ads

Minggu, 12 November 2017

Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli dan Ciri-Cirinya

INFODES - Inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.
Inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.
Sumber gambar: rocketmanajemen.com

Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli

1. Kuniyoshi Urabe


Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap kegiatan yang tidak bisa dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga ke implementasian nya di pasar.


2. Van de Ven, Andrew H

Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

3. Everett M. Rogers


Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.


Pengertian Inovasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2002

Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke dalam produk atau pun proses produksinya.

Baca: Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Ciri-ciri Inovasi

Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah inovasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Khas

Ciri utama dari sebuah inovasi adalah khas. Inovasi harus memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada ide atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan tidak dapat digolongkan menjadi sebuah inovasi baru.

2. Baru

Ciri ke dua dari sebuah inovasi adalah baru. Setiap inovasi harus lah merupakan ide atau pun gagasan baru yang memang belum pernah diungkapkan atau pun dipublikasikan sebelumnya.

3. Terencana

Ciri ketiga dari sebuah inovasi adalah terencana. Sebuah inovasi biasa nya sengaja dibuat dan direncanakan untuk mengembangkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap inovasi yang ditemukan pada dasar nya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal.

4. Memiliki Tujuan

Ciri terakhir yang harus ada pada inovasi adalah memiliki tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, inovasi merupakan aktivitas terencana untuk mengembangkan objek-objek tertentu (tujuannya adalah mengembangkan objek-objek tertentu).

Itulah beberapa pengertian inovasi menurut para ahli beserta dengan ciri-cirinya, seperti disadur dalam laman pengertian definisi. Semoga bermanfaat!

Sabtu, 11 November 2017

Apa itu Bursa Inovasi Desa?

INFODES - Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.

Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut:

  • Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
  • Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
  • Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan.
  • Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.
  • Membangun komitmen replikasi. 
  • Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi. 
  • Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. 

Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim. 

Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.[]

(Diolah dari berbagai referensi)

Jumat, 10 November 2017

5 Manfaat Pengelolaan Dana Desa dengan Padat Karya

INFODES - Padat karya adalah sebuah kegiatan pembangunan di desa yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia lokal dibandingkan tenaga mesin. Sistem padat karya menjadi fokus yang akan diterapkan dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2018.

Padat karya adalah sebuah kegiatan pembangunan di desa yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia lokal dibandingkan tenaga mesin. Sistem padat karya menjadi fokus yang akan diterapkan dalam pengelolaan dana desa.

Dengan padat karya akan membuka lapangan kerja, pengangguran akan menurun, dan daya beli masyarakat desa meningkat. Dengan padat karya dapat memupuk rasa kebersamaan dan gotong royong masyarakat.

5 Manfaat Pengelolaan Dana Desa dengan Padat Karya, sebagai berikut: 

1. Membuka lapangan kerja dan mencegah urbanisasi ke kota
2. Berkurangnya pengangguran di perdesaan.
3. Meningkatnya daya beli masyarakat desa.
4. Menurun angka kemiskinan di desa.
5. Memupuk rasa kebersamaan dan semangat gotong royong.

Itulah 5 manfaat jika pengelolaan dana desa dilaksanakan melalui Padat Karya. Tentu saja, masih banyak manfaat-manfaat lain jika dana desa dikerjakan melalui sistem padat karya. Meskipun, padat karya itu sendiri bukan hal yang baru di ranah desa.[]

Rabu, 08 November 2017

Inilah Tugas-Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa di Tingkat Kecamatan

INFODES - Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Program Inovasi Desa diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia.

Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.
Tujuanya program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program inovasi desa, pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)


Pembentukan TPID ini dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing desa, termasuk unsur perempuan. Sebelum MAD dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke desa tentang kebutuhan dan kriteria tim yang akan didominasikan. 

Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota tim pelaksana diatur sendiri melalui mekanisme musyawarah. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.  

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Camat (SKC). Setelah ditetapkan, inilah tugas-tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).

Secara umum tugas anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
  • Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
  • Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
  • Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai; 
  • Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan;
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut :

Ketua;bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desa dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.

Bendahara;bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi  keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di desa-desa. Dokumentasi kegiatan  yang telah dibuat diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan. Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan inovasi  yang telah direkomendasikan  oleh Tim Inovasi Kabupaten.

Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes. Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya.

(Diolah dari PTO Program Inovasi Desa).

Minggu, 05 November 2017

Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

INFODES - Program Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

ogram Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi Desa/Foto: Istimewa
Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, di samping meningkatkan kapasitas finansial Desa melalui, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Lewat kewenangan dan anggaran, desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun demikian, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu dapat dideteksi pada aras pelaku (kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat), kualitas tata kelola desa, maupun sitem pendukung (support sistem) yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa.


Hal itu, pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian, dan pemanfaatan kegiatan pembangunan kurang optimal, sehingga kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Merespon kondisi itu, Pemerintah sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat Pusat, untuk memfasilitasi pemerintah desa melaksanakan UU Desa secara konsisten.

Pendampingan dan pengelolaan tenaga pendamping profesional dengan demikian menjadi isu krusial dalam pelaksanaan UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan efektivitas pengelolaan tenaga pendamping menjadi agenda strategis Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan Desa-Desa yang menunjukkan pencapaian pembangunan desa.

Program Inovasi Desa

Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengelolaan data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah, khususnya desa¬desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan tingkat kesulitan yang besar.

Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara proaktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID).


PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM Kemendesa PDTT¬Program prioritas Menteri Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:

1.Pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian Desa.

2.Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan raja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, dan

3.Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.

Selain itu, PID juga menjadi sarana memfasilitasi penguatan manajemen pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pengembangan sistem informasi pembangunan Desa.

Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.

PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara profesional.


Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya DD. 

Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.

Sumber: http://saungdesa.com/program-inovasi-desa/

Kamis, 02 November 2017

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Kerjasama Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 dicabut karena tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak kewajiban para pihak (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11)

Rabu, 01 November 2017

Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa

Program Inovasi Desa dirancang untuk memunculkan adanya inovasi dalam praktik pembangunan solutif inovatif untuk menggunakan dana yang ada di desa secara tepat dan seefektif mungkin, melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkeberlanjutan, kuat, mandiri dan sejahtera.
SK Penetapan Program Inovasi Desa 2017


Untuk percepatan pelaksanaan program inovasi desa pada tingkat kabupaten akan dibentuk Tim Inovasi Kabupaten. Tim ini terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan dari berbagai bidang pembangunan yang mendorong munculnya inovasi dalam pembangunan di daerah.

Anggota tim dapat terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang memiliki ketertarikan dalam pengembangan inovasi dan praktik cerdas dan memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. 

Tim inovasi kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala daerah masing melalui Keputusan Bupati.

Donwload: Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional kegiatan (DOK) pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (DOK PPID). 

Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibentuk atau dipilih melalui forum musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, meliputi:
  • Warga atau tokoh masyarakat setempat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik;
  • Mmemiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
  • Diutamakan anggota masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa; dan
  • Anggota tim pelaksana inovasi desa minimal 50 persen adalah perempuan.
Tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan dikukuhkan oleh Camat melalui Surat Keputusan Camat. Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa, donwload disini.

Adapun struktur kepengurusan tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan terdiri dari atas 7 orang. Masing-masing 1 orang sebagai pimpinan tim atau ketua, 1 orang sebagai bendahara.

3 orang anggota sebagai pengelola bidang pengelolaan pengetahuan dan praktek cerdas, dan 2 orang anggota sebagai verifikator rencana reflikasi inovasi oleh desa-desa melalui APBDes.[]

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...