ads

Sabtu, 02 Juni 2018

Penyelenggaraan BUMDesa Partisipatif


Penyelenggaraan partisipatif ditandai dengan pergeseran paradigma pembangunan Desa melalui UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang intinya menitikberatkan bahwasanya Desa bukan hanya sebagai objek pembangunan namun juga subyek pembangunan dirinya sendiri. artinya bahwa saat ini desa bukan lagi hanya menjadi penonton, akan tetapi juga harus terlibat sebagai pemain dalam menentukan arah kebijakan pembangunannya. Perubahan paradigma ini secara tersurat ditekankan dalam UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dalam bentuk konsep membangun desa dan desa membangun. Konsep membangun desa tertuang dalam pasal Pasal 78 (1). Disebutkan bahwa pembangunan  desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.  Konsep ini kemudian lebih dikenal dengan penyelenggaraan yang partisipatif. Masyarakat diberi ruang seluas-luasnya untuk dapat memberikan gagasan maupun ide-idenya terkait arah kebijakan desa baik secara langsung maupun tidak langsung

Kehadiran BUMDes dapat menjadi contoh untuk menyelenggarakan konsep penyelenggaraan yang partisipastif untuk masyarakat desa. pengelolaan BUMDes harus diikuti dengan memberikan ruang-ruang partisipasi untuk masyarakat desa, baik dalam hal pelaksanaannya maupun pengawasannya. Oleh karenanya, dalam prakteknya di lapangan, banyak BUMDes yang mewajibkan dalam AD/ART  pengisian pos-pos jabatan di internal BUMDes minimal berdomisili dua tahun di desa setempat. Hal tersebut menjadi salah satu strategi untuk menjamin adanya partisipasi buat masyarakat lokal terlibat langsung dalam pengelolaan BUMDes. Selain menjamin adanya keterlibatan secara langsung, harus pula diatur keterlibatan secara tidak langsung seperti mengadakan forum-forum untuk mendapatkan kritik dan masukan,membuat kotak saran di kantor BUMDes ataupun hotline pengaduan,

Penyelenggaraan partisipatif dalam BUMDes harus dimaknai dengan memberi kesempatan untuk semua pihak terlibat dan memberikan informasi yang komprehensif, transparan,  dan akuntabel baik dalam hal kinerja maupun pengelolaan keungannya. Ketika informasi yang diberikan dapat diakses oleh masyarakat secara lengkap, tentu saja dapat  akan berpengaruh terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelola BUMDes. Meningkatnya kepercayaan tersebut dapat menjadi modal bagi pengelola untuk dapat mengembangkan anak usahanya. pada intinya, keterlibatan masyarakat secara kolektif merupakan syarat mutlak jika ingin  meningkatkan kinerja BUMDes


Sumber : bumdes.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...