ads

Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Januari 2019

Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018

Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Berlaku

Berbagai pertanyaan mengemuka sebagai akibat dari berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya soal bagaimana nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya pasca Permendagri 20/2018 ini diberlakukan. 



Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus kehilangan jabatannya/diberhentikan atau tetap melaksanakan tugasnya? Apa Perbedaan Bendahara Desa dan Kaur Keuangan? Berapa honor Bendahara Desa? Tapi kali ini kita fokus dulu pada topic “Nasib Bendahara Desa” dan "Nasib Kaur Keuangan". Biar tidak jadi kontroversi. Ini boleh jadi kabar baik atau boleh jadi kabar buruk !

Apa yang melatarbelakangi saya membahas topik nasib bendahara desa ini? 

Jujur saja, pada awalnya Saya ingin membahas atau menulis mengenai topic teknologi dan kesehatan, tapi berhubung ada beberapa pertanyaan dan masukan dari pengunjung setia Blog FormatAdministrasiDesa ini. Bahkan beberapa hari yang lalu, Saya menerima beberapa kali panggilan telepon dari Sobat Desa. Dalam percakapan seluler itu sesekali mereka bertanya, bagaimana pendapat Mas terkait dengan nasib bendahara desa setelah Permendagri 20 tahun 2018 berlaku? Apakah jabatan Bendahara Desa sudah tidak ada alias dicabut dan diganti  dengan Kaur Keuangan? Atau kah Bendahara Desa masih tetap ada sekalipun Permendagri 20/2018 berlaku? Kapan Bendahara Desa jadi PNS? Dan beberapa pertanyaan-pertanyaan lainnya. Tapi Saya katakan inshaa Allah nanti Saya akan ulas pendapat Saya. Tapi kali ini kita lebih fokus dulu soal Nasib Bendahara Desa itu di Blog Format Administrasi Desa ini. Meskipun sekali lagi, Saya bukanlah seorang ahli hukum tata Negara !



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9fe6WyxuH86CHxB8QbuFmOrVfCutcnWTnsoYv29PwuEAgnJfCkkN4Ck4cma8omyGUbXKDR0k0P_G77zmCIRBl7X0huujha8lEBA8xX0jpxWu7E0Dsn_q21PzQ9BATclg72U_j5cPKasd8/s320/nasib-bendahara-desa-pasca-permendagri-20-tahun-2018-berlaku.png" alt="Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20 Tahun 2018"/>
Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Setelah Ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Pembahasan terkait Bendahara Desa dan Kaur Keuangan ini sangat relevan juga dengan artikel-artikel yang telah Kami bahas sebelumnya. Jadi tidak ada salahnya kalau Anda ingin membaca artikel-artikel Kami sebelumnya. Paling tidak, sebagai tambahan referensi terkait pengelolaan keuangan di desa.


Bendahara Desa Dalam Tinjauan Permendagri

Kembali ke Laptop, Bagaimana sih Nasib Bendahara Desa? Mari kita coba bedah dan diskusikan bersama di sini. Kita akan coba bedah Kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 dan Bendahara Desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Oke sobat.. Mari kita lanjutkan !

Meneropong Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 

Definisi dari Bendahara Desa dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014  adalah :

“Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.”

Bendahara Desa adalah unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) selain Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi). Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 4 Ayat (1) Permendagri 113 Tahun 2014.

Bendahara Desa sebagai unsur PTKPD yang dimaksud adalah berasal dari unsur staf sekretariat desa atau staf Kaur Keuangan. Ini kutipan dalam Pasal 7 Ayat (1) permendagri 113 tahun 2014 :

“Bendahara Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”
Baca Juga : Contoh SK PPKD Terbaru 

Tugas dari Bendahara Desa versi Permendagri 113 tahun 2014 adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Karena itu, Bendahara Desa memiliki kewenangan yang cukup besar seperti :
  1. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka  memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa (Pasal 25)
  2. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan fungsi Penatausahaan. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak dan Buku Bank) serta  melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Juga Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. (Pasal 35-36)
Baca Juga : Format Buku Kas Umum - Buku Pembantu Pajak - Buku Pembantu Bank 


Poin Penting

Jika dicermati tugas dan kewenangan Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 sangatlah besar secara teknis jika dibandingkan dengan atasannya sendiri (baca juga: Kaur Keuangan). Sementara tugas dan kewenangan Kaur Keuangan relatif tidak begitu jelas diterangkan, kecuali berperan dalam hal “manajerial”. Dengan kata lain, perbedaan batasan kewenangan antara Bendahara Desa dan Kaur Keuangan adalah soal teknis dan manajerial.

Meneropong Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 

Perubahan secara total atas Permendgri Nomor 113 Tahun 2014 dilakukan dengan munculnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Imbas dari Permendagri 20/2018 ini, salah satunya adalah peran tugas dan kewenangan Bendahara Desa.


Kalau dulu (baca juga : dalam permendagri 113 tahun 2014), Unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang bertugas dalam fungsi kebendaharaan adalah Bendahara Desa. Tapi sekarang (baca juga : Permendagri 20 tahun 2018) fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kaur Keuangan.

Tidak tanggung-tanggung, Pasal 8 Ayat (1) Permendagri 20 tahun 2018 secara eksplisit menyebut :

“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”

Dipertegas lagi bahwa fungsi kebendaharaan yang dimaksud adalah segala bentuk penatausahaan keuangan desa seperti : menyusun RAK Desa, menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kaur Keuangan.

Bukan saja itu, peran, tugas dan kewenangan Kaur Keuangan juga sebagai sebagai Wajib Pungut Pajak. Artinya NPWP Pemerintah Desa dimiliki oleh Kaur Keuangan. Bahkan urusan-urusan teknis fungsi kebendaharaan lainnya juga dilakukan oleh Kaur Keuangan. 

Sekedar info : Agar lebih terfokus pembahasan ini, maka untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan Kaur Keuangan dan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) akan dipaparan pada bagian akhir artikel ini sebagai tambahan referensi.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Poin Penting

Lanjut, sejauh yang saya baca dalam Permendagri 20/2018, Bendahara Desa tidak disebutkan dengan jelas, bagaimana kedudukannya, termasuk nasibnya?

Oleh karena fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, lalu Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus diberhentikan dari jabatannya? Ataukah tetap bekerja seperti biasa? 

Berikut ini Kami memberikan penjelasan sekaligus sebagai kesimpulan :
  1. Pelaksana fungsi kebendaharaan adalah Kaur Keuangan
  2. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat oleh Staf Kaur Keuangan. Kembali ke jabatannya yang semula, yakni “Staf Kaur Keuangan” dan tetap membantu Kaur Keuangan dalam fungsi kebendaharaan seperti biasa. Dengan kata lain, Bendahara Desa tidak perlu diberhentikan.  
  3. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat langsung oleh Kaur Keuangan tetap menjalan fungsi kebendaharaan, meskipun bukan dengan istilah (nomenklatur) “bendahara desa”. Artinya secara substasial, munculnya Permendagri 20/2018 ini tidak terlalu berpengaruh pada dirinya.
  4. Keberadaan (Eksistensi) Bendahara Desa dalam PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan jabatannya sebagai unsur staf sekretariat desa/staf Kaur Keuangan (Jika Bendahara Desa tersebut sebelumnya berasal dari Staf Kaur Keuangan)
  5. Keanggotaan Bendahara dalam struktur PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan dari struktur staf secretariat desa (staf Kaur Keuangan)
  6. Ada atau tidak ada-nya Staf Kaur Keuangan tidak tergantung pada Permendagri 20/2018. Artinya sah-sah saja, sepanjang Kepala Desa memandang perlu adanya Staf Kaur keuangan untuk membantu Kaur Keuangan. Kepala Desa cukup mengeluarkan SK tentang Staf Kaur Keuangan yang membantu Tupoksi Kaur Keuangan.
  7. Tugas dan Fungsi Eks Bendahara Desa (staf Kaur Keuangan) membantu secara menyeluruh Tupoksi dari Kaur Keuangan.
Baca Juga : Contoh Format SK Staf Kaur Keuangan


Untuk tupoksi Kaur Keuangan dan Eks Bendahara Desa (Staf Kaur Keuangan) dapat Anda lihat pada Tambahan Referensi di bagian bawah artikel ini. 

Setidaknya, itu yang dapat kami simpulkan, jika ada kekeliruan tolong disampaikan. Kami membuka seluas-luasnya ruang diskusi di blog ini.

Tambahan Referensi :

- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal 4 dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi :
“PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas :a.     Sekretaris Desa;b. Kaur dan Kasi; danc. Kaur Keuangan.”

- Kemudian dipertegas dalam Pasal 8 Permendagri 20/2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan” (Ayat 1)“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :a. Menyusun RAK Desa; dan b. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.”(Ayat 2)“Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi Kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.”(Ayat 3)

- Dipertegas lagi dalam Pasal 43 bahwa :
“Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 2)“Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka diwilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 3)

- Lalu dalam Pasal 44 Permendagri 20/28 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa. (Ayat 4)

- Pasal 48 Permendagri 20 Tahun 2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” (Ayat 1)
Pasal 54 Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa :
“Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.”“Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Buku Kas Umum dan Pembantu Panjar.”
- Pasal 55 Ayat (5) di dalam Permendagri 20/2018 ditegaskan bahwa :
“Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.”

