ads

Tampilkan postingan dengan label UUDesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUDesa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2018

Penataan Desa dan Tata Kelola Keuangan Desa









Desa terus menjadi primadona pasca kelahiran UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Situasi ini jelas sangat menggembirakan sebab hingga penghujung kelahiran regulasi itu sebagian besar mata publik masih melihat sebagai isu pinggiran. Tak terbantahkan, isu desa mampu menyeruak ke ruang publik akibat redistribusi anggaran negara melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

DD dan ADD mengubah wajah desa semakin seksi. Alokasi DD sebesar 10 prosen dari jumlah transfer anggaran pusat ke daerah. Sementara, ADD ditetapkan sebesar 10 prosen dari pengeluaran belanja kabupaten. Besaran DD dan ADD membuat desa mengelola anggaran cukup besar, jumlahnya bervariasi antara 1-5 Milyar rupiah.

Besarnya kue anggaran di desa membuat perhatian publik makin besar ke desa. Di kalangan supradesa, ada yang bersikap pesimis, ada pula yang optimis. Sejauh ini, respon supradesa tak jauh berbeda dengan sikap mereka sebelum adanya UU Desa. Mereka masih membangun hubungan dengan desa dalam nalar kontrol.

Cara pandang supradesa masih didominasi oleh unsur ketakutan dan was-was. Supradesa takut kebangkitan desa menyebabkan pengaruh mereka turun drastis. Akibatnya, mereka membuat regulasi yang membuat desa sekadar mengoperasionalkan anggaran, bahkan, sejumlah bupati mengatur secara ketat penentuan prioritas belanja, mekanisme pembelanjaan, dan pelaporan.

Sikap desa sendiri cukup terbelah, ada yang berpikir strategis, ada pula yang bersikap aji mumpung atau oportunis. Setiap desa memiliki karakter yang unik, tergantung relasi yang terbangun antara pemerintah, lembaga desa, dan masyarakat.

Desa yang berpikir strategis mempelopori praktik transparansi anggaran. Mereka bekerja keras untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran. Tak sedikit desa yang membangun akuntabilitas dengan pelaporan pemanfaatan anggaran kepada publik, baik melalui baliho, papan pengumuman, maupun website.

Sebaliknya, sikap aji mumpung dan oportunis juga muncul di desa. Bermodal klain sebagai pemegang hak anggaran, banyak kepala desa yang memperlakukan DD dan ADD layaknya uang mereka sendiri. Prioritas belanja pembangunan dan pemberdayaan ditentukan secara otoriter oleh kepala desa. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang tersandung kasus hukum karena korupsi dan memperkaya diri.

Praktik di atas berbanding lurus dengan demokratisasi di desa. Desa yang menerapkan praktik transparansi anggaran sebagian besar lahir dari pemilihan kepala desa (Pilkades) yang demokratis. Demokratisasi desa melahirkan kepemimpinan yang kuat dan dicintai rakyatnya. Pilkades yang bersih dan murah merupakan langkah penataan desa yang penting.


Sumber : https://desamembangun.id

BPD dari DULU sampai SEKARANG



Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, bukanlah lembaga baru. Dalam lima belas tahun terakhir sejak era reformasi digulirkan tugas, fungsi, dan kedudukan BPD terus berubah-ubah. Perubahan tersebut tak lepas dari perubahan regulasi yang mengatur urusan desa.

Mengapa posisi BPD berubah-ubah? Apa dan bagaimana BPD dapat memerankan isu strategis di desa?

Istilah BPD diperkenalkan oleh UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sebagai lembaga legislatif desa. Peran BPD sebagai lembaga legislatif yang kuat di tingkat desa selanjutnya di tekan dan dilunakan oleh UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. BPD bergeser menjadi unsur dari pemerintahan desa. Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD berwenang dan ikut mengatur dan mengurus desa.

Posisi BPD Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasca bergulirnya Era  reformasi yang dimulai dari tahun 1998 sampai dengan sekarang, telah  membawa angin segar  bagi  pelaksanaan  otonomi daerah,  ketika desentralisasi dan demokrasi lokal mengalami kebangkitan, menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini keberadaan Badan Perwakilan Desa (BPD) menjadi aktor baru pendorong demokrasi, masyarakat berharap bahwa kehadiran BPD menjadi dorongan baru bagi demokrasi desa, yakni sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi masyarakat, pembuat kebijakan secara partisipasi masyarakat dan alat kontrol yang efektif terhadap pemerintah desa. Pengaturan tentang desa dalam undang-undang ini ada dalam Bab XI Pasal 93-111 (ada 18 pasal).

