ads

Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Juli 2018

GENERASI MUDA MILIKI TIGA POTENSI UTAMA UNTUK MEMBANGUN DESA

JAKARTA - Perkembangan tren dunia makin menuntut tingkat kompetisi yang semakin tinggi. Dalam menghadapi hal tersebut, pemuda dan mahasiswa harus terut meningkatkan kapasitasnya. Tiga potensi utama yang mereka miliki harus dimanfaatkan dengan baik.


"Ingat ini, pemuda memiliki tiga potensi, energik, intelektual, dan inovatif. Kalian asah tiga potensi itu. Setelahnya, jangan lupakan desa, setelah belajar dari universitas anda punya modal yang sangat cukup kembali ke desa, sayangi desa anda dan majukanlah desa anda," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, saat memberikan Kuliah Umum bertema “Pemuda Membangun Desa” di Sampoerna University, Jakarta, Jumat (5/11).
Dirinya melanjutkan, saat ini laju penurunan kemiskinan di perdesaan lebih cepat dibanding perkotaan. Dari tahun 2009-2017, perdesaan berhasil menurunkan kemiskinan 3,88%. Sedangkan perkotaan 3,46%. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pada periode Maret 2017-September 2017, jumlah penduduk miskin di perkotaan turun sebanyak 402,28 ribu orang, sementara di perdesaan turun sebanyak 786,95 ribu orang.
“Fakta ini membuat kita semakin optimistis pertumbuhan di perdesaan akan makin pesat. Kalian perlu ikut berperan dalam pembangunan desa, salah satunya melalui kewirausahaan. Saat ini jumlah wirausaha Indonesia hanya 1,65% atau 253,61 juta jiwa dari total jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan keunggulan desa-desa seperti Ponggok, Pujon dan desa wisata lainnya yang mampu menggerakkan perekonomian di desanya karena kreativitas. Dirinya berharap para pemuda dan mahasiswa juga mampu menonjolkan kreatifitasnya.
"Desa kalau kita kelola dengan baik akan memberikan rahmat anugerah yang luar biasa. Kerja tidak harus pekerjaan formal, punya kantor, seragam, tapi di rumah juga bisa, hanya terikat waktu kerja saja, yang penting output," sambungnya.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, lanjut Anwar, para pemuda juga perlu memahami empat kunci menghadapi perkembangan tren dunia, yakni sumber daya manusia yang inovatif dan cepat merespon perubahan, daya saing dan promosi produk unggulan, standardisasi produk barang dan jasa, serta iklim investasi yang kondusif.
"Kita memiliki bonus demografi. Penduduk usia produktif Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Ada 4,91 juta mahasiswa di 4.314 perguruan tinggi. Jika betul-betul berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, saya yakin problematika perdesaan bisa cepat selesai," kata Anwar.
Sementara itu, Rektor Sampoerna University, Wahdi Salasi April Yudhi mengatakan, rata-rata mahasiswa di kampus yang dipimpinnya berasal dari perdesaan. Oleh sebab itu, dirinya berpesan untuk tidak melupakan tentang perdesaan.
"KKN (Kuliah Kerja Nyata) harus ke desa-desa. Apa yang bisa kita kontribusikan keahlian kita di perdesaan sebagai pemuda. Misalnya dari Fakultas Teknik menerapkan teknologi tepat guna seperti mengangkat air dari bawah tanah hingga ke permukaan. Dari fakultas bisnis berkontribusi dalam bidang kewirausahaan ekonomi desa, dari fakuktas pendidikan bagaimana meningkatkan kualitas guru di daerah-daerah," pungkasnya.

Sabtu, 23 Juni 2018

Waspada! Jejak Digital Kita Serupa Bom Ranjau

Jejak digital memang kejam, kata seorang warganet mengomentari tabiat seorang pesohor yang terciduk: dulu bilang A sekarang B. Atau janji-janji yang terserap ke ruang maya yang tak jua terlunaskan. Orang tidak perlu mengingat semuanya, cukup mengandalkan mesin pencari dan secepat kedipan mata, jejak-jejak itu sudah terlacak.



Kita kini ibarat sebutir debu kosmos di semesta raya digital yang terus berkelindan. Tidak ada tempat bersembunyi ketika kita sudah memilih jalan hidup milenial. Kita sudah terikat dan segala konsekuensi mesti ditanggung sendiri. Utamanya kepada figur publik yang lidahnya tidak bertulang, berhati-hatilah ketika di masa depan jejak digital Anda menjadi senjata makan tuan. Jejak digital akan laksana bom ranjau yang meledakkan penanamnya.

Definisi jejak digital (digital footprint), menurut Sandi S. Varnado, merupakan kumpulan jejak dari semua data digital, baik dokumen maupun akun digital. Jejak digital dapat tersedia baik bagi data digital yang disimpan di komputer maupun secara daring atau online.

Semakin ke sini, jejak digital akan semakin menjangkau tidak hanya seorang penting tapi juga para jelata yang sudah terhubung kepadanya yang melakukan rekam jejak secaraselfie atau swakelola. Kita telah mencatat sejarah kita sendiri dengan sangat lengkap dan tanpa tapisan.

Apa yang terjadi di laman Facebook, Twitter, Instagram dan semua jejaring sosial serta ruang baca berbasis web adalah sejarah bagi masa depan.

Zaman Milenial atau apa yang melampaui zaman ini di masa hadapan adalah tentang manusia yang membaca teks sejarah dengan sekali ketukan pada layar gadget atau tanpa benda padat apapun dengan sesuatu yang dipanggil: layar virtual.

