ads

Rabu, 07 Maret 2018

Produk Peraturan Di Desa, Keistimewahan Bagi Desa

Produk Hukum di Desa
InfoGrafis Tekstual untuk "Men-format-kan" Produk Hukum yang ada Di Desa






Salah satu “kewenangan istimewa” yang diemban oleh Desa adalah desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengatur, mengurus dan mengelola sendiri desa sesuai dengan kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan lainnya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.






Menurut "Blogger Desa", Hadirnya Peraturan Desa bukan saja merupakan salah satu implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Akan tetapi juga merupakan bukti pengakuan hak otonom yang diberi kepada untuk mengatur wilayah pemerintahannya. Andai saja, istilah “Daerah Tingkat” masih digunakan, sudah pasti Desa adalah Daerah Tingkat 3 setelah Kabupaten (Daerah Tingkat 2).

Disisi lain juga, desa dalam hal ini Pemerintah Desa diberi kewajiban untuk dapat menjalan roda pemerintahannya sesuai dengan amanah UU No. 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2015 juncto PP 47 Tahun 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara teknis mengenai Format atau Pedoman Teknis Peraturan di Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.

Merujuk pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tersebut, Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas dan disepakati secara kolektif antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebaiknya, bahkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Ada istilah menarik dalam ilmu hukum tata negara "lex specialis derogat legi generalis", yaitu aturan hukum yang lebih khusus (baca juga : lebih rendah) mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (baca juga : lebih tinggi). Nanti kita akan bahas secara khusus tentang itu, dipostingan lain.



Oke...
Dan selain Perdes sebagai salah satu regulasi desa, didesa juga terdapat Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang biasanya untuk menjabarkan atau menindaklanjuti perdes atau peraturan yang lebih tinggi.


Dalam kondisi tertentu misalnya, Desa menjalin kerjasama dengan desa lainnya, maka Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dapat menginisiasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Untuk lebih jelasnya mengenai format Perberkades dapat dibaca dan didownload disini.

Baca Juga : Apa Itu Perberkades?

Lalu Bagaimana dengan Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa?

Keputusan Kepala Desa memang merupakan salah satu juga produk peraturan didesa, namun bedanya, Keputusan Kepala Desa bersifat penetapan bukan mengatur seperti halnya Perdes, Perberkades atau pun Perkades. Serta yang hampir luput dari perhatian kita adalah bahwa menurut saya, Kepala Desa dapat juga menetapkan Keputusan Bersama atau Surat Keputusan Bersama Kepala Desa (SKB Kades). Jadi, bukan hanya SKB 3 Menteri aja, didesa juga bisa mengeluarkan itu jika memang perlu dan sesuai dengan kondisinya. SKB Kades ini adalah surat keputusan bersama 2 (dua) atau lebih Kepala Desa di desa yang berbeda. Untuk lebih gamblangnya seperti apa format keputusan Kepala Desa atau SK Kades dapat dibaca dan didownload disini. Dan seperti apa pula SKB Kepala Desa akan saya bagikan pada postingan berikutnya. (Catatan : Jika anda kurang sepakat, ga apa-apa, nanti kita diskusi aja)

Alhasil, Saya mau bilang, jangan minder jadi anak desa. Justru Desa saat ini "Istimewah" lhoo! Tapi jangan juga terrrrrrrrrrlalu. hehe

Sekian dulu yaa… nanti kita ulas lebih jauh pada postingan lain atau pada kolom komentar dibawah ini jika ada tanggapan sobat-sobat Desa.

Salam Hangat !!! 

Blogger Desa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...