ads

Tampilkan postingan dengan label Rubrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rubrik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Februari 2018

BEDAKAH ASET DESA DENGAN INVENTARIS DESA ?


Aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Mengenai aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”).
Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupunPermendagri 1/2016.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiainventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.
Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah daftar barang milik desa.
Namun demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.
Yang Termasuk Aset Desa
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Aset lainnya milik desa antara lain:
  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hasil kerja sama desa; dan
  5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penjelasan selengkapnya mengenai aset desa dapat Anda simak dalam artikel Yang Termasuk Aset-Aset Desa.
Inventarisasi Aset Desa
Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:
  1. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
  3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
  4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:
  1. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. melakukan inventarisasi aset desa;
  4. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
  5. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.


Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
[1] Pasal 1 Angka 11 UU Desa
[2] Pasal 1 angka 27 Permendagri 1/2016
[3] Pasal 76 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 76 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 5 ayat (1) Permendagri 1/2016
[6] Pasal 5 ayat (2) Permendagri 1/2016
[7] Pasal 28 Permendagri 1/2016
[8] Pasal 29 Permendagri 1/2016

Mengenali Aset Desa

Kegiatan pemetaan aset merupakan bagian dari pemetaan apresiatif. Sebelumnya, selama 2 minggu, para kader desa melakukan identifikasi aset dan potensi di desa. Untuk mendapatkan data yang tepat, para kader desa bekerjasama dengan para kepala dusun dan melakukan wawancara dari segala bidang.

“Diteruskan dengan visualisasi aset desa pada peta desa. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran terkait kondisi dan aset yang dimiliki oleh desa,” terang Alfian selaku Sekdes.


Kader  Desa Blang Teumulek memvisualkan data aset ke dalam peta desa.
Daftar aset yang berhasil didata oleh kader Desa Blang Teumulek masih meliputi aset sumber daya alam, fisik dan Aset Kas Desa. Hasil dari pemetaan sosial akan menjadi dokumen desa sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengembalikan desa menjadi subyek yang mengatur, bukan sekadar diatur. UU Desa memberikan peran kepada untuk mengelola aset desa sesuai kewenangan desa berdasarkan asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Seni budaya, adat istiadat, alam, air, sawah, hasil bumi, hutan desa, tanah desa, pantai, sungai, kuliner, dan mungkin masih banyak lainnya, merupakan sumberdaya aset yang dapat dikelola oleh desa. Asas rekognisi adalah pengakuan atas hak asal usul atau hak bawaan desa, sedangkan asas subsidiaritas adalah urusan skala lokal yang dapat diselesaikan oleh musyawarah desa.


Desa harus diajak mengenal kembali apa saja aset yang mereka miliki. Baik yang berbentuk fisik maupun yang non fisik.
Aset desa yang perlu dikenali bukan semata kekayaan desa yang berupa tanah dan bangunan, melainkan juga sumber daya yang dikuasai oleh perorangan juga perlu dikenali. Misalnya, berapa luas sawah dan siapa yang memiliki, bangunan budaya dan siapa pemiliknya, sekolah, situs budaya, dan seterusnya.

Tentu saja aset yang sudah menjadi kekayaan desa harus pula dicatat dengan baik seperti kantor desa, gedung PKK,  dll.
Semua aset desa tersebut dipetakan dengan rinci baik dalam peta sebenarnya (Peta Desa) maupun dalam bentuk matrik.
Aset atau potensi adalah sumber kekuatan desa untuk bangkit. Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) merupakan modal dana yang dapat digunakan untuk mengelola aset tersebut.


Lakukan analisis dengan mendiskusikan setiap aset yang dimiliki oleh desa tersebut bersama warga yang memiliki keahlian atau yang tertarik dengan aset tersebut. Ajaklah mereka memikirkan bagaimana ide atau gagasan untuk mengembangkan aset desa tersebut menjadi lebih bermanfaat. Inisiasi harus mulai dipancing terus sehingga desa berani mewujudkannya. Mulailah dengan kemampuannya sendiri dengan menggerakkan sumberdaya manusia, khususnya generasi muda desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa berperan memfasilitasi untuk mewujudkan pemanfaatan maupun pengembangan aset tersebut.
Pentagonal aset (pendekatan lima kekuatan) adalah salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mewujudkan gagasan.

