ads

Sabtu, 03 Maret 2018

Memahami Seluk Beluk Tentang Karang Taruna



Saat ini banyak masyarakat yang tidak tahu tentang arti dan peran dari organisasi besar Karang Taruna. Walaupun ada yang tahu, itu hanya sebagian kecil saja, seperti Kepala Desa dan pejabat desa lainnya. Mirisnya lagi, banyak masyarakat salah memahami Karang Taruna. Karang Taruna dipandang sebagai wadah untuk pemuda yang belum menikah saja, kegiatannya hanya berhubungan dengan olahraga dan kumpul bareng saja. Akibat dari ketidaktahuan ini, produktifitas Karang Taruna seakan-akan terlihat sempit dan kecil bahkan nayaris hilang. Hal ini sangat tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya Karang Taruna tersebut.

Jika merujuk kepada AD/ART Karang Taruna, yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 disebutkan bahwa “Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial” (BAB1 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum). Kemudian dalam BAB 3 pasal 2 tentang tugas Karang Taruna menyebutkan bahwa: “Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.” Pengetian dan tugas Karang Taruna dalam ADART nya mmemberikan pencerahan kepada kita ternyata peran Karang Taruna bukan hanya masalah remaja saja, tetapi lebih dari itu, dan menyangkut kesejahteraan sosial. Karang Taruna memiliki tugas dan peran sebagai solusi dari masalah sosial, melibatkan anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua.

A.    Pengertian 

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B.    Anggota
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C.    Tujuan

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
1)    Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2)    Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
3)    Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
4)    Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D.   Kedudukan

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E.    Fungsi

Karang Taruna mempunyai fungsi :

1.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2.    Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
3.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
4.    Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
5.    Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6.    memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F.    Keanggotaan

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:

1)    Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2)    Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

Kriteria PengurusSecara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a)    Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)    Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c)    Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
d)    Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
e)    Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
f)    Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
g)    Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
h)    Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
i)     Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:

a)    Ketua;
b)    Wakil Ketua;
c)    Sekretrais;
d)    Wakil Sekretaris;
e)    Bendahara;
f)    Wakil Bendahara;
g)    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h)    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i)     Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j)     Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k)    Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l)     Seksi Lingkungan Hidup;
m)  Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan


Diolah dari berbagai sumber

Rujukan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...