ads

Tampilkan postingan dengan label Panduan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Panduan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Januari 2019

Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes

Apa itu Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes? 

Panduan ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan dan kejelasan pengelolaan keuangan Desa dalam membiayai Pembangunan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Apa tujuan dari Panduan Evaluasi Rancangan Perdes Tentang APBDesa ini?

Panduan ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Bupati/Walikota dan/atau Camat dalam rangka evaluasi Rancangan (Draft) Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.

Panduan evaluasi dokumen rancangan perdes APBDes, paling tidak dapat memudahkan Tim Evaluasi APBDes yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.



Apa dasar hukum Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Mengenai APB Desa?

Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diterangkan bahwa :
Bupati/Walikota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa

Apa saja kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa agar rancangan Perdes APBDes-nya dapat dievaluasi. 


Apa saja muatan dalam Panduan asistensi/verifikasi rancangan Perdes APBDes ini?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJRBcKxmkcmBry8zm1yDtTYE4wFwfe-ijU6GQitIIRs2CpUJ11AYn0criZ-WZ2yroW8vxkYE2lFQzmhZWD3PLibMl0TS88DHwV-JDoWhbtVc2fT5c2803vZs-uTvWXkbUIM9Xeh6SH35A/s320/panduan-evaluasi-rancangan-peraturan-desa-tentang-apbdes.png" alt="Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes"/>
Format Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes


Secara umum panduan ini dapat ringkas sebagai berikut :
  • Dasar pemikiran
  • Maksud dan tujuan
  • Sasaran evaluasi
  • Ruang lingkup evaluasi (meliputi 4 aspek : aspek administrasi, legalitas, kebijakan, dan substansi)
  • Evaluasi (persiapan evaluasi, pelaksanaan evaluasi dan hasil evaluasi)
Namun muatan isi panduan diatas hanya secara umum saja yang dapat dijelaskan di artikel ini.

Untuk lebih lengkapnya mengenai tata cara evaluasi/pemeriksaan rancangan Perdes APBDes ini. Silahkan Anda download gratis pada 2 opsi link download dibawah ini :



Untuk cara downloadnya Kami menyarankan Anda untuk membaca tutorial ini Cara Mudah Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa. Silahkan diikuti step by step panduannya, agar Anda dengan mudah mendapatkan filenya. PENTING !

Jika ada kendala atau masukan dari Anda silahkan sampaikan pada kolom komentar di artikel ini. Kami akan segera membantu Anda dengan senang hati.

Demikian Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes ini semoga bermanfaat bagi Anda semua. Untuk contoh format lainnya dapat Anda cari di Blog ini.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Jumat, 30 Maret 2018

DANA DESA BISA DIALOKASIKAN UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DI DESA

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan Pembinaan kemasyarakatan.

Foto : binaswadaya.org


Setiap tahun Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pastinya mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk periode tahun selanjutnya. Tahun 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur melalui Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Meski ini aturan untuk dapat mencairkan dana desa, namun perlu kita ketahui bersama bahwa 10 persen dari Total APBN adalah untuk dialokasikan atau dikembalikan ke Desa adalah hak yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewajiban-kewajiban yang membebani Desa.

Dana Desa diharapkan mampu membangun Indonesia dimulai dari tingkat desa, dan pembangunan yang di maksud tentunya bukan hanya pembangunan fisik, namun juga pembangunan sumber daya manusi melalui pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. Salah satu peruntukkan dana desa adalah untuk peningkatan kesehatan masyarakat, dan hal ini bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana desa pada sumber potensi yang sudah ada di desa sejak dahulu yaitu melalui kegiatan posyandu. Posyandu merupakan kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan di desa posyandu biasanya terletak di masing-masing dusun. Agar pelayanan kesehatan bisa lebih mudah di akses oleh masyarakat di tingkat akar rumput.

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 bidang Kesehatan

Sesuai dengan Permen Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Sepertinya Kementrian Kesehatan juga mencermatinya agar nyambung dan sesuai kepentingan Kementrian Kesehatan dalam mensukseskan program-programnya yang bisa gratis, karena masyarakat diarahkan untuk menggunakan Dana Desa. Namun karena ini bentuknya bukan penugasan, semestinyalah Kementrian bidang Kesehatan memberikan acuan sesuai kepentingannya. Pada saatnya nanti kementrian yang lainpun pasti akan ikut-ikutan seperti ini.

Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar, sungguh memalukan jika ada dana desa namun penduduk desa atau warga desa justru sakit-sakitan dan tidak pernah sehat. Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang tertinggal dan desa miskin. Namun perlu kita pahami juga bahwa warga desa menjadi miskin atau kaya adalah usahanya sendiri, tidak semata-mata karena perbuatan Pemerintah Desa. Namun apabila penduduk desa dan warga masyarakat semua sakit-sakitan dan tidak sehat, bukankah menjadi tanggung pemerintah semuanya, bukan hanya pemerintah desa. Jadi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia berusaha mengkompilasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 dari Permendesa 19/2017 untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:

1.   Air Bersih Berskala Desa

·         Air Bersih,
·         Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (RPAM),
·         Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih,

2.   Sanitasi Lingkungan

  • Sanitasi yang layak kesehatan,
  • Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan,
  •  Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis masyarakat,
  • Sanitasi berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar desa, menghilangkan genangan air, dsb.)
  •  Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi seperti septic tank terapung,


3.   Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBM

·         Honor / insentif / reward kader,
·         Honor kader kesehatan,
·         Pendampingan oleh kader kepada perempuan usia 30 - 59 mendapatkan pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas,
·         Honor instruktur senam di desa,

4.   Transport Kader Kesehatan

·         Transport Kader dalam pelaksanaan UKBM,
·         Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu,
·         Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah,
·         Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), Pendamping IVA,
·         Pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi.

5.   Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui

·         Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader,
·         Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita,
·         Pelaksanaan pendampingan program perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader,

6.   Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah

·         Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader dan penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak,
·         Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita.

7.   Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pembinaan UKBM (Poskedes/Polindes, Posbindu, Posyandu, dan pos kesehatan lainnya)

·         Pembinaan pengelolaan dan pembinaan UKBM,
·         Penyediaan sarpras (sarana prasarana),
·         Penyediaan media KIE,
·         Operasional UKBM,
·         Pengadaan Posbindu kit dan bahan habisa pakai posbindu kit untuk warga desa,
·         Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu lansia/posbindu,
·         Pengembangan kegiatan promotif dan preventif di posyandu lansia/posbindu.

8.   Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

·         Penyelenggaraan dan Pemberdayaan masyarakat dalam promosi kesehatan dan Germas,
·         Penyediaan sarana dan prasarana olahraga,
·         Pertemuan kader kesehatan,
·         Penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh desa,
·         Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok),
·         Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar melalui Gema Cermat,
·         Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini,
·         Gerakan makan sayur, buah dan ikan,
·         Gerakan olehraga bersama,
·         Pemanfaatan lahan tidur untuk tanaman obat keluarga (TOGA) dan irigasi desa untuk mengurangi genangan air serta peningkatan gizi,
·         Taman stimulasi anak dan lansia,
·         Lapangan olahraga.

9.   Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabets Mellitus dan Gangguan Jiwa

·         Peningkatan PHBS,
·         Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader,
·         Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi),
·         Operasional kegiatan desa wisma/kunjungan rumah,
·         Aktivitas Kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok seksual aktIf.



Disarikan dari berbagai sumber 







Mengenal Posyandu Sebagai salah satu Pelayanan Sosial Dasar di Desa

Foto : Yappika



Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah satu bentuk  Upaya   Kesehatan   Bersumberdaya   Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak balita.

Kegiatan Posyandu

A.   Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan/pilihan. Kegiatan utama, mencakup; - kesehatan ibu dan anak; - keluarga berencana; - imunisasi; - gizi; - pencegahan dan penanggulangan diare.

