ads

Tampilkan postingan dengan label Ruang Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ruang Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Februari 2018

BEDAKAH ASET DESA DENGAN INVENTARIS DESA ?


Aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Mengenai aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”).
Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupunPermendagri 1/2016.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiainventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.
Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah daftar barang milik desa.
Namun demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.
Yang Termasuk Aset Desa
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Aset lainnya milik desa antara lain:
  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hasil kerja sama desa; dan
  5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penjelasan selengkapnya mengenai aset desa dapat Anda simak dalam artikel Yang Termasuk Aset-Aset Desa.
Inventarisasi Aset Desa
Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:
  1. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
  3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
  4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:
  1. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. melakukan inventarisasi aset desa;
  4. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
  5. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.


Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
[1] Pasal 1 Angka 11 UU Desa
[2] Pasal 1 angka 27 Permendagri 1/2016
[3] Pasal 76 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 76 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 5 ayat (1) Permendagri 1/2016
[6] Pasal 5 ayat (2) Permendagri 1/2016
[7] Pasal 28 Permendagri 1/2016
[8] Pasal 29 Permendagri 1/2016

Mengenali Aset Desa

Kegiatan pemetaan aset merupakan bagian dari pemetaan apresiatif. Sebelumnya, selama 2 minggu, para kader desa melakukan identifikasi aset dan potensi di desa. Untuk mendapatkan data yang tepat, para kader desa bekerjasama dengan para kepala dusun dan melakukan wawancara dari segala bidang.

“Diteruskan dengan visualisasi aset desa pada peta desa. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran terkait kondisi dan aset yang dimiliki oleh desa,” terang Alfian selaku Sekdes.


Kader  Desa Blang Teumulek memvisualkan data aset ke dalam peta desa.
Daftar aset yang berhasil didata oleh kader Desa Blang Teumulek masih meliputi aset sumber daya alam, fisik dan Aset Kas Desa. Hasil dari pemetaan sosial akan menjadi dokumen desa sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengembalikan desa menjadi subyek yang mengatur, bukan sekadar diatur. UU Desa memberikan peran kepada untuk mengelola aset desa sesuai kewenangan desa berdasarkan asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Seni budaya, adat istiadat, alam, air, sawah, hasil bumi, hutan desa, tanah desa, pantai, sungai, kuliner, dan mungkin masih banyak lainnya, merupakan sumberdaya aset yang dapat dikelola oleh desa. Asas rekognisi adalah pengakuan atas hak asal usul atau hak bawaan desa, sedangkan asas subsidiaritas adalah urusan skala lokal yang dapat diselesaikan oleh musyawarah desa.


Desa harus diajak mengenal kembali apa saja aset yang mereka miliki. Baik yang berbentuk fisik maupun yang non fisik.
Aset desa yang perlu dikenali bukan semata kekayaan desa yang berupa tanah dan bangunan, melainkan juga sumber daya yang dikuasai oleh perorangan juga perlu dikenali. Misalnya, berapa luas sawah dan siapa yang memiliki, bangunan budaya dan siapa pemiliknya, sekolah, situs budaya, dan seterusnya.

Tentu saja aset yang sudah menjadi kekayaan desa harus pula dicatat dengan baik seperti kantor desa, gedung PKK,  dll.
Semua aset desa tersebut dipetakan dengan rinci baik dalam peta sebenarnya (Peta Desa) maupun dalam bentuk matrik.
Aset atau potensi adalah sumber kekuatan desa untuk bangkit. Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) merupakan modal dana yang dapat digunakan untuk mengelola aset tersebut.


Lakukan analisis dengan mendiskusikan setiap aset yang dimiliki oleh desa tersebut bersama warga yang memiliki keahlian atau yang tertarik dengan aset tersebut. Ajaklah mereka memikirkan bagaimana ide atau gagasan untuk mengembangkan aset desa tersebut menjadi lebih bermanfaat. Inisiasi harus mulai dipancing terus sehingga desa berani mewujudkannya. Mulailah dengan kemampuannya sendiri dengan menggerakkan sumberdaya manusia, khususnya generasi muda desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa berperan memfasilitasi untuk mewujudkan pemanfaatan maupun pengembangan aset tersebut.
Pentagonal aset (pendekatan lima kekuatan) adalah salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mewujudkan gagasan.

Pentagonal aset menggambarkan kekuatan yang dimiliki desa untuk merealisasikan ide atau insisiatif yang dilahirkan.
Semua upaya atau inisiasi yang dilahirkan untuk mengembangkan aset jangan lupa dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Memastikan masuk dalam perencanaan desa sangat penting sehingga aset desa dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi warga desa. Desa yang mandiri adalah desa yang mampu mengelola asetnya.

