri, butuh kesadaran dan kemamuan untuk melaksanakannya. Dalih keterbatasan dana, transportasi dan sumber belajar akan menjadi alasan yang sah padahal kemampuan seorang pendamping tidak akan cukup bila hanya mendasarkan pada pelatihan Pratugas dan Pelatihan Penyegaran, sebagai bekal untuk menjadi seorang pendaming. Bila menyadari bahwa yang didampingi pun mengalami perubahan dan perkmbangan, jelas banyak kemapuan pendamping bila tidak dikembangkan tidak akan mampu mengikuti perkembangan malah akan tergerus yang akan menjadikan pendamping minder. Sumber belajar bagi pendamping hendaknya dilihat bukan hanya sebatas pelatihan dan buku, tetapi interaksi dengan berbagai pihak manapun ( Disikusi ) akan dapat dijadikan sumber belajar yang efektif.

5) Menghapuskan diri, kemampuan menghapuskan diri mnjadi yang paling menantang bagi seorang pendamping bukan karena sulit untuk dilakukan, tetapi lebih karena adanya hambatan psikologis. Seorang pendamping dengan bangganya akan menceritakan bagaimana yang didampinginya menangis dan merasa kehilangan ketika ia mengakhiri tugasnya sebagi pendamping. “ Kalau Bapak pergi siapa lagi yang akan mendampingi kami ? “  Padahal keberhasilan dalam proses pendampingan ialah ketika  yang didampingi telah MANDIRI dan mempunyai pendamping yang berasal dari mereka sendiri untuk melakukan proses pendmpingan selanjutnya.  MANDIRI disini  Bukan untuk justifikasi atau menjadikan Alasan bagi Seorang Pendamping untuk tidak melaksanakan tugasnya, melainkan selama dia menjadi Pendamping dan selama dia dibayar oleh negara Wajib Hukumnya melaksanakan tugas-tugas pendampingan sebagaimana yang telah diatur oleh SOP dan menjalankan ketiga peran sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Jika ada oknum Pendamping yang tidak melaksanakan tugas-tugas pendampingan dengan dalih membiarkan yang didampinginya  supaya MANDIRI  tanpa diberikan dulu rangsangan, pelatihan, dan bentuk pendampingan laiinya, saya kira oknum pendamping seperti itu layak untuk di evaluasi secara mendalam dan lapindu nya patut utuk dipertanyakan serta di cek kelapangan secara obyektif dan faktual.  

6)   Kemampuan Menyajikan Data,  Menurut Wahyudin Kessa,  Data sangat penting bagi seorang pendamping. Tanpa data dan informasi yang lengkap pendamping tidak akan bisa bekerja maksimal. “DATA” adalah perlengkapan kerja utama bagi seorang pendamping. Untuk itu, Pendamping harus memiliki berbagai Data terkait dengan Desa yang didampinginya mulai dari Data Perencanaan hingga Pertanggungjawaban Desa, Profil Desa, Kelembagaan Desa, dll yang berhubungan dengan desa. Jadi, jika ada oknum Pendamping yang mengeluh ketika dimintai data-data, berarti mereka tidak memegang data itu.  Mereka pasti tidak menguasai daerah dampingannya. Ini artinya mereka “tidak bekerja”, karena perlengkapan kerjanya tidak ada, yakni “D A T A”. Dan saya kira untuk menyajikan sebuah DATA bukanlah perkara hal yang sulit, jika kita bekerja, mendampingi, memfasilitasi, dan menguasai bagaimana caranya membuat sebuah Administrasi Data.

Mungkin itulah sebuah coretan tangan saya selaku Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang, sebagai sebuah introkpeksi dan otokritik bagi diri saya sendiri, untuk perbaikan dan peningkatan kinerja sebagai seorang pendamping,
 “ Karena Menjadi Seorang Pendamping Bukanlah sebuah Kebanggan, Melainkan Sebuah Dedikasi “ dan tulisan tersebut diatas tidak bermasud menyingung siapa pun hanya tukar pikiran saja, karena saya berprinsip sebelum di evaluasi oleh orang lain, maka evaluasi lah oleh diri sendiri.

