ads

Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDesa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juni 2018

Kiat Sukses Membangun Badan Usaha Milik Desa

Sudah membentuk Bumdes tetapi masih kesulitan dalam menjalankannya? Ingin menjadikan Bumdes di desa menjadi Bumdes sukses seperti Bumdes yang lain? Kira-kira apa ya yang menyebabkan Bumdes belum bisa berkembang alias masih jalan di tempat?
Sudah membentuk Bumdes tetapi masih kesulitan dalam menjalankannya? Ingin menjadikan Bumdes di desa menjadi Bumdes sukses seperti Bumdes yang lain? Kira-kira apa ya yang menyebabkan Bumdes belum bisa berkembang alias masih jalan di tempat?
Masyarakat seringkali melupakan satu aspek penting dalam mengembangkan Bumdes. Aspek apakah itu? Ya, rupanya masyarakat sering mengabaikan aspek kelembagaan atau organisasi dalam menjalankan Bumdes. 

Pemilihan pengurus Bumdes yang tidak didasarkan pada kemampuan yang dimiliki oleh calon pengurus tentunya akan mempengaruhi kinerja pengurus Bumdes ke depannya. Padahal kesuksesan Bumdes ada di tangan para pengurus Bumdes, khususnya pada pemimpinnya. Jadi, apa saja kriteria yang harus dimiliki oleh pengurus Bumdes?

Pertama yaitu memiliki jiwa kepemimpinan alias leadership. Ibarat sebuah kapal yang membutuhkan nahkoda, Bumdes pun juga memerlukan seorang ketua/direktur yang mampu mengarahkan Bumdes. Jangan sampai setelah Bumdes berdiri, pengurus tidak tahu kemana arah dan tujuan Bumdes ke depannya. 

Kedua yaitu memiliki visi sehingga dalam masa kepengurusannya pengurus Bumdes bisa merencanakan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, apa saja target yang akan dicapai Bumdes dalam jangka waktu tertentu, dan bahkan mampu menciptakan sebuah inovasi untuk mengembangkan Bumdes. Selain memiliki kemampuan yang sifatnya individual, pengurus Bumdes juga harus memiliki semangat kerja tim (teamwork) yang tinggi. 

Meskipun memiliki kemampuan yang hebat, tetapi jika pengurus di dalam Bumdes hanya bekerja secara individu maka yang terjadi adalah ketidakselarasan antara pengurus yang satu dengan yang lain yang justru menyebabkan terhambatnya kinerja Bumdes.

Lalu bagaimana caranya agar BUMDes bisa berkembang?

Yang pertama yaitu pembenahan struktur organisasi Bumdes. Selayaknya sebuah perusahaan, Bumdes harus memiliki struktur yang jelas, termasuk di dalamnya pembagian wewenang dan tugas pengurus. Jangan sampai ada tumpang tindih antara pengurus yang satu dengan yang lain dengan begitu pekerjaan dapat diselesaikan dengan efisien dan efektif.

Kedua, peningkatan kualitas SDM. Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju tentunya harus diikuti dengan peningkatan kualitas SDM, jangan sampai orang lain melihat Bumdes sebagai sebuah perusahaan yang “ndeso” hanya karena letaknya ada di desa. Peningkatan kualitas SDM ini dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan maupun bimbingan teknis yang diadakan oleh Pemerintah maupun swasta.

Ketiga, yaitu perbaikan sistem dalam organisasi Bumdes. Sistem yang dimaksud di sini adalah bagaimana cara agar pengurus Bumdes melakukan tugasnya dengan baik. Dalam sistem ini setidaknya harus ada 3 poin yang dilakukan oleh pengurus khususnya oleh pemimpin, yaitu meeting, monitoring, dan controlling. Meeting dilakukan untuk mengetahui kemajuan program kerja Bumdes, menentukan target, menganalisis masalah dan kendala yang sedang dihadapi, dan hal-hal lain yang perlu dibicarakan yang mempengaruhi kinerja Bumdes. Monitoring dilakukan untuk mengawasi kinerja Bumdes sehingga dalam pelaksanaannya pengurus, khususnya ketua/direktur, dapat melihat bagaimana kondisi di lapangan. Controlling dilakukan dengan mengontrol pekerjaan para pengurus agar sesuai dengan tugasnya sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan optimal.

Nah, kira-kira itu lah kiat sukses Bumdes yang sudah tim Bumdes.id sarikan dari berbagai pengalaman rekan-rekan di Bumdes yang telah sukses. Semoga bermanfaat! Salam Bumdes!

Minggu, 03 Juni 2018

Banyak Cara untuk Memperkuat Permodalan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa bukanlah lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan. Karena keberadaannya yang sangat sentral dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa. Maka berbagai strategi dan kebijakan dilahirkan untuk memperkuat keberadaan BUMDes.


Badan Usaha Milik Desa bukanlah lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan. Karena keberadaannya yang sangat sentral dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa. Maka berbagai strategi dan kebijakan dilahirkan untuk memperkuat keberadaan BUMDes.

Berdasarkan data kementerian jumlah BUMDes saat ini sudah mencapai 32.249 unit dari 74.957 jumlah Desa di Indonesia. Pengembangan dan penguatan BUMDes merupakan salah satu dari empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selain Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Embung Air Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Berdasarkan telusuran informasi, Kementerian Desa akan memfasilitasi BUMDes - BUMDes yang sudah aktif dan berjalan dengan memberikan bantuan uang sebagai penambah modal usaha. Jumlah bantuan permodalan yang akan diberikan sekitar Rp50 juta per BUMDes.

Adapun persyaratan penerimaan bantuan permodalan, minimal BUMDes telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan memiliki unit usaha yang sudah aktif atau berjalan, memiliki rekening dan NPWP atas nama Badan Usaha Milik Desa.