Pentagonal aset menggambarkan kekuatan yang dimiliki desa untuk merealisasikan ide atau insisiatif yang dilahirkan.
Semua upaya atau inisiasi yang dilahirkan untuk mengembangkan aset jangan lupa dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Memastikan masuk dalam perencanaan desa sangat penting sehingga aset desa dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi warga desa. Desa yang mandiri adalah desa yang mampu mengelola asetnya.

Jumat, 28 Juli 2017

Website Desa untuk Pelayanan Publik dan Manajemen Informasi Desa


Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Fungsi-fungsi dari Tingkat Pusat hingga Desa
Pelayanan publik adalah amanat untuk setiap fungsi pemerintahan di negara ini, bahkan hinga ke tingkat desa. UUD 1945 hingga seluruh peraturan turunannya merupakan aturan untuk menegaskan kewajiban negara dalam melayani setiap warga negara dan penduduk dalam pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada era desentralisasi dan semakin kuatnya demokrasi saat ini maka tuntutan akan tanggung jawab pelayanan publik itu juga semakin kuat dan mengemuka.
Ruang lingkup pelayanan publik paling tidak mencakup dua hal, yakni pelayanan atas barang publik dan jasa publik, serta pelayanan administratif. Pelayanan publik di aranah administratif ini meliputi banyak hal, seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata. Dalam seluruh fungsinya, pelayanan publik kemudian wajib memenuhi standard pelayanan sebagai bentuk fungsi layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standard pelayanan ini menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Begitu pentingnya fungsi pelayanan publik ini, penilaian terhadap kualitas pelayanan ini menjadi kewajiban dan janji penyelenggara, yakni pemerintah, kepada masyarakat.
Semua hal di atas telah ada dan diatur dalam perangkat peraturan hukum di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah secara utuh menerakan konsep dan prinsip di atas untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dari pusat hingga ke daerah. Ketika kita menghubungkan fungsi layanan publik ini dengan SID, diskusi akan terkait dengan hal-hal yang diatur dalam beberapa perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. SID dengan fungsi olah data dan informasi berbasis komputer semakin mendekatkan desa pada ranah layanan data dan informasi publik dan elektronik, baik dalam bentuknya yang offline maupun online.
Pemerintahan desa sebagai sebuah badan publik tentu saja wajib memenuhi amanat dalam undang-undang kenegaraan. Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa semakin memiliki posisi dan peran yang strategis dan penting dalam perencanaan kebijakan publik dan pengambilan keputusan. Dengan dukungan SID, pemerintah desa diharapkan juga mampu menjadi pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab.
.
Mempersiapkan Fungsi Pelayanan Publik di Tingkat Desa
Sejak sebuah desa disepakati berdiri, pelayanan publik pasti sudah otomatis berjalan dalam tubuh pemerintahannya. Namun, dalam kerangka pelayanan publik yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pemerintahan, seperti pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pertama, menyusun dan menetapkan standard pelayanan. Kedua, menyusun, menetapkan, dan mempublikasiakn maklumat pelayanan publik. Ketiga, menempatkan pelaksana yang kompeten. Keempat, menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
Dengan fungsi-fungsi yang dimiliki oleh aplikasi SID saat ini, jenis pelayanan publik seperti apa sajakah yang bisa diselenggarakan? Merujuk pada jenis pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang, paling tidak, SID potensial digunakan untuk mendukung peran-peran sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pelayanan: olah data dan dokumen dengan aplikasi SID lokal (offline)
2. Pengelolaan pengaduan masyarakat: formulir online di website desa, SMS gateway pada SID online, media komunitas (misal: radio komunitas, kotak surat pengaduan)

