ads

Sabtu, 02 Juni 2018

Perlukah BUMDes memiliki Badan Hukum?


Bumdes.id – Seperti yang telah diketahui mengenai BUMDes, dimana sasarannya mengarah pada pelayanan masyarakat desa. Melalui pengembangan usaha sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan, BUMDes sangat diharapkan mampu menunjang perekonomian masyarakat.


Dalam perkembangannya, polemik terkait badan hukum BUMDes menjadi bayang-bayang yang menaungi para pelaku BUMDes. Meskipun sebagai sebuah usaha desa, pemikiran bahwa BUMDes harus selayaknya seperti usaha yang lain pasti seringkali terlintas.

Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Sebagai suatu badan usaha, perlukah suatu BUMDes membutuhkan akta Notaris? Apakah BUMDes perlu berbadan hukum yang diakui pemerintah seperti PT atau koperasi?

dilansir dari Channel Youtube bumdes TV, Rudy Suryanto selaku Master Trainer Bumdes membahas tentang badan hukum BUMDes. Menurutnya, diperlukan pemahaman mengenai Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa berdirinya suatu BUMDes itu digawangi oleh Peraturan Desa. Apabila BUMDes menggunakan Undang-undang tersebut sebagai acuan, maka BUMDes cukup didirikan berdasarkan adanya Peraturan Desa.

Ketika BUMDes beroperasi di ruang lingkup atau wilayah desa, maka PerDes sudah dapat mencukupinya. Akan tetapi jika BUMDes dalam menjalankan aktivitas serta melakukan pengembangan usahanya di luar desa, maka BUMDes sudah seperti badan usaha yang lainnya. Dalam hal ini, BUMDes harus mematuhi tata hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sebagai contoh, misalnya disebuah Bank untuk memperoleh pinjaman, maka diperlukan badan hukum berbentuk PT, maka pada saat itulah BUMDes perlu memikirkan untuk memiliki badan hukum PT.  Contohnya untuk salah satu unit usahanya. Ketika ada satu program dari pemerintah yang membutuhkan penerima bantuan harus memiliki akta notaris, maka saat itu juga, BUMDes memerlukan badan hukum selain PerDes,” terang Fouder Bumdes.id ini.

BUMDes dalam masa merintis, hanya PerDes yang dibutuhkan olehnya. Namun, seiring dengan berjalannya suatu BUMDes, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depannya BUMDes membutuhkan badan hukum. 

“ketika diperlukan ada badan hukum yang lain, maka disitulah baru kita susun syarat-syarat yang diperlukan untuk memenuhi badan hukum PT, Koperasi, dll,” pungkas dia.

Kirim pertanyaanmu seputar BUMDes melalui www.tanya.bumdes.id. Bagi pertanyaan yang terpilih, akan kami jawab melalui video yang akan tayang setiap selasa di Channel Youtube bumdes TV

Sumber : bumdes.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...