Rabu, 31 Januari 2018

EKSISTENSI KEUCHIK SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DI GAMPONG


Gampong dalam konteks Qanun No. 5 Tahun 2003 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan (terendah), mempunyai pimpinan pemerintahan dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Sebagai kesatuan masyarakat hukum dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan,gampong memiliki hak dan kekuasaan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam lingkungannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gampong mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat dan meningkatkan pelaksanaan syariat Islam.
Implementasi baik dari UUPA maupun Qanun No. 5 Tahun 2003 menjadi sangat penting untuk mengaktifkan kembali berbagai lembaga adat yang sangat diperlukan untuk terus ada dan menjadi lembaga pemutus dalam setiap penyelesaian sengketa. Di dalam Pasal 12 huruf f Qanun No. 5 Tahun 2003 ditegaskan bahwa: "Keuchik bertugas menjadi hakim perdamaian antar penduduk dalam gampong". Hal ini juga sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf k (dan penjelasan) Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat yang menyatakan bahwa Keuchikbertugas menjadi pendamai (hakim perdamaian) terhadap perselisihan antar penduduk. Adapun isi Pasal 15 ayat (1) huruf k adalah “Menjadi pendamai terhadap perselisihan antar penduduk dalam gampong.” Sedangkan penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf k tersebut, dijelaskan bahwa: “Yang dimaksud pendamai adalah seseorang yang berfungsi sebagai hakim perdamaian dalam hal terjadinya sengketa/ perselisihan.
Tatanan kehidupan sosial masyarakat Aceh, berada dalam suatu komunitas kehidupan di gampong-gampong (desa). Kehidupan demikian telah membentuk ikatan kehidupan masyarakat yang sangat homogen, dalam suatu wilayah teritorial, kedaulatan serta menguasai kekayaan sumber alam bersama dan memiliki pemerintahan sendiri dengan segala tatanan hukum yang bersumberkan pada lembaga adat dengan segala perangkat dan materi-materi hukumnya. Perangkat gampong yang terdiri dari Keuchik, Sekretaris GampongImeum MeunasahTuha Peuet Gampong dan ulama atau tokoh adat/cendikiawan lainnya merupakan perangkat paripurna sebagai alat pemerintahan gampong.
Pemerintah gampong ini sangat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong. Dalam pemerintahan gampong tersebut keuchik berperan untuk mengasuh anggota komunitasnya mengenai masalah-masalah adat, masalah-masalah sosial, dan pada masa terakhir mengatur administrasi pemerintahan tingkat desa (gampong). Mengenai tugasKeuchik juga diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Adapun tugas Keuchik tersebut adalah:

a.     Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;


b.     Menjaga dan memelihara adat dan adat istiadat yang hidup dan berkembang  

       dalam   masyarakat;


c.     Memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong;

d.     Menggerakkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun 
        gampong;

e.     Membina dan memajukan perekonomian masyarakat;

f.      Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup;

g.     Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya 
        perbuatan maksiat dalam masyarakat;

h.     Mengajukan rancangan qanun gampong kepada Tuha Peut Gampong atau nama 
        lain untuk mendapatkan persetujuan;

i.      Mengajukan rancangan anggaran pendapatan belanja gampong kepada tuha peut 
        gampong atau nama lain untuk mendapatkan persetujuan;

j.      Memimpin dan menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan; dan

k.     Menjadi pendamai terhadap perselisihan antar penduduk dalam gampong.