Dalam rangka mendapatkan permodalan dari pemerintah, BUMDes juga harus mengajukan proposal usulan bantuan permodalan. Adapun mekanisme pengajuan proposal bisanya diatur dalam Juknis Bantuan BUMDes.

Banyak Cara untuk Mendapatkan Permodalan BUMDes

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 135 (PP 47) disebutkan bahwa modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Modal BUMDesa terdiri atas penyertaan modal desa dan penyertaan modal dari masyarakat desa.

Kekayaan BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Selanjutnya, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUMDesa yang disalurkan melalui APBDes.

Mendapatkan bantuan dari pemerintah merupakan salah satu cara dari banyak cara dalam rangka memperkuat permodalan BUMDes. Dan cara yang paling kreatif dan inovatif yaitu melalui usaha BUMDes itu sendiri. Semoga bermanfaat...

Sabtu, 02 Juni 2018

Syarat Pembentukan BUM Desa



BUM Desa saat ini masih menjadi hal asing bagi masyarakat di desa–desa pedalaman, sedangkan BUM Desa adalah salah satu program dari “Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)” yang dikemukakan oleh Eko Putro Sandjojo, BSEE, MBA selaku menteri desa. “peningkatan kualitas desa akan terus dikejar diantaranya melalui 4 prioritas program Kemendesa-PDTT. Keempat prioritas tersebut yaitu badan usaha milik desa, embung, satu desa satu produk, dan sarana oLah raga desa” ujar Eko Putro Sandjojo, BSEE, MBA selaku Menteri Desa. kurangnya pengetahuan tentang BUM Desa mengakibatkatkan BUM Desa menjadi terhambat untuk berkembang di desa–desa pedalaman.
Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang apa saja syarat yang harus di siapkan dalam pembentukan BUM Desa. Syarat–syarat ini mengacu pada Permendes No 4 Tahun 2015 antara lain :
  1. Adanya inisiatif dari Pemerintah Desa atau masyarakat desa
Pendirian BUM Desa harus ada inisiatif dari Pemerintah Desa dan masyarakat  itu sendiri, inisiatif tersebut dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUM Desa juga dapat berdiri dari inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah.
  1. Adanya potensi usaha ekonomi desa
Potensi desa menjadi syarat dalam pembentukan BUM Desa, desa harus memiliki potensi usaha yang akan dikembangkan bersama–sama dalam usaha BUM Desa. Potensi tersebut dapat berupa Pelayanan Umum, Penyewaan, Produk Unggulan, Simpan Pinjam, dan usaha bersama. Untuk awal pembentukan BUM Desa usahakan pilih salah satu potensi yang akan di jalankan dan fokus terhadap salah satu usaha tersebut.
  1. Adanya sumber daya alam di desa
Sumber daya alam di desa mencakup semua unsur tata lingkungan, biologis dan fisik (biofisik) yang dengan nyata atau secara potensial dapat menunjang kehidupan dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat desa. Pada suatu desa minimal terdapat 1 sumber daya alam hayati atau sumber daya alam yang dapat di perbarui, contohnya hewan ternak, hewan laut, dll.
  1. Adanya sumber daya manusia yang mampu mengelola Bumdes
Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor atau syarat yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu BUM Desa. SDM menjadi kunci yang menentukan perkembangan BUM Desa. Untuk pendirian BUM Desa diperlukan SDM yang mampu dan mengetahui berbagai hal dalam pengelolaan kemajuan BUM Desa, oleh karena itu pelatihan –pelatihan mengenai bagaimana memanajemen BUM Desa sangat penting untuk di ikuti. Contoh pelatihan tersebut dapat anda kilk tautan berikut ini disini.
  1. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa
Penyertaan modal ini dapat berupa pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari pada usaha BUM Desa.

Perlukah BUMDes memiliki Badan Hukum?


Bumdes.id – Seperti yang telah diketahui mengenai BUMDes, dimana sasarannya mengarah pada pelayanan masyarakat desa. Melalui pengembangan usaha sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan, BUMDes sangat diharapkan mampu menunjang perekonomian masyarakat.


Dalam perkembangannya, polemik terkait badan hukum BUMDes menjadi bayang-bayang yang menaungi para pelaku BUMDes. Meskipun sebagai sebuah usaha desa, pemikiran bahwa BUMDes harus selayaknya seperti usaha yang lain pasti seringkali terlintas.

Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Sebagai suatu badan usaha, perlukah suatu BUMDes membutuhkan akta Notaris? Apakah BUMDes perlu berbadan hukum yang diakui pemerintah seperti PT atau koperasi?

dilansir dari Channel Youtube bumdes TV, Rudy Suryanto selaku Master Trainer Bumdes membahas tentang badan hukum BUMDes. Menurutnya, diperlukan pemahaman mengenai Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa berdirinya suatu BUMDes itu digawangi oleh Peraturan Desa. Apabila BUMDes menggunakan Undang-undang tersebut sebagai acuan, maka BUMDes cukup didirikan berdasarkan adanya Peraturan Desa.

Ketika BUMDes beroperasi di ruang lingkup atau wilayah desa, maka PerDes sudah dapat mencukupinya. Akan tetapi jika BUMDes dalam menjalankan aktivitas serta melakukan pengembangan usahanya di luar desa, maka BUMDes sudah seperti badan usaha yang lainnya. Dalam hal ini, BUMDes harus mematuhi tata hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sebagai contoh, misalnya disebuah Bank untuk memperoleh pinjaman, maka diperlukan badan hukum berbentuk PT, maka pada saat itulah BUMDes perlu memikirkan untuk memiliki badan hukum PT.  Contohnya untuk salah satu unit usahanya. Ketika ada satu program dari pemerintah yang membutuhkan penerima bantuan harus memiliki akta notaris, maka saat itu juga, BUMDes memerlukan badan hukum selain PerDes,” terang Fouder Bumdes.id ini.

