ads

Kamis, 22 Maret 2018

Beberapa Pertanyaan Terkait Penganggaran Desa ?





1.       Apa saja hak-hak masyarakat Desa yang harus terpenuhi dalam rencana anggaran pembangunan desa?
a)     Hak politik yakni hak warga masyarakat untuk terlibat dalam proses anggaran dimulai dari proses perencanaan, pengesahan, implementasi dan
b)     Hak Informatif yakni hak warga masyarakat untuk mengakses dan mengetahui dokumen publik (data dan informasi) tentang penyelenggaraan pemerintah termasuk didalamnya data dan infor- masi tentang anggaran;
c)      Hak alokatif yakni hak warga masyarakat (sektoral atau teritorial) untuk mendapatkan alokasi dana dari anggaran

2.       Apa prinsip-prinsip dasar dalam proses perencanaan anggaran yang partisipasif? Prinsip-prinsip proses perencanaan anggaran par- tisipasif:
a)     Disetujui oleh delegasi atau utusan, anggaran harus mendapatkan persetujuan dari para delegasi ataupun utusan masyarakat sebelum dilaksanakan ekskutif (kepala desa) dalam membelanjakan dana;
b)     Komprehensif, anggaran mencerminkan semua sumber penerimaan dan pengeluaran;
c)      Keutuhan anggaran, seluruh sumber dana atau penerimaan dan pembelanjaan dana harus terhimpun dalam satu kesatuan dana umum;
d)     Periodik, penganggaran merupakan proses periodik bersifat tahunan atau multi tahunan;
e)      Akurat, penganggaran dilakukan dengan perkiraan atau estimasi yang tepat, tidak memasukkan dana cadangan yang tersembunyi, sehingga memungkinkan terjadinya pemborosan atau inefisiensi anggaran;
f)        Jelas; dan
g)     Diketahui publik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...