Dalam undang-undang ini Lembaga Musyawarah Desa (LMD) diganti menjadi Badan Perwakilan Desa. Pengaturan tentang BPD ini ada dalam pasal 104 dan 105. Pasal 104 berbunyi:

“Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa”.

Dari pasal tersebut terlihat bahwasannya BPD memiliki 4 (empat) fungsi, yakni: Pertama, mengayomi adat istiadat; Kedua, membuat peraturan desa; Ketiga, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; Keempat, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Akan tetapi, dalam prakteknya fungsi ini belum berjalan semuanya.

Pada pasal 105 mengatur tentang keanggotaan BPD. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Pimpinan BPD dipilih dan oleh anggota. Pengaturan ini tentu berbeda dengan pengaturan pada Undang-undang No. 5 tahun 1979 Tentang Desa. Keanggotaan BPD tidak lagi diisi oleh perangkat desa, melainkan diisi oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. BPD menjadi sebuah badan yang independen yang berarti BPD bebas dari campur tangan perangkat desa.

Dari kedua pasal tersebut mengindikasikan adanya struktur dan fungsi baru kelembagaan di desa. Kepala desa tidak lagi memiliki kekuasaan yang absolut. Kepala Desa menjalankan fungsi administrasi, anggaran, dan pembuatan keputusan desa bersama-sama dan dengan pengawasan BPD. Keberadaan BPD secara normatif menandai terbentuknya lembaga pengontrol kepala desa dengan menjalankan fungsi check and balances dalam pemerintahan desa.

BPD Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ini kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur pada pasal 209 dan pasal 210. Pasal 209 berbunyi:

“Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”.

Dalam undang-undang ini BPD memiliki 2 fungsi, yakni pertama, menetapkan peraturan desa; dan kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya ada pengurangan fungsi dari BPD. Fungsi yang hilang tersebut adalah mengayomi adat istiadat dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada pasal 210 mengatur tentang keanggotaan BPD. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD. Dalam undang-undang ini masa jabatan anggota BPD sudah dibatasi, yakni selama 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Penjabaran lebih lanjut tentang pengaturan BPD ini ada dalam Peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pengaturan BPD dalam PP ini terdapat pada bagian ketiga dari pasal 29 hingga pasal 42 (ada 13 pasal). Hal-hal yang diatur tentang BPD adalah tentang kedudukan, keanggotaan, struktur, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, kegiatan dan larangan bagi BPD. Peraturan pemerintah ini telah mengatur BPD secara lebih rinci dibandingkan dengan pengaturan pada undang-undang sebelumnya.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang jumlah anggotanya ditetapkan dengan jumlah ganjil, yakni 5 (lima) hingga 11 (sebelas) orang. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang terpenting yang diberikan kepada BPD adalah membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Dengan adanya wewenang ini BPD bersama kepala desa dapat bersama-sama dalam membuat peraturan desa. Setelah peraturan dibuat dan disahkan, BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa tersebut dan BPD juga melakukan pengawasan terhadap peraturan kepala desa. Untuk menunjang wewenang ini, BPD diberikan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah desa.

Selain wewenang tersebut, BPD dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Jadi, kepala desa dapat diganti atas usulan dari BPD. Jika kedudukan kepala desa telah habis masa jabatannya BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa. Wewenang lain dari BPD adalah BPD menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Aspirasi yang terhimpun dari masyarakat kemudian disampaikan kepada pemerintah desa. Dari wewenang BPD tersebut diatas, terlihat bahwa BPD memiliki hak legislatif dan hak pengawasan/controlling serta hak budgeting. Tentang hal ini diatur dalam pasal 73 ayat (3) yang berbunyi: “kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa”.

BPD Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa.

Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 telah bergeser, tidak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa “Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa”. Dengan demikian Badan Permusyawaratan Desa berada diluar struktur pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa menjadi lembaga yang mandiri, namun mempunyai fungsi pemerintahan.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:

      1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
      2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta
      3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.

Jika dilihat dari kedudukannya, pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa. UU Desa tidak membagi atau memisahkan kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Artinya, keduanya memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.

Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD, lihat daftar tugas dan fungsi berikut ini:
      1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa);
      2. Kepala Desa Dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1) );
      3. Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa);
      4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa);
      5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat 2);
      6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa).
Baca Juga : Camat Cibugel Lantik Anggota BPD Periode 2018 - 2024

Penjabaran lebih lanjut tentang pengaturan BPD ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

Sayang, program pengembangan kapasitas BPD sangat langka, padahal Program ini Pengembangan Kapasitas BPD sebenarnya menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dampaknya, persoalan hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa acapkali terjadi akibat kesenjangan sumberdaya manusia dan pemahaman atas pengetahuan regulasi. Bahkan, sebagian besar anggota BPD belum mampu memahami tugas dan fungsi pokoknya.

Pada fase rekrutmen, minat dan antusiasme masyarakat untuk menjadi anggota BPD sangat kurang. Sayang, hingga hari ini para anggota BPD berasal dari orang ‘seadanya’, jarang ada yang minat untuk mendaftarkan diri sebagai BPD. Salah satu penyebabnya adalah urusan penggajian/tunjangan yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Meski kedudukan BPD setara dengan Pemerintah Desa tetapi BPD tidak mendapatkan gaji/tunjangan layaknya kepala desa dan perangkatnya.



Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli

Penulis adalah Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang***



Bahan Rujukan :


A.   Regulasi
1.   Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
2.   Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa
4.   Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
5.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa.
6.   Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

B.   Artikel dan Internet







Jumat, 13 April 2018

Apakah kepala dusun dipilih oleh masyarakat sebagaimana praktek selama ini?




UU Desa tidak mengenal adanya pemilihan kepala dusun. UU ini hanya mengenal pemilihan kepala desa. Kepala dusun merupakan bagian dari perangkat Desa yang merupakan pelaksana kewilayahan yang diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Posisi pengisian perangkat desa yang lain baik itu sekretaris desa maupun pelaksana teknis desa lainnya juga berlaku sama.  Dengan demikian, UU Desa tidak mengamanatkan pemilihan kepala dusun.

KEDUDUKAN DESA DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA




Foto : dimensilogistic.co.id

Berdasar pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), UU No. 6/2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Desa tidak identik dengan pemerintah desa dan kepala desa. Desa mengandung pemerintahan dan sekaligus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum atau kesatuan organik. Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten/Kota, melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Sebagai pemerintahan lokal, Desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat.  Paling “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.  Paling “bawah”  berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerin tahan yang terbawah dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Desa sebagai “masyarakat yang berpemerintahan” mempunyai sejumlah ciri khas yang berbeda dengan kedudukan sebagai “pemerintahan lokal”:
1. Desa merupakan kesatuan organik dan kolektif antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan unsur-unsur masyarakat. Jika menyebut desa berarti bukan hanya pemerintah desa, tetapi juga mencakup masyarakat. 2. Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diakui dan ditetapkan, bukan diserahkan oleh pemerintah. 3. Penyelenggaraan kewenangan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, tidak semata didasarkan pada peraturan dari atas tetapi juga memperhatikan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya, kearifan lokal dan adat istiadat. 4. Penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat mengutamakan asas kegotongroyongan, kebersamaan, kekeluargaan dan musyawarah. 5. Kepala Desa berasal dari desa setempat, memperoleh mandat dari masyarakat desa setempat, dan menjadi pemimpin masyarakat. 6. Perangkat desa tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diisi oleh warga masyarakat desa setempat. 7. Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat.

Tetapi sebagai pemerintahan lokal, kedudukan desa tidak bisa lepas dari susunan hirarkhi pemerintahan, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Susunan hirarkhis akhirnya juga berdampak terhadap kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum secara utuh. Memang UU Desa tidak menegaskan bahwa Desa merupakan bawahan Kabupaten/Kota, tetapi Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai sejumlah kewenangan mengatur dan mengurus desa, termasuk berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.

Sumber : Buku Saku Tanya Jawab Undang-undang Desa



INTISARI KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA


foto : beritadaily

Kewenangan lokal skala desa berlandasakan pada asas subsidiaritas. Dalam penjelasan UU No. 6/2014, subsidiaritas mengandung makna penetapan kewenangan lokal berskala desa menjadi kewenangan desa. Penetapan itu berbeda dengan penyerahan, pelimpahan atau pembagian yang lazim dikenal dalam asas desentralisasi maupun dekonsentrasi. Sepadan dengan asas rekognisi  yang menghormati dan mengakui kewenangan asal-usul desa, penetapan ala subsidiaritas berarti UU secara langsung menetapkan sekaligus memberi batas-batas yang jelas tentang kewenangan desa tanpa melalui mekanisme penyerahan dari kabupaten/kota.