BUMDes dalam masa merintis, hanya PerDes yang dibutuhkan olehnya. Namun, seiring dengan berjalannya suatu BUMDes, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depannya BUMDes membutuhkan badan hukum. 

“ketika diperlukan ada badan hukum yang lain, maka disitulah baru kita susun syarat-syarat yang diperlukan untuk memenuhi badan hukum PT, Koperasi, dll,” pungkas dia.

Kirim pertanyaanmu seputar BUMDes melalui www.tanya.bumdes.id. Bagi pertanyaan yang terpilih, akan kami jawab melalui video yang akan tayang setiap selasa di Channel Youtube bumdes TV

Sumber : bumdes.id


Membedah Tujuan Utama Pendirian BUMDes



Sebagaimana kita ketahui BUMDes merupakan lembaga yang baru hadir dari adanya semangat kemandirian desa. Makna kemandirian itu sendiri menyasar dua bidang yaitu mandiri dalam keuangan serta mandiri dalam mengelola pemerintahan. Seiring dengan diberikannya kebebasan kepada pemerintah desa untuk mengelola sendiri urusan internal nya, berdampak pada beban keuangan yang juga harus dipikul oleh pemerintah desa.  BUMDes hadir dalam rangka menyasar kemandirian dibidang keuangan desa. Lembaga ini diproyeksikan untuk turut membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa.

Akan tetapi disisi lain BUMDes juga mendapat tanggungjawab untuk melaksanakan tujuan sosialnya yaitu melaksanakan aspek pemberdayaan kepada masyarakat desa. Tujuan sosial ini lebih cenderung untuk menjaga agar nantinya BUMDes tidak semata-mata hanya mengejar profit semata-mata, tetapi juga mampu memberikan dampak secara nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Selain itu harus disadari bahwa, BUMDes hadir di wilayah pedesaan yang memiliki ikatan sosial budaya yang kuat. dimana masyarakatnya masih memegang teguh nilai-nilai adat. Hal itu pula yang mengharuskan BUMDes menyesuaikan dengan kondisi masyarakat desa.

Oleh karenanya, BUMDes memiliki dua tujuan besar yaitu mengejar profit untuk peningkatan pendapatan asli desa dan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. Kedua tujuan tersebut kemudian menjadi acuan utama dalam mengelola BUMDes. Akan tetapi menjadi sulit ketika dalam prakteknya kedua tujuan utama dibenturkan. Hal ini dikarenakan kedua tujuan tersebut bertolak belakang. BUMDes tidak bisa disamakan dengan logika pengelolaan layaknya bumn yang memang mengejar profit sebesar-besarnya, ataupun dengan konsep pengelolaan layaknya lsm yang mengutamakan fungsi pemberdayaan kepada masyarakat. menggabungkan dua tujuan besar ini bukan hal yang mudah dan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa untuk merumuskan konsep pengelolaan BUMDes yang ideal

Salah satu solusi yang dapat dilaksanakan adalah dengan merumuskan anak usaha BUMDes yang menyentuh aspek pemberdayaan didalamnya. Sebagai contoh misalnya anak usaha BUMDes yang mengelola pasar desa. BUMDes selain memungut retribusi terhadap pedagang di pasar desa, juga dapat memberikan pelatihan manajemen usaha yang baik, atau menerapkan SOP yang jelas dalam kegiatan jual beli di pasar desa. Sehingga secara tidak langsung, selain mendapatkan keuntungan dalam memungut retribusi di pasar desa, masyarakat juga mendapat tambahan wawasan mengenai cara mengelola dagangannya dengan baik serta pemahaman mengenai transaksi dagang di pasar. Hal ini bisa menjadi contoh sederhana bagaimana menggabungkan dua tujuan besar BUMDes dilaksanakan dalam satu kegiatan.

Solusi lainnya yang dapat dipertimbangkan adalah dengan melibatkan langsung atau merekrut warga desa sebagai karyawan dalam anak usaha BUMDes. Nantinya ketika mereka sudah direkrut kemudian dilakukan peningkatan kemampuan khususnya dalam dunia kerja. Sehingga diharapakan nantinya anak usaha BUMDes akan berjalan dan mendapat profit, tapi disisi lain warga desa yang terlibat langsung dalam usaha tersebut bertambah wawasan dan kemampuannya dalam dunia kerja. strategi ini juga menjamin bahwa masyarakat di desa diberi ruang bagi pemerintah desa untuk dapat terlibat langsung dalam mengelola BUMDes

Memang bukan hal yang mudah dalam mengelola lembaga baru seperti BUMDes. apalagi dengan tanggungjawab yang cukup besar. Akan tetapi tidak lantas pula beban tersebut yang membuat kita menjadi pesimis. Diperlukan kreatifitas dan keberanian dalam mengelola BUMDes sehingga nantinya BUMDes dapat menjadi lembaga yang memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat di desa

Sumber : bumdes.id


Penyelenggaraan BUMDesa Partisipatif


Penyelenggaraan partisipatif ditandai dengan pergeseran paradigma pembangunan Desa melalui UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang intinya menitikberatkan bahwasanya Desa bukan hanya sebagai objek pembangunan namun juga subyek pembangunan dirinya sendiri. artinya bahwa saat ini desa bukan lagi hanya menjadi penonton, akan tetapi juga harus terlibat sebagai pemain dalam menentukan arah kebijakan pembangunannya. Perubahan paradigma ini secara tersurat ditekankan dalam UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dalam bentuk konsep membangun desa dan desa membangun. Konsep membangun desa tertuang dalam pasal Pasal 78 (1). Disebutkan bahwa pembangunan  desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.  Konsep ini kemudian lebih dikenal dengan penyelenggaraan yang partisipatif. Masyarakat diberi ruang seluas-luasnya untuk dapat memberikan gagasan maupun ide-idenya terkait arah kebijakan desa baik secara langsung maupun tidak langsung

