ads

Senin, 19 Februari 2018

PMK Nomor 225 Tahun 2017 Perubahan Kedua PMK Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa



Perubahan Kedua PMK Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. PMK ini merupakan dasar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Tahun 2018 di samping PMK 50 Tahun 2017 yang pasalnya tidak diubah.

Tahun 2018 merupakan tahun kedua penyaluran Dana Desa Dan Fisik melalui KPPN. Pada tahun 2017 telah diterbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang pada tahun itu juga direvisi sebagaimana PMK nomor 112/PMK.07/2017. Hal utama ynag direvisi pada PMK Nomor 112 tersebut adalah waktu penyaluran DAK Fisik 2017 tahap II dari 21 Juli 2017 menjadi 31 Agustus 2017 dan penyaluran DAK Fisik mulai tahun 2018 dari 4 Triwulanan ( Triwulan I s.d Triwulan IV) diubah menjadi 3 Tahapan ( Tahap I s.d Tahap III) .

Sementara PMK Nomor 225/PMK.07/2017 merupakan perubahan Kedua PMK Nomor 50/PMK.07/2018. Hal utama yang diubah adalah penyaluran Dana Desa dari 2 Tahap   (60% dan 40%) yang dimulai bulan April, diubah menjadi 3 tahap ( 20%,40%, dan 40%) yang dimulai pada Bulan Januari.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...