ads

Selasa, 03 April 2018

Jenis dan Penyelenggaraan Musdes

Secara garis besar, Musdes dibedakan menjadi dua macam; yaitu Musdes Terencana dan Musdes Mendadak (tidak terencana). Musdes Terencana dipersiapkan oleh BPD pada tahun anggaran sebelumnya, yang perencanaannya meliputi rencana kegiatan beserta rencana anggaran biayanya (RAB). Sedangkan Musdes mendadak dapat dilakukan ketika desa hendak membahas hal-hal strategis yang tidak direncanakan sebelumnya. Tentu saja, sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakan- nya Musdes. Misalnya, desa tiba-tiba perlu menyelenggarakan Musdes karena telah terjadi kejadian luar biasa seperti adanya bencana alam, terjadinya konflik, munculnya wabah penyakit menular, dst. Musdes ini diselenggarakan guna menghasilkan kesepakatan strategis yang berkaitan dengan kejadian insidental tersebut.



Siapa saja yang terlibat dalam Kepanitiaan Musdes? Panitia Musdes dibentuk dan ditetapkan oleh BPD, melalui surat keputusan ketua BPD. Surat keputusan tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan Panitia Musdes bersifat sukarela.5 Sedangkan susunan kepanitiaannya disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Namun demikian, karena BPD sebagai penyelenggara Musdes, maka Sekretaris BPD berperan sebagai Ketua Panitia Musdes. Dalam Musdes, Sekretaris BPD akan dibantu oleh anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa.

Siapa saja yang dapat terlibat sebagai peserta Musdes? Musyawarah Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Panitia Musdes mengundang mereka secara resmi. Unsur masyarakat terdiri atas: a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidik; e. perwakilan kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin; h. perwakilan kelompok perempuan; i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

Unsur-unsur masyarakat yang diundang dalam Musdes, tentu saja, diutamakan yang berkepentingan langsung dengan materi yang di-Musdes-kan.6 Selain unsur masyarakat seperti yang sudah disebutkan di atas, Musdes dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Disamping itu, Ketua BPD dapat mengundang pendamping yang berasal dari SKPD Kabupaten/Kota, camat, tenaga pendamping profesional, dan/atau pihak ketiga. Dan yang tidak boleh dilupakan, Musdes juga melibatkan perwakilan dari kelompok rentan, seperti perwakilan dari orang dengan disabilitas, misalnya orang cacat dan manula. Mereka semua yang diundang sudah semestinya melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok yang diwakilinya, sebagai bahan yang akan dibawa pada forum Musdes.


Diolah dari sumber : Buku Pelembagaan Demokrasi Melalui Musdes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...