3. Pengelolaan informasi: website desa, terhubung dengan media komunitas setempat
4. Pengawasan internal: olah data dan dokumen dengan aplikasi SID lokal (offline)
5. Penyuluhan kepada masyarakat: website desa, terhubung dengan media komunitas setempat
6. Pelayanan konsultasi: olah data dan dokumen dengan aplikasi SID lokal (offline)
.
Jadi, pengelolaan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh pemerintah desa, selain pelayanan administratif seperti urusan surat dan dokumen. Urusan pengelolaan informasi ini pun harus bisa dikelola dua arah, antara pemerintah desa dengan masyarakat, misalnya dalam hal penyelenggaraan pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengelolaan informasi seperti apa yang bisa dan harus dikelola oleh pemerintah desa dapat dipahami dengan merujuk undang-undang yang mengatur tentang informasi publik. Merujuk pada aturan tentang informasi publik, pemerintahan desa perlu tanggap dan menyiapkan pengelolaannya dengan dukungan SID. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tiga jenis informasi publik yang wajib dikelola oleh sebuah badan publik, termasuk oleh pemerintah desa. Ketiga jenis informasi publik itu meliputi:
.
I. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
1. Informasi yang berkaitan dengan pemerintah desa
2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja pemerintah desa
3. informasi mengenai laporan keuangan
4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
II. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
1. Pemerintah desa wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
2. informasi tersebut wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami
III. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan pemerintah desa
2. hasil keputusan pemerintah desa dan pertimbangannya
3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya
4. rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan pemerintah desa
5. perjanjian pemerintah desa dengan pihak ketiga
6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat desa dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
7. prosedur pelayanan kerja pegawai pemerintah desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Publik melalui Website Desa
Sebagai sebuah media publik, website desa membutuhkan tim pengelola. Media ini bisa dikeloal secara kolaboratif antara pemerintah desa dengan pegiat lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. SID pada dasarnya dibangun dengan memberikan ruang kolaborasi sesuai dengan fungsi dan kewenangan dalam pengelolaan data dan informasi. Ada tiga tingkat pengguna dalam SID yang menggambarkan kewenangan pengelolaan data dan informasi publik di tingkat desa, dan penyelenggaraan layanan publiknya kepada masyarakat. Ketiga tingkat pengguna (user) dalam SID tersebut mencakup:
.
Administrator: dengan akses dan kewenangan penuh dalam olah data dan informasi di SID
1. Staf pemerintah desa (direkomendasikan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID)
Operator: dengan akses dan kewenangan terbatas dalam olah data dan informasi di SID
1. Staf pemerintah desa
2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya)
Redaksi: dengan akses dan kewenangan hanya pada olah informasi untuk website desa (sebagai tim media desa)
1. Staf pemerintah desa
2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya)
3. Mahasiswa/pelajar setempat
4. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)/pelajar SMA-SMK praktik kerja lapangan (PKL)
.
Website desa dibangun dengan tujuan sebagai media informasi resmi tentang desa, yang dibangun dan dikelola oleh tim desa setempat. SID ketika aktif di sistem online bisa otomatis menjadi website desa. Secara teknis, website desa ini telah dirancang memiliki peta situs yang bisa memuat fungsi-fungsi olah data dan informasi yang berguna untuk menunjang aspek pelayanan publik di tingkat desa. Beragam data dan informasi yang bersifat publik akan sangat terbuka dan mudah dikelola dalam website desa yang berbasis SID ini. Isi website ini kemudian diharapkan bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik luas sebagai sasaran. Tidak hanya penduduk desa setempat yang bisa mengakses website desa yang menjadi target, tetapi juga masyarakat umum, pemerintah, swasta, akademisi, dan badan/lembaga publik lainnya yang memiliki kepentingan dengan desa setempat. Publikasi atas layanan informasi publik yang terbuka ini nanti bisa didukung dengan penggunaan media jejaring sosial yang tepat dan optimal, seperti facebook, twitter, Google+, YouTube, dan sebagainya.

Senin, 10 Juli 2017

Citizen Journalism

Apakah Setiap Pengelola Website Harus Berbadan Hukum?
Apakah website pribadi yang konten isinya seputar pemberitaan politik, sosial dan kriminal harus berbadan hukum?

