ads

Kamis, 01 Maret 2018

ADMINISTRASI DATA DESA




Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Salah satu kewajiban Kepala Desa dan Perangkatnya adalah menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa yang baik. Persoalan pencatatan dan administrasi dibeberapa kalangan lebih dianggap persoalan ringan, namun ternyata dampak yang ditimbulkan cukup signifikan. Tidak sinkronnya data di desa tentang penduduk miskin, kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, anak usia sekolah sampai asset desa sering kali menjadi persoalan yang serius. Jika persoalan ini tidak diselesaikan bisa menimbulkan potensi  dan konflik sosial. Paling kentara adalah saat terjadi distribusi bantuan sosial; beras miskin (raskin), pupuk subsidi, bantuan keluarga miskin, program pemberdayaan desa serta program-program sejenis lain.

Diantara pedoman terkait dengan administrasi desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa adalah peraturan yang masih dirujuk oleh Kepala Desa dan Perangkatnya. Sebagai gambaran tentang jenis administrasi, setidaknya ada 6 Jenis Administrasi di Desa yakni Administrasi Umum Desa, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Administrasi Lainnya.

Masing-masing jenis administrasi desa kemudian dipisahkan berdasarkan Bentuk dan Model buku. Sebagai contoh Buku Jenis Administrasi Umum Desa terbagi atas 8 Model dari Model A1 Buku Data Peraturan Desa, Model A2 Buku Data Keputusan Kepala Desa, Model A3 Buku Inventaris Desa, Model A4 Buku Data Aparat Pemerintahan Desa, Model A5 Buku Data Tanah Kas Milik Desa, Model A6 Buku Data Tanah Desa, Model A7 Buku Agenda, dan Model A8 Buku Ekspedisi. Begitupun Administrasi Penduduk ada 4 Model Buku, Administrasi Keuangan ada 5 Model Buku, Administrasi Pembangunan ada 4 Model, Administrasi BPD ada 5 Model dan Administrasi lainnya ada 7 Model Buku.



Ilustrasi gambar : gaiaresources.com.au

Dari sekitar 33 Model Buku yang harus dikuasai oleh Desa, ada tambahan model pencatatan dan pelaporan lain seperti pencatatan dan update data monografi desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, keuangan, pelaksanaan kegiatan umum dan khusus lainnya. Kepala Desa dan Perangkat Desa seringkali memiliki keterbatasan untuk memahami dan mengupdate kondisi desanya. Penting bagi pemerintah untuk terus menerus melakukan pembinaan, pendampingan sekaligus melakukan monitoring agar pembangunan di desa dapat berjalan menuju kesejahteraan bagi warganya melalui update administrasi dan pencatatan atas kondisi di desa. Sehingga kedepan ketika kita datang ke Balai Desa, tidak lagi kita temui misalnya Data Monografi Desa yang statis, jumlah ternak kambing yang masih 10 ekor dari tahun ke tahun, jumlah ternak ayam yang masih 100 ekor dan tidak berubah, dst. Semangat..


Sumber : Kedesa.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...