ads

Jumat, 27 April 2018

BPD dari DULU sampai SEKARANG



Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, bukanlah lembaga baru. Dalam lima belas tahun terakhir sejak era reformasi digulirkan tugas, fungsi, dan kedudukan BPD terus berubah-ubah. Perubahan tersebut tak lepas dari perubahan regulasi yang mengatur urusan desa.

Mengapa posisi BPD berubah-ubah? Apa dan bagaimana BPD dapat memerankan isu strategis di desa?

Istilah BPD diperkenalkan oleh UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sebagai lembaga legislatif desa. Peran BPD sebagai lembaga legislatif yang kuat di tingkat desa selanjutnya di tekan dan dilunakan oleh UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. BPD bergeser menjadi unsur dari pemerintahan desa. Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD berwenang dan ikut mengatur dan mengurus desa.

Posisi BPD Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasca bergulirnya Era  reformasi yang dimulai dari tahun 1998 sampai dengan sekarang, telah  membawa angin segar  bagi  pelaksanaan  otonomi daerah,  ketika desentralisasi dan demokrasi lokal mengalami kebangkitan, menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini keberadaan Badan Perwakilan Desa (BPD) menjadi aktor baru pendorong demokrasi, masyarakat berharap bahwa kehadiran BPD menjadi dorongan baru bagi demokrasi desa, yakni sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi masyarakat, pembuat kebijakan secara partisipasi masyarakat dan alat kontrol yang efektif terhadap pemerintah desa. Pengaturan tentang desa dalam undang-undang ini ada dalam Bab XI Pasal 93-111 (ada 18 pasal).

Dalam undang-undang ini Lembaga Musyawarah Desa (LMD) diganti menjadi Badan Perwakilan Desa. Pengaturan tentang BPD ini ada dalam pasal 104 dan 105. Pasal 104 berbunyi:

“Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa”.

Dari pasal tersebut terlihat bahwasannya BPD memiliki 4 (empat) fungsi, yakni: Pertama, mengayomi adat istiadat; Kedua, membuat peraturan desa; Ketiga, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; Keempat, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Akan tetapi, dalam prakteknya fungsi ini belum berjalan semuanya.

Pada pasal 105 mengatur tentang keanggotaan BPD. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Pimpinan BPD dipilih dan oleh anggota. Pengaturan ini tentu berbeda dengan pengaturan pada Undang-undang No. 5 tahun 1979 Tentang Desa. Keanggotaan BPD tidak lagi diisi oleh perangkat desa, melainkan diisi oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. BPD menjadi sebuah badan yang independen yang berarti BPD bebas dari campur tangan perangkat desa.

Dari kedua pasal tersebut mengindikasikan adanya struktur dan fungsi baru kelembagaan di desa. Kepala desa tidak lagi memiliki kekuasaan yang absolut. Kepala Desa menjalankan fungsi administrasi, anggaran, dan pembuatan keputusan desa bersama-sama dan dengan pengawasan BPD. Keberadaan BPD secara normatif menandai terbentuknya lembaga pengontrol kepala desa dengan menjalankan fungsi check and balances dalam pemerintahan desa.

BPD Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ini kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur pada pasal 209 dan pasal 210. Pasal 209 berbunyi:

“Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”.

Dalam undang-undang ini BPD memiliki 2 fungsi, yakni pertama, menetapkan peraturan desa; dan kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya ada pengurangan fungsi dari BPD. Fungsi yang hilang tersebut adalah mengayomi adat istiadat dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada pasal 210 mengatur tentang keanggotaan BPD. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD. Dalam undang-undang ini masa jabatan anggota BPD sudah dibatasi, yakni selama 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Penjabaran lebih lanjut tentang pengaturan BPD ini ada dalam Peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pengaturan BPD dalam PP ini terdapat pada bagian ketiga dari pasal 29 hingga pasal 42 (ada 13 pasal). Hal-hal yang diatur tentang BPD adalah tentang kedudukan, keanggotaan, struktur, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, kegiatan dan larangan bagi BPD. Peraturan pemerintah ini telah mengatur BPD secara lebih rinci dibandingkan dengan pengaturan pada undang-undang sebelumnya.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang jumlah anggotanya ditetapkan dengan jumlah ganjil, yakni 5 (lima) hingga 11 (sebelas) orang. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang terpenting yang diberikan kepada BPD adalah membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Dengan adanya wewenang ini BPD bersama kepala desa dapat bersama-sama dalam membuat peraturan desa. Setelah peraturan dibuat dan disahkan, BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa tersebut dan BPD juga melakukan pengawasan terhadap peraturan kepala desa. Untuk menunjang wewenang ini, BPD diberikan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah desa.

Selain wewenang tersebut, BPD dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Jadi, kepala desa dapat diganti atas usulan dari BPD. Jika kedudukan kepala desa telah habis masa jabatannya BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa. Wewenang lain dari BPD adalah BPD menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Aspirasi yang terhimpun dari masyarakat kemudian disampaikan kepada pemerintah desa. Dari wewenang BPD tersebut diatas, terlihat bahwa BPD memiliki hak legislatif dan hak pengawasan/controlling serta hak budgeting. Tentang hal ini diatur dalam pasal 73 ayat (3) yang berbunyi: “kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa”.

BPD Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa.

Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 telah bergeser, tidak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa “Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa”. Dengan demikian Badan Permusyawaratan Desa berada diluar struktur pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa menjadi lembaga yang mandiri, namun mempunyai fungsi pemerintahan.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:

      1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
      2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta
      3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.

Jika dilihat dari kedudukannya, pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa. UU Desa tidak membagi atau memisahkan kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Artinya, keduanya memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.

Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD, lihat daftar tugas dan fungsi berikut ini:
      1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa);
      2. Kepala Desa Dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1) );
      3. Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa);
      4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa);
      5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat 2);
      6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa).
Baca Juga : Camat Cibugel Lantik Anggota BPD Periode 2018 - 2024

Penjabaran lebih lanjut tentang pengaturan BPD ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

Sayang, program pengembangan kapasitas BPD sangat langka, padahal Program ini Pengembangan Kapasitas BPD sebenarnya menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dampaknya, persoalan hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa acapkali terjadi akibat kesenjangan sumberdaya manusia dan pemahaman atas pengetahuan regulasi. Bahkan, sebagian besar anggota BPD belum mampu memahami tugas dan fungsi pokoknya.

Pada fase rekrutmen, minat dan antusiasme masyarakat untuk menjadi anggota BPD sangat kurang. Sayang, hingga hari ini para anggota BPD berasal dari orang ‘seadanya’, jarang ada yang minat untuk mendaftarkan diri sebagai BPD. Salah satu penyebabnya adalah urusan penggajian/tunjangan yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Meski kedudukan BPD setara dengan Pemerintah Desa tetapi BPD tidak mendapatkan gaji/tunjangan layaknya kepala desa dan perangkatnya.



Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli

Penulis adalah Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang***



Bahan Rujukan :


A.   Regulasi
1.   Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
2.   Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa
4.   Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
5.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa.
6.   Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

B.   Artikel dan Internet







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...