Ulasan:
Konstitusi Indonesia melindungi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, termasuk memperoleh dan mendiseminasi informasi dengan menggunakan berbagai jenis teknologi yang ada. Yang dimaksud dengan informasi tidak hanya berupa berita tetapi juga pendapat atau opini seseorang.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Seseorang yang memiliki website pribadi dan ia mendiseminasi informasi baik berita maupun opini melalui websitenya tersebut untuk kepentingan berbagi (sharing) tidak memerlukan izin atau tidak ada kewajiban untuk memiliki badan hukum. Kegiatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai citizen journalism.
Teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan setiap orang untuk mendiseminasi informasi secara cepat dan luas. Hal ini mendorong muncul dan berkembangnya citizen journalism atau participatory journalism (Lasica, 2003). Akan tetapi, perkembangan teknologi tersebut juga berdampak pada menurunnya industri jurnalisme cetak. Mendapatkan dan mendiseminasi berita secara real time merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi perusahaan pers. Terhadap hal ini, strategi utama perusahaan pers ialah dengan mengembangkan media online.
Dengan adanya berbagai sarana komunikasi mulai dari website atau blog pribadi sampai kepada situs jejaring sosial, ditambah dengan bandwidth yang semakin tinggi serta teknologi telekomunikasi yang makin berkembang dan handy, setiap orang semakin mudah untuk berbagi. Setiap orang yang melihat satu peristiwa yang menarik baginya seperti kecelakaan, pawai, pertengkaran, dan pertemuan dengan Presiden dapat langsung segera mendiseminasinya. Tidak hanya teks tetapi juga gambar dan video. Bahkan teks tanpa didukung bukti gambar atau video sering dianggap tidak valid (No Pic Hoax!).
Citizen journalism pada prinsipnya merupakan refleksi dari perkembangan demokrasi dalam satu masyarakat. Citizen journalism merupakan satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendiseminasi informasi dalam konteks demokrasi.
Ada beberapa perbedaan signifikan antara citizen journalism dan perusahaan pers. DalamUndang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial[1] dan perusahaan pers adalah badan hukum yang melaksanakan fungsi pers[2]Citizen journalism, di lain pihak, pada prinsipnya bukanlah lembaga social dan tidak diwajibkan berbadan hukum.
Pasal 1 angka 1 UU Pers:
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Terhadap citizen journalismJoan Connel[3] beropini bahwa ada perbedaan mendasar antara blogger dan jurnalis. Dalam konsep jurnalisme ada mekanisme checks and balanceterhadap konten yang akan dipublikasikan. Hal ini dilakukan oleh editor. Menurutnya, editor merupakan penghubung antara penulis dan pembaca. Lebih jauh, menurut American Press Institute, jurnalis memiliki peranan tidak hanya untuk mencari dan menemukan fakta tetapi juga kebenaran mengenai fakta tersebut.

Hal ini dapat memberikan perbedaan besar mengenai kualitas jurnalisme antara yang dihasilkan citizen journalism dan perusahaan pers. Perusahaan pers memiliki standar kualitas dan profesi, sedangkan citizen journalism pada umumnya tidak. Oleh karena itu, seharusnya citizen journalism yang memfokuskan diri terhadap kegiatan pemberitaan yang berkaitan dengan publik dan kepentingan publik perlu memedomani standar kode etik jurnalistik.
Citizen journalism dapat memperkaya dan mempercepat diseminasi informasi, tetapi ketiadaan standar dalam citizen journalism dapat menimbulkan kegamangan bagi pembaca mengenai dapat dipercayanya berita atau informasi yang ia baca. Pada akhirnya, pembaca akan memprioritaskan pilihannya pada website-website yang menyuguhkan informasi yang sesuai dengan kepentingannya dan yang dapat dipercaya.
Tidak hanya itu saja, pentingnya memedomani standar kode etik jurnalistik yang berlaku dapat membantu penggiat citizen journalism terhindar dari pertanggungjawaban hukum, dalam konteks perdata dan pidana. Sebagai contoh Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yangmengatur:
“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
 Dalam hal terjadi perselisihan mengenai telah atau belumnya ketentuan ini dipenuhi dalam produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers, maka perusahaan pers dan juga Dewan Pers akan memberikan pendapat professional yang objektif mengenai produk jurnalistik tersebut. Sedangkan citizen journalism yang sifatnya pribadi dan tidak memiliki atau menerapkan standar (memedomani kode etik jurnalistik) dapat berada dalam posisi yang lebih rentan.
Demikian jawaban dan pendapat kami. Terima kasih.