Masyarakat hukum adat bersifat komunal, bermakna bahwa setiap individu ‘wajib’ menjunjung tinggi hak sosial dalam masyarakat. Sikap dan prilaku seseorang merupakan cerminan jiwa dan semangat masyarakat. Akan tetapi, terkadang tidak bisa dipungkiri bahwa dalam berkehidupan sosial akan selalu ada perselisihan pendapat yang bisa menimbulkan sengketa, yang bisa terjadi antar pribadi maupun antar kelompok. Dengan lahirnya UUPA telah membawa dampak positif terhadap pengembangan dan penguatan lembaga adat di Aceh. Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) UUPA dijelaskan bahwa "penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat".
Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, diatur secara tegas dalam bab tersendiri mengenai jenis-jenis sengketa/perselisihan adat yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat. Dalam Pasal 13 ayat (1) qanun tersebut, diatur bahwa setidaknya terdapat 18 (delapan belas) jenis sengketa/perselisihan adat yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat, yaitu:
a.     perselisihan dalam rumah tangga;
b.     sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;
c.     perselisihan antar warga;
d.     khalwat meusum;
e.     perselisihan tentang hak milik;
f.      pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);
g.     perselisihan harta sehareukat;
h.     pencurian ringan;
i.      pencurian ternak peliharaan;
j.      pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
k.     persengketaan di laut;
l.      persengketaan di pasar;
m.    penganiayaan ringan;
n.     pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);
o.     pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;
p.     pencemaran lingkungan (skala ringan);
q.     ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan
r.      perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Pada umumnya, sidang musyawarah penyelesaian sengketa/perselisihan pada tingkat gampong dilaksanakan di Meunasah Gampong (atau nama lain). Sedangkan pada tingkat Mukim, sidang musyawarah penyelesaian sengketa/perselisihan dilaksanakan di Mesjid.
Peran Keuchik selaku eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan gampong dan Tuha Peuet selaku legislatif  yang menetapkan reusam gampong  dan juga kedua lembaga ini juga berperan penting dalam mewujudkan perdamaian di gampong. Jadi, peran lembaga adat sebagai peradilan menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai hal sehingga terhindar dari sengketa yang besar.
Pasal 16 ayat (1) Qanun No. 9 Tahun 2008 menyebutkan kriteria sanksi yang diterima pelanggar adat berdasarkan putusan peradilan adatgampong yaitu: nasehat, teguran, pernyataan maaf, sayamdiyat, denda, ganti kerugian, dikucilkan dari masyarakat, dikeluarkan darigampong, pencabutan gelar adat, dan sanksi lainnya disesuaikan dengan hukum adat setempat. 

Minggu, 21 Januari 2018

Tim BPP ,PHP dan Babinsa Kecamatan Simpang Mamplam sosialisasikan Pengendalian Hama Wereng coklat secara masal di Desa Blang Teumulek


Mengantisipasi menyebarnya serangan hama dan menyelamatkan tanaman padi milik petani, Tim BPP ,PHP dan Babinsa Kecamatan Simpang Mamplam menggelar sosialisasi penyemprotan hama yang dilanjutkan dengan penyemprotan pengendalian hama wereng di lahan tanaman padi di Desa Blang Teumulek, Rabu (17/1).

Tim BPP Kecamatan Simpang Mamplam mengungkapkan Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi serta pengawasan serangan hama wereng terhadap tanaman padi milik petani di Kecamatan Simpang Mamplam.

“Hal ini kita lakukan demi menyelamatkan tanaman padi milik petani dan sebagai antisipasi meluasnya serangan hama yang menyerang tanaman padi. Selain itu kita juga menggelar pendampingan sosialisasi penanganan dan penyemprotan hama wereng di lahan tanaman padi di Desa Blang Teumulek,” ungkapnya Tim BPP.

Pada kesempatan tersebut, Tim BPP setempat juga menerangkan mengenai proses penyemprotan pengendalian hama yang harus dilakukan secara terjadwal. Dimana Dinas Pertanian menganjurkan agar penyemprotan dilakukan pada pagi hari dan sore untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

 “Penyemprotan harus dilakukan pada pukul 06.00–09.00 WIB sedangkan untuk sore penyemprotan dilakukan pukul 15.00–18.00 WIB. Apabila jadwal penyemprotan tidak dilakukan pada waktu ini maka penyemprotan yang dilakukan petani hanya merusak tanaman padi saja,” terang mereka.

Tak hanya itu, Tim BPP juga menghimbau kepada seluruh petani agar segera melapor jika terjadi suatu maslah pada tanamnnya, agar masalah tersebut segera ditangani.

“Apabila ada keluhan petani bisa juga langsung menghubungi kami dan juga badan penyuluhan kecamatan (BPK) untuk membasmi hama tanaman padi. Setiap hari kita selalu ada dan akan turun kelapangan jika diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia berharap dengan adanya kerjasama yang baik antar Babinsa, BPP, dan petani dapat membuahkan hasil yang baik. “Harapan kami dengan saling bekerjasama yang baik antara Babinsa, BPP dan petani semua dapat tercapai sesuai dengan rencana,” tambah mereka.

