ads

Selasa, 27 Maret 2018

SKB 4 Menteri Tentang Dana Desa 2018, 30 Persen Wajib Dialokasikan untuk Padat Karya

Di tahun 2018 ini, sebesar 30 persen Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah, wajib dialokasikan untuk kegiatan pola padat karya, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Bappenas.

Ilustrasi Foto : infodes

Namun, hal itu tampaknya menjadi sebuah kebimbangan bagi desa-desa yang ada di Kota Banjar, dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan dana tersebut. Karena, selain diperlukan sebuah dukungan penegasan dari Pemerintah Kota Banjar, juga karena sudah ada desa yang menetapkan APBDes 2018, sehingga setidaknya harus merubah kembali.
Sekretaris Kecamatan Langensari, Jajat Sudrajat, mengatakan, adanya kewajiban kegiatan padat karya yang dibiayai dari DD sebesar 30 persen, tentu bagus bagi pemberdayaan masyarakat, yakni berupa penyerapan tenaga kerja.
“Tapi, saya kira jadi sebuah kebimbangan bagi desa untuk memulainya program itu. Mereka akan minta penegasan pemkot melalui dinas terkait. Belum lagi desa yang sudah mentapkan APBDes 2018, kiranya harus merubah kembali,” kata Senin (19/03/2018).
Dia juga mengungkapkan, keharusan pemerintah desa seperti itu diketahui pihaknya ketika mengikuti rakor di Provinsi Jabar, sekaligus sosialisasi perjanjian kerjasama 4 SKB Menteri dan Polri, di Hotel Papandayan Bandung, Rabu-Sabtu (14-17/03/2018) kemarin.
Dalam rakor itu intinya memberi penjelasan terkait pelaksanaan padat karya tunai di desa. Di mana desa wajib terapkan 30 persen DD untuk padat karya. Penggunaannya pun harus swakelola.
“Jadi pelaksanaannya harus menggunakan tenaga warga desa setempat, dan dimungkinkan tidak wajib menggunakan jasa kontraktor atau CV,” terang Jajat.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Desa Rejasari, Indra, mengatakan, Desa Rejasari sudah menetapkan APBDes 2018. Jika melihat SKB 4 Menteri, amanatnya memakai perubahan. Jadi, APBDes yang sudah ditetapkan bisa dilanjut proses evaluasinya oleh kecamatan.
“Cuma kegiatan bidang infrastruktur yang di dalamnya wajib 30 persen padat karya, tidak boleh dilaksanakan sebelum APBDes Perubahan 2018. Bagaimana pun hal-hal teknis lainnya juga sesuai amanat di SKB 4 Menteri belum dilaksanakan sepenuhnya,” terang Indra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran HR, terkait dengan adanya keputusan tersebut, dalam waktu dekat ini Dinas PMPDKBPol Kota Banjar rencananya akan mengumpulkan Camat dan seluruh Kepala Desa se-Kota Banjar. (Nanks/Koran HR)

Sumber : https://www.harapanrakyat.com/2018/03/skb-4-menteri-tentang-dana-desa-2018-30-persen-wajib-dialokasikan-untuk-padat-karya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...