ads

Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Desember 2018

Format Administrasi Pemerintahan Desa Terbaru (Download)





Apa yang dimaksud dengan Administrasi Pemerintahan Desa? Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.

Siapa-siapa saja yang berperan dalam Administrasi Pemerintahan Desa? Yang berperan dalam proses pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa adalah Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.  

Penataan administrasi pemerintahan desa (administrasi Pemerintah Desa, administrasi BPD atau administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa) sangat berkaitan erat dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa (F. Lembong, 2017 - ejournal.unsrat.ac.id). Untuk itu, pemahaman mengenai format-format administrasi pemerintahan desa menjadi penting dalam implementasi penataan administrasi desa yang baik dan efektif. 


Jenis Jenis Buku Administrasi Pemerintahan Desa

[Format Administrasi Pemerintahan Desa]
Buku-Buku Administrasi Pemerintahan Desa Terbaru

Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, jenis-jenis Buku Administrasi Pemerintahan Desa, diantaranya :
  1. Administrasi Umum
  2. Administrasi Penduduk
  3. Administrasi Keuangan
  4. Administrasi Pembangunan
  5. Administrasi Lainnya (BPD Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa)

Administrasi Umum

Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.

Apa saja Administrasi Umum yang ada di Desa? Administrasi Umum yang berlaku di Desa, meliputi :
  • Buku Peraturan Di Desa;
  • Buku Keputusan Kepala Desa;
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
  • Buku Aparat Pemerintah Desa;
  • Buku Tanah Kas Desa;
  • Buku Tanah di Desa;
  • Buku Agenda;
  • Buku Ekspedisi; dan
  • Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.

Download Buku Administrasi Umum Desa Dan Cara Pengisiannya

Administrasi Penduduk


Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
Apa saja Administrasi Penduduk yang ada di Desa? Administrasi Penduduk atau Administrasi Kependudukan yang berlaku di Desa, meliputi :
  • Buku Induk Penduduk;
  • Buku Mutasi Penduduk Desa;
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
  • Buku Penduduk Sementara; dan
  • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.

Download Buku Administrasi Penduduk Desa Dan Cara Pengisiannya


Administrasi Keuangan

Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa.

Apa saja Administrasi Keuangan yang ada di Desa? Administrasi Keuangan yang berlaku di Desa, meliputi :
  • Buku APBDes;
  • Buku Rencana Anggaran Biaya;
  • Buku Kas Pembantu Kegiatan;
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Kas Pembantu; dan
  • Buku Bank Desa.

Download Buku Administrasi Keuangan Desa Dan Cara Pengisiannya

Administrasi Pembangunan

Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan.

Apa saja Administrasi Pembangunan yang ada di Desa? Administrasi Pembangunan yang berlaku di Desa, meliputi :
  • Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
  • Buku Kegiatan Pembangunan;
  • Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
  • Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Download Buku Administrasi Pembangunan Desa Dan Cara Pengisiannya

Administrasi Lainnya

Administrasi lainnya adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa, selain dalam administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, dan administrasi pembangunan. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain dalam administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, dan administrasi pembangunan dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Apa saja Administrasi Pembangunan yang ada di Desa? Administrasi Pembangunan yang berlaku di Desa, meliputi :
  • Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
  • Kegiatan musyawarah Desa dalam buku  musyawarah Desa; dan 
  • Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.

Download Contoh Format Dan Cara Pengisian Buku Administrasi Lainnya

Format administrasi pemerintahan desa ini adalah diolah dari :
  1. Download Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
  2. Download Lampiran Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa


Demikian ulasan format administrasi pemerintahan desa terbaru sesuai permendagri nomor 47 tahun 2016 tentang administrasi pemerintahan desa. Semoga bermanfaat untuk Anda semua. 

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi dan Preferensi Desa Se-Indonesia.


Rabu, 21 November 2018

Contoh Format Terbaru SK Pengangkatan Bendahara Desa Oleh Kepala Desa

Gambar SK Kepala Desa Pengangkatan Bendahara Desa
Gambar SK Pengangkatan Bendahara Desa



Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :


“Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”

Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa :

“Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”



Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa dapat mengangkat/menunjuk Bendahara Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).

