ads

Kamis, 22 Maret 2018

Beberapa Pertanyaan Terkait Perencanaan Desa


Sumber Gambar : DosenPendidikan.com


1.     Apa yang dimaksud perencanaan pembangunan Desa partisipatif ?Suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Karena itu, proses penyusunan perencanaan pembangunan secara partisipatif berarti melibatkan dan/atau mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari keterlibatan dalam tim penyusun RPJM Desa untuk melakukan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota; pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan Desa penyusunan rancangan RPJM Desa; penyusunan rencana pembangunan Desa melalui; pelaksanaan rencana pembangunan Desa hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Desa.

2.        Mengapa perencanaan pembangunan Desa perlu dilakukan secara partisipatif ?

Pembangunan Desa ditujukan agar memiliki kegunaan untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat haruslah bersumber dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Agar dapat menghasilkan program pembangunan yang dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan perdamaian masyarakat desa dalam jangka panjang, masyarakat harus dilihat sebagai sebuah kesatuan di mana seluruh inisiatif atau prakarsa bersumber dari dalam diri masyarakat itu sendiri menggunakan sumber-sumber daya lokal dan kepemimpinan lokal. Dengan kata lain, pembangunan masyarakat berarti menaruh kepercayaan pada kemampuan yang ada di dalam diri masyarakat itu sendiri. Kondisi ini akan menciptakan daya gerak dari dalam diri masyarakat, sehingga secara terus menerus akan bergerak membangun dirinya secara mandiri. Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.

3.     Mengapa Perencanaan Pembangunan Desa perlu dilakukan secara inklusif ?
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 1 ayat  1 disebutkan bahwa desa berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Dengan kewenangan yang begitu besar maka desa harus mampu menyusun perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa. Perencanaan Pembangunan Desa akan semakin memperkuat hak dan kewenangan desa sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa (aset desa) sebagai kekuatan utama membangun desa jika kata partisipasi tidak terjebak pada keterlibatan (perwakilan) kelompok atau tokoh masyarakat “terpilih” yang pada akhirnya justru proses tersebut meninggalkan keterlibatan kelompok lemah dan terpinggirkan seperti orang miskin, perempuan, lansia, anak-anak/remaja, disabilitas, kelompok keagamaan, dan kelompok minoritas. Karena tidak terlibat, maka hampir bisa dipastikan pengalaman dan kebutuhan mereka tidak terwakili dan berdampak pada produk-produk pembangunan seperti layanan dan fasilitas publik yang tidak bisa diakses oleh mereka. Kelompok-kelompok ini harus juga dianggap sebagai asset sumber daya manusia desa yang pemikiran, pengalaman, pengetahuan, ide serta keterampilan mereka sama dibutuhkannya dengan kelompok lain di desa yang selama ini menjadi “kelompok utama” di desa. Perencanaan pembangunan yang inklusif mensyaratkan keterlibatan, pengenalan hak dan identifikasi kebutuhan khusus kelompok terpinggirkan dalam tiap tahapan dan unsur-unsurnya. Sehingga perencanaan pembangunan yang dihasilkan adalah perencanaan yang terpadu, dengan memperhatikan, mempertimbangkan dan berpihak pada kelompok terpinggirkan. Wujud dari perhatian, pertimbangan dan keberpihakan ini bisa terlihat baik pada proses penilaian perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi dengan melibatkan kelompok terpinggirkan maupun wujudnya dalam usulan program yang disetujui dalam RPJMD/RPJM Desa/RKP Desa serta wujudnya dalam anggaran. Perlu keterlibatan dan kontribusi semua pihak agar ruang partisipasi, kesetaraan peluang dan manfaat pembangunan dapat diakses, dinikmati dan dikontrol oleh semua warga masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...