ads

Sabtu, 02 Juni 2018

Syarat Pembentukan BUM Desa



BUM Desa saat ini masih menjadi hal asing bagi masyarakat di desa–desa pedalaman, sedangkan BUM Desa adalah salah satu program dari “Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)” yang dikemukakan oleh Eko Putro Sandjojo, BSEE, MBA selaku menteri desa. “peningkatan kualitas desa akan terus dikejar diantaranya melalui 4 prioritas program Kemendesa-PDTT. Keempat prioritas tersebut yaitu badan usaha milik desa, embung, satu desa satu produk, dan sarana oLah raga desa” ujar Eko Putro Sandjojo, BSEE, MBA selaku Menteri Desa. kurangnya pengetahuan tentang BUM Desa mengakibatkatkan BUM Desa menjadi terhambat untuk berkembang di desa–desa pedalaman.
Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang apa saja syarat yang harus di siapkan dalam pembentukan BUM Desa. Syarat–syarat ini mengacu pada Permendes No 4 Tahun 2015 antara lain :
  1. Adanya inisiatif dari Pemerintah Desa atau masyarakat desa
Pendirian BUM Desa harus ada inisiatif dari Pemerintah Desa dan masyarakat  itu sendiri, inisiatif tersebut dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUM Desa juga dapat berdiri dari inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah.
  1. Adanya potensi usaha ekonomi desa
Potensi desa menjadi syarat dalam pembentukan BUM Desa, desa harus memiliki potensi usaha yang akan dikembangkan bersama–sama dalam usaha BUM Desa. Potensi tersebut dapat berupa Pelayanan Umum, Penyewaan, Produk Unggulan, Simpan Pinjam, dan usaha bersama. Untuk awal pembentukan BUM Desa usahakan pilih salah satu potensi yang akan di jalankan dan fokus terhadap salah satu usaha tersebut.
  1. Adanya sumber daya alam di desa
Sumber daya alam di desa mencakup semua unsur tata lingkungan, biologis dan fisik (biofisik) yang dengan nyata atau secara potensial dapat menunjang kehidupan dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat desa. Pada suatu desa minimal terdapat 1 sumber daya alam hayati atau sumber daya alam yang dapat di perbarui, contohnya hewan ternak, hewan laut, dll.
  1. Adanya sumber daya manusia yang mampu mengelola Bumdes
Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor atau syarat yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu BUM Desa. SDM menjadi kunci yang menentukan perkembangan BUM Desa. Untuk pendirian BUM Desa diperlukan SDM yang mampu dan mengetahui berbagai hal dalam pengelolaan kemajuan BUM Desa, oleh karena itu pelatihan –pelatihan mengenai bagaimana memanajemen BUM Desa sangat penting untuk di ikuti. Contoh pelatihan tersebut dapat anda kilk tautan berikut ini disini.
  1. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa
Penyertaan modal ini dapat berupa pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari pada usaha BUM Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...