Namun penetapan kewenangan lokal desa tidak bersifat absolut. Penjelasan UU No. 6/2014 menegaskan “kewenangan lokal berskala Desa” adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa. Berbagai jenis kewenangan lokal ini merupakan contoh konkret. Namun kewenangan lokal tidak terbatas pada contoh itu, melainkan sangat terbuka dan bisa berkembang lebih banyak sesuai dengan konteks lokal dan prakarsa masyarakat.

Ada sejumlah prinsip dasar dalam mengatur dan mengurus kewenangan lokal. Pertama, mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan), tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya desa menetapkan besaran jasa pelayanan air minum yang dikelola BUMDes Air Bersih; atau desa menetapkan larangan truck besar masuk ke jalan kampung.

Kedua, desa bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul. Sebagai contoh, karena Posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggungjawab melembagakan Posyandu ke dalam perencanaan desa, sekaligus menganggarkan untuk kebutuhan Posyandu, termasuk menyelesaikan masalah yang muncul.

Ketiga, memutuskan dan menjalankan alokasi sumber daya (baik dana, peralatan maupun personil) dalam kegiatan pembangunan atau pelayanan, termasuk membagi sumberdaya kepada penerima manfaat. Sebagai contoh, desa memutuskan alokasi dana sekian rupiah dan menetapkan personil pengelola Posyandu. Contoh lain: desa memberikan beasiswa sekolah bagi anak-anak desa yang pintar (berprestasi) tetapi tidak mampu (miskin).


Keempat, kewenangan desa lebih banyak berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan daripada kontrol, penguasaan dan izin. 

Kelima,  cakupan pengaturan bersifat lokal di lingkup desa dan hanya untuk masyarakat setempat. Desa tidak berwenang mengeluarkan izin untuk warga maupun kepada pihak investor. Kewenangan mengeluarkan izin berada pada pemerintah supradesa.

Keenam, desa tidak berwenang melakukan pungutan terhadap obyek yang telah dipungut atau obyek yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Desa berwenang melakukan pungutan atas obyek-obyek kewenangan desa seperti retribusi pasar desa, restribusi tambatan perahu, retribusi karamba ikan, retribusi pemandian umum, retribusi pelayanan air bersih, retribusi obyek wisata desa, dan lain-lain.

Sumber : Buku Saku Tanya Jawab Undang-undang Desa


KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM MENGATUR DAN MENGURUS DESA


UU Desa menetapkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan yang luas dan besar dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. UU ini memberi amanat tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Penataan desa mulai dari penetapan Desa dan Desa Adat, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penyesuaian kelurahan. Pemerintah Kabupaten/ Kota harus mengeluarkan Peraturan Daerah. b. Penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak termasuk pembiayaannya, struktur organisasi dan tatalaksana pemerintahan desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, penghasilan tetap pemerintah desa, dan pengisian BPD. c. Alokasi Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retrubusi daerah d. Penetapan kawasan perdesaan.



Di sisi lain Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berwenang mengatur (mengeluarkan Perda) dalam hal kewenangan desa, musyawarah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, Badan Usaha Milik Desa, peraturan desa, lembaga kemasyarakatan, dan kerja sama desa. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek-aspek yang tidak diaturnya itu. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berwenang atau tidak perlu mengeluarkan Peraturan Daerah tentang BUMDesa, tetapi ia berwenang melakukan pembinaan terhadap pendirian dan pengembangan BUMDesa, baik melalui fasilitasi, asistensi, pengembangan kapasitas, dukungan modal, dukungan jaringan pasar, dan sebagainya.


Menurut PP No. 43/2014 kewenangan berdasarkan hal asal-usul dan kewenangan lokal masih membutuhkan Peraturan Kepala Daerah. Tetapi Peraturan Bupati/Walikota itu bukanlah bermakna mengatur, melainkan membuat daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal yang mengantarkan dan memfasilitasi penetapan yang akan dilakukan oleh Desa melalui Peraturan Desa.