Sejarah atau historia hari ini berarti catatan peristiwa yang diperoleh melalui penelitian dan studi tentang masa lalu dan bersifat faktual, sosiologis-antropologis terutama tentang raja - raja dan silsilahnya, kronologi kejadian - kejadian besar yang terbatas dan kadang bias, maka di masa depan ia adalah teks, suara, video, sketsa, grafis dan visualisasi imajiner yang mampu menjangkau semua elemen manusia, mulai dari menara gading sampai akar rumput.

Tertulis di laman tirto.id, manusia masa kini menghasilkan jejak digital jauh lebih besar dan terus menggelembung. Ini terjadi karena masifnya penggunaan gawai pintar.
Tahun 2017 diperkirakan ada 2,32 miliar pengguna gawai di seluruh dunia. Pada tahun ini diprediksi meningkat hingga 2,53 miliar.

Melalui telepon genggam hampir segala jejak digital bisa tercipta. Surel atau email yang dikirim dan diterima, pembaruan status di media sosial, jejak navigasi GPS, hingga foto dan video yang disimpan, semuanya menghasilkan jejak digital.

Dalam laman Techterm, jejak digital terbagi menjadi dua, dilihat dari cara bagaimana suatu kegiatan digital menghasilkan jejak. Ia adalah jejak digital pasif dan jejak digital aktif.

Jejak digital pasif merupakan jejak yang tidak sengaja ditinggalkan seperti rekaman linimasa Google Maps. Segala tujuan, rute, maupun titik-titik yang dikunjungi, terekam oleh Google Maps. Perekaman tujuan maupun rute dilakukan tanpa ada tindakan aktif si pemilik jejak digital.

Google Maps mampu merekam jejak terutama bagi segala gawai pintar yang memasang aplikasi tersebut dengan mengaktifkan fitur GPS.

Sayangnya, dalam laporan yang dirilis Quartz, Google dikatakan tetap mengumpulkan data lokasi meskipun fitur lokasi atau GPS dimatikan pemiliknya.

Sementara itu jejak digital aktif merupakan segala jejak digital yang tercipta atas peran aktif si pengguna. Ini misalnya termuat dalam segala unggahan atau pembaruan status di media sosial. Serta segala surel yang dikirim pemilik jejak digital. Dengan sadar mereka menciptakan jejak digitalnya sendiri.

Bom ranjau digital yang sudah kita tanamkan akan meledak terutama jika ada pihak-pihak tertentu yang menargetkan si pemilik jejak digital.
Gwenn Schurgin O'Keeffe dalam jurnalnya berjudul "The Impact of Social Media on Children, Adolescents, and Families" menyebut,  meskipun jejak digital memiliki risiko yang berbahaya, pemilik umumnya tak menyadari.

Ia mengatakan, ada anggapan "apa yang terjadi di ranah online, hanya ada di dunia itu" oleh para pemilik jejak digital. Kita bahkan dengan ramah membiarkan mereka mencuri semua data pribadi kita, ketika mengunduh sebuah aplikasi apa saja.

Lebih dari mozaik sejarah, kualitas dan moralitas seseorang dapat ditilik dari apa yang sudah mereka bagi. Keluh kesah, kegembiraan, caci maki, kepura-puraan, narsistis, nasihat atau kata-kata kotor yang pernah kita posting mencerminkan sebuah persona yang kita citrakan - jika tidak dihapus - akan tertanam selamanya serta dapat diakses siapa saja. Menjadi sejarah tentang kita. 

Para eksibisionis boleh insaf, namun jejak digital mereka yang tanpa busana dan adegan-adegan mesum yang terekam nyaris abadi dan menjadi koleksi pribadi siapa saja di bumi selain menjadi aib sepanjang zaman.

Pembicaraan dalam kelambu atau ruang privat segera masuk ke ruang publik ketika sepasang suami istri secara menggelikan berkelahi di sosmed untuk disaksikan siapa saja.
Keluar dari jejak digital individu, sampah-sampah digital berisi kebohongan yang dipaksakan sebagai realitas juga meninggalkan jejak-jejak berbahaya bagi generasi penerus.

Melihat satu fenomena dalam ilusi optik, seseorang yang terlanjur mempercayai kebohongan A yang kemudian tertanam di bawah sadar, akan menutup kemungkinan untuk kebenaran B atau bahkan menjadi penentang yang nyata.

Mari kita melihat para penabur sampah digital dalam perang urat syaraf kekinian. Di antara para penyanjung atau pembenci dan di antara jemari penuh dusta yang menebar hoaks kapanpun dan di manapun, tanpa memikirkan akibat buruk bagi sejarah masa depan, bagi anak cucu mereka sendiri.
Masa depan mungkin akan begitu kumuh, ketika sampah-sampah digital tidak segera dibersihkan mulai kini. Alih-alih dibersihkan, keberadaan tukang share yang tak tahu ujung pangkal tetapi begitu girang untuk membagi-bagikan sampah digital beracun kepada siapa saja, jumlah mereka bahkan semakin membiak seperti amuba dan akan terus dilahirkan. ***

Muhammad Natsir Tahar
Sumber : Kompasiana.com//23 Juni 2018
https://www.kompasiana.com/mntahar


Jumat, 08 Juni 2018

Arbit Manika : P3MD Sebagai Sekolah Pemberdayaan


Sumedang - Kamis (  07/06/2018 ), Koordinator TAPM P3MD Kabupaten Sumedang, mengundang sejumlah Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang untuk mengikuti kegiatan diskusi tentang pendampingan desa. Kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat TAPM P3MD Sumedang tersebut juga dihadiri oleh  tim TAPM lainnya, serta Operator Sekretariat P3MD Sumedang. 



