ads

Tampilkan postingan dengan label REGULASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REGULASI. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Februari 2018

PMK Nomor 226 Tahun 2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota





Hal utama yang diatur dalam PMK Nomor 226 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut:

  1. Total Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp60 Triliun.
  2. Pagu sebesar Rp60 Triliun tadi dialokasikan untuk  74.958 Desa yang berada dalam 434 Kabupaten/Kota.
  3. Pembagian dana setiap Desa terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula.
  4. Aloksi dasar (setiap Desa menerima jumlah yang sama), untuk tahun anggaran 2018 diberikan sebesar Rp616.345.000.
  5. Alokasi Afirmasi hanya diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi.

Silahkan Baca / Download Klik di sini. Semoga bermanfaat. 

PMK Nomor 225 Tahun 2017 Perubahan Kedua PMK Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa



Perubahan Kedua PMK Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. PMK ini merupakan dasar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Tahun 2018 di samping PMK 50 Tahun 2017 yang pasalnya tidak diubah.

Tahun 2018 merupakan tahun kedua penyaluran Dana Desa Dan Fisik melalui KPPN. Pada tahun 2017 telah diterbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang pada tahun itu juga direvisi sebagaimana PMK nomor 112/PMK.07/2017. Hal utama ynag direvisi pada PMK Nomor 112 tersebut adalah waktu penyaluran DAK Fisik 2017 tahap II dari 21 Juli 2017 menjadi 31 Agustus 2017 dan penyaluran DAK Fisik mulai tahun 2018 dari 4 Triwulanan ( Triwulan I s.d Triwulan IV) diubah menjadi 3 Tahapan ( Tahap I s.d Tahap III) .

Sementara PMK Nomor 225/PMK.07/2017 merupakan perubahan Kedua PMK Nomor 50/PMK.07/2018. Hal utama yang diubah adalah penyaluran Dana Desa dari 2 Tahap   (60% dan 40%) yang dimulai bulan April, diubah menjadi 3 tahap ( 20%,40%, dan 40%) yang dimulai pada Bulan Januari.


INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...