ads

Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Maret 2018

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh mengeluarkan warning bagi Pendamping Desa P3MD yang ikut berpolitik dan rangkap kerja (double job).

Pasalnya keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik dan double jobs bertentangan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.

Baca: Membangun Dedikasi Pendamping Desa.

Pendamping Desa yang Berpolitik dan Double Job akan Di Putus Kontrak Kerja

Berikut isi surat BPMG Aceh perihal larangan berpolitik aktif dan kerja rangka (Double job) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Prof.Dr. Ir. Amhar Abubakar, M.Sc. 

1. Pendamping Profesional P3MD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus bersikap netral sehingga tidak diperbolehkan mengikuti percalonan dalam pemilihan, menjadi penyelenggara dan pengawasan pemilihan semua tingkatan dan menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.

2. Pendamping Profesional P3MD dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional.

Baca: 4 Tipe Pendamping Desa.

3. Pendamping Profesional yang terlibat aktif dalam kegiatan partai politik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap) dan terlibat kontrak dengan institusi lain diminta untuk mengundurkan diri dari pendamping profesional P3MD dan apabila tidak bersedia mundur akan berakibat pada berakhirnya hubungan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Minggu, 03 Desember 2017

Pendamping Desa yang Doubel Jobs Melanggar Etika Profesi

INFODES - Salah satu etika profesi bagi seorang pendamping profesional yaitu tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional. 

Setiap pendamping profesional dalam melaksanakan kerja-kerja pendampingan masyarakat, harus tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional, sebagaimana termuat dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang tata perilaku dan etika profesi pendamping desa

Namun yang terjadi dilapangan, masih ada pendamping profesional yang bekerja rangkap atau double jobs. Padahal rangkap jabatan bagi pendamping profesional tidak dibenarkan karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan kode etik pendamping profesional.

Meskipun pihak kementerian desa dan satker P3MD di daerah berulang kali sudah mengingatkan agar pendamping profesional tunduk dan patuh pada etika profesi. Sayangnya, kasus indikasi double job pendamping profesional masih saja terjadi. 

Seperti ada oknum pendamping profesional desa yang double job dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.

Oknum-oknum pendamping profesional desa yang double job dengan pendamping PKH dan BPNT Kementerian Sosial dapat ditelusuri dalam daftar nama-nama kelulusan akhir hasil seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.

Untuk menjaga profesionalisme kerja-kerja pendampingan masyarakat, pendamping desa yang doubel jobs harus dapat menentukan salah satu pilihan, karena doubel job melanggar etika profesi pendamping profesional sebagaimana diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Semoga.

Kamis, 12 Oktober 2017

Kemendes Rekrut Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa
Jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut pada tahun 2017 untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.

Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung  Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota
  • Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
  • Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
  • Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
  • Mampu menyusun laporan kegiatan.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet; 
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media
  • Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
  • Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
  • Mampu mengelola isi (content) website program.
  • Mampu menyusun media komunikasi publik.
  • Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
  • Mampu menulis pemberitaan media.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
3. Data Operator
  • Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
  • Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
  • Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
4. Data Kolektor
  • Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad. 
  • Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id

Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.

Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.

Sambil menunggu informasi resmi dari kementerian, inilah sekilas informasi tentang pelaksanaan program inovasi desa.

Semoga bermanfaat, dan jangan lupa update terus informasi disini. Ayo Bangun Desa!

Minggu, 08 Oktober 2017

Pendamping Desa Harus Jadi Pelopor Pembangunan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.
INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta pendamping desa agar menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurutnya, kehadiran pendamping desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa yakni untuk mewujudkan desa yang mandiri maju dan sejahtera.

"Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya. Kalian adalah pahlawan dari agen perubahan desa," ujar Menteri Eko dalam acara penutupan pelatihan pendamping lokal desa di Bandung, Minggu (8/10).

Menteri Eko juga meminta para pendamping desa untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan desa, baik itu perencanaan maupun pelaksananaan pembangunan. Dengan jumlah dana desa yang terus naik, para pendamping desa harus proaktif mendengar dan memberi solusi bagi permasalahan desa.

"Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan percepatan kesejahteraan untuk penduduk di desa. Nah, saya minta pendamping desa harus bisa berperan besar dalam pemanfaatan dana tersebut agar lebih produktif. Sebab untuk membiayai pendamping itu tidak kurang negara mengeluarkan sekitar Rp 2,8 trilun,” ujar Menteri Eko.

Di tahun 2015, Menteri Eko melanjutkan, dana desa yang dikucurkan pemerintah senilai Rp 20 triliun. Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun dan tahun 2017 ini mencapai Rp 60 triliun untuk 74.910 desa. Untuk saat ini, program ini merupakan satu-satunya di dunia dengan besaran jumlah yang terus meningkat tiap tahunnya.

“Dana desa dapat dipergunakan untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan perekonomian warga di desa, selain infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Dengan besaran tersebut, Menteri Eko meminta kepada masyarakat jangan segan-segan melaporkan jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa. Terlebih, lanjutnya, Kemendes PDTT telah membentuk Satgas Dana Desa.

"Jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa jangan segan-segan untuk malapor ke Satgas Dana Desa ke nomor 1500040. Pelaku penyelewengan dari dana desa tersebut akan langsung ditindak tegas aparat penegak hukum," tegasnya.(Kemendes)

Kamis, 21 September 2017

Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa. 

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Baca: Siapa Pendamping Desa yang sesungguhnya?

Oleh karena itu, semua tenaga pendamping profesional (TPP) yang lulus hasil rekrutmen tahun 2017 sebelum penugasan ke lokasi tugas akan diberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal PPMD Kemendesa PDTT tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada 33 Kepala Dinas PMD Provinsi. Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017.

Inilah Jadwal Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional 2017
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pelatihan pratugas bagi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dan Pendamping Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) akan dilaksanakan oleh Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa PDTT. Sedangkan pratugas bagi PLD akan dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi.

Dalam surat Ditjen PPMD disebutkan, peserta pelatihan pratugas adalah seluruh calon TAPM, PD/PDTI dan PLD yang telah dinyatakan "lulus ditempatkan" pada proses rekrutmen Tahun Anggaran 2017 dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Satker P3MD Provinsi.

Berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang telah disampaikan, khusus pelatihan pratugas TAPM dan PD/PDTI akan dilaksanakan mulai pada tanggal 23 September 2017. Namun memperhatikan proses pengadan oleh perusahaan Event Organizer (EO) sebagai penyelenggaran teknis pelatihan yang masih dalam tahap pengadaan/lelang oleh Satker Ditjen PPMD, maka waktu pelaksanaan pelatihan pratugas direncanakan pelaksanaannya pada awal bulan Oktober 2017. 


Adapun kepastian waktu dan tempat pelaksaan pelatihan pratugas TAPM dan PD/PDTTI akan disampaikan kemudian. Sedangkan, terkait dengan pelatihan pratugas PLD akan segera dilaksanakan setelah penetapan hasil seleksi oleh PPBJ Satker P3MD Provinsi.

Sedangkan, tim pelatih pelatihan pratugas PLD berpedoman pada Juknis pelatihan pratugas PLD Tahun Anggaran 2017. Perhitungan jumlah pelatih adalah 1 kelas difasilitasi oleh 3 orang pelatih, dengan ketentuan jumlah peserta pelatih per kelas adalah 25-35 orang.[]

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...