Dasar Hukum:

Referensi:
2.    J.D. Lasica, 'What is Participatory Journalism', 2003, diakses dari Online Journalism Review, http://www.ojr.org/ojr/workplace/1060217106.php

Minggu, 09 Juli 2017

Akunstabilitas Publik


Dasar Pemikiran
Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance)
 n  Aparatur pemerintah harus mempertanggung jawabkan tindakan dan pekerjaannya pertama kepada publik dan kedua kepada organisasi tempat kerjanya
 n  Dengan akuntabilitas publik setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya baik yang dilakukan oleh masyarakat, organisasi/instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya, maupun profesinya
 n  Setiap aparat harus bertanggungjawab (responsible) atas pelaksanaan tugas-tugasnya secara efektif yaitu dengan menjaga tetap berlangsungnya tugas-tugasnya dengan baik dan lancar, mengelolanya secara profesional, dan pelaksanaan berbagai peran yang dapat dipercaya
n  Pada dasarnya akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure/ pengungkapan atas aktivitas dan kinerja pejabat publik kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Akuntabilitas Publik
n  Akuntabilitas publik adalah  kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut
n  Akuntabilitas Publik adalah kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya baik fiskal, manajerial dan program

Kenapa ada akuntabilitas?
n  Satu paket dengan good governance
n  Ada berbagai versi indikator good governance
n  Akuntabilitas selalu ada

Good Governance [UNDP]
n  Partisipasi
n  Aturan hukum (rule of law
n  Transparansi.
n  Daya tanggap (responsiveness)
n  Berorientasi konsensus (consensus orientation)
n  Berkeadilan (equity)
n  Efektivitas dan efisiensi
n  Akuntabilitas
n  Bervisi strategis
n  Saling keterkaitan (interrelated)

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
n  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.




Tujuan Akuntabilitas
n  Untuk menjelaskan bagaimanakah pertanggungjawaban hendak dilaksanakan, metode apa yang dipakai untuk melaksanakan tugas, bagaimana realitas pelaksanaannya dan apa dampaknya.

Arti Penting Akuntabilitas Publik
n  Akuntabilitas publik, diyakini merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
n  Tanpa akuntabilitas publik, prakarsa dan partisipasi masyarakat sebagai inti kekuatan negara sulit dibangun.
n  Oleh karena itu, masing-masing institusi harus dapat membangun akuntabilitas peran dan fungsinya untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
n  Akuntabilitas dapat mendorong pemberdayaan masyarakat serta tumbuhnya prakarsa, kreativitas maupun partisipasi masyarakat.
n  Dapat mendorong proses demokrasi yang dimulai dari pemerintahan lokal, yakni kabupaten/kota, hingga pemerintah pusat  sekaligus mendorong terwujudnya pemerataan dan keadilan dalam bidang ekonomi.
n  Terjadinya ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat juga tumbuh, yakni dengan cara menyebarkan dan mendekatkan pusat-pusat pengambilan keputusan

Akuntabilitas
n  Mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan kepadanya (stakeholders-nya) Ã  amanah
n  Secara umum organisasi atau institusi harus akuntabel kepada mereka yang terpengaruh dengan keputusan atau aktivitas yang mereka lakukan (Deklarasi Manila]
n  Memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagimana halnya kepada para pemilik (stakeholders).
n  Pertanggungjawaban tersebut berbeda-beda, bergantung apakah jenis keputusan organisasi itu bersifat internal atau external
[UNDP]

Bagaimana Aparatur Publik dapat menjalankan Akuntabilitasnya?
n  Memahami dan menerima tanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan berhasil
n  Aparat publik diberi kewenangan yang sama besarnya dengan tanggung jawabnya
n  Keinginan evaluasi kinerja aparat yang efektif dan dapat diterima akan dimanfaatkan oleh pimpinannya maupun individu-individu tertentu
n  Diperlukan komitmen dari pimpinan politik