Kehadiran BUMDes dapat menjadi contoh untuk menyelenggarakan konsep penyelenggaraan yang partisipastif untuk masyarakat desa. pengelolaan BUMDes harus diikuti dengan memberikan ruang-ruang partisipasi untuk masyarakat desa, baik dalam hal pelaksanaannya maupun pengawasannya. Oleh karenanya, dalam prakteknya di lapangan, banyak BUMDes yang mewajibkan dalam AD/ART  pengisian pos-pos jabatan di internal BUMDes minimal berdomisili dua tahun di desa setempat. Hal tersebut menjadi salah satu strategi untuk menjamin adanya partisipasi buat masyarakat lokal terlibat langsung dalam pengelolaan BUMDes. Selain menjamin adanya keterlibatan secara langsung, harus pula diatur keterlibatan secara tidak langsung seperti mengadakan forum-forum untuk mendapatkan kritik dan masukan,membuat kotak saran di kantor BUMDes ataupun hotline pengaduan,

Penyelenggaraan partisipatif dalam BUMDes harus dimaknai dengan memberi kesempatan untuk semua pihak terlibat dan memberikan informasi yang komprehensif, transparan,  dan akuntabel baik dalam hal kinerja maupun pengelolaan keungannya. Ketika informasi yang diberikan dapat diakses oleh masyarakat secara lengkap, tentu saja dapat  akan berpengaruh terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelola BUMDes. Meningkatnya kepercayaan tersebut dapat menjadi modal bagi pengelola untuk dapat mengembangkan anak usahanya. pada intinya, keterlibatan masyarakat secara kolektif merupakan syarat mutlak jika ingin  meningkatkan kinerja BUMDes


Sumber : bumdes.id

BUMDes Sebagai Program Prioritas Kementrian Desa PDTT


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping 3 program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga. Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.


Berdirinya BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Salah satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan BUMDes, bahwa jenis usaha yang dipilih BUMDes tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran BUMDes harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.

Desa saat ini memiliki berbagai permasalahan ekonomi seperti rendahnya penguasaan lahan dan skala usaha yang relatif kecil bahkan cenderung subsisten; akses pendanaan yang terbatas dan cenderung berpola ‘ijon’; kurang memiliki akses pasar dan nilai tawar yang rendah; kurang memiliki  pengetahuan mengenai cara produksi yang baik; sarana dan prasarana belum mendukung input produksi, proses produksi, dan pasca produksi. Hadirnya BUMDes dalam hal ini menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Di sisi lain, dana desa sebagai salah satu program utama pemerintah yang menggelontorkan dana langsung ke desa, adalah stimulus agar kemudian desa mampu berkembang secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menggeliatkan BUMDes. Sehingga selain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, sebagian dana desa juga dapat digunakan untuk mendirikan BUMDes.

Program BUMDes sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait pengelolaan BUMDes, diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.


Sumber : bumdes.id

Rabu, 23 Mei 2018

Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah badan usaha yang dibentuk dan dikelolah oleh pemerintah desa bersama masyarakat dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa masing-masing.
Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan.

Dalam hukum baru pendirian BUMDes yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Adapun usulan pendirian BUMDes didahului oleh prakarsa atau inisiatif dari masyarakat desa. Berdasarkan usulan tersebut, kemudian pemerintah desa melaksanakan kegiatan untuk melakukan pemetaan terhadap penggalian potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam yang ada di desa, dan sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes. 

Keadaan sumber daya manusia (SDM) yang cukup tidak boleh diabaikan. Karena itu, dibutuhkan orang-orang yang mempunyai kompetensi dalam mengelola BUMDes supaya terkelola secara profesional, transparan dan akuntabel. 

Sebab, hasil akhir dari pengelolaan BUMDes (kegiatan usaha dan keuangan) wajib disampaikan melalui forum musyawarah desa. Adapun mekanisme dan tatacara pertanggungjawaban sesuai yang diatur dalam AD/ART BUMDes masing-masing. 

Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan. Selain itu, BUMDes juga wajib memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya. BUMDes harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang memberikan penyertaan modal, serta petugas pajak.

Tujuan Pembukuan Keuangan secara umum adalah:

  1. Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan.
  2. Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari.
  3. Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat. Sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedang pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang.
  4. Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.

Seperti laporan keuangan pada umumnya, beberapa istilah akuntansi umum juga digunakan dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar, ada empat istilah umum akuntansi yang digunakan dalam pembukuan BUMDes, yakni: Harta, Hutang, Biaya dan Pendapatan. 

Berikut penjelasan singkat istilah-istilah tersebut.

