ads

Minggu, 08 Juli 2018

Inilah Gampong Terbaik Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017-2018 di Provinsi Aceh

Hasil finalisasi Indikator Penilaian Desa Terbaik dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017/2018 terpilih tiga Gampong dengan skor tertinggi di Provinsi Aceh.



Ketiga Gampong masing-masing Desa Ulun Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues. Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan Desa Menasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Penetapan Gampong terbaik dalam pengelolaan Dana Desa 2017-2018 di Provinsi Aceh sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh melalui Surat Nomor 414.25/326b/2018, tanggal 4 Juli 2018 yang ditandangani Kepala DPMG Aceh, Drs. Zulkifli Pardan di Banda Aceh.

Kepada desa terbaik akan diberikan apresiasi dalam bentuk uang tunai. Pemenang satu sebesar Rp.40.000.000. Pemenang kedua Rp. 20.000.000 dan pemenang tiga Rp. 10.000.000.

Untuk diketahui bahwa selama ini pemerintah terus melakukan evaluasi kepada pemerintahan desa terhadap kinerja para kepala desa dan perangkat desa serta elemen lainnya di pemdes.

Evaluasi yang di lakukan pemerintah antara lain melalui kegiatan lomba desa setiap tahun yang di atur dalam Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.

Sabtu, 07 Juli 2018

Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan. 
Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang memberikan penyertaan modal serta petugas pajak.

Selain itu, BUMDes juga wajib memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya. BUMDes harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. 

Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang memberikan penyertaan modal serta petugas pajak.

Tujuan pembukuan keuangan secara umum adalah:

Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan.
  1. Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari.
  2. Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat. Sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedang pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang.
  3. Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Seperti laporan keuangan pada umumnya, beberapa istilah akuntansi umum juga digunakan dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar, ada empat istilah umum akuntansi yang digunakan dalam pembukuan BUMDes, yakni: Harta, Hutang, Biaya dan Pendapatan. 

Berikut penjelasan singkat istilah-istilah tersebut.
  1. Harta dalam pengertian akuntansi adalah semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan sumber ekonomi lainnya. Harta BUMDes dapat dibedakan menjadi tiga macam yakni harta tetap, harta lancar dan harta tidak berwujud.
  2. Hutang, merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang (sesuai dengan kesepakatan yang dibuat) akibat dari suatu transaksi. Berdasarkan waktu pembayaran, hutang dapat dibedakan menjadi dua yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
  3. Pendapatan, adalah peningkatan harta/aktiva perusahaan sebagai akibat terjadinya transaksi yang menguntungkan. Misalnya, BUMDes membeli produk hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- dan dijual di pasar dengan harga per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih antara harga beli dengan harga jual sebesar Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes.
  4. Biaya, adalah harta yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan dalam satu periode tertentu yang habis terpakai. Terdapat tiga jenis biaya yang umumnya harus dibayar oleh BUMDes yaitu: Harga Pokok Penjualan, Biaya operasi dan Biaya lain-lain.

Dalam proses pengelolaan pembukuan keuangan BUMDes juga menggunakan standar yang sama dalam pembuatan bukti transaksi seperti yang digunakan oleh pengguna akuntansi pada umumnya. Dalam akuntansi dikenal sifat-sifat bukti yang harus ada di dalamnya. Tanpa adanya sifat-sifat bukti-bukti tersebut, maka pencatatan atau pembukuan menjadi tidak memiliki makna. 

Sifat-sifat bukti tersebut berkaitan dengan:
Sifat transaksi, ini menunjuk pada jenis transaksi yang dibuktikan dalam catatan. Misalnya, pembayaran hutang, pembelian bahan baku, pembayaran sewa, penerimaan hasil penjualan produk (barang atau jasa), dll.

Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dalam proses transaksi umumnya terdapat dua atau lebih pihak-pihak yang terlibat. Siapa saja yang terlibat dalam proses itu harus dijelaskan untuk selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Misalnya, BUMDes melakukan pembelian bahan baku dari UD “Sejahtera” tunai senilai Rp. 3.500.000,-. Dalam kasus ini pihak UD “Sejahtera” sebagai penjual dan BUMDes sebagai pembeli.

Menyebutkan jenis barang atau jasa dalam transaksi, jenis barang atau jasa yang dibeli atau dijual harus dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum sebanyak 5 kwt.

Menyebutkan tanggal transaksi, tanggal transaksi harus dibuat supaya diketahui kapan peristiwa itu terjadi dan berapa banyak dana yang diterima atau dikeluarkan. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum dari UD “Sejahtera” pada tanggal 16 April 2007.

