ads

Tampilkan postingan dengan label BERITA DESA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA DESA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Desember 2018

Inilah Alasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Lahir



[Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri]
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri - Sumber Foto : desapedia.id
Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018? Berikut Penjelasannya.

Seperti dikutip dalam laman desapedia.id, alasan utama sehingga Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini adalah untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang kian berkembang beberapa tahun terakhir.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Selain itu, Permendagri No 20 Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih sederhana dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Sederhana namun menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).

Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuh-nya.


Dengan Permendagri ini, lanjut Dirjen, pembaca laporan keuangan mendapatkan informasi lebih rinci secara mudah. Yakni berisi informasi saldo kas desa dan rekonsiliasi-nya dengan SILPA, juga mampu menginformasikan aset desa yang dikuasai atau dimilikinya.

Selain itu, Dirjen juga menegaskan peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah secara berjenjang dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan keuangan desa termasuk pelaksanaan Dana Desa.

Baca Juga : Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Lampirannya (Lengkap)

Oleh karena itu, Permendagri ini mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa. Termasuk, amanat untuk menyusun panduan evaluasi APBDes oleh pemerintah kabupaten/kota

“Diharapkan dengan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif dan akuntabel akan mewujudkan masyarakat desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” tegas Dirjen.

Baca Juga : Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2019

Di samping itu, Dirjen Nata mengatakan, Permendagri 20 Tahun 2018 mengubah penggunaan istilah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan pendekatan nomenklatur jabatan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Nantinya, jabatan struktural Sekdes, Kaur dan Kasi dan Kaur Keuangan menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Yang lebih penting lagi, Permendagri ini memperkuat peran kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan memberikan pengaturan yang jelas apabila terjadi ketidaksepakatan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap rancangan APB Desa.

Secara teknis, lanjut Dirjen, Permendagri 20 Tahun 2018 ini mengusung konsep pembagian bidang ke dalam sub bidang, dimana dalam sub bidang terbagi dalam kegiatan-kegiatan. Penetapan sub bidang merujuk pada urusan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian terjadi perubahan format dalam Perdes APBDes dan format dalam Perkades Penjabaran APBDes.

“Permendagri 20/2018 harus terus disosialisasikan dalam bentuk bimbingan teknis kepada semua pemangku kepentingan tata kelola keuangan desa,” tutup Dirjen Nata Irawan. 
Sumber : desapedia.id 

Sabtu, 02 Juni 2018

Desa Percontohan Produsen Gula Kawung di Jatinunggal


SUMEDANG,  (KAPOL).- Pemerintah Kecamatan Jatinunggal berkeinginan mematenkan produksi gula kawung Jatinunggal. Hingga kini, gula kawung merupakan salah satu produk yang dihasilkan masyarakat di sembilan desa di Kecamatan Jatinunggal.

Camat Jatinunggal, Ate Hadan menyebutkan, sebagai produsen gula kawung, sepantasnya masyarakat perajin gula kawung mendapatkan penghargaan. Salah satunya bisa berbentuk hak paten. Pihaknya, kata dia, kini sedang memastikan kembali, bahwa gula kawung adalah produksi asli Jatinunggal.

“Karena disini (Jatinunggal), memang produsen gula kawung setiap desa. Dan yang terbanyak di Dusun Cidarma, Desa Cipeundeuy,” ujar Ate ditemui di Jatinunggal saat memamerkan gula kawung, Selasa (8/5).

Guna membangkitkan dan meningkatkan produksi gula kawung, kata dia, pihaknya melakukan berbagai upaya, diantaranya memamerkan produksi gula kawung dari setiap desa.

Tak hanya itu, Pemerintah Kecamatan Jatinunggal juga membantu para perajin gula kawung dengan cara mempersiapkan bibit, kemudian alat-alat produksi gula kawung, membentuk banyak kelompok tani dan membantu memasarkan hasil produksi gula kawung tersebut.

“Karena (gula kawung) sudah terkenal, wajar dong kalau dipatenkan. Agar punya kebanggaan dan ciri khas bagi masyarakat Jatinunggal,” ungkapnya. Lebih lanjut Ate mengatakan, untuk mendukung hak paten, pihaknya kini sudah membuat desa percontohan produsen gula kawung. Dimana desa- desa tersebut akan menjadi percontohan dari mulai penanaman kawung sampai produksi gula.