- Pasal 58 dalam Permendagri Nomor 2o Tahun 2018 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan sebagai Wajib Pungut Pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” (Ayat 2)“Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ayat 3)
- Pada Bagian Ketiga terkait Penatausahaan dalam Pasal 63 Permendagri no. 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penatausahaan Keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai Pelaksana fungsi Kebendaharaan.” (Ayat 1)“Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum.” (Ayat 2)“Pencatatan Buku Kas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan.” (Ayat 3)

- Kemudian dalam Pasal 64 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan wajib membuat Buku Kas Umum terdiri atas:a. Buku Pembantu Bank;b. Buku Pembantu Pajak; danc. Buku Pembantu Panjar.”(Ayat 1)

- Lebih lanjut, Pasal 65 Permendagri 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penerimaan Desa disetor ke Rekening Kas Desa dengan cara :a. Dstnya…b. Dstnya..c. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.”

Dalam Pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 2)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 3)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk belanja Pegawai dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa“Dstnya” (Ayat 5)“Kuitansi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Kaur Keuangan.” (Ayat 6)“Kuitansi Penerimaan sebagaima dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Penerima Dana.” (Ayat 7)
- Pasal 67 dinyatakan bahwa :
“Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.” (Ayat 1)

Demikian penjelasan bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 diterbitkan. Jika ada perubahan penjelasannya, nanti akan Kami update segera. Semoga bermanfaat untuk sobat desa semua. 

Kami membuka diri selebar-lebarnya kepada Sobat Desa semua yang ingin menanggapi dapat menggunakan kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 

Terima kasih sudah mencurahkan waktu di Blog Kami – Blog #FormatAdministrasiDesa – Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Sabtu, 07 Juli 2018

Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan. 
Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang memberikan penyertaan modal serta petugas pajak.

Selain itu, BUMDes juga wajib memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya. BUMDes harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. 

Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang memberikan penyertaan modal serta petugas pajak.

Tujuan pembukuan keuangan secara umum adalah:

Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan.
  1. Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari.
  2. Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat. Sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedang pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang.
  3. Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Seperti laporan keuangan pada umumnya, beberapa istilah akuntansi umum juga digunakan dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar, ada empat istilah umum akuntansi yang digunakan dalam pembukuan BUMDes, yakni: Harta, Hutang, Biaya dan Pendapatan. 

Berikut penjelasan singkat istilah-istilah tersebut.
  1. Harta dalam pengertian akuntansi adalah semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan sumber ekonomi lainnya. Harta BUMDes dapat dibedakan menjadi tiga macam yakni harta tetap, harta lancar dan harta tidak berwujud.
  2. Hutang, merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang (sesuai dengan kesepakatan yang dibuat) akibat dari suatu transaksi. Berdasarkan waktu pembayaran, hutang dapat dibedakan menjadi dua yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
  3. Pendapatan, adalah peningkatan harta/aktiva perusahaan sebagai akibat terjadinya transaksi yang menguntungkan. Misalnya, BUMDes membeli produk hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- dan dijual di pasar dengan harga per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih antara harga beli dengan harga jual sebesar Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes.
  4. Biaya, adalah harta yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan dalam satu periode tertentu yang habis terpakai. Terdapat tiga jenis biaya yang umumnya harus dibayar oleh BUMDes yaitu: Harga Pokok Penjualan, Biaya operasi dan Biaya lain-lain.

Dalam proses pengelolaan pembukuan keuangan BUMDes juga menggunakan standar yang sama dalam pembuatan bukti transaksi seperti yang digunakan oleh pengguna akuntansi pada umumnya. Dalam akuntansi dikenal sifat-sifat bukti yang harus ada di dalamnya. Tanpa adanya sifat-sifat bukti-bukti tersebut, maka pencatatan atau pembukuan menjadi tidak memiliki makna. 

Sifat-sifat bukti tersebut berkaitan dengan:
Sifat transaksi, ini menunjuk pada jenis transaksi yang dibuktikan dalam catatan. Misalnya, pembayaran hutang, pembelian bahan baku, pembayaran sewa, penerimaan hasil penjualan produk (barang atau jasa), dll.

Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dalam proses transaksi umumnya terdapat dua atau lebih pihak-pihak yang terlibat. Siapa saja yang terlibat dalam proses itu harus dijelaskan untuk selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Misalnya, BUMDes melakukan pembelian bahan baku dari UD “Sejahtera” tunai senilai Rp. 3.500.000,-. Dalam kasus ini pihak UD “Sejahtera” sebagai penjual dan BUMDes sebagai pembeli.

Menyebutkan jenis barang atau jasa dalam transaksi, jenis barang atau jasa yang dibeli atau dijual harus dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum sebanyak 5 kwt.

Menyebutkan tanggal transaksi, tanggal transaksi harus dibuat supaya diketahui kapan peristiwa itu terjadi dan berapa banyak dana yang diterima atau dikeluarkan. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum dari UD “Sejahtera” pada tanggal 16 April 2007.

Beberapa contoh bukti transaksi yang diperlukan dalam pencatatan/pembukuan menggunakan akuntansi adalah kuitansi, nota, chek, bon dan faktur.

Proses pembukuan untuk BUMDes sendiri bisa dilakukan dengan sistem yang diterapkan dalam akuntansi sederhana, yakni dengan membuat dan mengumpulkan bukti transaksi, seperti kwitansi, nota atau bon pembelian maupun penjualan. Dari hasil mengumpulkan bukti transaksi kemudian menyusun buku kas harian atau arus kas (Cash Flow) ke dalam bentuk buku kas harian. Dari Buku Kas Harian ini dapat diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar serta saldo atau sisa dana dalam setiap harinya. Penting untuk difahami bahwa jangan sampai uang yang keluar lebih besar dari yang masuk agar tidak terjadi defisit.

Untuk memudahkan penggunaan buku harian kas diperlukan membuat sebuah kelompok rekening yang akan memudahkan pengguna laporan keuangan dalam membuat, mengelompokkan dan menyusun pembukuan. Apabila BUMDes mengalami perkembangan sehingga transaksinya bertambah banyak setiap harinya, maka pembukuannya dapat ditambah dengan membuat laporan neraca saldo dan laporan keuangan. 

Laporan keuangan diperlukan untuk mengetahui kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan selama satu periode (biasanya satu tahun). Laporan keuangan akuntansi umum terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.

Demikian tentang Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikutip dari upacaya.com. Semoga bermanfaat.

Selasa, 22 Mei 2018

5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Siklus Pengelolaan Keuangan Desar
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan Basis Kas (Cash Basis). Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari Rekening Kas Desa. Artinya, pencatatan baru dilakukan ketika terjadi transaksi dimana uang benar-benar sudah diterima atau dikeluarkan.

Dalam bahasa yang lain, Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembayaran.

Basis Kas (Cash) berbeda dengan Basis Akrual (Accrual Basis). Dalam basis akrual transaksi sudah dapat dicatat walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan.

5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa 

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa. 

Adapun 5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:

1. Perencanaan

Perencanaan pengelolaan keuangan desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintah desa pada tahun anggaran berkenan yang dianggarankan dalam APB Desa.

2. Pelaksanaan

Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/Wali Kota.

Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. Dalam kondisi Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat.

3. Penatausahaan

Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan pengeluaran dalam buka kas umum (BKU) yang ditutup setiap akhir bulan.

Dalam penatausahaan keuagan, Kau Keuangan Desa diwajibkan membuat Buku Pembantu Kas Umum yang terdiri dari:

  • Buku pembantu bank merupakan buku catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa.
  • Buku pembantu pajak merupakan buku catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak, dan 
  • Buku pembantu panjar merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar.
4. Pelaporan

Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksana APBDes semester pertama kepada Bupati/Walikota melalui camat, yang terdiri dari laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan.

Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. 

5. Pertanggungjawaban

Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa disertai dengan laporan keuangan, laporan realisasi dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. 
Selain laporan pertanggungjawaban kepada Bupati/Walikota, pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Adapun informasi kepada masyarakat paling sedikit harus memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, laporan kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksanan, laporan sisa anggaran dan alamat pengaduan.

Secara lengkap tentang pengelolaan keuangan desa dapat baca dalam BAB IV Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 19 Mei 2018

Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

  • Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
  • mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  • mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
  • Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. 

Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. 

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya. Semoga!

Jumat, 18 Mei 2018

Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa. 

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut:

(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. 

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: 
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP. 

(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. 

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.

Demikian Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kamis, 03 Mei 2018

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.

Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Keuangan Desa/Ilustrasi
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.

Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. 

Berikut beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.


Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)


(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. 

Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)

Pasal 3

(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.


(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa. 

(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD


Pasal 4

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.


Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) 

(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PPKD terdiri atas: 
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan 
c. Kaur keuangan. 

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)

Pasal 44

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.

2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)

1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.

2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.