Bendahara Desa atau staf Kaur Keuangan dapat diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) terkait fungsi kebendaharaan di desa. Artinya Bendahara Desa adalah bawahan dari Kaur Keuangan itu sendiri atau staf kaur keuangan.

Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Kegiatan Desa (PPKD) terdiri unsur dari Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan Kaur Keuangan. Hal ini berbeda dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga ada pertanyaan muncul apakah Bendahara Desa sudah tidak ada? Bagaimana nasib bendahara desa di tahun 2019 dan tahun berikutnya? 

Bagi saya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tidak ada hubungannya dengan ada atau tidak adanya jabatan Bendahara Desa sebagai Staf Kaur Keuangan. Dalam permendagri tersebut yang dicabut adalah keberadaan bendahara dalam struktur PPKD, bukan dalam struktur staf kaur keuangan atau staf perangkat desa. Ini poin pentingnya. Keterlibatan bendahara Desa dalam unsur PPKD, kalau dulu ada, sekarang sudah diganti dengan Kaur Keuangan (Atasannya). Tapi soal detail penjelasan nasib bendahara desa pasca permendagri nomor 20 tahun 2018 berlaku akan saya jelaskan nanti pada postingan khusus. Untuk lebih lengkap silahkan baca Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?

Berikut ini Format Administrasi Desa Terbaru : SK Pengangkatan Bendahara Desa.
Silahkan didownload Gratis pada link dibawah ini :




Alternatif Download :



Baca Juga :

Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa
Contoh format SK (Surat Keputusan) Kepala Desa tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Bendahara Desa diatas diolah dari Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Demikian Contoh Format SK Kepala Desa (Kades) Tentang Pengangkatan/Penunjukan Bendahara Desa. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di FORMAT ADMINISTRASI DESA



Tag Search :
  • sk bendahara desa
  • contoh sk bendahara desa
  • format sk bendahara desa
  • download sk bendahara desa
  • download contoh sk bendahara desa
  • sk pengangkatan dan pemberhentian bendahara desa
  • sk kepala desa tentang bendahara desa
  • surat keputusan pengangkatan bendahara desa
  • contoh sk bendahara desa tahun 2016
  • sk bendahara desa doc
  • contoh sk pemberhentian dan pengangkatan bendahara desa
  • sk pengangkatan bendahara desa
  • sk penunjukan bendahara desa
  • contoh surat keputusan pengangkatan bendahara desa
  • sk bendahara desa pdf
  • sk bendahara desa 2018
  • sk bendahara desa tahun 2017
  • sk bendahara desa 2017 doc
  • contoh sk bendahara desa pdf
  • contoh sk bendahara desa 2019
  • contoh sk kaur keuangan
  • contoh sk bendahara desa tahun 2018

Jumat, 30 Maret 2018

Contoh RAB Embung Desa

Definisi umum embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (Run Off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan terutama saat musim kekeringan atau kemarau.
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa
Tujuan umum pembuatan embung adalah menyediakan air untuk pengairan tanaman di musim kemarau, meningkatkan produktif lahan, meningkatkan pendapatan petani di lahan tadah hujan, dapat mencegah luapan air di musim hujan dan menekan resiko banjir.

Pembuatan embung desa merupakan prioritas penggunaan dana desa. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Dana Desa 2018.

Adapun bentuk dan tipe embung setiap desa bisa berbeda-beda, tergantung lokasi dan topografi desa dan lainnya. Begitu juga dengan ukuran embung. Ada embung yang berskala besar, sedang dan skala kecil misalnya 10 x 10 meter.


Tak dapat dipungkiri, bahwa hingga saat ini sebagian besar masyarakat Desa di Indonesia, sektor pertanian merupakan tumpuan harapan dalam menghidupi ekonomi warga. Sayangnya, banyak petani desa yang mengalami gagal panen yang disebabkan oleh krisis air saat musin kemarau tiba. 

Untuk mengatasi krisis air. Solusinya adalah membangun embung desa dengan Dana Desa (DD). 

Adapun, Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Embung Desa, Donwload DisiniSemoga bermanfaat.