  1. Harta dalam pengertian akuntansi adalah semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan sumber ekonomi lainnya. Harta BUMDes dapat dibedakan menjadi tiga macam yakni harta tetap, harta lancar dan harta tidak berwujud.
  2. Hutang, merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang (sesuai dengan kesepakatan yang dibuat) akibat dari suatu transaksi. Berdasarkan waktu pembayaran, hutang dapat dibedakan menjadi dua yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
  3. Pendapatan, adalah peningkatan harta/aktiva perusahaan sebagai akibat terjadinya transaksi yang menguntungkan. Misalnya, BUMDes membeli produk hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- dan dijual di pasar dengan harga per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih antara harga beli dengan harga jual sebesar Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes.
  4. Biaya, adalah harta yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan dalam satu periode tertentu yang habis terpakai. Terdapat tiga jenis biaya yang umumnya harus dibayar oleh BUMDes yaitu: Harga Pokok Penjualan, Biaya operasi dan Biaya lain-lain.
Dalam proses pengelolaan pembukuan keuangan BUMDes juga menggunakan standar yang sama dalam pembuatan bukti transaksi seperti yang digunakan oleh pengguna akuntansi pada umumnya. Dalam akuntansi dikenal sifat-sifat bukti yang harus ada di dalamnya. Tanpa adanya sifat-sifat bukti-bukti tersebut, maka pencatatan atau pembukuan menjadi tidak memiliki makna. Sifat-sifat bukti tersebut berkaitan dengan:

Sifat transaksi, ini menunjuk pada jenis transaksi yang dibuktikan dalam catatan. Misalnya, pembayaran hutang, pembelian bahan baku, pembayaran sewa, penerimaan hasil penjualan produk (barang atau jasa), dll.

Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dalam proses transaksi umumnya terdapat dua atau lebih pihak-pihak yang terlibat. Siapa saja yang terlibat dalam proses itu harus dijelaskan untuk selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Misalnya, BUMDes melakukan pembelian bahan baku dari UD “Sejahtera” tunai senilai Rp. 3.500.000,-. Dalam kasus ini pihak UD “Sejahtera” sebagai penjual dan BUMDes sebagai pembeli.

Menyebutkan jenis barang atau jasa dalam transaksi, jenis barang atau jasa yang dibeli atau dijual harus dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum sebanyak 5 kwt.

Menyebutkan tanggal transaksi, tanggal transaksi harus dibuat supaya diketahui kapan peristiwa itu terjadi dan berapa banyak dana yang diterima atau dikeluarkan. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum dari UD “Sejahtera” pada tanggal 16 April 2017.

Beberapa contoh bukti transaksi yang diperlukan dalam pencatatan/pembukuan menggunakan akuntansi adalah kuitansi, nota, chek, bon dan faktur.


Proses pembukuan untuk BUMDes sendiri bisa dilakukan dengan sistem yang diterapkan dalam akuntansi sederhana, yakni dengan membuat dan mengumpulkan bukti transaksi, seperti kwitansi, nota atau bon pembelian maupun penjualan. Dari hasil mengumpulkan bukti transaksi kemudian menyusun buku kas harian atau arus kas (Cash Flow) ke dalam bentuk buku kas harian. Dari Buku Kas Harian ini dapat diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar serta saldo atau sisa dana dalam setiap harinya. Penting untuk difahami bahwa jangan sampai uang yang keluar lebih besar dari yang masuk agar tidak terjadi defisit.

Untuk memudahkan penggunaan buku harian kas diperlukan membuat sebuah kelompok rekening yang akan memudahkan pengguna laporan keuangan dalam membuat, mengelompokkan dan menyusun pembukuan. 

Apabila BUMDes mengalami perkembangan sehingga transaksinya bertambah banyak setiap harinya, maka pembukuannya dapat ditambah dengan membuat laporan neraca saldo dan laporan keuangan. 

Laporan keuangan diperlukan untuk mengetahui kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan selama satu periode (biasanya satu tahun). Laporan keuangan akuntansi umum terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal. 

Demikian penjelasan singkat tentang Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. (Admin/Keuangan Desa).

Senin, 14 Mei 2018

Tidak Perlu Akuntansi Rumit, Inilah Manfaat Laporan Keuangan BUMDes

Pada prinsipnya akuntansi adalah proses pencatatan, pengikhtisaran dan pengelompokan transaksi keuangan sehingga menjadi sebuah informasi atau laporan keuangan pada suatu priode atau tahun berjalan. Dan secara umum, prinsip akuntansi BUMDes tidak berbeda dengan akuntansi lembaga usaha pada umumnya.
Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa dan Manfaatnya

Maka dari itu, BUMDes juga harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari setiap transaksi yang terjadi. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. 

Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes yaitu pengelola, dewan komisaris dan dewan pengawas. Sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, perbankan dan masyarakat atau pihak-pihak yang memberikan penyertaan modal ke BUMDes.

"Tidak perlu akuntansi rumit, akuntansi yang sederhana pun bisa dibuat. Yang penting informasi yang disajikan memenuhi standar laporan keuangan yang ditentukan". 

Mengapa BUMDes harus membuat laporan keuangan usaha? Tentunya sangat banyak manfaatnya. Berikut 3 Manfaat Membuat dan Menyusun Laporan Keuangan BUMDes : 

1. Bahan Evaluasi Kinerja BUMDes


Apapun usaha itu pasti akan mengalami fase naik turun keuntungannya yang disebabkan oleh berbagai faktor. Kondisi ini hal yang lumrah dalam sebuah usaha, baik itu usaha kecil, usaha menengah maupun usaha yang sudah berkala besar pun kerap terjadi.  

Oleh karena itu, BUMDes harus menyusun suatu pembukuan yang baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat akan mengetahui kondisi keuangan BUMDes, laba atau rugi. 

2. Menjadi Acuan Pengambilan Keputusan 

Laporan Keuangan BUMDes dapat menjadi pijakan bagi masyarakat dalam mendukung rencana-rencana pengembangan usaha baru kedepan.

Laporan keuangan BUMDes menentukan keputusan di masa mendatang. Karena terkait keuangan, sering menjadi fokus utama masyarakat dalam menilai kesuksesan.

Perlu dingat bahwa kepercayaan dari masyarakat terhadap BUMDes menjadi penting, tanpa ada kepercayaan dan dukungan masyarakat, sulit BUMDes itu dikembangkan menjadi hebat.