3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:

1. Laporan Keuangan terdiri atas; 
  • Laporan Realisasi APB Desa, dan 
  • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan 
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa. 

Demikian beberapa isu strategis tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.(dbs)

Rabu, 25 April 2018

WACANA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DESA


foto : jurnal.id

Makalah Dr. Jan Hoesada, KSAP


PENDAHULUAN
Serial makalah akuntansi desa disusun penulis untuk menyambut PP tentang SAP Desa.  Makalah ini adalah makalah pertama. Tujuan makalah adalah membangkitkan seluruh komponen bangsa, dan bersiap dini menyambut kehadiran PP SAP Desa.
Standar akuntansi desa diturunkan menjadi sistem akuntansi desa, merupakan pedoman tatacara kerja ber akuntansi secara seragam, baku dan berulang. Pengulangan cara kerja menghasilkan perfeksi dan peningkatan kecepatan kerja. Sistem mengatur siapa, mengerjakan apa, bagaimana, untuk suatu tujuan spesifik.
Desa perlu membuat Pedoman Sistem Akuntansi Desa, agar sukses akuntansi dan ber laporan keuangan lebih terjamin. Berbagai bahan pemikiran untuk sebuah pedoman disajikan di bawah ini. Sistem berorientasi pada hal-hal penting saja, masalah akuntansi saja, agar pelaksana akuntansi selalu mawas diri. Identitas nama dan kompetensi pejabat dalam rantai kegiatan akuntansi termasuk dalam sistem akuntansi, untuk basis pertanggungjawaban berbagai tugas akuntansi dan penilaian kinerja yang bersangkutan. Makin kompeten, makin kuat kendali internal.
1.   WACANA SISTEM AKUNTANSI DESA
Wacana adalah daftar menu, sumber gagasan pembuatan Pedoman Sistem Akuntansi Desa, pada tiap tiap kumpulan desa di bawah sebuah kecamatan atau setiap desa, sendirian. Daftar menu jangan dipakai 100%, pilihlah butir penting untuk pedoman sistem anda.
1.1.  Prinsip Dasar Sistem Akuntansi Desa
  • Format Pedoman Akuntansi Desa dapat mengambil hikmah dari uraian di bawah ini
  • Sistem keuangan dan sistem akuntansi desa dibangun berdasar prinsip akuntabilitas fiskal dan akuntabilitas operasional. Akuntabilitas fiskal adalah pertanggungjawaban kepatuhan akan hukum dalam memeroleh pendapatan dan melaksanakan belanja desa. Akuntabilitas operasional adalah tentang efektivitas dan efisiensi desa melaksanakan APB Desa, proyek konstruksi, program dan kegiatan desa. Dasar akuntabilitas adalah (1)pertanggungjawaban setiap program, proyek, kegiatan memang benar benar perlu bagi desa, (2)dapat di audit, dan bahwa (3) LK sesuai dengan SAP Desa
  • Seluruh transaksi keuangan didokumentasi dengan dokumentasi transaksi dari pihak luar atau dibuat sendiri, sebagai bukti transaksi
  • Desa membuat daftar dokumen yang diperoleh dari pihak luar, dan daftar tersebut masuk kedalam Pedoman Sistem
  • Desa membuat daftar dokumen yang harus dibuat sendiri, dan daftar tersebut masuk ke dalam pedoman Sistem
  • Kabupaten cq Camat mengawasi dan menjamin Desa melakukan akuntansi desa sesuai SAP Desa
  • LK Desa diterbitkan dan ditandatangani Kepala Desa berpotensi diperiksa Direktorat Pajak – Kementerian Keuangan, Badan Musyawarah Desa, BPK, NPKP, Satuan Pengawas Internal Kabupaten dan KPK
  • CALK pada LK Desa wajib menjelaskan Dana Desa berasal dari APBN dan Bantuan Keuangan berasal dari provinsi
  • CALK Desa wajib mengungkapkan transaksi pajak, pungutan dan retribusi desa.
  • Dengan pengarahan Camat dan hikmah dari Bab ini, Desa membuat Pedoman Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
  • LK Desa auditan atau LK bukan auditan, dapat menjadi bagian Laporan Tahunan Desa
  • Secara berkala Kepala Desa memeriksa kepatuhan aparat desa pada Pedoman Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
1.2.   Pemerintahan Desa dan Akuntansi Desa Berbasis Hukum
Kompilasi hukum desa antara lain berisi
  1. Produk hukum tentang pendirian desa tersebut
  2. Peta desa resmi dari Pemerintah Pusat
  3. Lambang desa
  4. Nilai nilai luhur yang dianut desa
  5. Struktur organisasi desa dan pejabat tiap jabatan
  6. Berbagai peraturan tentang keuangan desa
  7. Berbagai peraturan tentang dana desa
  8. Standar Akuntansi Pemerintahan Desa
  9. Perdes dan/atau perkades tentang Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
  10. Perdes dan/atau perkades tentang Neraca Awal Desa
  11. Perdes dan/atau perkades tentang Bagan Akun Anggaran dan Bagan Akun Akuntansi Desa
  12. Perdes dan/atau perkades tentang Perangkat lunak keuangan dan akuntansi desa
  13. Perdes dan/atau perkades tentang akuntansi transaksi yang tidak diatur oleh SAP Desa
  14. Perdes dan/atau perkades tentang RKA dan Anggaran Akuntansi Desa
1.3.   Pengendalian Internal  dan Manajemen Risiko
  1. Evaluasi Kendali Internal Manajemen Kas
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Terima Uang Tunai
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Terima Cheque
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Terima Transfer Masuk
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Catat Penerimaan Kas
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Simpan Uang Tunai Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Setor Tunai ke Bank
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Pembayaran Tunai
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Bayar Tunai Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Catat Pembayaran Tunai
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab belanja melebihi APBDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab pendapatan tak mencapai target APBDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab Anti KKN Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab deposito berjangka desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab pengawas BUM Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab pemilihan bank desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab yang menyetujui hibah, bantuan, sumbangan, wakaf kepada desa
  1. Kendali Internal Manajemen Bank
    • Daftar seluruh bank di dekat desa
    • Daftar Bank terpilih, reputasi bank terpilih, alasan pilihan bank tersebut
    • Alamat Bank, jarak (km) dengan desa, hambatan perjalanan, telepon, Email, telepon genggam
    • Sistem penetapan tugas Bank, apakah sebagai Bank Penerimaan, Bank pengeluaran, nama bank penerima Dana Desa dan Bantuan Provinsi,       Jabatan/ Nama Pejabat Bank yang digunakan desa
  1. Kendali Internal Manajemen Pendapatan Desa
    • Nama / kompetensi Pejabat pemantau pendapatan desa
    • Sistem laporan tambahan sumber pendapatan baru tahun ini
    • Sistem laporan hilangnya sumber pendapatan tahun tahun lalu pada tahun ini, jelaskan sebabnya
    • Sistem analisis, alasan/keterangan suatu sumber pendapatan membesar, jelaskan latar belakang
    • Alasan/keterangan suatu sumber pendapatan mengecil, jelaskan apa upaya desa
    • Evaluasi berkala kesehatan prosedur tagihan dan penerimaan pendapatan
  1. Evaluasi kendali internal dalam Manajemen Pengadaan
    • Nama/kompetensi Pejabat Pengadaan
    • Nama/kompetensi Juru periksa dan juru terima barang/jasa dibeli
    • Nama/kompetensi penanda tangan PO Pemasok, Surat Jalan Pemasok, Tanda terima barang/jasa dari pemasok
    • Daftar rekanan tetap, nama, alamat, kontak, jarak dengan desa, hambatan hubungan/perjalanan, lama hubungan, jenis komoditas/layanan diterima, hubungan kekerabatan rekanan dengan pejabat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi
    • Evaluasi berkala kualitas pemasok, penggantian pemasok, evaluasi kesehatan prosedur pengadaan
    • Evaluasi kualitas kontrak atau perjanjian konstruksi, evaluasi kualitas pemborong
    • Evaluasi pajak pajak terkait pembelian, evaluasi kinerja desa sebagai Wapu
    • Evaluasi kemudahan dan masalah kendali internal transaksi elektronik
  1. Evaluasi kendali Internal untuk Manajemen Upah dan Gaji
    • Evaluasi sistem dan prosedur SDM Desa
    • Evaluasi kesehatan Surat Pengangkatan Karyawan, Surat Teguran, Surat Promosi Jabatan dan/atau imbalan kerja, surat PHK
    • Keputusan Penetapan Upah dan Gaji
    • Daftar Upah, Gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja tiap karyawan desa, sumber pembayaran (APBN dan sumber lain)
