ads

Sabtu, 02 Juni 2018

Pendamping Desa Hanya Mendampingi atau Memfasilitasi ??????



SEBENARNYA dana desa digunakan untuk membangun desa.

Penggunaan dana itu memang semakin diperketat untuk menjaga penyalahgunaan dari dana desa tersebut. Jika ada dana desa yang dikhawatirkan hangus memang sangat disayangkan, artinya ada masalah dalam penyerapan dananya. Pasti ada solusi untuk menyelesaikannya termasuk jika ada audit internal di dalamnya.

Padahal, pembangunan desa sangat diperlukan dalam rangka mempercepat pembangunan desa. 
Penggunaan dana desa memerlukan perencanaan dari awalnya jadi tidak bisa penggunaan yang tiba-tiba maupun tergesa-gesa. Karena itu, fungsi pendamping desa memang tidak untuk menghabiskan dana dalam waktu singkat. Pendamping desa hanya medampingi atau memfasilitasi program desa yang sudah direncanakan. Dana desa jika digunakan sesuai rencana tentu sangat positif untuk membangun desa.

Dana desa merupakan langkah strategis pemerintah mempercepat pembangunan desa, yang selama ini kita ketahui desa seringkali diabaikan dalam pembangunan.

Kerawanannya dana desa ini di pengelola bisa masuk penjara karena sekarang pengawasannya ketat jadi ada kesalahan pengelolaan yang akan membahayakan bagi pengelolanya.

Solusinya, sebaiknya penggunaan dana desa sesuai dengan yang direncanakan dari awal, dan ada koprdinasi yang baik antarkelembagaan dan bidang dalam pengelolaan dana desa.


Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul NEWS ANALYSIS: Pendamping Desa Hanya Mendampingi atau Memfasilitasi Program yang Sudah Direncanakan,




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...