Beberapa contoh bukti transaksi yang diperlukan dalam pencatatan/pembukuan menggunakan akuntansi adalah kuitansi, nota, chek, bon dan faktur.

Proses pembukuan untuk BUMDes sendiri bisa dilakukan dengan sistem yang diterapkan dalam akuntansi sederhana, yakni dengan membuat dan mengumpulkan bukti transaksi, seperti kwitansi, nota atau bon pembelian maupun penjualan. Dari hasil mengumpulkan bukti transaksi kemudian menyusun buku kas harian atau arus kas (Cash Flow) ke dalam bentuk buku kas harian. Dari Buku Kas Harian ini dapat diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar serta saldo atau sisa dana dalam setiap harinya. Penting untuk difahami bahwa jangan sampai uang yang keluar lebih besar dari yang masuk agar tidak terjadi defisit.

Untuk memudahkan penggunaan buku harian kas diperlukan membuat sebuah kelompok rekening yang akan memudahkan pengguna laporan keuangan dalam membuat, mengelompokkan dan menyusun pembukuan. Apabila BUMDes mengalami perkembangan sehingga transaksinya bertambah banyak setiap harinya, maka pembukuannya dapat ditambah dengan membuat laporan neraca saldo dan laporan keuangan. 

Laporan keuangan diperlukan untuk mengetahui kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan selama satu periode (biasanya satu tahun). Laporan keuangan akuntansi umum terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.

Demikian tentang Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikutip dari upacaya.com. Semoga bermanfaat.

Persyaratan Pembentukan Kecamatan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2018

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi kecamatan baru.

Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. 

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan.

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya.

Persyaratan teknis lainnya meliputi:
  • Kejelasan batas wilayah kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan perundang-udangan, 
  • nama kecamatan yang akan dibentuk, 
  • lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibentuk, dan 
  • kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Persyaratan administratif pembentukan kecamatan

Persyaratan administratif pembentukan kecamatan merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di kecamatan induk dan kecamatan yang akan dibentuk. 

Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa dan keputusan forum komunikasi kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh kelurahan.

Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kamis, 05 Juli 2018

Ayat-Ayat Cinta 2

Novel ini menceritakan tentang kehidupan seorang pria asal Indonesia. Pria itu bernama Fahri Abdullah. Ia adalah dosen di Universitas Edinburgh dan sekaligus pemilik minimarket Agnina dan AFO boutique.

Kisah ini bermula saat suatu malam, Fahri teringat kembali bayang-bayang istrinya, Aisha, yang hilang di Palestina dan istrinya yang telah lama meninggal, Maria. Fahri yang kini tinggal di edinburgh bersama Paman Hulusi, asisten rumah tangganya yang berdarah Turki, masih sedih bahkan terkadang ia menangis saat mengingat dan menyesali kebodohannya membiarkan Aisha pergi bersama teman wartawannya ke Palestina.

Aisha dan teman wartawannya menghilang saat berkunjung ke Palestina. Teman wartawan Aisha ditemukan di pinggir jalan beberapa bulan setelah Aisha tak lagi dapat dihubungi. Berbagai upaya telah dilakukan Fahri agar dapat menemukan kembali Aisha, tapi tetap saja ia tidak dapat menemukan istrinya.

Kini, dua tahun sudah Aisha menghilang. Untuk menghilangkan kesedihannya, Ia mulai mengisi hari-harinya dengan menyibukkan diri sebagai dosen, menyibukkan dirinya untuk semakin dekat lagi dengan Pencipta-Nya dan sebagai pemilik minimarket dan butik yang dulu ia dirikan bersama dengan Aisha sekaligus memperbaiki citra Islam dan muslim di negeri pertama dunia itu. Ia berbuat baik kepada masyarakat di sekitarnya tanpa memandang bulu. Termasuk membantu tetangga Yahudi-nya yang diusir oleh anak tirinya dari rumahnya, membantu tetangganya yang dengan terang-terangan membenci Islam untuk bisa menggapai cita-citanya menjadi pemain Biola terkenal dan pemain sepak bola terkenal dan mengizinkan seorang pengemis muslimah untuk tinggal di rumahnya yang kemudian diketahui bahwa pengemis itu bernama Sabina.

