UU Desa tidak mengenal adanya pemilihan kepala dusun. UU ini hanya mengenal pemilihan kepala desa. Kepala dusun merupakan bagian dari perangkat Desa yang merupakan pelaksana kewilayahan yang diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Posisi pengisian perangkat desa yang lain baik itu sekretaris desa maupun pelaksana teknis desa lainnya juga berlaku sama. Dengan demikian, UU Desa tidak mengamanatkan pemilihan kepala dusun.
ads
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
INFORMASI
Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat
BANDUNG, BAPPEDA JABAR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...
-
Contoh Format Daftar Hadir (Absensi) Pemerintah Desa (Kepala Desa Dan Perangkat Desa) Terbaru Absensi (daftar hadir) Kepala Desa dan Peran...
-
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru Surat Rekomendasi Untuk Calon PPS di Desa Bagaimana Format Surat Rekomendasi Untuk PPS di Desa? Surat R...
-
Tri Tangtu, atau sering pula disebut sebagai pikukuh tilu , atau hukum tilu, merupakan konsep cara pandang hidup orang Sunda. Secara eti...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar