ads

Minggu, 11 Februari 2018

Kualitas Pembangunan Desa dalam Perspektif Pembangunan Partisipatif



Oleh : Hanfry A. R. Matrutty, SH.

Seiring berjalannya pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah memasuki tahun keempat, bisa dikatakan bahwa realita yang ada saat ini masih jauh dari harapan undang-undang itu sendiri. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaan undang-undang Desa, Baik masyarakat maupun pemerintah desa belum optimal dalam menerapkan azas partisipatif dalam pembangunan Desa.

Dewasa ini sering kali kita jumpai berbagai masalah yang terjadi pada ruang lingkup pembangunan desa, dimana Masyarakat desa seolah menjadi bagian yang terpisahkan dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa itu sendiri. Tentunya hal ini akan berimplikasi pada kualitas pembangunan desa karena tidak akan menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Sementara pada desa-desa yang tingkat partisipasi masyarakatnya tinggi, bisa dipastikan bahwa mereka akan mampu membangun desanya sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan dipastikan tidak akan terjadi disparitas antara pemerintah dan masyarakat desa. Sehingga peluang untuk menjadi desa yang maju semakin besar karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sangat mempengaruhi suatu proses pembangunan.

Pada tahapan perencanaan pembangunan desa, partisipasi masyarakat itu wajib hukumnya karena pada ruang itulah masyarakat harus berperan aktif memberikan kontribusi pemikiran dalam menentukan arah pembangunan desa serta memberi usul dan saran terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes.

Pada tahapan pelaksanaan pembangunan desa diharapkan masyarakat juga bisa mengawal semua kegiatan yang ada didesa sesuai mekanisme yg ada, sehingga kita bisa memastikan bahwa setiap usulan yg kita perjuangkan pada saat perencanaan telah berjalan pada tahap pelaksanaan.

Perlu kita ingat bahwa Azas Partisipatif sangat mempengaruhi pembangunan desa, karena tanpa partisipasi masyarakat akan memberikan peluang untuk terciptanya suatu sistem tata kelola yang tidak transparan dan pada akhirnya tidak memenuhi akuntabilitas publik sehingga kita tinggal menunggu dalam interval waktu tertentu akan hadir permasalahan yang menghambat pembangunan di desa.

Untuk itu sangatlah penting bagi masyarakat desa agar bisa memahami bahwa pembangunan desa adalah tanggung jawab seluruh komponen masyarakat bukan hanya pihak pemerintah desa atau BPD saja, karena tidak bisa kita pungkiri bahwa yang akan merasakan dampak langsung dari baik buruknya kualitas pembangunan desa adalah Masyarakat desa. Salam Berdesa

*Penulis adalah : Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Maluku Tengah


Sumber : Kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...