Hadir dalam diskusi tersebut, selain melaksanakan agenda kunjungannya ke Sumedang juga bertindak sebagai narasumber yaitu bapak Arbit Manika dari Konsultan Pendamping Regional ( KPR ) III P3MD Kemendesa PDTT RI yang salah satunya membawahi Wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Dalam Pemaparannya beliau memotivasi bahwa Menjadi Pendamping bukan hanya berbicara tentang pekerjaan dan soal cari makan saja, tetapi lebih dari itu menjadi pendamping desa adalah berbicara soal pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Menjadi Pendamping Desa harus disyukuri, dimanfaatkan sebaik mungkin dan dilaksanakan dengan tulus sebagai lahan pengabdian, sehingga dapat menjadi energi positip untuk melaksanakan tugas-tugas Pendampingan. Hal inilah yang harus dipahami oleh pendamping desa, paparnya’’.

Selain itu beliau  juga berbicara bahwa pendamping desa harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan Kapasitas, Dedikasi, Kesadaran, dan kekompakan team work dalam mengawal dan mendampingi Desa. Salah satunya dengan cara menjadikan P3MD sebagai Sekolah Pemberdayaan, artinya disini adalah P3MD dapat menjadi alternatif ruang belajar bagi Pendamping  untuk mengembangkan dan meningkatkan aspek Intelektual, Skill, Manajerial, Kepemimpinan dan Atitude. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara menggelar pelatihan-pelatihan mandiri, melaksanakan kajian-kajian, membangun tradisi kritis dan evaluasi, membangun dan memperkuat jaringan kemitraan, serta terjun langsung belajar memahami dinamika yang berkembang di masyarakat. Sehingga diharapkan P3MD dapat melahirkan Pemberdaya yang mempunyai kesadaran untuk melakukan perubahan, dan lebih jauhnya dapat melahirkan kader-kader pemimpin masa depan, terangnya ”. 



Disela-sela pembicaraannya beliau juga mengaharapkan Tim TAPM dapat secara intensip memfasilitasi kegiatan-kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa tersebut, serta dapat memperkuat jaringan kemitraan strategis di daerah, Pungkasnya”. ( Asj )  


Artikel ini disarikan dari Video Dokumenter Pribadi “ Diskusi tentang Pendampingan Desa yang dilaksanakan di Sekretariat TAPM P3MD Kabupaten Sumedang (07/06/2018)”

Oleh : Asep Jazuli        
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang.


Sabtu, 02 Juni 2018

SIKLUS PEMBANGUNAN DESA

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Disamping itu, pemerintah desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Demikian besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.


infografis%2Bok



Dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan melalui proses pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelibatan semua pihak dihasilkan program kerja dan kegiatan yang dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa secara inklusif serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut. Berbagai peraturan terkait implementasi Undang-Undang Desa telah dikeluarkan oleh pemerintah baik dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan hingga peraturan lainnya yang mencoba menjelaskan dan memberikan arahan dalam pelaksnaannya di tingkat Desa. Meskipun demikian masih ditemukan berbagai kesulitan dalam memahami dan menjabarkannya di tataran praktis, terutama bagi pemerintah Desa dan masyarakat. Masih banyak ditemukan perbedaan pandangan dari aparat Desa dalam memahami suatu peraturan, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi variasi antara satu Desa dengan Desa lainnya.

Bahkan dalam beberapa kasus terjadi penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang sama agar dapat dilaksanakan dan dikemudian hari tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk membantu meningkatkan pemahaman terhadap proses pembangunan di Desa, diperlukan sebuah bahan rujukan yang memberikan panduan terhadap berbagai persoalaan yang dihadapi pemerintah Desa dan masyarakat dalam mengelola pembangunan di Desa sesuai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk selengkapnya silahkan download buku tentang siklus Implementasi Undang-Undang Desa yang isi nya membahas tuntas tentang berbagai tahapan dalam pelaksanaan pembangunan desa,.Klik Disini Untuk Download