B.   Kegiatan pengembangan/pilihan, masyarakat dapat menambah kegiatan baru disamping lima kegiatan utama yang telah ditetapkan, dinamakan Posyandu Terintegrasi. Kegiatan baru tersebut misalnya; - Bina Keluarga Balita (BKB); - Tanaman Obat Keluarga (TOGA); - Bina Keluarga Lansia (BKL); Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); - berbagai program pembangunan masyarakat desa lainnya. Semua anggota masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar yang ada di Posyandu terutama; -  bayi dan anak balita; -  ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui; -  pasangan usia subur; -  pengasuh anak.

Manfaat Posyandu

A. Bagi Masyarakat

1)   Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi, dan anak balita.

2)   Pertumbuhan anak balita terpantau sehingga tidak menderita gizi kurang atau gizi buruk.

3)   Bayi dan Anak Balita mendapatkan berbagai Vitamin

4)   Bayi memperoleh imunisasi lengkap.

5)   Ibu hamil akan terpantau berat badannya dan memperoleh tablet tambah darah (Fe) serta imunisasi Tetanus Toksoid (TT).

6)   Ibu nifas memperoleh kapsul Vitamin A dan tablet tambah darah (Fe).

7)   Memperoleh penyuluhan kesehatan terkait tentang kesehatan ibu dan anak. 8. Apabila terdapat kelainan pada bayi, anak balita, ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui dapat segera diketahui dan dirujuk ke puskesmas.

8)   Dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang kesehatan ibu, bayi, dan anak balita.

B.Bagi Kader

1.   Mendapatkan berbagai informasi kesehatan lebih dahulu dan lebih lengkap.

2.   Ikut berperan secara nyata dalam perkembangan tumbuh kembang anak balita dan kesehatan ibu.


3.   Citra diri meningkat di mata masyarakat sebagai orang yang terpercaya dalam bidang kesehatan.

4.   Menjadi panutan karena telah mengabdi demi pertumbuhan anak dan kesehatan ibu.

Untuk Selengkapnya Silahkan Download Buku Panduan Penyelenggaran Posyandu KLIKDISINI


Sabtu, 03 Maret 2018

Memahami Seluk Beluk Tentang Karang Taruna



Saat ini banyak masyarakat yang tidak tahu tentang arti dan peran dari organisasi besar Karang Taruna. Walaupun ada yang tahu, itu hanya sebagian kecil saja, seperti Kepala Desa dan pejabat desa lainnya. Mirisnya lagi, banyak masyarakat salah memahami Karang Taruna. Karang Taruna dipandang sebagai wadah untuk pemuda yang belum menikah saja, kegiatannya hanya berhubungan dengan olahraga dan kumpul bareng saja. Akibat dari ketidaktahuan ini, produktifitas Karang Taruna seakan-akan terlihat sempit dan kecil bahkan nayaris hilang. Hal ini sangat tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya Karang Taruna tersebut.

Jika merujuk kepada AD/ART Karang Taruna, yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 disebutkan bahwa “Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial” (BAB1 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum). Kemudian dalam BAB 3 pasal 2 tentang tugas Karang Taruna menyebutkan bahwa: “Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.” Pengetian dan tugas Karang Taruna dalam ADART nya mmemberikan pencerahan kepada kita ternyata peran Karang Taruna bukan hanya masalah remaja saja, tetapi lebih dari itu, dan menyangkut kesejahteraan sosial. Karang Taruna memiliki tugas dan peran sebagai solusi dari masalah sosial, melibatkan anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua.

A.    Pengertian 

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B.    Anggota
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C.    Tujuan

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
1)    Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2)    Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
3)    Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
4)    Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D.   Kedudukan

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E.    Fungsi

Karang Taruna mempunyai fungsi :

1.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2.    Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
3.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
4.    Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
5.    Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6.    memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F.    Keanggotaan

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:

1)    Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2)    Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

Kriteria PengurusSecara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a)    Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)    Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c)    Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
d)    Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
e)    Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
f)    Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
g)    Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
h)    Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
i)     Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:

a)    Ketua;
b)    Wakil Ketua;
c)    Sekretrais;
d)    Wakil Sekretaris;
e)    Bendahara;
f)    Wakil Bendahara;
g)    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h)    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i)     Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j)     Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k)    Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l)     Seksi Lingkungan Hidup;
m)  Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan


Diolah dari berbagai sumber

Rujukan :



INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...