    • Daftar absensi karyawan
    • Evaluasi sistem kendali internal atas risiko absensi formalitas
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Manajemen Hibah, Sumbangan, Donasi Diterima Desa
    • Sejarah/daftar penerimaan dana desa dari Pemerintah Pusat, rekonsiliasi besar alokasi APBN ke desa tsb vs jumlah diterima
    • Sejarah/daftar penerimaan bantuan keuangan Provinsi, rekonsiliasi besar alokasi APBN Provinsi ke desa tsb vs jumlah diterima
    • Sejarah/daftar penerimaan bantuan keuangan Kabupaten, jelaskan apakah berulang setiap tahun anggaran, rekonsiliasi besar alokasi APBD ke desa tsb vs jumlah diterima
    • Daftar donatur tetap, sejarah/daftar penerimaan bantuan dari LN, swasta dll, alasan bantuan asing, jelaskan apakah bantuan pasti dan berulang, periksa apakah terdapat pelanggaran hukum NKRI tentang penerimaan bantuan asing, rekonsiliasi besar pengeluaran penyumbang vs jumlah diterima
    • Sistem kendali internal untuk metode pemberian/penerimaan, apakah padat KKN atau nirKKN
    • Daftar Dokumentasi & Persyaratan setiap jenis bantuan tersebut
    • Evaluasi kinerja desa dalam memenuhi persyaratan tersebut, periksa kelengkapan dokumentasi bukti transaksi hibah
    • Sistem evaluasi kelayakan biaya pengurusan penerimaan dana desa, dana bantuan dan sumbangan tsb diatas, sebut jenis biaya, berapa besar, pembayaran kepada siapa, berapa % dari jumlah diterima
    • Daftar sumbangan berbentuk barang dan jasa, besar nilai sumbangan tersebut, bukti penerimaan barang/jasa
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Manajemen Jurnal
    • Daftar nama/jabatan aparat desa yang membuat bukti transaksi akuntansi
    • Daftar nama aparat/jabatan desa yang menerima bukti transaksi akuntansi dari pihak luar desa
    • Daftar perangkat lunak akuntansi desa
    • Daftar nama aparat/jabatan desa yang melakukan journal entry
    • Daftar judul seluruh buku catatan akuntansi desa
    • Sistem pemeriksaan siklus akuntans, yaitui jurnal, posting buku besar dan buku pembantu buku besar, dan proses LK Desa
    • Sistem pemeriksaan berkala terhadap penumpukan bukti transaksi yang belum diproses, evaluasi alasan kelambatan proses adminsitrasi
  1. Evaluasi kendali internal terhadap APBDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi SDM Desa penyusun/pembuat RAPBDesa.
    • Jabatan/Nama/kompetensi aparat pemeriksa, pengoreksi, finalsasi dan memberi persetujuan RAPDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi pejabat yang mengoreksi RAPBDesa dan mengesahkan APBDesa
    • Sistem pemeriksaan kecukupan rincian, tabel, kalkulasi, suplemen yang menjadi dasar oenetapan setiap pos belanja RAPBDesa
    • Sistem Daftar Prioritas Alokasi Dana Desa yang ditetapkan Menteri Desa PDTT dan/atau Presiden NKRI, untuk dasar mengevaluasi RAPBDesa tentang penggunaan dana desa
    • Sistem pemeriksaan ketetapan gubernur tentang maksud/tujuan Bantuan Keuangan Provinsi, untuk dasar mengevaluasi kepatuhan RAPBDesa tentang penggunaan dana bantuan provinsi
    • Sistem pemeriksaan realisasi APBDesa, terutama pembangunan sarana/prasarana desa
    • Sistem pemeriksaan dan evaluasi realisasi anggaran vs anggaran, temukan sebab penyimpangan realisasi
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Utang Desa
    • Dasar hukum keuangan negara dan Perdes yang memperbolehkan desa melakukan transaksi pembelian kredit, leasing atau melakukan pinjaman tunai
    • Evaluasi kewajaran besar saldo utang desa, membandingkan saldo utang dengan APBDesa, menyimpulkan apakah tidak terlampau besar
    • Daftar jenis transaksi utang yang tidak diizinkan
    • Daftar alasan ber-utang
    • Daftar nama/jabatan aparat desa pelaksana administrasi utang desa, kartu utang (subsidiary ledger), dan pembuat SPP pelunasan utang
    • Sistem pembayaran utang desa yang sedapat mungkin menggunakan transfer bank, atau sebagian besar dengan uang tunai, pembayaran langsung atau melalui perantara/pihak ketiga, penjelasan kendali internal
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Aset Tetap Desa
    • Daftar AT desa
    • Batas kapitalisasi perolehan Barang Milik Desa, dan pelaksanaannya
    • Nama/jabatan enanggung jawab akan pembukuan/akuntansi aset tetap desa?
    • Sistem inventarisasi berkala, memeriksa Kartu Aset Tetap Desa, mencocokkan dengan keberadaan aset tetap dan kondisi aset tetap
    • Daftar AT yang dibawa oleh Aparat Desa sebagai sarana kerja, misalnya Laptop dan telepon genggam
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Persediaan Desa
    • Dapatkan daftar persediaan desa
    • Periksa batas kapitalisasi perolehan Barang Milik Desa berbentuk persediaan, dan pelaksanaannya
    • Siapa petugas penyimpan, pembuat bukti pengeuaran persediaan
    • Siapa penanggung jawab akan pembukuan/akuntansi persediaan desa?
    • Periksa Kartu Persediaan, cocokkan dengan keberadaan persediaan dan kondisi persediaan
2.   SISTEM PENGANGGARAN DESA
2.1.  Pandangan Umum Penganggaran Desa
  • Untuk pertama kali, gunakan format APBDesa yang diwajibkan oleh Kabupaten cq Camat
  • Untuk tahun berikutnya, gunakan format APBDesa yang telah direalisasi
  • Perhatikan pos realisasi anggaran yang menyimpang dari APBDesa, temukan sebab penyimpangan dan rencanakan pos tersebut lebih matang
  • Perhatikan pos realisasi anggaran yang tidak mampu didukung bukti transaksi yang kuat, temukan sebabnya, dapatkan jalan keluar agar realisasi anggaran didukung bukti transaksi yang kuat dan auditabel
2.2.  Sistem Penganggaran Desa
  • Sistem penganggaran mencakupi evaluasi realisasi anggaran tahun lalu, penentuan sasaran tahunan dan rencana kerja desa tahun anggaran diubah menjadi rencana belanja modal, belanja pegawai dan belanja operasional desa
  • Sistem utama adalah sistem anggaran dana desa dan dana bantuan keuangan gubernur
  • Terdapat apropriasi/alokasi APBDesa yang pasti dan tetap dari tahun ketahun, lakukan apropriasi otomatis melalui sistem komputer
  • Kepatuhan apropriasi/alokasi anggaran terhadap instruksi kementerian Desa PDTT dan Presiden NKRI; sesuai potensi sumber daya desa, utamakan penganggaran sarana produktif dan prasarana untuk perekonomian desa dan pemberian lapangan kerja baru, terutama sumur atau sumber air bersih, jalan, pengairan, petak sawah, ladang, kolam ikan dan tambak, pengadaan saprodi, sapronak dan sarana nelayan, serta pelabuhan tambatan perahu
  • Kendali internal dan sistem pembatalan proyek pembangunan di tengah jalan
  • Sebagai hal yang baik, jumlah penjatahan/apropriasi harus disesuaikan dengan situasi/kondisi terkini
  • Sebagai hal yang baik, apakah terdapat upaya perkecil proporsi APBDesa untuk Belanja Pegawai dari tahun ketahun, selalu perbesar belanja modal
2.3.  Sistem Alokasi Biaya Pemerintahan Desa
  • Alokasi biaya pemerintahan desa pada umumnya sesuai jenis belanja dan buku kas tabelaris versi Permendagri 113 atau penggantinya, atau klasifikasi biaya berdasar SAP Desa
  • Tak perlu ada alokasi beban pemerintahan desa, karena tak ada kewajiban menyajikan Laporan Operasional seperti pada PP 71/2010 Standar Akuntansi Pemerintahan.
2.4.  Sistem Kendali Internal terhadap Manajemen Surplus Anggaran Desa
  • Daftar penyebab surplus yang paling sering terjadi, dan keterangan surplus yang baik atau surplus yang buruk
  • Dasar hukum pengelolaan surplus anggaran desa
  • Daftar kebijakan tahun tahun lalu tentang alokasi surplus anggaran, dan alasan pilihan kebijakan
  • Sistem perubahan prioritas anggaran
  • Sistem transfer antar pos anggaran lebih kepada pos anggaran kurang
    • Pos pos anggaran serumpun
    • Pos pos anggaran tidak serumpun
  • Sistem permohonan transfer surplus, sistem permohonan transfer on line, formulir baku (standard form) permintaan transfer , sistem tanda tangan pemohon dan persetujuan transfer
  • Sistem komputerisasi transfer surplus dan/atau perubahan anggaran dalam tahun fiskal
  • Sistem transfer antar proyek pembangunan desa, pada tahun fiskal yang sama
  • Sistem perubahan APBDesa pada tahun berjalan
  • Sistem penggunaan dana sumbangan diterima desa
  • Sistem kontinjensi, penyimpangan proyek, kesalahan estimasi proyek dan bencana alam
  • Sistem pelaporan transfer surplus anggaran ke APBDesa tahun selanjutnya
