ads

Tampilkan postingan dengan label Catatan Inspirasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Inspirasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Desember 2018

Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Yang Perlu Diketahui

[Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018]
Tahukah Anda Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018

Ada tanya yang menggelitik dilontarkan kepada saya dalam beberapa kesempatan pasca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018. Sahabat saya (baca juga : Perangkat Desa) bertanya, apa poin-poin penting atau pasal-pasal penting di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu? Seberapa pentingkah Permendagri ini?

Dari analisa yang saya lakukan, meskipun Saya bukanlah seorang pakar hukum tata negara (hehe). Saya menemukan beberapa poin, pasal atau format yang menurut saya itu penting diketahui. Ada pasal di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang menyebut bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara menyeluruh (Sesuai Pasal 79 huruf b, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018). Ada juga Pasal yang mengubah/merevisi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, namun hanya sebagian saja yang diubah (Sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018).


Lalu apa saja sebagian yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa?


Berikut ini pasal-pasal yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) adalah :


  • Pasal 6 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5  (tentang pembagian bidang-bidang dalam penyusunan RPJMDesa)
  • Pasal 40 ayat 2 (tentang Komposisi Tim Pelaksana Kegiatan Desa)
  • Pasal 52 ayat 1 (tentang Koordinasi Kepala Desa terhadap perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan
  • Pasal 54 ayat 2 (tentang pelaksanaan program sektor yang dilaksanakan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat)
  • Pasal 57 ( tentang tugas Tim Pelaksana Kegiatan Desa) 
  • Pasal 58 (tentang penyusunan rencana kerja TPKD)
  • Pasal 60 ayat 4 (tentang peserta bimbingan teknis oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota)
  • Pasal 62 ayat 2 dan 3 (tentang dokumen kelengkapan administrasi kegiatan)
  • Pasal 66 ayat 2 (tentang jumlah dan swadaya masyarakat yang harus sesuai ketentuan RKPDes)
  • Pasal 69 (tentang pengadaan barang dan jasa)
  • Pasal 71 (Rapat kerja pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Desa
  • Pasal 72 (Mengenai Pembahasan dalam rapat kerja pelaksanaan kegiatan)
  • Pasal 79 (Laporan TPKD secara langsung kepada Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran Desa).
  • Pasal 81 ayat 3 (Laporan TPKD kepada Kades yang disaksikan BPD dalam Musyawarah Desa  Pelaksanaan Pembangunan Desa)

Selain poin-poin/pasal-pasal penting yang dihapuskan/dicabut/dinyatakan tidak berlaku lagi. Ada beberapa regulasi penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Pemerintah Desa. Regulasi-regulasi mengenai apa saja yang perlu disiapkan?

Regulasi Penting Yang Perlu Disiapkan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (Tinjauan Permendagri 20/2018)


Setidaknya yang perlu segera disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota baik melalui Peraturan Daerah/Peraturan Bupati Maupun Keputusan Bupati adalah :

  • Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan desa (Pasal 23, pasal 28, pasal 40, pasal 44).
  • Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes setiap tahun anggaran (Pasal 31 ayat 2 dan 3).
  • Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Pasal 52)
  • Panduan evaluasi rancangan perdes APBDes (Pasal 34 ayat 2 dan 3)
  • Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi perdes APBDes (Pasal 35 ayat 1 – 5)
  • Keputusan Bupati ttng pembatalan APBDes [kondisonal/situasional/jika diperlukan] (Pasal 36 ayat 1).
  • Keputusan Bupati tentang pendelegasian evaluasi APBDes kepada camat atau sebutan lain (Pasal 37).


Catatan : Beberapa poin yang harus termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 adalah :

  • Ketentuan mengenai kegiatan yang dapat didanai serta kriteria bencana alam dan bencana sosial, dan lain-lain, melalui sub bidang keadaan mendesak (Pasal 23 ayat 6 dan 7).
  • Tata-cara penyertaan modal BUMDes (Pasal 28 ayat 5 dan 6).
  • Kriteria keadaan luar biasa untuk dilakukan perubahan APBDes lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran (Pasal 40 ayat 3).
  • Pengaturan jumlah uang tunai yang dapat dipegang oleh kaur keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa (Pasal 44 ayat 4 dan 5). 

Regulasi Penting Yang Perlu Disiapkan Pemerintah Desa (Tinjauan Permendagri 20/2018)


Yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa baik berupa Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan Surat Keputusan Kepala Desa adalah :

  • Peraturan Desa tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c).
  • Peraturan Desa tentang APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2).
  • Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e)
  • Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f)
  • Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 34 ayat 3 poin d)
  • Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3).
  • Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang perubahan penjabaran APBDes [kondisional/situasional] (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3).
  • Peraturan Desa tentang perubahan APBDes [situasional] (mutatis mutandis – pasal 38)
  • Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDes [situasional] (Mutatis mutandis – pasal 34)
  • Perkades tentang dasar pelaksanaan APBDes yang tak disepakati BPD [kondisonal/situasional] (Pasal 32 ayat 4 dan 5).
  • Keputusan Kepala Desa tentang pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD. (Pasal 7).
  • Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diusulkan pada saat penyusunan RKPDes, beranggotakan unsur perangkat desa (Kepala Kewilayahan), lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat (Pasal 7 ayat 1 dan 2).
  • Berita Acara Musyawarah BPD (Pasal 34 ayat 3 poin g).
  • Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban realisasi APBDes (Pasal 70 ayat 1 – 3; Pasal 71 ayat 1).