Selasa, 14 November 2017

Donwload 100 Contoh Format Perdes dan AD ART BUMDes

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) jumlah Badan Usaha Milik Desa hingga Oktober 2017 telah mencapai 22.000 BUMDes dari 74.910 Desa seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat jauh dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 18.000 BUMDes.
Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes
Meskipun pembentukan BUMDes terus bertambah. Dari jumlah tersebut, ada BUMDes yang telah sukses, sedang merintis berkembang dan tidak sedikit pula yang masih tertatih-tatih dalam pembentukan BUMDes. Kendala dan hambatan sangatlah beragam. Mulai dari sumberdaya manusia yang terbatas, kurangnya perlibatan warga dalam mendesain BUMDes hingga minimnya dukungan alokasi modal usaha BUMDes dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes). 

Minimnya sumber daya manusia, sepertinya kurang tepat dijadikan alasan. Karena, langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa itu sangatlah mudah. Untuk tahap awal, dimulai dari membangun kesepakatan antara masyarakat dan pemerintahan desa yang dibahas melalui musyawarah desa atau musdes. 


BUMDes yang dibangun dengan kesepakatan bersama masyarakat desa, kelahiran BUMDes jauh lebih tahan dan tumbuh dengan baik, jika dibandingkan dengan BUMDes yang pembentukannya dengan cara-cara klasik. Cara klasik yang dimaksud disini, yaitu pembentukan BUMDes dilakukan oleh segelintir elit-elit desa bersama Kadesnya.


Terlepas dari berbagai kendala yang ada. BUMDes memang harus hadir di Desa sebagai wadah bagi desa dalam memperkuat kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan diberlakukannya UU Desa, BUMDes bisa menjadi alat perjuangan bagi Desa. Kehadiran BUM Desa sebagai institusi sosial dan komersial yang bertujuan untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar desa.


Bagi desa-desa yang sedang menyusun Peraturan Desa dan AD/ART BUMDes. Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes, kiranya dapat menjadi data pembanding bagi tim penyusun dan perumus Peraturan Desa.


100 Contoh Format Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat di Donwload Disini.


100 Contoh Format Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes dapat di Donwload Disini.


Setelah disusun Perdes BUMDes dan AD/ART BUMDes segera dilakukan sosialisasi ke masyarakat, agar semua orang dapat mengetahuinya. 


Semoga bermanfaat. 

Rabu, 01 November 2017

Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa

Program Inovasi Desa dirancang untuk memunculkan adanya inovasi dalam praktik pembangunan solutif inovatif untuk menggunakan dana yang ada di desa secara tepat dan seefektif mungkin, melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkeberlanjutan, kuat, mandiri dan sejahtera.
SK Penetapan Program Inovasi Desa 2017


Untuk percepatan pelaksanaan program inovasi desa pada tingkat kabupaten akan dibentuk Tim Inovasi Kabupaten. Tim ini terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan dari berbagai bidang pembangunan yang mendorong munculnya inovasi dalam pembangunan di daerah.

Anggota tim dapat terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang memiliki ketertarikan dalam pengembangan inovasi dan praktik cerdas dan memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. 

Tim inovasi kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala daerah masing melalui Keputusan Bupati.

Donwload: Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional kegiatan (DOK) pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (DOK PPID). 

Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibentuk atau dipilih melalui forum musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, meliputi:
  • Warga atau tokoh masyarakat setempat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik;
  • Mmemiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
  • Diutamakan anggota masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa; dan
  • Anggota tim pelaksana inovasi desa minimal 50 persen adalah perempuan.
Tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan dikukuhkan oleh Camat melalui Surat Keputusan Camat. Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa, donwload disini.

Adapun struktur kepengurusan tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan terdiri dari atas 7 orang. Masing-masing 1 orang sebagai pimpinan tim atau ketua, 1 orang sebagai bendahara.

3 orang anggota sebagai pengelola bidang pengelolaan pengetahuan dan praktek cerdas, dan 2 orang anggota sebagai verifikator rencana reflikasi inovasi oleh desa-desa melalui APBDes.[]

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...