Oleh : Asep Jazuli

“ Menjadi Pendamping itu Berat, Ringankan dan Sederhanakan Saja dengan  
 Laa ilaaha illallah ”



Rabu, 07 Maret 2018

Produk Peraturan Di Desa, Keistimewahan Bagi Desa

Produk Hukum di Desa
InfoGrafis Tekstual untuk "Men-format-kan" Produk Hukum yang ada Di Desa






Salah satu “kewenangan istimewa” yang diemban oleh Desa adalah desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengatur, mengurus dan mengelola sendiri desa sesuai dengan kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan lainnya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.






Menurut "Blogger Desa", Hadirnya Peraturan Desa bukan saja merupakan salah satu implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Akan tetapi juga merupakan bukti pengakuan hak otonom yang diberi kepada untuk mengatur wilayah pemerintahannya. Andai saja, istilah “Daerah Tingkat” masih digunakan, sudah pasti Desa adalah Daerah Tingkat 3 setelah Kabupaten (Daerah Tingkat 2).

Disisi lain juga, desa dalam hal ini Pemerintah Desa diberi kewajiban untuk dapat menjalan roda pemerintahannya sesuai dengan amanah UU No. 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2015 juncto PP 47 Tahun 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara teknis mengenai Format atau Pedoman Teknis Peraturan di Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.

Merujuk pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tersebut, Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas dan disepakati secara kolektif antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebaiknya, bahkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Ada istilah menarik dalam ilmu hukum tata negara "lex specialis derogat legi generalis", yaitu aturan hukum yang lebih khusus (baca juga : lebih rendah) mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (baca juga : lebih tinggi). Nanti kita akan bahas secara khusus tentang itu, dipostingan lain.



Oke...
Dan selain Perdes sebagai salah satu regulasi desa, didesa juga terdapat Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang biasanya untuk menjabarkan atau menindaklanjuti perdes atau peraturan yang lebih tinggi.


Dalam kondisi tertentu misalnya, Desa menjalin kerjasama dengan desa lainnya, maka Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dapat menginisiasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Untuk lebih jelasnya mengenai format Perberkades dapat dibaca dan didownload disini.

Baca Juga : Apa Itu Perberkades?

Lalu Bagaimana dengan Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa?

Keputusan Kepala Desa memang merupakan salah satu juga produk peraturan didesa, namun bedanya, Keputusan Kepala Desa bersifat penetapan bukan mengatur seperti halnya Perdes, Perberkades atau pun Perkades. Serta yang hampir luput dari perhatian kita adalah bahwa menurut saya, Kepala Desa dapat juga menetapkan Keputusan Bersama atau Surat Keputusan Bersama Kepala Desa (SKB Kades). Jadi, bukan hanya SKB 3 Menteri aja, didesa juga bisa mengeluarkan itu jika memang perlu dan sesuai dengan kondisinya. SKB Kades ini adalah surat keputusan bersama 2 (dua) atau lebih Kepala Desa di desa yang berbeda. Untuk lebih gamblangnya seperti apa format keputusan Kepala Desa atau SK Kades dapat dibaca dan didownload disini. Dan seperti apa pula SKB Kepala Desa akan saya bagikan pada postingan berikutnya. (Catatan : Jika anda kurang sepakat, ga apa-apa, nanti kita diskusi aja)

Alhasil, Saya mau bilang, jangan minder jadi anak desa. Justru Desa saat ini "Istimewah" lhoo! Tapi jangan juga terrrrrrrrrrlalu. hehe

Sekian dulu yaa… nanti kita ulas lebih jauh pada postingan lain atau pada kolom komentar dibawah ini jika ada tanggapan sobat-sobat Desa.

Salam Hangat !!! 

Blogger Desa


Minggu, 11 Februari 2018

MENAKAR KONTEK TIGA TAHUN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA



Oleh : Asep Jazuli

Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang  selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa.

Ekspetasi tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi ataupengakuan yang merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan Negara kepada Desa terhadap Hak Asal-Usul Desa sebagaimana tertuang dalam pasal 3 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan azas subsidiaritas atau Penetapan kewenangan berskala lokal Desa untuk kepentingan masyarakat Desa. Kedua Azas tersebut  adalah sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini.

Implementasi UU Desa didukung dengan seperangkat regulasi turunannya salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864), dan berbagai Peraturan Menteri/lembaga terkait telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk mencapai Visi Undang-undang Desa “ Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis; memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Desa”.

Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Sejak Tahun 2015 Implementasi UU Desa dijalankan hal ini ditandai dengan dimulainya distribusi uang negara ( Dana Desa ) ke desa. Desa diseluruh Indonesia mulai menikmati Dana Transfer Dana Desa yang rata-rata menerima 200 s.d 300 juta pada waktu itu, dengan segala kelebihan, kekurangannya dan keterbatasannya Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa mulai menjalankan apa yang dimandatkan oleh Undang-undang Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, sampai Pertanggungjawaban.

Ada beberapa catatan yang kebetulan penulis mengamati nya secara awam dari perjalanan Implementasi UUDesa sampai dengan tahun ke tiga yaitu tahun 2017, diantaranya :

1.    Aspek Paradigma Berfikir
Paradigma berfikir sejatinya akan sangat mempengaruhi terhadap sukses nya implementasi Undang-undang Desa, Paradigma Berfikir Pemangku kepentingan desa masih terjebak pada gaya lama, seperti terkait dengan kedudukan desa dan kepala desa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang dimana pada waktu itu Desa dan Kepala Desa masih dianggap sebagai bawahan Pemerintah Daerah, padahal jelas di dalam penjelasan Undang-undang Desa bahwa Desa mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama pentingnya dengan kesatuan pemerintahan seperti kabupaten dan kota. Kesederajatan ini mengandung makna, bahwa kesatuan masyarakat hukum atau sebutan nama lainya berhak atas segala perlakuan dan diberi kesempatan berkembang sebagai subsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap berada pada prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penulis masih bisa memakluminya hal ini masih dianggap sebagai masa-masa transisi dari undang-undang lama ke undang-undang yang baru.

2.    Aspek Kewenangan
Sejatinya Kewenangan Desa itu merupakan inti desa, hal ini telah termuat dalam Undang-Undang Desa dan seperangkat turunannya bahwa Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun 2014). Dari berbagai hasil diskusi pasca UUDesa terbit penulis menggambarkan Kewenangan Desa itu Ibarat Aseupan Nangkub ( segi tiga sempurna ) dimana kecil keatas dan lebar kebawah hal ini bermakna bahwa peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengurus desa tidak terlalu besar, Peran Pemerintah Desa dan Masyarakatlah yang lebih besar dalam menjalankan kewenangan nya dengan di dukung oleh Regulasi, Anggaran, dan Kepercayaan Penuh dari negara.  

  
 Bersambung.......................



***Penulis adalah Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang

Mewujudkan Masyarakat Pembelajar, Menuju Desa Hebat

Oleh : Bayu Setyo Nugroho


Bagi manusia, belajar pada hakikatnya menjadi sebuah kebutuhan. Manusia butuh belajar agar dia bisa menadayagunakan seluruh potensinya sehingga bermanfaat bagi kehidupan diri dan lingkungannya. Dalam Islam, belajar menjadi sesuatu yang wajib dilakukan secara terus menerus oleh seorang manusia sepanjang hayat, dalam rangka menjalankan tugas-tugas kekhalifahannya. Aktifitas belajar memungkinkan manusia menciptakan tata kehidupan dunia yang beradab yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Belajar adalah proses usaha yang dilakukan oleh seorang manusia untuk menjadikan segala apa yang dihadapi dan dialami sebagai sumber pengetahuan dan memanfaatkannya untuk mengembangkan kedewasaannya. Apa yang dihadapi dan dialami itu bisa saja berupa tulisan, peristiwa, pengalaman dan sebagainya.

Dalam hal ini saya teringat penafsiran Ki Manteb Soedarsono terhadap peribahasa Jawa, “urip iku mung mampir ngombe” (hidup hanya sekedar mampir minum). Manteb memaknai kata “ngombe” (minum) ini sebagai proses belajar. Yang harus “diombe”(diminum) menurut Manteb ada tiga hal, yaitu “ngelmu” (ilmu), “pangerten”(pengertian) dan “lelakon” (pengalaman). Dengan “ngombe ngelmu” kita akan mendapatkan pengetahuan, dengan “ngombe pangerten” kita akan mendapatkan kesadaran, dan dengan “ngombe lelakon”kita akan mendapatkan hikmah.

Masyarakat pembelajar adalah masyarakat yang memiliki semangat, kesadaran dan tradisi untuk terus mencari, menemukan dan menciptakan pengetahuan. Pengetahuan itu dicari, ditemukan dan diciptakan oleh masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas.

