ads

Tampilkan postingan dengan label Aset Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aset Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 April 2018

8 Golongan Barang Milik Desa (BMDesa)

Definisi umum Aset Desa adalah barang milik Desa (BMDesa) yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Definisi umum Aset Desa adalah barang milik Desa (BMDesa) yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Dalam Pedoman umum Kodefikasi Aset Desa, Barang Milik Desa digolongkan ke dalam 8 kelompok yaitu: 

1. Persediaan 

a) Barang Pakai Habis Bahan
Suku Cadang, Alat/Bahan untuk kegiatan Kantor, Obat-obatan, Persediaan untuk dijual/diserahkan, Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, Natura dan Pakan, Persediaan Penelitian Biologi

b) Barang Tak Habis Pakai Komponen, Pipa, Rambu-Rambu 

c) Barang Bekas Pakai Komponen Bekas dan Pipa Bekas

2. Tanah  

Tanah Kas Desa, Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Tanah Hutan, Tanah Kebun Campuran, Tanah Kolam Ikan, Tanah Danau/Rawa, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Pertambangan, Tanah Untuk Bangunan Gedung, Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Badan Jalan dan lain-lain sejenisnya. 

3. Peralatan dan Mesin

a) Alat Besar
Alat Besar Darat, Alat Besar Apung. Alat Bantu dan lain-lain sejenisnya.

b) Alat Angkutan 
Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor dan lain-lainnya sejenisnya.

c) Alat-Alat Bengkel dan Alat Ukur 
Alat Bengkel Bermesin, Alat Bengkel Tak Bermesin, Alat Ukur dan lain-lain sejenisnya. 

d) Alat-Alat Pertanian 
Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman /Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya. 

e) Alat-Alat Kantor dan Rumah Tangga 
Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lain-lain sejenisnya. 

f) Alat Studio dan Alat Komunikasi 
Alat Studio, Alat Komunikasi, Peralatan Pemancar, Peralatan Komunikasi Navigasi dan lain-lain sejenisnya. 

g) Komputer Komputer Unit, Peralatan Komputer dan lain-lain sejenisnya. 

h) Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin, Alat Pengeboran Non Mesin dan lain-lain sejenisnya.

i) Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Sumur, Produksi dan lain-lain sejenisnya. 

j) Peralatan Olahraga. 

4. Gedung dan Bangunan

a) Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja dan gedung lainnya yang sejenis.

b) Bangunan Monumen Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain sejenisnya.

5. Jalan, Irigasi dan Jaringan  

a) Jalan dan Jembatan
Jalan, Jembatan, terowongan dan lain-lain jenisnya.

b) Bangunan Air/Irigasi
Bangunan air irigasi, Bangunan Pengairan Pasang Surut, Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder, Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam, Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah, Bangunan Air Bersih/Air Baku, Bangunan Air Kotor dan Bangunan Air lain yang sejenisnya.

c) Instalasi
Instalasi Air Bersih/Air Baku, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya.

d) Jaringan
Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik, Jaringan Telepon, Jaringan Gas dan lain-lain sejenisnya.

6. Aset tetap lainnya 

a) Bahan Perpustakaan 
Bahan Perpustakaan Tercetak, Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro, Kartografi, Naskah dan Lukisan dan lain-lain sejenisnya. 

b) Barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga 
Barang Bercorak Kesenian, Barang Bercorak Kebudayan seperti Pahatan, Lukisan Alat-alat Kesenian, Tanda Penghargaan bidang Olaraga, dan lain-lain sejenisnya. 

c) Hewan 
Hewan Piaraan, Ternak dan lain-lain sejenisnya. 
d) Ikan 
e) Tanaman 
f) Aset Tetap dalam Renovasi

7. Kontruksi dalam pengerjaan 
8. Aset Tak Berwujud

Penggolongan Aset Desa tersebut di atas terbagi atas Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-Sub Kelompok. 

Kebijakan tentang Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Selasa, 09 Januari 2018

Pengertian Aset Desa dan Jenis-Jenisnya

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Adapun jenis-jenis aset desa, ada aset desa yang bersifat stategis dan aset lainnya milik desa. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri No.1/2016 .

1. Aset Desa bersifat staregis

Jenis aset desa yang bersifat strategis dapat berupa:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
2. Aset lainnya milik Desa

Aset lainnya milik desa antara lain:
  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, 
  • hasil kerja sama desa, dan 
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. 
Semua aset milik desa harus ditata dan dikelola dengan baik dan transparan. 


Tatacara Pengelolaan Aset Desa, sebagai berikut:
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.  

Tahapan dalam pengelolaan Aset Desa meliputi:

Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Demikian penjelasan tentang pengertian aset desa dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat. 

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...