Hingga pada suatu hari, Keluarga Aisha datang berkunjung ke Edinburgh dan menyarankan kepada Fahri untuk menikah lagi dengan Hulya sepupu Aisha. Perang batin dalam diri Fahri pun dimulai, dimana satu sisi ia di desak oleh orang sekitarnya untuk menikah lagi tapi disatu sisi ia juga merasa takut akan mendzalimi istri barunya apabila ia menikah karena ia takut tidak dapat mencintai istri barunya seperti ia mencintai Aisha. Berbagai cara dilakukan Fahri untuk mendapatkan jawaban atas kegundahan hatinya, termasuk shalat istikharah.

Hingga Fahri memutuskan untuk menikah dengan Hulya. Dari pernikahannya dengan Hulya, Fahri memiliki anak laki-laki yang bernama Umar Al Faruq. Hubungan Fahri dan Hulya pun semakin erat dengan adanya Umar. Sejak lahir, Hulya meminta kepada Sabina untuk menjadi ibu angkatnya Umar.
Selang beberapa tahun sejak kelahiran Umar, Hulya meninggal. Dan agar Umar dapat terus melihat wajah ibunya, Hulya berwasiat kepada Fahri agar wajah Sabina dioperasi menjadi wajah Hulya. Hulya juga berwasiat kepada Fahri untuk menikah lagi dan menjual semua barang Hulya yang masih bisa digunakan lalu uang hasil jualannya digunakan untuk membangun masjid dan tempat untuk belajar membaca Al-Qur’an dan apabila ada barang Hulya yang tidak layak dijual, maka barangnya diberikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan.

Dalam kesedihan Fahri ditinggal Hulya, ia bertanya kepada semua gurunya besarnya di pesantren dan di Universitas Al-Azhar tentang wasiat Hulya yang ingin wajahnya dan sabina untuk di operasi. Ada berbagai macam pendapat yang diterima Fahri, ada yang mengatakan itu haram karena sama saja dengan menyakiti mayat, tetapi ada juga yang mengatakan itu bisa saja karena itu adalah wasiat dari Hulya sehingga harus dilaksanakan. Hingga akhirnya Sabina melakukan operasi untuk memperbaiki wajahnya dan agar Umar dapat terus melihat wajah ibunya.

Tak lama setelah operasi wajah Sabina, Fahri meminta dokter untuk melakukan operasi pita suara Sabina. Tujuan Fahri untuk mengoperasi pita suara Sabina selain untuk memperbaiki suara Sabina juga sebenarnya Fahri ingin membuat dirinya semakin yakin bahwa yang selama ini menjadi Sabina adalah Aisha, meskipun ia belum tahu alasan Aisha untuk menyamar menjadi Sabina.

Pada akhir cerita, Sabina akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah Aisha. Wajah buruk itu ia dapat saat dipenjara di Palestina. Saat di Palestina, ia diberitahukan polisi wanita yang bertugas, bahwa sebentar lagi ia akan diinterogasi oleh pihak kepolisian di Palestina. Namun, teman satu sel Aisha memberitahukannya bahwa bila ia diinterogasi polisi itu sama saja dikatakan kalau ia akan di perkosa. Saat itu, ia dapat ide untuk merusak wajahnya, karena ia berfikiran bahwa seseorang tidak akan tertarik untuk memperkosanya apabila wajahnya menjadi buruk atau rusak. Aisha lebih memilih merusak wajahnya dibandingkan kehormatannya di sentuh oleh orang selain suaminya. Akhirnya, Aisha dan Fahri kembali hidup bersama.

Download

Wiro Sableng : Bola-Bola Iblis (102)

Braaakkk! Tiga pasang kaki berbulu aneh mendarat di atas bukit batu. Itu adalah kaki-kaki seekor kuda hitam bermata merah yang pada kepalanya terdapat dua buah tanduk mencuat tajam. Keanehan lain dari kuda ini ialah dia memiliki tiga pasang kaki. Tiga di sisi kiri dan tiga di sisi kanan!

Di atas kuda aneh itu duduk seorang lelaki yang muka dan tubuhnya penuh luka bersimbah darah.

"Lakasipo!" teriak Luhrinjani begitu melihat orang di atas kuda yang bukan lain adalah suaminya sendiri. Bagaimana hal ini bisa terjadi. Bukankah menurut Lahopeng suaminya itu telah menemui ajal di tangan komplotan pemberontak. Luhrinjani berpaling ke arah Lahopeng. Pemuda ini tampak tegak tertegun. Matanya terbeliak dan mukanya yang kebiru-biruan menda dak pucat. Luhrinjani hendak menghambur lari mendapatkan lelaki itu tapi langkahnya tertahan begitu sadar akan keadaan dirinya yang saat itu tidak tertutup selembar benang pun karena tadi Lahopeng telah sempat menanggalkan pakaiannya. Dengan cepat Luhrinjani mengambil pakaiannya lalu mengenakannya dengan tergesa-gesa. Lahopeng segera pula menyambar celana merahnya.