  • Sistem pelaporan trnasfer surplus suatu pos anggaran ke pada pos anggaran lain, sepanjang tahun berjalan
2.5.  Sistem Penganggaran Cadangan
  • Sistem penganggaran cadangan didukung daftar kebutuhan belanja modal lintas tahun anggaran, penjelasan alasan kebutuhan suatu AT yang tak cukup dibiayai satu tahun anggaran, penjelasan bahwa permohonan bantuan AT Desa kepada Kabupaten telah dilakukan dan ditolak
  • Sistem penganggaran cadangan untuk belanja proyek akuntansi desa lintas tahun anggaran, sampai berhasil menerrbitkan LK Desa sesuai SAP Desa.
  • Untuk desa rawan bencana, dibutuhkan sistem penganggaran cadangan untuk evakuasi & pemulihan paska bencana alam berulang dan pasti di masa yang akan datang
2.6.  Sistem Perubahan Anggaran atau Koreksi Anggaran
  • Agenda tahunan perubahan anggaran desa, sesuai hukum perubahan APBDesa dan kebiasaan yang lalu
  • Daftar proyek yang tidak boleh terganggu kekurangan anggaran
  • Daftar pos/mata anggaran yang dapat dipotong tanpa mengganggu kinerja desa
  • Daftar pos berpotensi surplus pada akhir tahun
  • Daftar pos berpotensi defisit pada akhir tahun
  • Daftar alokasi SILPA
  • Sistem perencanaan realokasi anggaran
  • Sistem pengusulan perubahan APBDesa, sistem pertimbangan ,persetujuan dan pengesahan APBDesa Perubahan
2.7.  Sistem Evaluasi Anggaran Tengah tahun, Pemotongan Anggaran
  • Sistem evaluasi gabungan Camat, Badan Permusayawaratan desa dan Kepala Desa untuk penghentian suatu pos belanja yang mubazir
  • Sistem pengusulan perubahan APBDesa, sistem pertimbangan, persetujuan dan pengesahan APBDesa Perubahan
2.8.  Sistem Pelaporan Realisasi & Pertanggungjawaban Anggaran
  • Dasar hukum dan jenis jenis Laporan Pertanggungjawaban Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan lain lain
  • Daftar bahan baku laporan
  • Sistem penyusunan laporan
  • Sistem penggandaan dan distribusi laporan perrtanggungjawaban anggaran desa
  • Nama pejabat penanggungjawab pelaporan realisasi anggaran dan Dana Desa, penanda tangan laporan
3.   SISTEM MANAJEMEN PERJANJIAN
3.1.  Pandangan Umum
  • Kontrak konstruksi dapat dibuat melalui proses tender atau penunjukan langsung kontraktor, sesuai hukum pengadaan pemerintahan
  • Sistem akuntansi mencakupi sistem tender bangunan konstruksi
  • Syarat umum perjanjian kontrak konstruksi yang akan dibuat adalah
    1. Perjanjian menguntungkan desa
    2. Tujuan perjanjian diketahui dan disepakati, dipastikan dicapai, bentuk kasad mata hasil/tujuan dipastikan dimuka
    3. Tugas, kewajiban, daftar input (bahan), kegiatan dan jadual, tanggungjawab pihak kontraktor
    4. Bagian tugas, kewajiban, daftar kegiatan dan jadual, tanggungjawab pihak desa, petugas ditunjuk untuk proyek atau KSO ini
    5. Tanggungjawab keuangan kontraktor
    6. Tanggungjawab desa
    7. Hak suara, hak protes, hak memutuskan hubungan kontrak, denda pemutusan hubungan atau wan prestasi
    8. Kedudukan hukum masing masing pihak dan pengadilan negeri yang dipilih
    9. Pengujian kelayakan kontraktor untuk ditunjuk sesuai UU Anti Korupsi
    10. Kontrak dapat berbentuk proyek (sekali saja) atau layanan (berkesinambungan) misalnya kontrak layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, air minum, sampah dan listrik
    11. Kontrak dapat dibawah tangan, atau wajib dengan Notaris
    12. Pembiayaan kontrak tergantung ketersediaan anggaran tahun – tahun yang akan datang, atau kontrak pasti lintas tahun
    13. Pemberi kerja kepada kontraktor dapat beberapa desa sekaligus, berpotensi menjadi kontrak bersama, misalnya proyek jembatan antar desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang harus dikerjakan sendiri oleh desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang harus dikerjakan sendiri oleh desa, namun boleh didampingi konsultan proyek
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang dipastikan dimuka lebih baik dan lebih murah bila dikerjakan kontraktor daripada dikerjakan sendiri oleh desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang dipastikan dimuka lebih baik dan lebih murah bila dikerjakan desa bersama sama kontraktor, daripada dikerjakan sendiri oleh desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang memang harus dikerjakan oleh kontraktor profesional (desa tak mungkin mengerjakan) atau kerjasama operasi badan usaha swasta dengan desa
  • Desa harus membuat; Daftar syarat/kualifikasi kontraktor atau rekanan kerjasama operasi, sesuai hukum pengadaan pemerintahan
  • Desa harus membuat ; Daftar persyaratan yang harus dipenuhi desa sebelum melakukan perikatan/kontrak konstruksi atau kerjasama operasi
  • Sistem akuntansi desa mewajibkan penegasan/ketetapan nama pejabat penanggungjawab pelaporan realisasi anggaran dan Dana Desa, penanda tangan laporan.
3.2.  Peraturan tentang Hukum Perjanjian Desa  cq Kontrak Konstruksi
  • Seluruh sumber hukum NKRI sampai Peraturan Bupati tentang perjanjian desa
  • Perdes tentang tatacara perjanjian desa
3.3.  Sistem Lelang Kontrak Konstruksi
  • Sistem Kewajiban Proyek Konstruksi Wajib Lelang, sesuai hukum pengadaan BMN
  • Pada umunnya lelang terkait besaran Rp Proyek di atas suatu batas atas proyek berbasis penunjukan berbasis Perdes
  • Sistem pengumuman lelang terbuka bagi publik
  • Sistem penerimaan berkas peserta tender, sistem seleksi berkas peserta tender, sistem penolakan berkas lewat waktu dan sistem pembuktian lewat waktu
  • Sistem penerimaan pembetulan berkas peserta tender
  • Sistem undangan pembukaan berkas peserta tender
  • Sistem pembuktian berrkas tender cacat dan tak dapat diproses lanjut
  • Sistem pemilihan dan pengumuman pemenang tender
  • Sistem anti KKN peserta tender
  • Sistem protes para peserta lelang kontrak knstruksi
  • Sistem pembelian tambahan diluar tender, kepada pemenang tender
3.4.  Sistem Proyek Pembuka (Pilot Project)
  • Pilot project adalah proyek percontohan, karena itu kontraktor terbaik harus diperoleh desa
  • Harga bersaing melalui lelang proyek hanya dilakukan secara terbatas, oleh kontestan tender yang dipilih oleh desa
  • Harga paling rendah bukan faktor penting
  • Bentuk jadi dan syarat kualitas developer proyek percontohan ditentukan dimuka
  • Bila membuat prototipe, kontraktor berrtugas agar pemerintah desa memperoleh kemampuan untuk menduplikasi prototipe secara mandiri dan secara massal
  • Desa dapat membuat hak paten
3.5.  Sistem Kendali Internal terhadap Manajemen Pengadaan
  • Pemerinttah desa wajib membuat Sistem Pembelian
    • Pegawai desa dilarang menjadi pemasok desa
    • Pada umumnya tiap aparat desa yang membutuhkan barang melalui pembelian membuat Permohonan Pembelian, diperiksa dan disetujui atasan langsung, kepala desa atau wakilnya, dan diserahkan kepada aparat pembelian. Sistem permohonan pembelian menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi agar permohonan dapat diproses, misalnya
      1. Status persediaan barang yang akan dibeli
      2. Merek, ukuran, warna, harga beli yang lalu
      3. Pemasok yang lalu
      4. Kapan dibutuhkan, manfaat, tujuan
    • Desa memiliki sistem pembelian langsung, antara lain menjelaskan proses pengecekan saldo anggaran dan hak membeli, penggunaan formulir baku Perintah Pembelian  , sistem penentuan harga beli, sistem keputusan beli, juru beli dan laporan pertanggungjawaban pembelian.
    • Sistem pembelian bersama secara berkala adalah lebih baik daripada pelayanan kebutuhan setiap Permohonan Pembelian, dengan sistem penundaan dan pengumpulan permohonan sejenis untuk pembelian sekaligus, menghasilkan Perintah Pembelian Bersama (Blanket Purchase Order).
4.   BELANJA
4.1.  Pandangan Umum
  • Sistem belanja desa disusun berdasar berbagai peraturan menteri, peraturan bupati dan peraturan desa.
  • Pada umumnya jenis belanja desa atau klasifikasi belanja sama dengan jenis belanja pemerintah daerah kabupaten, seperti belanja modal, belanja bunga, belanja pegawai dan belanja barang.
4.2.  Sistem Manajemen Faktur
  • Faktur pemasok terdiri atas faktur dalam bentuk kertas dan faktur dalam bentuk elektronik melalui surat maya
  • Peraturan Desa melarang atau mengesahkan penerimaan faktur elektronik