Minggu, 27 Agustus 2017

Anak Desa


Mungkin kami cuma anak desa….,
Yang jauh dari hingar bingarnya politik penguasa,
Yang ribut menggerogoti negara…,
Lupa bahwa mengemban amanah kami yang berada jauh dari ibukota…,
Kami terus tegar berjuang..,
Walau daerah kami jauh dari sentuhan sarana..,
Tapi kami terus menimba ilmu yg berguna..,
Walau untuk itu kami harus berjalan jauh…,
Menapak jalan berbatu terjal…,
Dengan kaki yang cuma berbalut sandal usang..,
Kadang juga kami harus menyeberangi sungai..,
Dengan tas sekolah dan seragam yang kami junjung diatas kepala…,
Kadang pula kami bergelayut di jembatan bambu..,
Yang bergoyang disaat kami meniti pelahan..,

Apakah ada keluh di hati dan mulut kami ??
Tidak…, kami tetap bahagia dalam kesederhanaan dan keterbatasan kami…,
Kami tetap sukacita meniup suling kala menggembala…,
Kami tetap ceria menyabit rumput untuk makan kambing dan kerbau yang kami punya..,
Berceloteh gembira dikala mandi disungai berair sejuk dari air terjun di lereng pegunungan..,
Bergelak tawa riang sambil menggosok kerbau yang kami mandikan di sungai sebelum masuk kekandang….!!

Mungkin tawa kami tawa tulus biasa…,
Ungkapan bahagia atas karunia Sang Kuasa..,
Mungkin tawa kami tak segempita tawa para pemimpin di ibukota…,
Yang sedang gembira bagi duit jarahan penuh dosa dan noda demi citra dunia…,
Kami tak peduli semua itu…,
Sebab masih ada Hakim Maha Adil..,
Yang pencatat dan penilai semua laku manusia..,
Untuk memberikan ganjaran pasti…,
Apakah surga ataukah neraka….,
Yang pasti dan pasti diterima…!!

Kami mungkin hanyalah anak kecil dari desa…
Yang jauh berada di pelosok desa…,
Tapi kami tetap anak Indonesia…,
Yang siap berbakti dan berdharma nyata..,
Bagi Ibu Pertiwi tercinta….!!!

Jumat, 28 Juli 2017

Website Desa untuk Pelayanan Publik dan Manajemen Informasi Desa


Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Fungsi-fungsi dari Tingkat Pusat hingga Desa
Pelayanan publik adalah amanat untuk setiap fungsi pemerintahan di negara ini, bahkan hinga ke tingkat desa. UUD 1945 hingga seluruh peraturan turunannya merupakan aturan untuk menegaskan kewajiban negara dalam melayani setiap warga negara dan penduduk dalam pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada era desentralisasi dan semakin kuatnya demokrasi saat ini maka tuntutan akan tanggung jawab pelayanan publik itu juga semakin kuat dan mengemuka.
Ruang lingkup pelayanan publik paling tidak mencakup dua hal, yakni pelayanan atas barang publik dan jasa publik, serta pelayanan administratif. Pelayanan publik di aranah administratif ini meliputi banyak hal, seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata. Dalam seluruh fungsinya, pelayanan publik kemudian wajib memenuhi standard pelayanan sebagai bentuk fungsi layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standard pelayanan ini menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Begitu pentingnya fungsi pelayanan publik ini, penilaian terhadap kualitas pelayanan ini menjadi kewajiban dan janji penyelenggara, yakni pemerintah, kepada masyarakat.
Semua hal di atas telah ada dan diatur dalam perangkat peraturan hukum di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah secara utuh menerakan konsep dan prinsip di atas untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dari pusat hingga ke daerah. Ketika kita menghubungkan fungsi layanan publik ini dengan SID, diskusi akan terkait dengan hal-hal yang diatur dalam beberapa perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. SID dengan fungsi olah data dan informasi berbasis komputer semakin mendekatkan desa pada ranah layanan data dan informasi publik dan elektronik, baik dalam bentuknya yang offline maupun online.
Pemerintahan desa sebagai sebuah badan publik tentu saja wajib memenuhi amanat dalam undang-undang kenegaraan. Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa semakin memiliki posisi dan peran yang strategis dan penting dalam perencanaan kebijakan publik dan pengambilan keputusan. Dengan dukungan SID, pemerintah desa diharapkan juga mampu menjadi pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab.
.
Mempersiapkan Fungsi Pelayanan Publik di Tingkat Desa
Sejak sebuah desa disepakati berdiri, pelayanan publik pasti sudah otomatis berjalan dalam tubuh pemerintahannya. Namun, dalam kerangka pelayanan publik yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pemerintahan, seperti pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pertama, menyusun dan menetapkan standard pelayanan. Kedua, menyusun, menetapkan, dan mempublikasiakn maklumat pelayanan publik. Ketiga, menempatkan pelaksana yang kompeten. Keempat, menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
Dengan fungsi-fungsi yang dimiliki oleh aplikasi SID saat ini, jenis pelayanan publik seperti apa sajakah yang bisa diselenggarakan? Merujuk pada jenis pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang, paling tidak, SID potensial digunakan untuk mendukung peran-peran sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pelayanan: olah data dan dokumen dengan aplikasi SID lokal (offline)
2. Pengelolaan pengaduan masyarakat: formulir online di website desa, SMS gateway pada SID online, media komunitas (misal: radio komunitas, kotak surat pengaduan)