3. Informasi bagi Pihak Eksternal

Laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga bermanfaat bagi pihak eksternal selain masyarakat dan stakeholder di Desa, yaitu bagi pemerintah, dan pemerintah daerah dan kabupaten/kota. 

Laporan keuangan BUMDes juga menjadi pertimbangan penting bagi pihak-pihak yang ingin menyertakan modal atau melakukan kerjasama dengan BUMDes. Seperti usaha lainnya, keberlangsungan usaha BUMDes tercermin dari laporan keungannya.

Oleh Karena itu, sebagai lembaga ekonomi berbasis di Desa, BUMDes wajib membuat laporan keuangan yang dijalankannya dengan jujur, transparan dan akuntabel dan disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam setiap tahun.

Demikian Artikel tentang Tidak Perlu Akuntansi Rumit, Inilah Manfaat Laporan Keuangan BUMDes . Semoga mermanfaat.

Selasa, 01 Mei 2018

Lion Parcel Siap Kirim Produk Desa ke Seluruh Nusantara

INFODES - Lion Parcel  melakukan perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forum BUMDes Indonesia untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lion Parsel adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa titipan yang melayani pengiriman domestik dan internasional milik Lion Air Group.

Lion Parcel  melakukan perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forum BUMDes Indonesia untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Produk Gula Aren, Desa Gelaranyar.(Foto: inovasidesa.kemendesa.go.id)
Direktur Utama Lion Parcel, Farian Kirana mengatakan, kerja sama ini memudahkan Lion Parcel menjangkau UMKM setingkat desa. Pelaku usaha akan dimudahkan untuk pengiriman barang, pemasaran produk, dan jaminan mendapat omzet tambahan dari Lion Parcel.

Ia memastikan bahwa seluruh UMKM di bawah naungan BUMDes difasilitasi untuk bisa menjadi agen Point Of Sales (POS) Lion Parcel. Mereka akan mendapat omzet tambahan sebagai agen juga bisa mendapat jaminan pengiriman barang ke tangan konsumen dengan cepat dan efisien.

"Layanan yang kami jual kecepatan dan daya jangkau. Kami menjelajah hingga pedalaman Papua dari penerbangan maskapai Lion Air Group," ujarnya saat penandatangan MoU di Jakarta, (24/4). 

Sekarang Lion Parcel sedang membuat platform e-Commerce untuk memasarkan barang-barang UMKM kerja sama di seluruh Indonesia. Melalui platform ini, pelaku usaha memiliki kepastian pemasaran yang bisa diakses masyarakat, khususnya penumpang Lion Air Group.

Sementara itu, Ketua Forum BUMDes Indonesia Febby Dato Bangso, mengapresiasi komitmen Lion Parcel dalam mengembangkan UMKM di tingkat desa. Mengingat banyak potensi ekonomi desa yang tidak terpublikasi, padahal bisa menghasilkan ekonomi yang besar.

Dengan Lion Parcel, pengiriman barang dari dan ke desa menjadi lebih cepat dan murah, sebab mengandalkan seluruh penerbangan Lion Air Group di penjuru Indonesia. BUMDes juga mendapat fasilitas menjadi agen Lion Parcel dan berpotensi mendapat omzet tambahan bagi pengembangan desa.

Untuk diketahui, visi Forum BUMDes Indonesia adalah menjadi mitra stategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk menjadi lembaga ekonomi masyarakat desa yang maju, kuat, dan mandiri.

(Diolah dari berbagai sumber)

Rabu, 14 Maret 2018

Pengurus BUMDes Jangan Ragu Memberikan Laporan kepada Masyarakat Desa

Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan usaha lainnya, setelah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan usaha dan keuangan.
Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan usaha lainnya, setelah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan usaha dan keuangan.
Penyusunan laporan BUMDes sangatlah diperlukan agar masyarakat desa dapat mengetahui kinerjanya. Karena itu, semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dibukukan dengan baik, termasuk unit-unit usaha yang ada dibawahnya.

Secara umum, prinsip penyusunan laporan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan badan usaha lainnya. Minimal laporan keuangan sebuah usaha terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.

Tujuan Pembukuan Keuangan BUMDes Secara Umum adalah:
  • Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omset penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan;
  • Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari;
  • Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat, sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedangkan pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang; dan
  • Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Fungsi Akuntansi BUMDes

Fungsi akuntansi BUM Desa adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal sebagai dasar mengambil sebuah keputusan. 

Pihak internal BUMDes dalam hal ini adalah komisaris, pengawas dan masyarakat Desa. Pihak eksternal adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang melakukan penyertaan modal di BUMDes.

Memperkuat Pengelolaan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan kelas dunia.

Berikut upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pengurus BUMDes:

Pertama, memperkuat kapasitas SDM melalui berbagai pelatihan agar mampu mengelola sistem administrasi dan keuangan BUMDes. Sehingga mereka mampu mendokumentasikan setiap kejadian baik terkait keuangan maupun non keuangan dan mampu menyusun laporan neraca rugi laba dengan baik karena basis BUMDes adalah keuangan.

Kedua, pengurus BUMDes harus disiplin dalam melakukan pencatatan dan penyusunan laporan dalam bentuk laporan neraca dan keuangan. Pencatatan dan penyusunan dapat dilakukan baik secara manual maupun melalui komputerisasi.

Ketiga, minimal dalam setiap triwulan sekali pengurus BUMDes melaporkan perkembangan BUMDes dan kondisi keuangan kepada Komisaris (kades). Selain itu untuk menjamin akuntabilitas, pengurus jangan ragu-ragu memberikan kesempatan pada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengakses catatan keuangan.