“Sekarang yang sudah berjalan itu ya Desa Cipeundeuy, nanti desa lainnya akan menyusul,” ucapnya. Bamun demikian, kata dia, produksi gula kawung terkadang terkandala dengan semakin langkanya pohon kawung. Tapi dengan pengawasan terhadap kebaradaan pohon-pohon kawung tersebut, minimal hilangnya pohon kawung bisa teratasi.

“Ada kekhawatiran produksi gula kawung semakin merosot. Kendalanya memang pelestarian pohong kawung belum maksimal,” ujarnya. Pihaknya bwkwrjasama dengan Polsek Jatinunggal akan menindak terhadap masyarakat yang menebang pohon kawung secara sembarangan. “Harus ada tindakab egas terhadap penebang pohon kawung,” imbuhnya.

Ate menyebutkan hingga kini, produksi gula kawung mencapi 1 ton dalam satu minggu.(Nanang Sutisna)***


Sumber Berita : kabarpriangan.co.id

Jumat, 30 Maret 2018

Kesuksesan Pembangunan Desa Tergantung Pastisipasi Masyarakat

Oleh : Dani Jumadil Akhir, Jurnalis

Kunci sukses pembangunan di desa adalah partisipasi masyarakat. Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara kunci dalam dialog Teras Kita yang diselenggarakan KAGAMA dengan tema Mewujudkan Masyarakat Desa Mandiri.

“Dengan dialog ini kita mendapatkan feedback mana yang perlu diteruskan dan diperbaiki. Pengawasan sudah lebih bagus. Media bantu sosialisasikan desa-desa yang sukses untuk di-copy, dan partisaipasi masyarakat sangat penting sekali,” ujarnya di kantor Kemendes PDTT di Jakarta dikutip Jumat (30/3/2018).



Menteri Eko pun mengimbau Pendamping Desa untuk melaporkan hasil pembangunan di desa yang dibiayai oleh Dana Desa.

“Ini perlu agar publik tahu untuk apa saja Dana Desa dipergunakan. Semuanya harus transparan,” terang Eko.

Sementara itu Sekjen PP KAGAMA AAGN Ari Dwipayana menyampaikan, Kolaborasi antara KAGAMA dengan Kemendes PDTT adalah untuk mengetahui apa yang harus dilakukan ke depan dalam pembangunan desa, mengingat jumlah dana desa yang dialokasikan ke desa semakin besar.

Dampaknya harus dilihat, apakah akan berdampak pada penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial atau tidak.

“Kita bersama-sama mendorong supaya dana desa yang semakin besar itu bisa memunculkan partisipasi warga sehingga pembangunan desa bisa berkelanjutan dan mandiri. Jadi desa bisa mandiri secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan atau karekter. Tiga kunci pokok itu adalah partisipasi, kemandirian ekonomi, dan kebudayaan yang harus diperkuat,” tegasnya.

Dia menambahkan, membangun desa tidak sekadar membangun di desa. Karena, kalau membangun di desa artinya sama dengan orang luar yang membangun desa. Padahal masyarakat desa memiliki modal sosial yaitu kekuatan masyarakat desa dalam upaya memperkuat, memberdayakan, menggerakan  pembangunan di desa, dan partisipasi masyarakat menjadi kekuatannya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II Budiman Sudjatmiko mengatakan, kalau Indonesia mau maju, investasinya pada neuron atau otak dan silicon, setelah infrastuktur. Menurutnya, kesenjangan akan muncul bukan karena orang terlalu miskin tapi karena segelintir orang terlalu produktif. Mesin yang dikuasai sekelompok korporasi, tidak perlu lagi pacul dan ribuan orang desa. Disitulah, investasi akan otak menurutnya jadi penting.

“Kita dorong  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga riset Perguruan Tinggi, penggiat desa, kolaborasi kerja sama dengan desa. Beri beasiswa anak desa yang cerdas. Uang ada ditambah kreativitas, di situlah investasi SDM. Dari BUMDDes yang ada, keuntungannya selain untuk pengembangan usaha, dipakai juga untuk beasiswa. Kemudian buat ikatan dinas, anak-anak desa yang cerdas, sekolahkan, kelola desa setelah jadi sarjana. Inovasi dan kreativitas, kuncinya,” pungkasnya.

Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Guru Besar Fisipol UGM, Susetiawan, Ketua APDESI Sindawa Tarang, dan Kepala Desa Pandak, Rasito.