4 Jenis Akuntabilitas Publik
n  Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum,
n  Terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam penggunaan sumber daya publik
n  Akuntabilitas proses,
n  Terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik
n  Dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif dan berbiaya murah 
n  Akuntabilitas program,
n  Terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal
n  Akuntabilitas kebijakan
n  Terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhadap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sebagai Eksekutif kepada DPRD sebagai legeslatif dan masyarakat luas

Dalam pelaksanaan akuntabilitas publik perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut
n  Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel.
n  Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
n  Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
n  Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh, harus jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas (LAN dan BPKP, Modul I, 2000: 43)

4 Model Akuntabilitas
  1. Model  Tradisional Westminster
  2. Model tradisional yang dikembangkan
  3. Model Stone
  4. Model Jaringan Kerja (Jaringan yang kompleks)
Model Tradisional Westminster [1]
n  Model akuntabilitas ini sesuai dengan konsep birokrasi yang diterapkan oleh Weber sehingga disebut juga sebagai administrative accountability
n  Garis pertanggungjawaban akuntabilitas dari bawah ke atas (hierakhi)
n  Setiap individu memberikan pertanggungjawaban kepada atasannya secara hirarkis
n  Sebagai bentuk kontrol atasan terhadap kinerja bawahan
[Top-down & tak bisa melihat kinerja]

Pengembangan Model Tradisional [2]
n  Tidak hanya dari bawah ke atas, tetapi juga bersifat kedalam (perorangan) dan keluar (masyarakat)
n  Upward
n  Inward
n  Outward
n  Perlu diciptakannya berbagai mekanisme dan sistem akuntabilitas seperti
n  Pengembangan jaminan kebebasan mendapatkan informasi
n  Pembentukan berbagai lembaga independen yang bertujuan untuk mengontrol kinerja sektor publik seperti ombudsman dan lembaga peradilan yang kuat

Model Stone [3]
n  Akuntabilitas dibagi dalam 5 kategori, yaitu:
n  Kontrol dari Parlemen (DPR)
n  Managerialism (P-D-C-A)
n  Pengadilan/Lembaga semi peradilan;
n  Perwakilan Masyarakat
n  Pasar (konsumen-pengusaha)

Model Jaringan Kerja [4]
n  Para pihak terkait satu dengan yang lain membentuk suatu jaringan kerja dan saling memberikan kontribusi dan informasi. 
n  Model ini menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerjasama. 
n  Dalam suatu sistem kerjasama, semua pihak yang terkait saling melakukan komunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan dari jaringan kerja yang dibuat.

3 Pilar Membangun Akuntabilitas
n  Adanya transparansi para penyelenggara pemerintahan dalam menetapkan kebijakan publik dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai institusi.
n  Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
n  Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.

Hambatan dalam Pelaksanaan Akuntablitas Publik
n  Masyarakat tidak mendukung dan peduli terhadap hak-hak publiknya dan memberikan toleransi yang tinggi pada kurangnya akuntabilitas pejabat atau sering disebut low literacy percentage. Sikap ini meliputi malpraktek, nepotisme, korupsi, sogok menyogok.
n  Rendahnya imbalan gaji yang diterima oleh para pegawai cenderung mendorong para pegawai untuk mencari penghasilan di luar pekerjaannya dengan cara-cara yang kurang baik. Kondisi ini disebut sebagai Poor Standard of Living.
n  Rendahnya moralitas para pejabat juga menghambat terlaksananya proses akuntabilitas ini. Rendahnya moral ini bisa disebabkan oleh sikap hidup yang materialistis dan konsumerisme para pejabat. Dengan moralitas yang rendah ini mereka menjadi tidak mampu untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Mereka menganggap biasa hal-hal seperti korupsi, sogok-menyogok dan memihak dengan merugikan orang lain. Kondisi semacam ini disebut sebagai General Decline in the moral values.
n  Pengabaian terhadap hak-hak publik dan mengutamakan kepentingan pribadi.
n  Mengutamakan kepentingan kelompok
n  Adanya sentalisasi kewenangan menjadikan pejabat negara menjadi sulit dikontrol
n  Buruknya sistem akuntansi
n  Kurangnya keinginan untuk memperkuat akuntabilitas dari semua pihak, baik pejabat sendiri, masyarakat maupun sistem yang buruk.