Sebagai motor penggerak ekonomi desa. Kepercayaan dari masyarakat terhadap pengurus BUMDes menjadi penting, karena tanpa kepercayaan dari masyarakat desa sulit BUMDes berkembang dengan baik. 

Oleh karenanya, pengurus BUMDes jangan ragu memberikan laporan kepada masyarakat Desa melalui musdes. Transparansi termasuk dalam dua kuncil keberasilan BUMDes. Semoga bermanfaat kiranya.(**)

Selasa, 13 Maret 2018

Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara

Kabupaten Aceh Utara, pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dan Badan Usaha Milik Gampong Bersama (BUMG/BUMGBersama) masuk dalam salah satu kegiatan Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Utara.

 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.


Dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Gampong untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan Gampong dan bidang pemberdayaan masyarakat Gampong. 

Prioritas penggunaan Dana Gampong diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Program dan kegiatan yang dimaksud yaitu kegiatan produk unggulan Gampong atau antar Gampong, BUMGampong atau BUMGampong Bersama, Embung Gampong dan sarana olahraga Gampong sesuai dengan kewenangan Gampong.

Pada bagian kedua bidang pemberdayaan masyarakat, dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan:

Pendirian dan pengembangan BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama, antara lain: 
a. pendirian BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama; 
b. penyertaan modal BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama; dan 
c. penguatan permodalan BUM Gampong dan/atau BUMGampong Bersama.

Pengembangan usaha BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama yang difokuskan pada kebijakan satu Gampong satu produk unggulan, antara lain: 
a. pengelolaan hutan Gampong; 
b. industri air minum; 
c. industri pariwisata Gampong; 
d. industri pengolahan ikan; dan 
e. produk unggulan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Gampong diputuskan dalam musyawarah Gampong. 

Pengembangan usaha BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain: 
a. pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga; 
b. pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan 
c. pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Gampong yang diputuskan dalam musyawarah Gampong.

Informasi lengkap tentang Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dapat baca dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara. 

Donwload disini Perbup Aceh Utara berserta lampirannya disini.

Kamis, 08 Maret 2018

Pentingnya Idealisme dalam Menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 pasal dua, pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar-desa. 
Forum Badan Usaha Milik Desa Indonesia
Logo Forum BUMDes Indonesia
Seperti tertuang di dalam pasal-pasal selanjutnya, dirumuskan dengan jelas tujuan mendasar dari terbentuknya BUMDes ini adalah untuk: (1) meningkatkan perekonomian desa dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, (2) mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat bagi masyarakat sekaligus memberdayakan desa sebagai wilayah otonom dengan usaha-usaha produktif, (3) meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa melalui usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan seterusnya. 

Maka dari itu, untuk mengelola BUM Desa dengan maksimal dan tepat sasaran diperlukan idealisme kuat dari para pengurus BUM Desa nantinya. Selain itu, perlu adanya penegakan prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUM Desa. Yakni pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, accountable, dan sustainable.

Pertama, transparansi. Yang dimaksud dengan transparansi adalah keterbukaan informasi. Artinya informasi perkembangan BUM Desa dapat diakses oleh masyarakat. Dan yang terpenting keterbukaan informasi tersebut didasarkan pada semangat pelayanan publik bahwa informasi merupakan hak publik. Prinsip ini menjadi prasyarat adanya partisipasi, kooperatif dan akuntabilitas.

Kedua, Partisipatif. Yang dimaksud dengan partisipatif adalah pengelolaan BUM Desa tak hanya didominasi oleh pengurus BUM Desa saja, melainkan melibatkan juga partisipasi aktif warga masyarakat.

Ketiga, Kooperatif. Yang dimaksud dengan kooperatif adalah pengelolaan BUM Desa dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan baik, yakni antara sesama pengurus BUM Desa. Selain itu, pengurus BUM Desa juga harus bersikap kooperatif (dapat diajak kerja sama) oleh pelanggan dan mitra-mitra kerja lainnya.

Keempat, Accountable. Yang dimaksud dengan accountable adalah pengelolaan BUM Desa dapat dipertanggungjawabkan. Artinya seluruh kegiatan pengelolaan BUM Desa dapat terdokumentasi dengan rapi dan jelas.

Kelima, Sustainable.
Yang dimaksud dengan sustainable adalah pengelolaan BUM Desa dilakukan secara berkelanjutan. 

Oleh karena itu dalam rangka menguatkan idealisme dalam pengelolaan BUMDes harus didasari dari landasan pembentukan BUMDes benar.

(forumbumdes.org/admin)

Senin, 01 Januari 2018

Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa Dikenakan Pajak? Ini Jawabannya

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa yang sering disingkat dengan BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUMDes tidak Wajib Pajak.

Pembentukan BUMDes, berbeda dengan cara pembentukan CV atau Comanditaire Venootschap dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang cara mudah mendirikan BUMDes dan tips membongkar kendala-kendala dalam membangun usaha-usaha milik Desa.

Terkait dengan bahasan diatas, ada beragam pertanyaan yang sering ditanyakan, salah satunya yaitu mengenai apakah modal BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes) dipungut pajak atau tidak? 

Barangkali jawaban berikut ini, seperti dikupas dari http://bumdes.id tentang apakah penyertaan modal BUMDes dari desa dikenakan pajak? kiranya dapat menjadi referensinya.

Namun, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui, apa itu wajib pajak? BUMDES merupakan badan usaha, seperti BUMN, BUMD dan sebagainya. Oleh karena itu, BUMDES juga merupakan Wajib Pajak. Nah, dikarenakan Bumdes Wajib Pajak, pertanyaan berikutnya yang muncul adalah: Apakah penyertaan modal dari desa ke BUMDES dikenai pajak?

