ads

Kamis, 05 April 2018

Materi Musdes dan Peran Pendamping

Sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Musdes, BPD perlu menyebar- luaskan (menginformasikan) kepada masyarakat tentang hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musdes.16 Dengan demikian, aspirasi masyarakat sebelum Musdes dapat dijaring, dikompilasikan, dan diindentifikasi. Ini dimaksudkan untuk memastikan tentang mana saja aspirasi yang penting, mendesak, dan strategis untuk kemanfaatan masyarakat desa. Guna memperlancar proses dan meningkatkan kualitas Musdes, Pemdes dapat membentuk tim dan dapat juga berkonsultasi dengan pakar atau tenaga ahli dan/atau Pemerintah Daerah, guna menyiapkan materimateri yang akan dibicarakan dalam Musdes. Dan yang tidak kalah penting adalah adanya peran pendamping. Dalam rangka penyelenggaraan Musdes, masyarakat desa, Pemerintah Desa, BPD didampingi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten/Kota, tenaga pendamping profesional ( Pendamping Desa ), kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), dan/atau pihak ketiga. Sedangkan, camat bertugas melakukan koordinasi pendampingan.

Dalam hal kejadian luar biasa, dapat dilakukan penundaan Musdes. Pimpinan Musdes harus menunda dimulainya acara Musdes ketika jumlah peserta yang hadir belum memenuhi batas minimal peserta yang hadir (2/3 jumlah undangan) atau sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Pengunduran waktu tersebut paling lama 3 (tiga) jam. Jika waktu pengunduran telah berakhir dan jumlah peserta yang hadir belum memenuhi ketentuan tersebut, maka pimpinan Musdes dapat meminta pertimbangan kepala desa atau pejabat yang mewakili, tokoh masyarakat, dan unsur pendamping desa yang hadir untuk mencari jalan keluar terbaik.19 Musdes harus menghasilkan dokumen laporan, hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan akuntabilitas, serta dokumentasi. Panitia Musdes juga harus membuat risalah (catatan musyawarah), notulensi, dan laporan singkat Musdes. Tugas itu ditangani Sekretaris Musdes, dibantu oleh tim perumus. Tim perumus berasal dari peserta Musdes yang dipilih dan disepakati dalam Musdes. Selain berisi seluruh jalannya pembicaraan Musdes, risalah juga dilengkapi dengan informasi tentang hal-hal strategis yang dibahas, hari dan tanggal Musdes, tempat, acara, waktu pembukaan dan penutupan Musdes, pimpinan dan sekretaris Musdes, jumlah dan nama peserta yang hadir, dan undangan yang hadir. Risalah ini sifatnya terbuka untuk umum, dan dibagikan kepada anggota dan pihak-pihak yang bersangkutan setelah Musdes selesai. Sedangkan, laporan singkat Musdes berisi kesimpulan dan/atau keputusan Musdes ditandatangani pimpinan Musdes atau sekretaris atas nama pimpinan Musdes.



Diolah dari sumber : Buku Pelembagaan Demokrasi Melalui Musdes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...