Hak-2 Publik atas Penyelenggaraan Pemerintahan
n  hak untuk tahu (right to know),
n  hak untuk diberi informasi (right to be informed), dan
n  hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened)

Mekanisme Akuntabilitas
n  Pengembangan Mekanisme akuntabilitas diarahkan untuk:
n  Kejelasan tugas dan peran
n  Hasil akhir yang spesifik
n  Proses yang transparan
n  Ukuran keberhasilan kinerja
n  Konsultasi dan inspeksi publik.

Mekanisme akuntabilitas
n  Mekanisme akuntabilitas juga meliputi aspek yaitu siapa yang harus melakukan akuntabilitas, kepada siapa akuntabilitas ini dilakukan, untuk apa akuntabilitas dilakukan, bagaimana dan prosesnya.
n  Mekanisme akuntablitas ini sangat bervariasi dan sangat ditentukan oleh apakah keputusan atau aktivitas yang dilakukan suatu organisasi mengikat organisasi secara internal atau eksternal

Akuntabilitas diberikan kepada siapa?
n  Masyarakat (pelanggan)
n  Pemerintah Pusat dan Daerah (termasuk dalam hal ini Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Pejabat Struktural dalam Birokrasi Pemerintah)
n  Organisasi Kemasyarakatan/NGOs
n  Organisasi pemerintah lainnya misalnya BUMN
n  Lembaga penilai organisasi publik yang diatur dalam undang-undang

Lingkup akuntabilitas
n  Pertanggungjawaban administrasi dan organisasi
n  Pertanggungjawaban legal
n  Pertanggungjawaban politik
n  Pertanggungjawaban profesi
n  Pertanggungjawaban moral

Pihak yang berkepentingan terhadap akuntabilitas pelayanan public
n  Publik dan konsumen pelayanan yang tertarik pada penyajian pelayanan yang menguntungkan dan bertanggungjawab kepada mereka.
n  Pemimpin dan pengawas dari pelayanan yang merupakan pihak berkepentingan terhadap pelayanan.
n  Penyaji pelayanan sendiri yang tujuan dan keinginannya seringkali berbeda dengan kedua pihak sebelumnya.

Kebijakan Akuntabilitas Publik di Indonesia
n  Tuntutan internal (Indonesia) antara lain agar sektor publik semakin
n  Transparan
n  Mampu mempertanggungjawabkan atas berbagai kebijakan dan tindakan
n  Perubahan dalam lingkungan global dalam hal manajemen sektor publik misalnya tuntutan Good Governance dan Performance Management

Kebijakan
n  Dimulai sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan
n  UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. meliputi:
n  Azas kepastian Hukum.
n  Azas tertib penyelenggaraan negara.
n  Azas kepentingan umum.
n  Azas keterbukaan.
n  Azas proporsionalitas.
n  Azas profesionalistas.
n  Azas akuntabilitas

Azas akuntabilitas
n  Artinya setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 










Inpres Nomor 7 Tahun 1999
n  Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
n  Wujud nyata penerapan akuntabilitas di Indonesia.
n  Inpres ini mendefinisikan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja
n  Dalam konteks AKIP ini, instansi pemerintah diharapkan dapat menyediakan informasi kinerja yang dapat dipahami dan digunakan sebagai alat ukur keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran

Output akuntabilitas
n  Output dari akuntabilitas publik adalah pelayanan publik yang memuaskan masyarakat.
n  Pelayanan publik yang berkualitas
n  Publik sudah membayar pajak kepada pemerintah, akuntabilitasnya dilaporkan melalui pemberian layanan publik yang berkualitas

Indikator Kualitas Pelayanan Publik
n  Responsiveness: Daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan
n  Responsibility: Seberapa jauh proses pemberian pelayanan publik dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan administrasi yang benar dan telah ditetapkan
n  Accountability: Seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat
[Lenvine (1990)]

Supaya akuntabel dan responsive
n  Membuat saluran untuk menampung keluhan konsumen
n  Membuat saluran untuk menampung saran-saran konsumen
n  Melakukan survei konsumen
n  Melakukan kontak atau pertemuan dengan konsumen
n  Membuat forum untuk memperoleh masukan kualitatif dari konsumen, misalnya membentuk forum konsumen

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...