Syarat Pembentukan BUM Desa



BUM Desa saat ini masih menjadi hal asing bagi masyarakat di desa–desa pedalaman, sedangkan BUM Desa adalah salah satu program dari “Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)” yang dikemukakan oleh Eko Putro Sandjojo, BSEE, MBA selaku menteri desa. “peningkatan kualitas desa akan terus dikejar diantaranya melalui 4 prioritas program Kemendesa-PDTT. Keempat prioritas tersebut yaitu badan usaha milik desa, embung, satu desa satu produk, dan sarana oLah raga desa” ujar Eko Putro Sandjojo, BSEE, MBA selaku Menteri Desa. kurangnya pengetahuan tentang BUM Desa mengakibatkatkan BUM Desa menjadi terhambat untuk berkembang di desa–desa pedalaman.
Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang apa saja syarat yang harus di siapkan dalam pembentukan BUM Desa. Syarat–syarat ini mengacu pada Permendes No 4 Tahun 2015 antara lain :
  1. Adanya inisiatif dari Pemerintah Desa atau masyarakat desa
Pendirian BUM Desa harus ada inisiatif dari Pemerintah Desa dan masyarakat  itu sendiri, inisiatif tersebut dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUM Desa juga dapat berdiri dari inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah.
  1. Adanya potensi usaha ekonomi desa
Potensi desa menjadi syarat dalam pembentukan BUM Desa, desa harus memiliki potensi usaha yang akan dikembangkan bersama–sama dalam usaha BUM Desa. Potensi tersebut dapat berupa Pelayanan Umum, Penyewaan, Produk Unggulan, Simpan Pinjam, dan usaha bersama. Untuk awal pembentukan BUM Desa usahakan pilih salah satu potensi yang akan di jalankan dan fokus terhadap salah satu usaha tersebut.
  1. Adanya sumber daya alam di desa
Sumber daya alam di desa mencakup semua unsur tata lingkungan, biologis dan fisik (biofisik) yang dengan nyata atau secara potensial dapat menunjang kehidupan dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat desa. Pada suatu desa minimal terdapat 1 sumber daya alam hayati atau sumber daya alam yang dapat di perbarui, contohnya hewan ternak, hewan laut, dll.
  1. Adanya sumber daya manusia yang mampu mengelola Bumdes
Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor atau syarat yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu BUM Desa. SDM menjadi kunci yang menentukan perkembangan BUM Desa. Untuk pendirian BUM Desa diperlukan SDM yang mampu dan mengetahui berbagai hal dalam pengelolaan kemajuan BUM Desa, oleh karena itu pelatihan –pelatihan mengenai bagaimana memanajemen BUM Desa sangat penting untuk di ikuti. Contoh pelatihan tersebut dapat anda kilk tautan berikut ini disini.
  1. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa
Penyertaan modal ini dapat berupa pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari pada usaha BUM Desa.

Perlukah BUMDes memiliki Badan Hukum?


Bumdes.id – Seperti yang telah diketahui mengenai BUMDes, dimana sasarannya mengarah pada pelayanan masyarakat desa. Melalui pengembangan usaha sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan, BUMDes sangat diharapkan mampu menunjang perekonomian masyarakat.


Dalam perkembangannya, polemik terkait badan hukum BUMDes menjadi bayang-bayang yang menaungi para pelaku BUMDes. Meskipun sebagai sebuah usaha desa, pemikiran bahwa BUMDes harus selayaknya seperti usaha yang lain pasti seringkali terlintas.

Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Sebagai suatu badan usaha, perlukah suatu BUMDes membutuhkan akta Notaris? Apakah BUMDes perlu berbadan hukum yang diakui pemerintah seperti PT atau koperasi?

dilansir dari Channel Youtube bumdes TV, Rudy Suryanto selaku Master Trainer Bumdes membahas tentang badan hukum BUMDes. Menurutnya, diperlukan pemahaman mengenai Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa berdirinya suatu BUMDes itu digawangi oleh Peraturan Desa. Apabila BUMDes menggunakan Undang-undang tersebut sebagai acuan, maka BUMDes cukup didirikan berdasarkan adanya Peraturan Desa.

Ketika BUMDes beroperasi di ruang lingkup atau wilayah desa, maka PerDes sudah dapat mencukupinya. Akan tetapi jika BUMDes dalam menjalankan aktivitas serta melakukan pengembangan usahanya di luar desa, maka BUMDes sudah seperti badan usaha yang lainnya. Dalam hal ini, BUMDes harus mematuhi tata hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sebagai contoh, misalnya disebuah Bank untuk memperoleh pinjaman, maka diperlukan badan hukum berbentuk PT, maka pada saat itulah BUMDes perlu memikirkan untuk memiliki badan hukum PT.  Contohnya untuk salah satu unit usahanya. Ketika ada satu program dari pemerintah yang membutuhkan penerima bantuan harus memiliki akta notaris, maka saat itu juga, BUMDes memerlukan badan hukum selain PerDes,” terang Fouder Bumdes.id ini.

BUMDes dalam masa merintis, hanya PerDes yang dibutuhkan olehnya. Namun, seiring dengan berjalannya suatu BUMDes, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depannya BUMDes membutuhkan badan hukum. 

“ketika diperlukan ada badan hukum yang lain, maka disitulah baru kita susun syarat-syarat yang diperlukan untuk memenuhi badan hukum PT, Koperasi, dll,” pungkas dia.

Kirim pertanyaanmu seputar BUMDes melalui www.tanya.bumdes.id. Bagi pertanyaan yang terpilih, akan kami jawab melalui video yang akan tayang setiap selasa di Channel Youtube bumdes TV

Sumber : bumdes.id


Membedah Tujuan Utama Pendirian BUMDes



Sebagaimana kita ketahui BUMDes merupakan lembaga yang baru hadir dari adanya semangat kemandirian desa. Makna kemandirian itu sendiri menyasar dua bidang yaitu mandiri dalam keuangan serta mandiri dalam mengelola pemerintahan. Seiring dengan diberikannya kebebasan kepada pemerintah desa untuk mengelola sendiri urusan internal nya, berdampak pada beban keuangan yang juga harus dipikul oleh pemerintah desa.  BUMDes hadir dalam rangka menyasar kemandirian dibidang keuangan desa. Lembaga ini diproyeksikan untuk turut membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa.

Akan tetapi disisi lain BUMDes juga mendapat tanggungjawab untuk melaksanakan tujuan sosialnya yaitu melaksanakan aspek pemberdayaan kepada masyarakat desa. Tujuan sosial ini lebih cenderung untuk menjaga agar nantinya BUMDes tidak semata-mata hanya mengejar profit semata-mata, tetapi juga mampu memberikan dampak secara nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Selain itu harus disadari bahwa, BUMDes hadir di wilayah pedesaan yang memiliki ikatan sosial budaya yang kuat. dimana masyarakatnya masih memegang teguh nilai-nilai adat. Hal itu pula yang mengharuskan BUMDes menyesuaikan dengan kondisi masyarakat desa.

Oleh karenanya, BUMDes memiliki dua tujuan besar yaitu mengejar profit untuk peningkatan pendapatan asli desa dan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. Kedua tujuan tersebut kemudian menjadi acuan utama dalam mengelola BUMDes. Akan tetapi menjadi sulit ketika dalam prakteknya kedua tujuan utama dibenturkan. Hal ini dikarenakan kedua tujuan tersebut bertolak belakang. BUMDes tidak bisa disamakan dengan logika pengelolaan layaknya bumn yang memang mengejar profit sebesar-besarnya, ataupun dengan konsep pengelolaan layaknya lsm yang mengutamakan fungsi pemberdayaan kepada masyarakat. menggabungkan dua tujuan besar ini bukan hal yang mudah dan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa untuk merumuskan konsep pengelolaan BUMDes yang ideal

Salah satu solusi yang dapat dilaksanakan adalah dengan merumuskan anak usaha BUMDes yang menyentuh aspek pemberdayaan didalamnya. Sebagai contoh misalnya anak usaha BUMDes yang mengelola pasar desa. BUMDes selain memungut retribusi terhadap pedagang di pasar desa, juga dapat memberikan pelatihan manajemen usaha yang baik, atau menerapkan SOP yang jelas dalam kegiatan jual beli di pasar desa. Sehingga secara tidak langsung, selain mendapatkan keuntungan dalam memungut retribusi di pasar desa, masyarakat juga mendapat tambahan wawasan mengenai cara mengelola dagangannya dengan baik serta pemahaman mengenai transaksi dagang di pasar. Hal ini bisa menjadi contoh sederhana bagaimana menggabungkan dua tujuan besar BUMDes dilaksanakan dalam satu kegiatan.

Solusi lainnya yang dapat dipertimbangkan adalah dengan melibatkan langsung atau merekrut warga desa sebagai karyawan dalam anak usaha BUMDes. Nantinya ketika mereka sudah direkrut kemudian dilakukan peningkatan kemampuan khususnya dalam dunia kerja. Sehingga diharapakan nantinya anak usaha BUMDes akan berjalan dan mendapat profit, tapi disisi lain warga desa yang terlibat langsung dalam usaha tersebut bertambah wawasan dan kemampuannya dalam dunia kerja. strategi ini juga menjamin bahwa masyarakat di desa diberi ruang bagi pemerintah desa untuk dapat terlibat langsung dalam mengelola BUMDes

Memang bukan hal yang mudah dalam mengelola lembaga baru seperti BUMDes. apalagi dengan tanggungjawab yang cukup besar. Akan tetapi tidak lantas pula beban tersebut yang membuat kita menjadi pesimis. Diperlukan kreatifitas dan keberanian dalam mengelola BUMDes sehingga nantinya BUMDes dapat menjadi lembaga yang memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat di desa

Sumber : bumdes.id


Penyelenggaraan BUMDesa Partisipatif


Penyelenggaraan partisipatif ditandai dengan pergeseran paradigma pembangunan Desa melalui UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang intinya menitikberatkan bahwasanya Desa bukan hanya sebagai objek pembangunan namun juga subyek pembangunan dirinya sendiri. artinya bahwa saat ini desa bukan lagi hanya menjadi penonton, akan tetapi juga harus terlibat sebagai pemain dalam menentukan arah kebijakan pembangunannya. Perubahan paradigma ini secara tersurat ditekankan dalam UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dalam bentuk konsep membangun desa dan desa membangun. Konsep membangun desa tertuang dalam pasal Pasal 78 (1). Disebutkan bahwa pembangunan  desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.  Konsep ini kemudian lebih dikenal dengan penyelenggaraan yang partisipatif. Masyarakat diberi ruang seluas-luasnya untuk dapat memberikan gagasan maupun ide-idenya terkait arah kebijakan desa baik secara langsung maupun tidak langsung

Kehadiran BUMDes dapat menjadi contoh untuk menyelenggarakan konsep penyelenggaraan yang partisipastif untuk masyarakat desa. pengelolaan BUMDes harus diikuti dengan memberikan ruang-ruang partisipasi untuk masyarakat desa, baik dalam hal pelaksanaannya maupun pengawasannya. Oleh karenanya, dalam prakteknya di lapangan, banyak BUMDes yang mewajibkan dalam AD/ART  pengisian pos-pos jabatan di internal BUMDes minimal berdomisili dua tahun di desa setempat. Hal tersebut menjadi salah satu strategi untuk menjamin adanya partisipasi buat masyarakat lokal terlibat langsung dalam pengelolaan BUMDes. Selain menjamin adanya keterlibatan secara langsung, harus pula diatur keterlibatan secara tidak langsung seperti mengadakan forum-forum untuk mendapatkan kritik dan masukan,membuat kotak saran di kantor BUMDes ataupun hotline pengaduan,

Penyelenggaraan partisipatif dalam BUMDes harus dimaknai dengan memberi kesempatan untuk semua pihak terlibat dan memberikan informasi yang komprehensif, transparan,  dan akuntabel baik dalam hal kinerja maupun pengelolaan keungannya. Ketika informasi yang diberikan dapat diakses oleh masyarakat secara lengkap, tentu saja dapat  akan berpengaruh terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelola BUMDes. Meningkatnya kepercayaan tersebut dapat menjadi modal bagi pengelola untuk dapat mengembangkan anak usahanya. pada intinya, keterlibatan masyarakat secara kolektif merupakan syarat mutlak jika ingin  meningkatkan kinerja BUMDes


Sumber : bumdes.id

BUMDes Sebagai Program Prioritas Kementrian Desa PDTT


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping 3 program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga. Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.