Walau matanya laksana ditusuk tombak api dan dada- nya seolah terbakar menyaksikan keadaan istrinya namun Lakasipo tidak perdulikan perempuan itu. Dia melesat dari atas kuda dan langsung menghadapi Lahopeng.

"Lahopeng kerabat keparat! Busuk tidak kusangka sifatmu! Diriku kau khianati!"

"Lakasipo, jangan salah kau bersangka! Biar kujelas- kan padamu..." Lahopeng tergagap.

"Tidak perlu penjelasan! Aku tahu sudah apa yang ter- jadi! Lebih dari itu sudah kubuktikan sendiri apa yang ada dalam bungkusan kepalamu! Keji!" Alis dan kumis Lakasipo yang lebat sampai berjingkrak saking marah- nya.

"Lakasipo, tunggu dulu!"

"Jahanam! Jangan kau berani bermulut banyak! Kau sengaja menjebak aku Lahopeng! Kau katakan ada se- kelompok orang hendak merampas kedudukanku seba gai Kepala Negeri Latanahsilam. Kau bawa aku ke Lembah Labengkok. Ternyata yang menunggu di sana bukan pemberontak. Tapi kaki tanganmu. Dibantu Hantu Muka Dua! Kau begitu yakin aku akan terbunuh! Kau beritahu Luhrinjani bahwa aku sudah tewas. Agar kau bisa mengawininya! Pengkhianat laknat ter- kutuk! Dari belakang kau menohok! Kau gunting leher ku dalam lipatan! Tapi para roh dan para dewa menolongku! Aku masih hidup Lahopeng! Kau harus tebus kejahatanmu dengan nyawa busukmu!"

"Lakasipo wahai suamiku!" jerit Luhrinjani yang saat itu sudah mengenakan pakaiannya dan menghambur ke arah Lakasipo. Tapi lelaki itu membentaknya dengan suara garang dan wajah sebuas setan.

"Perempuan tidak berbudi! Mana kesetiaanmu!"

"Suamiku...."

"Jangan panggil aku suamimu! Tiga hari baru kau jadi istriku! Belum satu minggu kau kukawini! Sampai hati kau menyerahkan hati dan tubuhmu pada lelaki lain!"

"Lakasipo, aku tertipu. Aku...."

"Kau tidak tertipu Luhrinjani! Justru kau sendiri meni- pu diri!" Lakasipo lalu mendorong tubuh perempuan itu hingga Luhrinjani jatuh terjengkang dekat pelaminan batu.

Di tempat gelap Lamahila dan Laduliu saling berbisik.

"Tak kusangka hal seperti ini bakal terjadi! Lahopeng dan kaki tangannya rupanya sengaja menipu Luhrinja ni agar dapatkan randa itu. Kita ikut tertipu Nenek Lamahila..." suara Laduliu bernada penuh khawatir.

"Ditakuti tak ada yang perlu!" jawab Lamahila. "Bukankah aku sudah merapal. Apapun yang bakal terjadi semua tanggung jawab Lahopeng dan Luhrinjani! Itu perjanjian disaksikan langit dan bumi. Disaksikan pela minan batu! Didengar para roh, para Peri dan para Dewa!"

"Tapi Nenek Lamahila. Pikirkan keselamatan sendiri. Lebih baik kita segera angkat kaki dari puncak Bukit Batu Kawin ini!"

Si nenek berambut putih riap-riapan anggukkan kepala. "Aku setuju ucapanmu Laduliu! Lekas kita merat dari sini!" kata si nenek pula. Lalu dua orang itu deng- an cepat segera tinggalkan Bukit Batu Kawin, menghilang dalam kegelapan.

Dengan keluarkan suara menggembor Lakasipo me- nerjang ke arah Lahopeng. Tangan kanannya bergerak. Lima jari tangan kanannya menjentik. Lima larik sinar hitam menderu menghantam Lahopeng.

"Pukulan Lima Kutuk Dari Langit!" teriak Lahopeng yang mengenali pukulan maut itu dan menjadi sadar kalau Lakasipo benar-benar nekad ingin membunuh- nya.