Rujukan yang bisa digunakan adalah Pasal 4 ayat 3 huruf c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Aturan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan itu. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan badan usaha atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.

Demikian jawaban tentang Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa dikenakan Pajak? Semoga bermanfaat. 

Jumat, 29 Desember 2017

BUMDes yang Semakin Fenomenal di Indonesia

Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu alat perjuangan desa dalam memajukan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa, kini dan masa depan. Maka tak heran jika hasrat desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa kian tumbuh. 
Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu alat perjuangan desa dalam memajukan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa, kini dan masa depan. Maka tak heran jika hasrat desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa kian tumbuh.

BUMDes yang lahir atas kamauan dan semangat bersama pemerintahan desa dengan masyarakat, seringkali lebih cepat berkembang dan maju. Idealnya memang harus seperti BUMDes dibentuk, bukan karena keterpaksaan atas berbagai dorongan dari pihak luar desa.

Berdasarkan data, jumlah BUMDes terus meningkat secara signifikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 Badan Usaha Milik Desa telah memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun, bahkan ada yang sudah mencapai diatas 10 miliar rupiah.

Bila dilihat dari tujuan pembentukan BUMDes memang sangat mulia, sebab kehadiriannya dipersiapkan untuk memihak kepada kepentingan masyarakat desa. BUMDes didirikan sebagai pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).

Secara umum tujuan pendirian BUMDes; (1)Meningkatkan Perekonomian Desa, (2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, (3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan (4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Kehadiran BUMDes tidak boleh mematikan usaha masyarakat yang sudah berkembang di desa. Oleh karenanya, para pengurus BUMDes harus memiliki kreasi inovatif dan ide-ide cermelang agar kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat desa, baik dalam bidang ekonomi maupun dibidang sosial budaya.

Karena tujuan yang mulia tersebut, sehingga penyadaran tentang pentingnya BUMDes hadir di desa terus digelorakan oleh pemerintah dan berbagai pihak lainnya. Namun, sekuat apapun dorongan dari luar tanpa ada kemauan dari dalam seringkali cepat memasuki usia senja dan akhirnya mati.

Menjadi BUMDes sukses adalah impian banyak desa. Untuk membuat BUMDes sukses tentu tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, setiap ada perjuangan pasti ada tantangan dan rintangan yang dihadapi. Selama semangat dan kemauan belum mati, pasti ada jalan untuk membuat BUMDes sukses.

Sebagaimana di informasikan, BUMDes akan mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Dari 4 prioritas dana desa tahun 2018, BUMDes merupakan salah satunya prioritasnya. Berbagai sokongan dan pendampingan akan diberikan, mulai dari peningkatan kapasitas, tata manajemen sampai suntikan dana.

Dengan UU Desa semua menjadi luar bisa. BUMDes pun semakin fenomenal keberadaannya di Indonesia, sebagai motor penggerak ekonomi desa. Semoga bermanfaat.

Rabu, 13 Desember 2017

Badan Usaha Milik Desa Belum Maju, Ini Tipsnya

Undang-Undang Desa mendefinisikan, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Undang-Undang Desa mendefinisikan, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha berbasis desa yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa dengan tujuannya untuk memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan potensi dan aset yang dimiliki desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Kelahirannya diharapkan mampu mendukung pembangunan desa berkelanjutan (sustainable village development) dan terwujudnya desa kuta dan desa mandiri.

Dalam artikel Konsep Desa Mandiri tulisan Lendy W Wibowo, Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk atau karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. 

Dalam istilah lain, Desa mandiri bertumpu pada Trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.

Tantangan dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Kelahiran UU Desa telah melahirkan semangat baru desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Karena, desa dipadang memiliki segalanya mulai dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sistem sosial dan budaya yang penuh keakraban dan toleransi, semangat gotong royong, dan lain sebagainya.

Karena desa memiliki segalanya, desa pun diberikan mandat untuk mengatur, mengurus dan menata desa masing-masing sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat desanya melalui berbagai kegiatan cerdas dan inovasi kreatif. 

Sebagai objek pembangunan, desa ditantang agar mampu menggali, mengelola dan mengoptimal segala potensi dan aset yang dimiliki desa untuk kesejahteraan masyarakat. 

Untuk mengali dan mengelola potensi dan aset, desa dapat membentuk badan usaha berskala desa yang diberi nama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau sebutan nama lain menurut daerah masing-masing. 

Misalnya, di propinsi Kalimantan, Papua disebut dengan nama Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Di Aceh disebut dengan nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), di Sumatera Barat disebut dengan nama BUMN (Badan Usaha Milik Nagari) dan di Pulau Jawa mayoritas disebut dengan BUMDes atau BUM Desa.

Upaya Desa dalam menggali, mengelola dan mengembangkan potensi dan aset yang dimiliki desa melalui BUMDes bukan tanpa hambatan dan kendala.

Adapun hambatan/kendala yang sering diutarakan adalah terbatasnya kualitas sumber daya manusia di desa. Termasuk kades, aparatur desa dan BPD. Padahal human resources atau SDM itu bisa diperbaharui melalui berbagai sarana/media pembelajaran, seperti dengan belajar ke desa-desa yang sudah sukses mendirikan BUMDes.

Sebagai mana di informasikan, salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun depan digunakan untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola melalui BUMDes. Karena, diharapkan sebagai alat perjuangan untuk kemandirian desa. Secara terperinci, inilah kegiatan-kegiatan terbaru dalam perioritas penggunaan dana desa Tahun 2018

Demikian, tips mengatasi Badan Usaha Milik Desa yang belum maju. Semoga catatan ini bermanfaat kiranya.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...