Berdirinya BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Salah satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan BUMDes, bahwa jenis usaha yang dipilih BUMDes tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran BUMDes harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.

Desa saat ini memiliki berbagai permasalahan ekonomi seperti rendahnya penguasaan lahan dan skala usaha yang relatif kecil bahkan cenderung subsisten; akses pendanaan yang terbatas dan cenderung berpola ‘ijon’; kurang memiliki akses pasar dan nilai tawar yang rendah; kurang memiliki  pengetahuan mengenai cara produksi yang baik; sarana dan prasarana belum mendukung input produksi, proses produksi, dan pasca produksi. Hadirnya BUMDes dalam hal ini menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Di sisi lain, dana desa sebagai salah satu program utama pemerintah yang menggelontorkan dana langsung ke desa, adalah stimulus agar kemudian desa mampu berkembang secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menggeliatkan BUMDes. Sehingga selain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, sebagian dana desa juga dapat digunakan untuk mendirikan BUMDes.

Program BUMDes sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait pengelolaan BUMDes, diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.


Sumber : bumdes.id

Jumat, 25 Mei 2018

Tingkatkan Kapasitas, Pendamping Desa Gelar Rapat Koordinasi

ginan


Untuk meningkatkan silaturahmi dan peningkatan kapasitas, para pendamping desa profesional menggelar Rapat Kordinasi Kabupaten Garut (Rakorkab), di gedung Local Education Centre (LEC) Kabupaten Garut, Kamis (24/5/2018.

Dikatakan Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP), Yosep, meski tengah menjalankan ibadah puasa, kegiatan Rakor Pendamping se-Kabupaten Garut tetap dilaksanakan .

Menurutnya, selain untuk meningkatkan silaturahmi dan kordinasi antarjenjang pendampingan, yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Tehnik Inprastruktur (PDTI), bersama Tenaga Ahli Kabupaten Garut, juga untuk memberikan peningkatan kapasitas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas dalam implementasikan UU No 6 2014 Di Desa,”
ujar Yosep.

Ia berharap keberadaan pendamping di lapangan dapat diakui keberadaannya oleh semua pihak. Karenanya semua pendamping berbagai pendamping perlu ditingkatkan kapasitasnya.

Selanjutnya ia menlaskan, saat ini pihaknya menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut serta dari Kantor Pajak Pratama.

Ke depan katanya, TA Kabupaten Garut juga akan berkordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan inspektorat kabupaten.

Sementara itu Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Asep Jaelani, saat membuka Rakorkab mengatakan, Pendamping Desa selain dapat meningkatkan kapasitasnya, juga diharapkan dapat sinergi ketika berada di lapangan. Baik dengan Desa maupun dengan Kecamatan.

Asep mengapresiasi kegiatan peningkatan kapasitas para pendamping desa ini. Apalagi kegiatan itu dilakukan secara swadaya dan mandiri oleh para pendamping .

Terkait peningkatan kapasitas para pendamping, Asep mengatakan, selayaknya kemampuan para pendamping harus di atas kemampuan para perangkat Desa.

Dalam kesempatan ini, Asep mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras para Pendamping Desa. Saat ini Kabupaten Garut meraih juara kedua dalam Penyaluran Dana Desa se-Provinsi Jawa Barat.

“Namun, yang terpenting ke depan adalah penggunaan dana desa . Penggunaan dana desa sesuai harapan masyarakat dalam Musyawarah Desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), dan teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya.

Ditambahkannya, para pendamping agar selalu kompak, jangan sampai terpisah-pisah. Jangan sampai ada Pendamping Desa yang doble job.

“Pendamping juga harus selalu bersinergi dengan semua pihak. Bila ada persoalan dan permasalahan di desa sekecil apapun, samapaikan pada kami,” pungkas Asep. 

Sumber : jabarnews.com/24 Mei 2018

Penulis Dede Suherlan

Jumat, 27 April 2018

Jurnalisme Warga


Foto : edu.madmagz.news


Setiap orang dapat menjadi jurnalis, termasuk warga desa. Warga dalam membuat, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi tentang pelbagai kegiatan dan isu di desanya. Berkat perkembangan teknologi informasi, warga juga mampu melakukan hal serupa. Bakan, warga juga dapat menjadi anjing penjaga (watchdog) saat media arus utama tidak berfungsi secara maksimal.

Aktivitas warga untuk memproduksi informasi melahirkan desentralisasi informasi. Kondisi tersebut tak dapat dilepaskan dari perkembambangan jurnalisme warga. Jurnalisme warga merupakan alih bahasa dari kata citizen journalism, yaitu keterlibatan warga dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis, serta penyampaian informasi dan berita (Wikipedia Indonesia: 2010).