  • Apabila faktur elektronik diizinkan, sistem harus dilengkapi kendali internal faktur elektronik, misalnya apakah setiap faktur diterima harus di cetak di atas kertas dan dibubuhi tanggal & tanda terima faktur oleh petugas faktur
  • Pemasok meminta izin penerbitan faktur elektronik kepada desa, dan Bendahara Desa membuat daftar Pemasok dengan faktur elektronik
  • Desa menetapkan sebuah alamat e-mail saja untuk jalur pengiriman faktur elektronik, agar tersentralisasi
  • Pemasok harus mencantumkan nomor faktur, untuk menghindari duplikasi nomor faktur
  • Informasi minimum dalam faktur adalah nomor Perintah Pembelian Desa, nama perusahaan pemasok, nama pemasok,nomor faktur, tanggal faktur, butir butir yang ditagih, periode layanan bila faktur adalah faktur jasa layanan,  alamat/tujuan pengiriman barang/jasa, bukti tanda terima barang yang diserahkan, sarana pengiriman, pajak pertambahan nilai, potongan harga, potongan jumlah, potongan tunai, jumlah tagihan dalam faktur
4.3.  Sistem Persetujuan Faktur
  • Paraf penerima faktur, jabatan penerima faktur.
  • Cap tanggal terima faktur dan instruksi pembayaran.
  • Paraf petugas penerima barang/jasa yang mencocokkan dengan tagihan dalam faktur.
4.4.  Sistem Pertimbangan Pembayaran
  • Bendahara bertugas memilih cara-bayar sesuai situasi dan kondisi, dan/atau sesuai kontrak pembelian
    • Pembayaran langsung, serta merta (tunai , satu minggu sampai 30 hari)
    • Pembayaran barang modal, proyek atau kontrak konstruksi
    • Pembayaran sekali saja
    • Pembayaran angsuran bila diizinkan hukum pengadaan
    • Pembayaran dengan uang muka, pembayaran dimuka yang diizinkan Peraturan Desa, seperti pembayaran registrasi/keikutsertaan seminar/workshop, iuran keanggotaan desa, sewa dibayar dimuka, biaya langganan reparasi perangkat lunak di bayar dimuka, pesanan pesawat, hotel dan lain lain.
    • Pembayaran dengan syarat kredit
    • Penundaan pembayaran kontrak/faktur bermasalah
    • Pembayaran belanja operasional sehari hari
    • Pembatalan pembayaran, pembatalan sebelum penerbitan cheque, pembatalan setelah penerbitan cheque yang belum di serahkan atau dikirim, pembatalan salah tulis cheque, pemutusan kontrak ditengah jalan dan penghentian pembayaran
  • Faktur telah diperiksa disampaikan kepada Bendahara Desa.
    • Faktur harus asli
    • Faktur dilengkapi PO Desa, Surat Jalan, Surat Tanda Terima Barang dan berbagai dokumen pendukung lain
    • Faktur tidak mengandung salah saji atau salah kalkulasi
      1. Jenis barang/jasa
      2. Jumlah barang
      3. Harga satuan tiap jenis barang
      4. Syarat kepatuhan pemasok terpenuhi (antara lain Izin Usaha, Daftar Rekanan, Pernyataan Anti KKN, Pernyataan Tidak Ada Hubungan Istimewa)
      5. Alamat pembayaran kepada pemasok
      6. Retensi pembayaran, bila ada
      7. Uang muka, bila ada
      8. Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
      9. Tarif PPN dan PPNBM benar
    • Faktur mengandung kolom potongan
    • Faktur dibubuhi cap instruksi pembayaran segera
  • Bendahara memeriksa faktur, permintaan pembelian (purchase request), order pembelian desa (purchase order), dan berbagai informasi lain,membubuhkan persetujuan untuk dibayar.
  • Kontraktor desa tidak boleh mulai melaksanakan pekerjaan tanpa kontrak konstruksi dengan desa
  • Untuk beberapa jenis transaksi atau besaran transaksi yang diatur dalam sebuah Perkades, Bendahara meminta tanda persetujuan Kepala Desa
  • SPP dibuat berdasar semua hal tersebut di atas
  • Pembayaran dalam bentuk TT, cheque atau uang tunai disiapkan Bendahara.
  • Bukti pembayaran dilengkapi faktur dan dokumen lain di catat dalam buku Kas bendahara
  • Bukti lengkap pendukung faktur pemasok harus disimpan secara berurut dan sistematis, agar mudah diperiksa
  • Pembangunan kendali internal bayar-berlebih
    • Telaah rincian faktur untuk meyakini pembayaran hanya untuk barang/jasa diterima
    • Pelihara Kartu Pemasok
    • Pantau sejarah pembayaran dan perhitungan uang muka dengan pamasok
    • Proses pembayaran akhir dilakukan hanya apabila semua uang muka diketahui, semua barang/jasa diterima dengan baik yang berada dalam faktur, hati hati pembayaran transaksi/kejadian perolehan barang/jasa lintas tahun
    • Harus ada perjanjian pengembalian pembayaran berlebih
    • Hukum kontrak harus dikuasai pejabat desa, terutama yang berkonsekuensi hukum dan penalti
4.6.  Perjalanan Dinas
  • Peraturan Desa tentang perjalanan dinas, sejalan dengan peraturan daerah tentang perjalanan dinas, pada intinya
    • Tanggal perjalanan
    • Lokasi tujuan perjalanan, jarak tempuh, peta google
    • Tujuan/ raihan diharapkan
    • Estimasi biaya perjalanan dinas,harus masuk akal, antara lain
      1. Biaya registrasi seminar, tiket dan semacamnya
      2. Biaya kendaraan darat, air dan udara, taksi, sewa kendaraan
      3. Penginapan
      4. Makan dan minum
      5. Biaya keperluan musafir, seperti tip pengangkat barang
    • Kebijakan umum; Kewajiban memilih biaya akomodasi yang paling murah, persyaratan pemilihan kelas hotel, jenis kendaraan, persyaratan sewa kendaraan, penjatahan biaya makan-minum perhari
    • Daftar jenis pengeluaran pribadi yang boleh minta ganti (reimbursement) dengan bukti, dan penggantian tanpa bukti
    • Daftar jenis pengeluaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan diganti, misalnya biaya asuransi perjalanan, ganti rugi kecelakanan perjalanan, tiket pesawat tidak jadi digunakan, biaya hotel diatas tarif standar, biaya upgrade, hadiah/cindera mata bagi handai taulan, biaya telepon hotel berlebihan, akses internet tidak bijak, karcis bioskop, minuman keras, biaya karaoke/hiburan, biaya makan minum bila tarif hotel termasuk makan minum
    • Perjalanan dinas relevan untuk desa
    • Petugas perjalanan dinas melaksanakannya untuk kepentingan desa atau pemerintahan desa, tujuan perjalanan dinyatakan dimuka, raihan perjalanan dinyatakan di muka, raihan/hasil pejalanan dilaporkan secara resmi
    • Apabila terdapat kepentingan pribadi sepanjang perjalanan, biaya untuk kepentingan pribadi tersebut tidak termasuk biaya perjalanan dinas
    • Instruksi Perjalanan Dinas dari atasan petugas dan/atau pejabat berwenang urusan perjalanan dinas.
    • Persetujuan biaya perjalanan dinas di lakukan sebelum perjalanan dinas oleh pejabat desa berwenang, dengan melihat ketersediaan APBDesa untuk perjalanan dinas
    • Perjalanan dinas berdasar undangan direncanakan sesuai surat undangan tersebut. Biaya perjalanan dinas ditanggung oleh peng-undang mengurangi besar persetujuan biaya perjalanan dinas
    • Peraturan Pelaporan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban Uang Muka Perjalanan Dinas
      1. Batas uang muka
      2. Batas waktu pelaporan, misalnya 10 hari kerja, sebaiknya dalam tahun anggaran yang sama dengan perjalanan
      3. Bentuk laporan
      4. Dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan yang harus ada, seperti bukti registrasi konferensi, Faktur Hotel, Tiket Pesawat, bukti kartu kredit/debit , bukti rumah makan, bukti taksi.
    • Sanksi pelanggaran perjalanan dinas, sanksi gagal pertanggungjawaban uang muka perjalanan dinas. Pada umumnya, kegagalan pertanggungjawaban menyebabkan pegawai desa tak layak untuk melakukan perjalanan dinas lagi
4.6.  Penggantian Biaya Bukan Perjalanan Dinas
  • Peraturan Desa tentang penggantian biaya bukan perjalanan dinas, dengan uang muka atau tanpa uang muka, seperti menjamu tamu desa, penggunaan kartu kredit, sewa taksi/kendaraan, biaya parkir, biaya toll
4.7.  Belanja Berulang
Peraturan Desa tentang belanja berulang berisi
  1. Daftar jenis belanja yang pasti dilakukan secara berulang untuk keperluan penyelengaraan desa yang baik
  2. Daftar tersebut terbagi atas
    • Belanja prioritas utama dan tak boleh dikurangi tanpa alasan kuat
    • Belanja berulang namun jumlahnya tersesuai kondisi yang ada, seperti perubahan jumlah penduduk, musim kemarau lebih panjang dari kelaziman dll