Desa Dermaji memiliki impian untuk mewujudkan masyarakat pembelajar seperti itu. Untuk meralisasikan impian itu, Pemerintah Desa Dermaji telah membuat beberapa langkah awal, yaitu dengan pendirian museum desa dan perpustakaan desa. Langkah awal ini bisa dikatakan cukup strategis.

Museum desa adalah cara dari masyarakat Desa Dermaji untuk mengelola pengetahuannya. Museum desa yang berisi benda-benda teraga yang pernah digunakan oleh warga masyarakat Desa Dermaji dalam mempertahankan hidup, sesungguhnya sarat dengan nilai dan makna. Benda-benda koleksi yang ada di Museum Naladipa Desa Dermaji tidak bisa hanya dilihat sekedar sebagai benda-benda semata. Tetapi di dalam benda-benda itu ada denyut nadi kehidupan masyarakat Dermaji. Dalam benda-benda itu ada sejarah perkembangan masyarakat Dermaji. Dalam benda-benda itu juga tersimpan kearifan-kearifan lokal yang pernah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Desa Dermaji.

Demikian juga dengan perpustakaan desa. Langkah pendirian perpustakaan desa ini juga cukup strategis. Perpustakaan desa didirikan dalam rangka membuka akses pengetahuan yang lebih luas kepada masyarakat.

Namun dua langkah tadi barulah langkah awal. Tentu masih banyak langkah-langkah lain yang harus dilakukan. Tetapi saya yakin dengan adanya kerjasama dari semua elemen masyarakat Desa Dermaji, impian mewujudkan masyarakat pembelajar bisa dilakukan.


*Penulis adalah Kepala Desa Dermaji  ( 2005 – 2017 ) Kabupaten Banyumas - Jawa Tengah

Sumber : https://bayunugroho.id/

CATATAN 3 TAHUN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA



Oleh : Bayu Setyo Nugroho

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru bagi masyarakat desa. Pemberian kewenangan yang lebih luas  dan jelas kepada desa, sebagaimana diamanatkan oleh UU ini, didukung adanya anggaran yang relatif besar yang diberikan kepada desa menjadi kunci penting bagi upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui UU ini, desa bisa melakukan berbagai inovasi dan berkreasi bagaimana memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki secara optimal. Kekuatan UU Desa terletak pada adanya pengakuan atau rekognisi dari negara kepada desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sementara rohnya adalah menjadikan desa sebagai subyek pembangunan.

UU Desa memiliki arti yang sangat strategis dalam konteks pembangunan nasional. Hal tersebut berdasarkan kenyataan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di desa, termasuk jumlah penduduk miskin. Ada lebih dari 74 ribu desa yang ada di Indonesia. Dengan demikian bisa dikatakan disini, jika masyarakat desa sejahtera, sejahtera pula lah bangsa Indonesia. Jika desa kuat maka negara juga akan kuat.

Tahun ini implementasi UU Desa telah memasuki tahun ketiga. Berbagai aturan pelaksanaan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati sudah dibuat. Peran dan fungsi kelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa pun, mulai dari Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, serta Pemerintah Desa juga sudah dijalankan. Saya melihat ada beberapa poin penting yang bisa dirangkum disini terkait implementasi UU Desa memasuki tahun ketiga.

Pertama, sudah banyak muncul inovasi dan kreatifitas dari desa-desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, misalnya pengembangan berbagai usaha desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penguatan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat, layanan ecommerce, dan sebagainya.

Kedua, adanya komitmen Pemerintah Desa untuk melakukan transparansi. Hal tersebut bisa dilihat dari semakin banyaknya infografik APB Desa yang dibuat oleh desa-desa yang dipasang di tempat strategis yang bisa dibaca oleh masyarakat, dipasangnya papan informasi kegiatan pembangunan yang memuat uraian besaran anggaran, diunggahnya dokumen APB Desa dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di website desa.

Ketiga, masih sering terjadi adanya perbedaan penafsiran dan pemahaman dari para pelaksana baik di level Pemerintah Pusat, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa terkait aturan tentang proses pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa di desa.

Keempat, upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan belum optimal.

Kelima, titik perhatian dalam pelaksanaan UU Desa masih soal seputar dana desanya saja, tetapi soal bagaimana proses yang dilakukan oleh seluruh komponen yang ada di desa dalam membangun desa belum banyak mendapat perhatian.


*Penulis adalah Kepala Desa Dermaji  ( 2005 – 2017 ) Kabupaten Banyumas - Jawa Tengah

Sumber : https://bayunugroho.id/

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...