Jurnalisme warga merupakan bentuk baru dalam penyebaran informasi,di mana batas antara produsen dan konsumen informasi sulit di pisahkan. Jurnalisme warga membawa dampak positif. Pertama, memberikan ruang bagi peran serta warga dalam pengelolaan informasi. Keterlibatan warga dalam dunia jurnalistik membuktikan adanya hubungan dinamis antara pelaku media dan pembacanya. Kedua, mampu memberikan ruang bagi warga untuk menegakkan hak-hak informasinya.

Meningkatnya keberaksaraan (melek) media dari warga juga memengaruhi perkembangan jurnalisme warga. Meski awalnya sekadar iseng, lama-kelamaan mereka menyadari kegiatan pengelolaan dan berbagi informasi adalah sebuah pilihan. Apabila warga mampu berbagi informasi, maka pengetahuan dan kemampuan menyelesaikan permasalahan hidup akan meningkat pula.


Sumber : sekolah.desamembangun.id

Penataan Desa dan Tata Kelola Keuangan Desa









Desa terus menjadi primadona pasca kelahiran UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Situasi ini jelas sangat menggembirakan sebab hingga penghujung kelahiran regulasi itu sebagian besar mata publik masih melihat sebagai isu pinggiran. Tak terbantahkan, isu desa mampu menyeruak ke ruang publik akibat redistribusi anggaran negara melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

DD dan ADD mengubah wajah desa semakin seksi. Alokasi DD sebesar 10 prosen dari jumlah transfer anggaran pusat ke daerah. Sementara, ADD ditetapkan sebesar 10 prosen dari pengeluaran belanja kabupaten. Besaran DD dan ADD membuat desa mengelola anggaran cukup besar, jumlahnya bervariasi antara 1-5 Milyar rupiah.

Besarnya kue anggaran di desa membuat perhatian publik makin besar ke desa. Di kalangan supradesa, ada yang bersikap pesimis, ada pula yang optimis. Sejauh ini, respon supradesa tak jauh berbeda dengan sikap mereka sebelum adanya UU Desa. Mereka masih membangun hubungan dengan desa dalam nalar kontrol.

Cara pandang supradesa masih didominasi oleh unsur ketakutan dan was-was. Supradesa takut kebangkitan desa menyebabkan pengaruh mereka turun drastis. Akibatnya, mereka membuat regulasi yang membuat desa sekadar mengoperasionalkan anggaran, bahkan, sejumlah bupati mengatur secara ketat penentuan prioritas belanja, mekanisme pembelanjaan, dan pelaporan.

Sikap desa sendiri cukup terbelah, ada yang berpikir strategis, ada pula yang bersikap aji mumpung atau oportunis. Setiap desa memiliki karakter yang unik, tergantung relasi yang terbangun antara pemerintah, lembaga desa, dan masyarakat.

Desa yang berpikir strategis mempelopori praktik transparansi anggaran. Mereka bekerja keras untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran. Tak sedikit desa yang membangun akuntabilitas dengan pelaporan pemanfaatan anggaran kepada publik, baik melalui baliho, papan pengumuman, maupun website.

Sebaliknya, sikap aji mumpung dan oportunis juga muncul di desa. Bermodal klain sebagai pemegang hak anggaran, banyak kepala desa yang memperlakukan DD dan ADD layaknya uang mereka sendiri. Prioritas belanja pembangunan dan pemberdayaan ditentukan secara otoriter oleh kepala desa. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang tersandung kasus hukum karena korupsi dan memperkaya diri.

Praktik di atas berbanding lurus dengan demokratisasi di desa. Desa yang menerapkan praktik transparansi anggaran sebagian besar lahir dari pemilihan kepala desa (Pilkades) yang demokratis. Demokratisasi desa melahirkan kepemimpinan yang kuat dan dicintai rakyatnya. Pilkades yang bersih dan murah merupakan langkah penataan desa yang penting.


Sumber : https://desamembangun.id

BPD dari DULU sampai SEKARANG



Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, bukanlah lembaga baru. Dalam lima belas tahun terakhir sejak era reformasi digulirkan tugas, fungsi, dan kedudukan BPD terus berubah-ubah. Perubahan tersebut tak lepas dari perubahan regulasi yang mengatur urusan desa.

Mengapa posisi BPD berubah-ubah? Apa dan bagaimana BPD dapat memerankan isu strategis di desa?

Istilah BPD diperkenalkan oleh UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sebagai lembaga legislatif desa. Peran BPD sebagai lembaga legislatif yang kuat di tingkat desa selanjutnya di tekan dan dilunakan oleh UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. BPD bergeser menjadi unsur dari pemerintahan desa. Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD berwenang dan ikut mengatur dan mengurus desa.

Posisi BPD Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasca bergulirnya Era  reformasi yang dimulai dari tahun 1998 sampai dengan sekarang, telah  membawa angin segar  bagi  pelaksanaan  otonomi daerah,  ketika desentralisasi dan demokrasi lokal mengalami kebangkitan, menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini keberadaan Badan Perwakilan Desa (BPD) menjadi aktor baru pendorong demokrasi, masyarakat berharap bahwa kehadiran BPD menjadi dorongan baru bagi demokrasi desa, yakni sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi masyarakat, pembuat kebijakan secara partisipasi masyarakat dan alat kontrol yang efektif terhadap pemerintah desa. Pengaturan tentang desa dalam undang-undang ini ada dalam Bab XI Pasal 93-111 (ada 18 pasal).