Itulah poin-poin dan pasal-pasal penting yang saya catat dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Yang tidak kalah penting juga menurut Saya, adalah Penyatuan Persepsi. Penyatuan Penafsiran mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini. Jangan ada lagi perbedaan persepsi antar sektoral demi kelancaran implementasi permendagri ini. Selain itu juga, Sosialisasi atas Permendagri 20 tahun 2018 ini mesti senantiasa dilakukan. Dengan begitu Pemerintah Desa dapat memahami dengan jelas bagaimana implementasi format-format pengelolaan keuangan desa yang baru ini. Sehingga pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan di desa dapat terlaksana sesuai dengan harapan. Amiin...

Salam Dari Desa - Admin Format Administrasi Desa

Rabu, 07 Maret 2018

Produk Peraturan Di Desa, Keistimewahan Bagi Desa

Produk Hukum di Desa
InfoGrafis Tekstual untuk "Men-format-kan" Produk Hukum yang ada Di Desa






Salah satu “kewenangan istimewa” yang diemban oleh Desa adalah desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengatur, mengurus dan mengelola sendiri desa sesuai dengan kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan lainnya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.






Menurut "Blogger Desa", Hadirnya Peraturan Desa bukan saja merupakan salah satu implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Akan tetapi juga merupakan bukti pengakuan hak otonom yang diberi kepada untuk mengatur wilayah pemerintahannya. Andai saja, istilah “Daerah Tingkat” masih digunakan, sudah pasti Desa adalah Daerah Tingkat 3 setelah Kabupaten (Daerah Tingkat 2).

Disisi lain juga, desa dalam hal ini Pemerintah Desa diberi kewajiban untuk dapat menjalan roda pemerintahannya sesuai dengan amanah UU No. 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2015 juncto PP 47 Tahun 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara teknis mengenai Format atau Pedoman Teknis Peraturan di Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.

Merujuk pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tersebut, Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas dan disepakati secara kolektif antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebaiknya, bahkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Ada istilah menarik dalam ilmu hukum tata negara "lex specialis derogat legi generalis", yaitu aturan hukum yang lebih khusus (baca juga : lebih rendah) mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (baca juga : lebih tinggi). Nanti kita akan bahas secara khusus tentang itu, dipostingan lain.



Oke...
Dan selain Perdes sebagai salah satu regulasi desa, didesa juga terdapat Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang biasanya untuk menjabarkan atau menindaklanjuti perdes atau peraturan yang lebih tinggi.


Dalam kondisi tertentu misalnya, Desa menjalin kerjasama dengan desa lainnya, maka Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dapat menginisiasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Untuk lebih jelasnya mengenai format Perberkades dapat dibaca dan didownload disini.

Baca Juga : Apa Itu Perberkades?

Lalu Bagaimana dengan Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa?

Keputusan Kepala Desa memang merupakan salah satu juga produk peraturan didesa, namun bedanya, Keputusan Kepala Desa bersifat penetapan bukan mengatur seperti halnya Perdes, Perberkades atau pun Perkades. Serta yang hampir luput dari perhatian kita adalah bahwa menurut saya, Kepala Desa dapat juga menetapkan Keputusan Bersama atau Surat Keputusan Bersama Kepala Desa (SKB Kades). Jadi, bukan hanya SKB 3 Menteri aja, didesa juga bisa mengeluarkan itu jika memang perlu dan sesuai dengan kondisinya. SKB Kades ini adalah surat keputusan bersama 2 (dua) atau lebih Kepala Desa di desa yang berbeda. Untuk lebih gamblangnya seperti apa format keputusan Kepala Desa atau SK Kades dapat dibaca dan didownload disini. Dan seperti apa pula SKB Kepala Desa akan saya bagikan pada postingan berikutnya. (Catatan : Jika anda kurang sepakat, ga apa-apa, nanti kita diskusi aja)

Alhasil, Saya mau bilang, jangan minder jadi anak desa. Justru Desa saat ini "Istimewah" lhoo! Tapi jangan juga terrrrrrrrrrlalu. hehe

Sekian dulu yaa… nanti kita ulas lebih jauh pada postingan lain atau pada kolom komentar dibawah ini jika ada tanggapan sobat-sobat Desa.

Salam Hangat !!! 

Blogger Desa


INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...