ads

Sabtu, 23 Juni 2018

Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Desa

BERDESA.COM – Pemilihan Umum adalah salahsatu  agenda yang bakal selalu melibatkan seluruh warga negara maka otomastis juga warga desa. Maka, butuh petugas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk melancarkan agenda demokrasi nan penting ini. Tapi apa sajakah sebenarnya tugas dan wewenang Panwaslu, berikut ini penjelasannya:
  1. Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:
  • pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
  • pelaksanaan kampante
  • pendistribusian logistik Pemilu
  • pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
  • pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
  • pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
  • pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
  2. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
  3. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
  4. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa





  5. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undanganSementara itu wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah:
    1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
    2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
    3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
    Lalu, apasaja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa. Ini dia jabarannya:
    1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
    2. MElakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
    3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic
    4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
    5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan
    Demikianlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu desa/Kelurahan sesuai dengan UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110.(aryadji/berdesa) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...