Dalam undang-undang ini Lembaga Musyawarah Desa (LMD) diganti menjadi Badan Perwakilan Desa. Pengaturan tentang BPD ini ada dalam pasal 104 dan 105. Pasal 104 berbunyi:

“Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa”.

Dari pasal tersebut terlihat bahwasannya BPD memiliki 4 (empat) fungsi, yakni: Pertama, mengayomi adat istiadat; Kedua, membuat peraturan desa; Ketiga, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; Keempat, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Akan tetapi, dalam prakteknya fungsi ini belum berjalan semuanya.

Pada pasal 105 mengatur tentang keanggotaan BPD. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Pimpinan BPD dipilih dan oleh anggota. Pengaturan ini tentu berbeda dengan pengaturan pada Undang-undang No. 5 tahun 1979 Tentang Desa. Keanggotaan BPD tidak lagi diisi oleh perangkat desa, melainkan diisi oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. BPD menjadi sebuah badan yang independen yang berarti BPD bebas dari campur tangan perangkat desa.

Dari kedua pasal tersebut mengindikasikan adanya struktur dan fungsi baru kelembagaan di desa. Kepala desa tidak lagi memiliki kekuasaan yang absolut. Kepala Desa menjalankan fungsi administrasi, anggaran, dan pembuatan keputusan desa bersama-sama dan dengan pengawasan BPD. Keberadaan BPD secara normatif menandai terbentuknya lembaga pengontrol kepala desa dengan menjalankan fungsi check and balances dalam pemerintahan desa.

BPD Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ini kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur pada pasal 209 dan pasal 210. Pasal 209 berbunyi:

“Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”.

Dalam undang-undang ini BPD memiliki 2 fungsi, yakni pertama, menetapkan peraturan desa; dan kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya ada pengurangan fungsi dari BPD. Fungsi yang hilang tersebut adalah mengayomi adat istiadat dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada pasal 210 mengatur tentang keanggotaan BPD. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD. Dalam undang-undang ini masa jabatan anggota BPD sudah dibatasi, yakni selama 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Penjabaran lebih lanjut tentang pengaturan BPD ini ada dalam Peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pengaturan BPD dalam PP ini terdapat pada bagian ketiga dari pasal 29 hingga pasal 42 (ada 13 pasal). Hal-hal yang diatur tentang BPD adalah tentang kedudukan, keanggotaan, struktur, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, kegiatan dan larangan bagi BPD. Peraturan pemerintah ini telah mengatur BPD secara lebih rinci dibandingkan dengan pengaturan pada undang-undang sebelumnya.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang jumlah anggotanya ditetapkan dengan jumlah ganjil, yakni 5 (lima) hingga 11 (sebelas) orang. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang terpenting yang diberikan kepada BPD adalah membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Dengan adanya wewenang ini BPD bersama kepala desa dapat bersama-sama dalam membuat peraturan desa. Setelah peraturan dibuat dan disahkan, BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa tersebut dan BPD juga melakukan pengawasan terhadap peraturan kepala desa. Untuk menunjang wewenang ini, BPD diberikan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah desa.

Selain wewenang tersebut, BPD dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Jadi, kepala desa dapat diganti atas usulan dari BPD. Jika kedudukan kepala desa telah habis masa jabatannya BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa. Wewenang lain dari BPD adalah BPD menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Aspirasi yang terhimpun dari masyarakat kemudian disampaikan kepada pemerintah desa. Dari wewenang BPD tersebut diatas, terlihat bahwa BPD memiliki hak legislatif dan hak pengawasan/controlling serta hak budgeting. Tentang hal ini diatur dalam pasal 73 ayat (3) yang berbunyi: “kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa”.

BPD Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa.

Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 telah bergeser, tidak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa “Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa”. Dengan demikian Badan Permusyawaratan Desa berada diluar struktur pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa menjadi lembaga yang mandiri, namun mempunyai fungsi pemerintahan.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:

      1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
      2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta
      3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.

Jika dilihat dari kedudukannya, pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa. UU Desa tidak membagi atau memisahkan kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Artinya, keduanya memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.

Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD, lihat daftar tugas dan fungsi berikut ini:
      1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa);
      2. Kepala Desa Dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1) );
      3. Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa);
      4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa);
      5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat 2);
      6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa).
Baca Juga : Camat Cibugel Lantik Anggota BPD Periode 2018 - 2024

Penjabaran lebih lanjut tentang pengaturan BPD ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

Sayang, program pengembangan kapasitas BPD sangat langka, padahal Program ini Pengembangan Kapasitas BPD sebenarnya menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dampaknya, persoalan hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa acapkali terjadi akibat kesenjangan sumberdaya manusia dan pemahaman atas pengetahuan regulasi. Bahkan, sebagian besar anggota BPD belum mampu memahami tugas dan fungsi pokoknya.

Pada fase rekrutmen, minat dan antusiasme masyarakat untuk menjadi anggota BPD sangat kurang. Sayang, hingga hari ini para anggota BPD berasal dari orang ‘seadanya’, jarang ada yang minat untuk mendaftarkan diri sebagai BPD. Salah satu penyebabnya adalah urusan penggajian/tunjangan yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Meski kedudukan BPD setara dengan Pemerintah Desa tetapi BPD tidak mendapatkan gaji/tunjangan layaknya kepala desa dan perangkatnya.



Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli

Penulis adalah Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang***



Bahan Rujukan :


A.   Regulasi
1.   Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
2.   Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa
4.   Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
5.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa.
6.   Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

B.   Artikel dan Internet







INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...