  3. Belanja berulang tak menentu sebagai revolving fund , misalnya kas kecil ditangan Kepala Desa untuk berbagai keperluan sehari hari seperti sumbangan pemakaman bagi keluarga tak mampu, sumbangan pernikahan atau acara lain, dan keperluan tiba tiba untuk kepentingan desa misalnya penanganan kecelakaan warga desa. Impresst fund untuk kas kecil ditentukan oleh Peraturan Desa, pengeluaran tanpa bukti dan dengan bukti, diatur secara jelas. Kepala desa harus memilah uang pribadi dan keperluan pribadi dengan Kas Kecil Kepala Desa.
  4. APBDesa tentang besar Dana Cadangan Berulang (Revolving Fund) , misalnya untuk bencana alam berulang, rehabilitasi pelabuhan tambat perahu  & jalan akses desa rata rata 3 tahun sekali , dan keperluan berulang pasti di masa yang akan datang. Besar dana cadangan dapat tetap, dapat berubah setiap tahun anggaran.
  5. Peraturan Desa mengatur pencegahan erosi cadangan karena nilai tukar dan inflasi, misalnya memilih penempatan dana di bank , bersyarat boleh tarik setiap saat, yang menghasilkan bunga.
4.8.  Pembayaran Elektronis
  1. Peraturan Desa tentang tatacara pembayaran atau pengeluaran APBDesa mencakupi
    • Pembayaran secara elektronis disarankan, pembayaran tunai tidak disarankan
    • Tata kode transaksi elektronis
    • Pembayaran elektronis harus melalui pengecekan apakah saldo pos anggaran terkait memungkinkan pembayaran
    • Metode pembatalan pembayaran
    • Bukti transaksi pembayaran elektronis
    • Pemberitahuan di muka kepada yang akan menerima pembayaran
    • Pemberitahuan setelah pembayaran elektronis
    • Pembukuan, jurnal, buku besar, buku pembantu buku besar transaksi elektronis
  1. Peraturan Desa tentang pengecualian pembayaran elektronis
4.9.  Administrasi Keuangan Proyek, Program dan Kegiatan
  • Peraturan Desa tentang Administrasi Keuangan Proyek, Program dan Kegiatan mencakupi
  • Daftar Proyek dalam APBDesa
  • Daftar Program dalam APBDesa
  • Daftar Kegiatan dalam APBDesa
  • Laporan berkala (misalmya triwulanan) status Proyek, Program dan Kegiatan
  • Berkas gambar biru, kalkulasi biaya, bukti bukti pembayaran per Proyek, Program dan Kegiatan
5.   PERSEDIAAN
5.1.  Pandangan umum
  • Peraturan desa tentang persediaan mencakupi
    1. Peraturan tempat persediaan yang layak (gudang, lumbung dst), syarat kualitas tempat penyimpanan (atap, lantai , dinding, pintu, kunci dst nya), jauh dari bahaya banjir, kebakaran dll, tiap jenis persediaan
    2. Petugas/pejabat pengadaan persediaan
    3. Petugas/pejabat penyimpan/penjaga persediaan/gudang/lumbung
    4. Daftar jenis persediaan yang dipastikan/harus selalu tersedia, keterangan tujuan persediaan, kebijakan desa tentang persediaan minimum dan maksimum
    5. Syarat penerimaan persediaan, misalnya padi/jagung berulat/berjamur tidak boleh diterima
    6. Syarat pengeluaran persediaan, misalnya syarat pengeluaran & distribusi saat paceklik
    7. Daftar jenis persediaan tersebut di atas dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok persediaan untuk penduduk desa (lumbung padi, obat obatan, persediaan air minum, BBN untuk genset desa, dll) dan persediaan untuk pemerintah desa (alat tulis dll)
    8. Desa terpencil dapat memiliki persediaan untuk menjadi aset tetap, misalnya persediaan pompa air sumur desa
    9. Sistem Laporan persediaan, misalnya laporan bulanan saldo dan kondisi persediaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan persediaan, laporan kehilangan persediaan
5.2.  Panduan Akuntansi Persediaan
Sistem akuntansi persediaan mencakupi hal-hal sebagai berikut
  • Sesuai SAP Desa, akuntansi desa berbasis kas, dimodifikasi menjadi neraca berbasis akrual pada tanggal laporan LK
  • Akuntansi menggunakan purchase method
  • Inventarisasi tanggal neraca adalah bukti eksistensi persediaan, persediaan dinilai dengan harga sesuai SAP Desa dan masuk neraca desa
  • Tidak ada kewajiban membuat subsidiary ledger atau akuntansi kartu persediaan. Administrasi keuangan desa dapat membuat kartu persediaan untuk manajemen gudang, bukan untuk akuntansi
  • Bukti Penerimaan Persediaan, ditambah bukti pendukung
  • Bukti Pengeluaran Persediaan, bukti tanda terima untuk setiap pengeluaran persediaan
  • Bukti Kadaluwarsa atau Kerusakan Persediaan, Berita Acara Pembuangan/Pembakaran Persediaan
  • Bukti Kehilangan Persediaan
6.   PENERIMAAN DAN PENDAPATAN
6.1.  Penerimaan tunai dan bukan tunai
Peraturan desa mengatur
  • Sistem penerimaan tunai Dana Desa dari APBN
  • Sistem penerimaan tunai Bantuan Keuangan Provinsi
  • Sistem penerimaan tunai PAD Desa
  • Sistem penerimaan sumbangan, donasi, wakaf, aset paska BOT dari masyarakat
  • Sistem penerimaan tunai elektronis atau online, bila perlu ada
6.2.  Manajemen Perbendaharaan Desa Nan Baik
Peraturan Desa mengandung
  • Penanggungjawab pengumpul (kolektor) dan penagih akan efektivitas penagihan dan pengumpulan tunai
  • Penanggungjawab penyimpan tunai
  • Penanggungjawab penyetoran hasil tagihan tunai ke bank
  • Penanggungjawab pembuatan rekening deposito
  • Sistem penetapan hari bayar pemasok & kontraktor desa
  • Peraturan tentang jenis dokumen yang harus di salin-sinar (foto copy) sebelum asli diserahkan kepada pihak ketiga
  • Penanggungjawab pengeluaran tunai dan bank, penanggungjawab cheque diterbitkan dan ditolak bank
  • Sistem penolakan pembayaran oleh desa
  • Penanggungjawab penyimpan buku cheque dan buku cheque telah habis digunakan (cheque stub)
  • Pertanggungjawaban kas kecil berkala dan sistem pengisian saldo kas kecil
  • Penanggungjawab pengawas saldo kas
  • Laporan berkala mutasi dan saldo kas
  • Kendali internal, pemisahan tugas dan tanggungjawab aparat keuangan desa dengan aparat pengadaan desa, penerimaan/pembayaran online, perhitungan fisik kas sebelum kantor ditutup (sore hari), pemeriksaan mendadak saldo kas (pagi hari) sebelum kantor buka, pengiriman cheque dengan pos (bila ada), kualitas almari besi kantor desa, pedoman pelatihan aparat keuangan desa, sistem sumpah jabatan petugas perbendaharaan desa, pengendalian kualitas buku kas harian versi Permendagri
  • Laporan kehilangan kas, sistem laporan kepada Kepolisian setempat
  • Peraturan tempat arsip keuangan bebas banjir dan kebakaran
  • Peraturan rekonsiliasi harian rekapitulasi harian bendahara desa dengan ringkasan harian setoran ke bank, pengambilan tunai dari bank, rinkasan buku kas harian, ringkasan buku cheque, ringkasan kartu kredit/debit, ringkasan pembayaran via telepon, dan ringkasan transfer harian, juga dengan buku besar kas dan buku pembantu kas
  • Peraturan tentang perlakuan terhadap beda saldo kas, saldo bank, beda catatan pendapatan dan penerimaan pendapatan.
6.3.  Sistem Pencatatan Pendapatan Nan Baik
Peraturan Desa tentang pengelolaan pendapatan desa mencakupi
  • Pedoman pemrosesan administrasi pendapatan, perjenis pendapatan desa, bukti akuntansi setiap jenis pendapatan, pedoman pengakuan & pengukuran akuntansi untuk tiap jenis pendapatan
  • Daftar jenis pendapatan desa, katagori sesuai SAP Desa, pada umumnya mencakupi
    • Pendapatan dari negara
      1. Pendapatan Dana Desa
      2. Pendapatan Bantuan Provinsi
      3. Pendapatan Bantuan Pemda
    • PAD Desa
      1. Pendapatan bunga
      2. Pungutan jasa kepemerintahan desa, bila ada
      3. Berbagai surat izin desa, bila ada
      4. Uang tambat perahu, uang parkir, karcis masuk pariwisata dan semacamnya
      5. Sewa
      6. Konsesi
    • Sisa Lebih Anggaran Tahun Lalu
    • Pendapatan lain lain
      1. Hadiah, donasi, wakaf
      2. Dividen, hasil kerjasama bagi hasil
    • Bukan Pendapatan Desa
      1. Penerimaan desa dari alokasi APBN untuk upah-gaji Kepala Desa dan Aparat Desa
      2. Uang jaminan pemborong
6.4.  Sistem administrasi desa sebagai Wapu
  • Sistem penerimaan kas dan akuntansi sebagai WAPU
  • Sistem Penyetoran hasil pungutan pajak ke Kas Negara.
  • Sistem Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa sebagai WAPU.
7.   INVESTASI DESA
Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa dan kerjasama  operasi desa antara lain mencakupi
  • Sistem pengajuan usulan pembentukan BUM Desa atau Kerjasama Operasi Desa
  • Sistem pertimbangan usulan dan persetujuan pembentukan BUM Desa
  • Sistem pembentukan modal BUM Desa, sistem penyediaan modal BUM Desa dan penyediaan modal kerjasama Operasi dalam RAPB Desa
  • Sistem Laporan pertanggungjawaban BUM Desa
  • Akuntansi investasi desa dalam BUM Desa dan KSO

