ads

Jumat, 09 Maret 2018

Padat Karya Tunai Bentuk Perbaikan Penyaluran Dana Desa




Padat karya tunai merupakan skema baru dalam pengalokasian dana desa secara swakelola.
Karena itu, masyarakat desa bisa terlibat aktif sebagai pekerja dalam proyek dan mendapatkan upah. Dengan demikian, warga desa tidak hanya memperoleh penghasilan tambahan tapi juga bisa menikmati infrastruktur hasil padat karya yang dibiayai dana desa.

"Program padat karya tunai merupakan perbaikan pola penyaluran dana desa dari tahun-tahun sebelumnya," kata anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Diseminasi Rasa Desa bertajuk 'Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera' di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (21/2).

Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu memerinci alokasi dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun. Alokasi pada 2015 dipatok sebesar Rp 20,67 triliun, namun pada 2016 melonjak jadi Rp 47 triliun. Sedangkan pada 2017 sebesar Rp 60 triliun, dan tahun ini dipatok Rp 61 triliun.

Secara khusus, Misbakhun mengapresiasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo yang selama ini telah bersinergi dalam mengawal sumber pendanaan dari APBN untuk Kabupaten Pasuruan. Dana desa bagi Kabupaten Pasuruan sendiri juga terus mengalami peningkatan.

Pada 2015, dana desa untuk Pasuruan dipatok Rp 96 miliar. Setahun kemudian meningkat tajam menjadi Rp 215 miliar. Selanjutnya pada 2017 sekitar Rp 275 miliar, dan pada 2018 melonjak tajam menjadi Rp 301 miliar.

"Data tersebut menunjukkan prestasi bersama sebagai wujud perhatian untuk dapat ditujukan sebagai sarana peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan bersama," ujarnya.

Namun demikian, dia juga mengingatkan warga akan pentingnya mengelola dana desa secara baik agar tepat sasaran dan tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari. Untuk itu, Misbakhun telah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk datang ke Pasuruan dan sejumlah daerah lain guna memberi pendampingan dan arahan tentang cara mengelola anggaran dana desa dan mempertangungjawabkannya.

"Yakni bagaimana cara mengelola dana desa dengan baik sesuai tujuan dan peruntukannya. Jangan sampai nanti ada masalah hukum," demikian Misbakhun.


Artikel ini telah tayang di rmol.co dengan judul Padat Karya Tunai Bentuk Perbaikan Penyaluran Dana Desa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...