ads

Jumat, 30 Maret 2018

MITIGASI KORUPSI

Foto: Aktual.com




Suatu proses upaya pencegahan  / berbagai macam tindakan preventif untuk meminimalisasi dampak negatif dari sebuah bencana yang merupakan akibat dari sikap / tindakan / perbuatan korupsi


A. Pengertian Korupsi 

Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
 Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.

Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.

B. Sebab-Sebab Korupsi

Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri. Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu :
1.       Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
2.       Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
3.       Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
4.       Kurangnya pendidikan.
5.       Adanya banyak kemiskinan.
6.       Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
7.       Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
8.       Struktur pemerintahan.
9.       Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional.
10.   Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.

Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
1)      Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
2)      Opportunities(kesempatan) : berkaitan dengankeadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
3)      Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
4)      Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.

Bahwa faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan.

Menurut Dr.Sarlito W. Sarwono, faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi yaitu faktor dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (misalnya dorongan dari teman-teman, kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).

Dalam buku Sosiologi Korupsi oleh Syed Hussein Alatas, disebutkan ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut :

1)      Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
2)      Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
3)      Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbale balik.
4)      Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
5)      Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6)      Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
7)      Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
8)      Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif.
9)      Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.

C. Macam-Macam Korupsi

Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :

a)     Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
b)     Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
c)      Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
d)     Korupsi yang terkait dengan pemerasan
e)      Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
f)        Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
g)     Korupsi yang terkait dengan gratifikasi

Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

1.       Pencegahan
2.       Penegakan Hukum
3.       Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
4.       Kerja Sama International dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor
5.       Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi
6.       Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi

Menurut Baharuddin Lopa, mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan.



( Disarikan dari berbagai sumber )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...