8.   SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP DAN ATB DESA
Peraturan desa tentang sistem akuntansi aset tetap desa mencakupi
  • Peraturan syarat pengakuan/pengukuran awal aset tetap dan ATB dari belanja modal, hibah diterima dan lain lain
    • Batas minimum belanja modal yang dikapitaliisasi sebagai aset tetap atau ATB
    • Batas umur ekonomi-sosial minimum sebagai syarat kapitalisasi
    • Peraturan kapitalisasi bunga ke dalam aset tetap atau ATB
    • Peraturan akuntansi aset tetap yang diperoleh dari sewaguna usaha pembiayaan (capital leased)
  • Peraturan syarat hapus buku aset tetap
    • Aset tetap hilang
    • Aset tetap/ATB rusak atau kadaluwarsa
  • Peraturan penyusutan aset tetap & amortisasi ATB
    • Tatacara penentuan umur ekonomi – sosial aset tetap atau ATB
    • Tatacara penentuan metode penyusutan aset tetap dan amortisasi ATB
    • Tatacara menentukan nilai residu setelah periode penyusutan
  • Peraturan tentang konstruksi dalam pengerjaan, misalnya proyek jalan desa lintas tahun anggaran
    • Peraturan KDP dikerjakan sendiri oleh desa
    • Peraturan KDP yang dapat menggunakan konttraktor
    • Peraturan Persyaratan Kontraktor
    • Jenis belanja yang teratribusi langsung kepada KDP tertentu
    • Jenis belanja yang dialokasikan kepada KDP
    • Peraturan tentang kapitalisasi bunga kedalam KDP
  • Manajemen aset tetap dan aset tidak berwujud
    • Identifikasi pejabat pengendali/penanggungjawab aset tetap secara keseluruhan
    • Identifikasi pemelihara dan pengguna aset tetap
    • Peraturan belanja operasi terkait penggunaan dan pemeliharaan aset tetap
    • Inventarisasi fisik AT tahunan untuk bahan LK Desa, dan Laporan Hasil Inventarisasi AT
    • Inventarisasi fisik ATB tahunan untuk bahan LK Desa, dan Laporan Hasil Inventarisasi ATB
    • Laporan Kehilangan AT Tahunan
    • Laporan Hapus Buku AT Tahunan
    • Laporan AT Baru Tahunan
    • Laporan perubahan peruntukan/penggunaan AT Tahunan
    • Laporan tahunan Tanah Bengkok
    • Laporan Pemeliharaan AT Tahunan
  • Manajemen aset titipan
    • Manajemen hutan lindung, hutan lestari, sumber mata air, gedung, dll titipan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten
    • Laporan pertanggungjawaban BMN Titipan
9.   SISTEM AKUNTANSI UTANG DESA
  • Peraturan Desa tentang Utang Desa
    1. Definisi utang, mengambil hikmah Standar Akuntansi Pemerintahan
    2. Utang yang diperkenankan, misalnya Retensi Pemborong, Utang Karyawan karena tidak mengambil gajinya
    3. Utang Dilarang, misalnya utang beragunan dan berbagai utang dilarang dalam pemerintahan
    4. Kewajiban memelihara Kartu Utang Per Kreditur
  • Identifikasi petugas pengelola utang desa
  • Pencatatan akuntansi ; pengakuan dan pengukuran utang desa
10.   SISTEM AKUNTANSI DAN MANAJEMEN HADIAH, HIBAH ATAU SUMBANGAN DITERIMA
  • Peraturan Desa tentang Hadiah, Hibah, Wakaf, Donasi , Sumbangan Diterima , misalnya
    • Tawaran hadiah, hibah, donasi atau sumbangan yang dapat diterima, mislnya selain butir b. di bawah ini
    •  Tawaran hadiah, hibah, donasi atau sumbangan yang dilarang, misalnya money politics, sumbangan dari negara musuh atau warga negaranya, sumbangan bersyarat, sumbangan terikat, sumbangan jasa/layanan tertentu
    • Pengambil keputusan penerimaan hadiah atau sumbangan dan tujuan penggunaan, misalnya Badan Musyawarah Desa
    • Sistem penerimaan donasi /sumbangan berulang
    • Juru simpan, penanggungjawab pengelola dan pengguna, misalnya Kepala Desa cq Bendahara Desa
    • Sistem penanggaran hadiah dan sumbangan.
    • Kebijakan akuntansi penerimaan hadiah atau sumbangan.
    • Laporan Tahunan Penerimaan Sumbangan
    • Sistem Tatacara Ucapan Terima Kasih kepada Penyumbang
  • Sistem akuntansi Hadiah, Hibah, Wakaf , Donasi, Sumbangan Diterima misalnya diterima mengambil hikmah Buletin teknis Hibah-Standar Akuntansi pemerintahan , diakui saat diterima sebagai pendapatan desa sebesar nilai tertera pada sumbangan tunai atau nilai wajar sumbangan bentuk bukan mata uang
11.   LAPORAN KEUANGAN DESA
  • Peraturan Desa tentang kepatuhan terhadap SAP Desa tentang pelaporan LK Desa.
  • Peraturan Desa tentang Sistem Akuntansi Desa.
  • Peraturan Desa tentang Neraca Awal Desa.
  • Peraturan Desa tentang Bagan Akun Standar Desa.
  • Peraturan Desa tentang organisasi dan proses akuntansi Desa.
  • Peraturan Desa tentang jadual kerja bulanan, jadual penyelesaian akuntansi interim , jadual inventarisasi fisik dan LK Interim Desa.
  • Peraturan Desa tentang Bukti Akuntansi desa.
  • Peraturan Desa tentang Akuntansi Forensik
  • Peraturan Desa tentang jumlah eksemplar LK Desa, distribusi LK Desa dan jadual ( batas waktu) distribusi
  • Peraturan Desa tentang tindak lanjut pengarahan Camat
  • Peraturan Desa tentang bentuk laporan dan jadual penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa yang akan dilampirkan pada LK Kabupaten.
12.   PROSEDUR GAWAT DARURAT
  • Peraturan Desa tentang definisi kondisi gawat darurat
  • Peraturan Desa tentang pelanggaran sistem yang disetujui dimuka pada situasi gawat darurat
    • Prosedur order pembelian dan seleksi pemasok dalam situasi gawat darurat
    • Prosedur penerimaan barang/jasa pada situasi gawat darurat
    • Prosedur penggunaan persediaan pada situasi gawat darurat.
    • Prosedur penggunaan pos belanja APBDesa pada situasi gawat darurat
    • Kebijakan akuntansi desa pada situasi gawat darurat
  • Peraturan Desa tentang prosedur akuntansi dalam situasi gawat darurat.
13.   SISTEM AKUNTANSI DAN  MANAJEMEN BANK
  • Peraturan Desa tentang
    • Jumlah bank minimum, maksimum, pembagian tugas khusus bank , jenis bank, persyaratan pilihan bank
    • Tatacara membuka rekening bank, menutup rekening  bank
    • Tatacara penerimaan pendapatan tunai dan setoran tunai ke bank
    •      Tatacara penarikan tunai dari bank
    • Tatacara penerimaan cheque sebagai pendapatan desa, tata cara penyetoran cheque ke bank.
    • Tatacara pembayaran desa dengan cheque dan transfer, tatacara pengisian otomatis saldo rekening bank, manajemen revolving fund
    • Tatacara pindah bank, pemindahan dana ke bank lain
    • Kendali internal bank
      • Rekonsiliasi bank
      • Sistem penggunaan kartu kredit
      • Online banking
      • Sistem kendali internal anti kecurangan bank
    • Laporan berkala tentang kinerja bank & biaya bank (bank charges)
  • Sistem akuntansi akun bank

Sumber : www.ksap.org

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...