Sumber : Buku Saku Tanya Jawab Undang-undang Desa


Senin, 22 Januari 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 bidang Keseehatan

Setiap tahun Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pastinya mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk periode tahun selanjutnya. Tahun 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur melalui Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Meski ini aturan untuk dapat mencairkan dana desa, namun perlu kita ketahui bersama bahwa 10 persen dari Total APBN adalah untuk dialokasikan atau dikembalikan ke Desa adalah hak yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewajiban-kewajiban yang membebani Desa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa semenjak Indonesia Merdeka, penggunaan Dana APBN hanya diketahui dan dapat diakses oleh para elite negara, sekaligus dosa-dosanya dalam memperdaya masyarakat dan Desa.

Sesuai dengan Permen Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Sepertinya Kementrian Kesehatan juga mencermatinya agar nyambung dan sesuai kepentingan Kementrian Kesehatan dalam mensukseskan program-programnya yang bisa gratis, karena masyarakat diarahkan untuk menggunakan Dana Desa. Namun karena ini bentuknya bukan penugasan, semestinyalah Kementrian bidang Kesehatan memberikan acuan sesuai kepentingannya. Pada saatnya nanti kementrian yang lainpun pasti akan ikut-ikutan seperti ini.
Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar, sungguh memalukan jika ada dana desa namun penduduk desa atau warga desa justru sakit-sakitan dan tidak pernah sehat. Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang tertinggal dan desa miskin. Namun perlu kita pahami juga bahwa warga desa menjadi miskin atau kaya adalah usahanya sendiri, tidak semata-mata karena perbuatan Pemerintah Desa. Namun apabila penduduk desa dan warga masyarakat semua sakit-sakitan dan tidak sehat, bukankah menjadi tanggung pemerintah semuanya, bukan hanya pemerintah desa. Jadi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia berusaha mengkompilasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 dari Permendesa 19/2017 untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
  1. Air Bersih Berskala Desa
    • Air Bersih,
    • Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (RPAM),
    • Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih,
  2. Sanitasi Lingkungan
    1. Sanitasi yang layak kesehatan,
    2. Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan,
    3. Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis masyarakat,
    4. Sanitasi berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar desa, menghilangkan genangan air, dsb.),
    5. Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi seperti septic tank terapung,
  3. Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBM
    • Honor / insentif / reward kader,
    • Honor kader kesehatan,
    • Pendampingan oleh kader kepada perempuan usia 30 – 59 mendapatkan pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas,
    • Honor instruktur senam di desa,
  4. Transport Kader Kesehatan
    • Transport Kader dalam pelaksanaan UKBM,
    • Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu,
    • Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah,
    • Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), Pendamping IVA,
    • Pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi.
  5. Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui
    • Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader,
    • Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita,
    • Pelaksanaan pendampingan program perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader,
  6. Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah
    • Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader dan penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak,
    • Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita.
  7. Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pembinaan UKBM (Poskedes/Polindes, Posbindu, Posyandu, dan pos kesehatan lainnya)
    • Pembinaan pengelolaan dan pembinaan UKBM,
    • Penyediaan sarpras (sarana prasarana),
    • Penyediaan media KIE,
    • Operasional UKBM,
    • Pengadaan Posbindu kit dan bahan habisa pakai posbindu kit untuk warga desa,
    • Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu lansia/posbindu,
    • Pengembangan kegiatan promotif dan preventif di posyandu lansia/posbindu.
  8. Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
    • Penyelenggaraan dan Pemberdayaan masyarakat dalam promosi kesehatan dan Germas,
    • Penyediaan sarana dan prasarana olahraga,
    • Pertemuan kader kesehatan,
    • Penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh desa,
    • Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok),
    • Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar melalui Gema Cermat,
    • Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini,
    • Gerakan makan sayur, buah dan ikan,
    • Gerakan olehraga bersama,
    • Pemanfaatan lahan tidur untuk tanaman obat keluarga (TOGA) dan irigasi desa untuk mengurangi genangan air serta peningkatan gizi,
    • Taman stimulasi anak dan lansia,
    • Lapangan olahraga.
  9. Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabets Mellitus dan Gangguan Jiwa
    • Peningkatan PHBS,
    • Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader,
    • Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi),
    • Operasional kegiatan desa wisma/kunjungan rumah,
    • Aktivitas Kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok seksual aktuf.
Demikian prioritas penggunaan dana desa untuk bidang kesehatan, yang tentunya dapat dilakukan melalui mekanisme pembuatan keputusan prioritas dana desa yang sudah ditentukan.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...