Artikel ini dimuat di Okezone Finance dengan Judul “Kesuksesan Pembangunan Desa Tergantung Pastisipasi Masyarakat “


Sumber : KlikDisini

Senin, 22 Januari 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 bidang Keseehatan

Setiap tahun Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pastinya mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk periode tahun selanjutnya. Tahun 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur melalui Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Meski ini aturan untuk dapat mencairkan dana desa, namun perlu kita ketahui bersama bahwa 10 persen dari Total APBN adalah untuk dialokasikan atau dikembalikan ke Desa adalah hak yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewajiban-kewajiban yang membebani Desa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa semenjak Indonesia Merdeka, penggunaan Dana APBN hanya diketahui dan dapat diakses oleh para elite negara, sekaligus dosa-dosanya dalam memperdaya masyarakat dan Desa.

Sesuai dengan Permen Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Sepertinya Kementrian Kesehatan juga mencermatinya agar nyambung dan sesuai kepentingan Kementrian Kesehatan dalam mensukseskan program-programnya yang bisa gratis, karena masyarakat diarahkan untuk menggunakan Dana Desa. Namun karena ini bentuknya bukan penugasan, semestinyalah Kementrian bidang Kesehatan memberikan acuan sesuai kepentingannya. Pada saatnya nanti kementrian yang lainpun pasti akan ikut-ikutan seperti ini.
Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar, sungguh memalukan jika ada dana desa namun penduduk desa atau warga desa justru sakit-sakitan dan tidak pernah sehat. Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang tertinggal dan desa miskin. Namun perlu kita pahami juga bahwa warga desa menjadi miskin atau kaya adalah usahanya sendiri, tidak semata-mata karena perbuatan Pemerintah Desa. Namun apabila penduduk desa dan warga masyarakat semua sakit-sakitan dan tidak sehat, bukankah menjadi tanggung pemerintah semuanya, bukan hanya pemerintah desa. Jadi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia berusaha mengkompilasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 dari Permendesa 19/2017 untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
  1. Air Bersih Berskala Desa
    • Air Bersih,
    • Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (RPAM),
    • Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih,
  2. Sanitasi Lingkungan
    1. Sanitasi yang layak kesehatan,
    2. Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan,
    3. Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis masyarakat,
    4. Sanitasi berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar desa, menghilangkan genangan air, dsb.),
    5. Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi seperti septic tank terapung,
  3. Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBM
    • Honor / insentif / reward kader,
    • Honor kader kesehatan,
    • Pendampingan oleh kader kepada perempuan usia 30 – 59 mendapatkan pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas,
    • Honor instruktur senam di desa,
  4. Transport Kader Kesehatan
    • Transport Kader dalam pelaksanaan UKBM,
    • Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu,
    • Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah,
    • Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), Pendamping IVA,
    • Pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi.
  5. Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui
    • Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader,
    • Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita,
    • Pelaksanaan pendampingan program perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader,
  6. Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah
    • Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader dan penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak,
    • Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita.
  7. Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pembinaan UKBM (Poskedes/Polindes, Posbindu, Posyandu, dan pos kesehatan lainnya)
    • Pembinaan pengelolaan dan pembinaan UKBM,
    • Penyediaan sarpras (sarana prasarana),
    • Penyediaan media KIE,
    • Operasional UKBM,
    • Pengadaan Posbindu kit dan bahan habisa pakai posbindu kit untuk warga desa,
    • Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu lansia/posbindu,
    • Pengembangan kegiatan promotif dan preventif di posyandu lansia/posbindu.
  8. Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
    • Penyelenggaraan dan Pemberdayaan masyarakat dalam promosi kesehatan dan Germas,
    • Penyediaan sarana dan prasarana olahraga,
    • Pertemuan kader kesehatan,
    • Penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh desa,
    • Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok),
    • Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar melalui Gema Cermat,
    • Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini,
    • Gerakan makan sayur, buah dan ikan,
    • Gerakan olehraga bersama,
    • Pemanfaatan lahan tidur untuk tanaman obat keluarga (TOGA) dan irigasi desa untuk mengurangi genangan air serta peningkatan gizi,
    • Taman stimulasi anak dan lansia,
    • Lapangan olahraga.
  9. Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabets Mellitus dan Gangguan Jiwa
    • Peningkatan PHBS,
    • Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader,
    • Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi),
    • Operasional kegiatan desa wisma/kunjungan rumah,
    • Aktivitas Kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok seksual aktuf.
Demikian prioritas penggunaan dana desa untuk bidang kesehatan, yang tentunya dapat dilakukan melalui mekanisme pembuatan keputusan prioritas dana desa yang sudah ditentukan.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...