3. Pengelolaan informasi: website desa, terhubung dengan media komunitas setempat
4. Pengawasan internal: olah data dan dokumen dengan aplikasi SID lokal (offline)
5. Penyuluhan kepada masyarakat: website desa, terhubung dengan media komunitas setempat
6. Pelayanan konsultasi: olah data dan dokumen dengan aplikasi SID lokal (offline)
.
Jadi, pengelolaan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh pemerintah desa, selain pelayanan administratif seperti urusan surat dan dokumen. Urusan pengelolaan informasi ini pun harus bisa dikelola dua arah, antara pemerintah desa dengan masyarakat, misalnya dalam hal penyelenggaraan pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengelolaan informasi seperti apa yang bisa dan harus dikelola oleh pemerintah desa dapat dipahami dengan merujuk undang-undang yang mengatur tentang informasi publik. Merujuk pada aturan tentang informasi publik, pemerintahan desa perlu tanggap dan menyiapkan pengelolaannya dengan dukungan SID. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tiga jenis informasi publik yang wajib dikelola oleh sebuah badan publik, termasuk oleh pemerintah desa. Ketiga jenis informasi publik itu meliputi:
.
I. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
1. Informasi yang berkaitan dengan pemerintah desa
2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja pemerintah desa
3. informasi mengenai laporan keuangan
4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
II. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
1. Pemerintah desa wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
2. informasi tersebut wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami
III. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan pemerintah desa
2. hasil keputusan pemerintah desa dan pertimbangannya
3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya
4. rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan pemerintah desa
5. perjanjian pemerintah desa dengan pihak ketiga
6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat desa dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
7. prosedur pelayanan kerja pegawai pemerintah desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Publik melalui Website Desa
Sebagai sebuah media publik, website desa membutuhkan tim pengelola. Media ini bisa dikeloal secara kolaboratif antara pemerintah desa dengan pegiat lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. SID pada dasarnya dibangun dengan memberikan ruang kolaborasi sesuai dengan fungsi dan kewenangan dalam pengelolaan data dan informasi. Ada tiga tingkat pengguna dalam SID yang menggambarkan kewenangan pengelolaan data dan informasi publik di tingkat desa, dan penyelenggaraan layanan publiknya kepada masyarakat. Ketiga tingkat pengguna (user) dalam SID tersebut mencakup:
.
Administrator: dengan akses dan kewenangan penuh dalam olah data dan informasi di SID
1. Staf pemerintah desa (direkomendasikan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID)
Operator: dengan akses dan kewenangan terbatas dalam olah data dan informasi di SID
1. Staf pemerintah desa
2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya)
Redaksi: dengan akses dan kewenangan hanya pada olah informasi untuk website desa (sebagai tim media desa)
1. Staf pemerintah desa
2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya)
3. Mahasiswa/pelajar setempat
4. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)/pelajar SMA-SMK praktik kerja lapangan (PKL)
.
Website desa dibangun dengan tujuan sebagai media informasi resmi tentang desa, yang dibangun dan dikelola oleh tim desa setempat. SID ketika aktif di sistem online bisa otomatis menjadi website desa. Secara teknis, website desa ini telah dirancang memiliki peta situs yang bisa memuat fungsi-fungsi olah data dan informasi yang berguna untuk menunjang aspek pelayanan publik di tingkat desa. Beragam data dan informasi yang bersifat publik akan sangat terbuka dan mudah dikelola dalam website desa yang berbasis SID ini. Isi website ini kemudian diharapkan bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik luas sebagai sasaran. Tidak hanya penduduk desa setempat yang bisa mengakses website desa yang menjadi target, tetapi juga masyarakat umum, pemerintah, swasta, akademisi, dan badan/lembaga publik lainnya yang memiliki kepentingan dengan desa setempat. Publikasi atas layanan informasi publik yang terbuka ini nanti bisa didukung dengan penggunaan media jejaring sosial yang tepat dan optimal, seperti facebook, twitter, Google+, YouTube, dan sebagainya.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...