ads

Sabtu, 02 Juni 2018

BUMDes Sebagai Program Prioritas Kementrian Desa PDTT


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping 3 program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga. Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.


Berdirinya BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Salah satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan BUMDes, bahwa jenis usaha yang dipilih BUMDes tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran BUMDes harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.

Desa saat ini memiliki berbagai permasalahan ekonomi seperti rendahnya penguasaan lahan dan skala usaha yang relatif kecil bahkan cenderung subsisten; akses pendanaan yang terbatas dan cenderung berpola ‘ijon’; kurang memiliki akses pasar dan nilai tawar yang rendah; kurang memiliki  pengetahuan mengenai cara produksi yang baik; sarana dan prasarana belum mendukung input produksi, proses produksi, dan pasca produksi. Hadirnya BUMDes dalam hal ini menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Di sisi lain, dana desa sebagai salah satu program utama pemerintah yang menggelontorkan dana langsung ke desa, adalah stimulus agar kemudian desa mampu berkembang secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menggeliatkan BUMDes. Sehingga selain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, sebagian dana desa juga dapat digunakan untuk mendirikan BUMDes.

Program BUMDes sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait pengelolaan BUMDes, diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.


Sumber : bumdes.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...