Secepat kilat Lahopeng jatuhkan diri ke bukit batu. Lima larik sinar hitam lewat hanya sejengkal di sampingnya. Menghantam dua buah pohon besar enam tombak di ujung kiri. Sesaat kemudian terdengar suara bergemeletak seperti kayu kering dimakan api. Padahal tak ada kayu yang terbakar. Ketika Lahopeng palingkan kepalanya untuk melihat apa yang terjadi, mu kanya yang kebiru-biruan menjadi putih dan nyawanya seperti terbang. Dua pohon tinggi besar yang terkena pukulan Lima Kutuk Dari Langit saat itu telah berubah ciut mengkeret menjadi dua pohon kering kerontang tanpa daun. Dan tingginya kini hanya sampai sebatas lutut!
Download


Rabu, 04 Juli 2018

Ikuti Lomba Foto Kementerian Desa 2018, Ajang Berbagi Kreatifitas Anda dari Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan lomba foto 2018 dengan tema "Pejuang Desa". Ada tiga kategori yang tersedia, yakni kategori jurnalis, umum dan pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD). 

Juara untuk pemenang di masing-masing kategori mencapai puluhan juta rupiah. Yang tak kalah menariknya pada masing-masing kategori juga disediakan 10 juara dominasi.

Lomba foto kementerian desa 2018 dengan tema pejuang desa


Berikut ini adalah info lengkap mengenai lomba foto 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Objek Foto:
Objek foto berupa aktivitas Pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemanfaatan Dana Desa, Produk Unggulan Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Embung Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Kategori Lomba:

- Kategori Jurnalis 
- Kategori Umum 
- Kategori Pendamping Desa (PD)/Pendamping Lokal Desa (PLD) 

Dewan Juri: 
- Edy Purnomo (PannaFoto Institute) 
- Mast Irham (European Pressphoto Agency) 
- Wening (Kemendes PDTT) 

Kriteria Lomba: 
Kesesuaian foto dengan tema, objek foto, estetika fotografi, artistik, komposisi, dan kualitas informasi foto. 

Batas waktu Penerimaan Foto: 
Jumat, 3 Agustus 2018 Pukul 24.00 WIB 

Pengumuman Pemenang: 
Jumat, 10 Agustus 2018 di www.kemendesa.go.id 

Ketentuan Lomba: 
  1. Peserta adalah WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia. 
  2. Karya foto yang dikirimkan berupa file digital dengan sisi terpanjang minimal 1024 pixel dan resolusi minimal 300 dpi dalam format JPG ke email : lombafotodesa2018@gmail.com. 
  3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) karya foto 
  4. Periode pengambilan foto yang diikutsertakan dalam lomba ini antara 1 Agustus 2016 - 1 Agustus 2018 
  5. Karya foto merupakan karya asli, bukan hasil manipulasi digital dan bukan reproduksi 
  6. Peserta wajib mencantumkan informasi keterangan foto (caption), serta melampirkan file digital Kartu Pers (Kategori Jurnalis), KTP/SIM (kategori umum), dan Surat Keterangan dari BPMD setempat (PD/PLD) 
  7. Peserta wajib upload foto ke Instagram, Follow Instragram @kemendesapdtt, mention 3 orang teman, gunakan hastag #lombafotodesa2018 #mulaidaridesa 
  8. Penamaan file foto berdasarkan Kategori (Jurnalis/Umum/PD atau PLD) Contoh: 
  • Jurnalis_Membangun Desa_Anto _0812345678 
  • Umum_Membangun Desa_Anto_0812345678 
  • PD atau PLD_Membangun Desa_Anto_0812345678 
9. Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

10. Seluruh foto pemenang lomba menjadi milik Kemendes PDTT. Kemendes PDTT berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bahan publikasi dan keperluan lainnya dengan mencantumkan nama fotografer. 

Hadiah Lomba:
Wartawan 
Juara 1 Rp. 8.000.000,- 
Juara 2 Rp. 5.000.000,- 
Juara 3 Rp. 4.000.000,- 
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,- 

Umum 
Juara 1 Rp. 6.000.000,- 
Juara 2 Rp. 4.000.000,- 
Juara 3 Rp. 3.000.000,- 
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,- 

Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa (PLD): 
Juara 1 Rp. 6.000.000,- 
Juara 2 Rp. 4.000.000,- 
Juara 3 Rp. 3.000.000,- 
Nominasi 10 orang @Rp. 750.000,- 

Panitia Lomba Foto Kemendes PDTT 2018. 

Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan, 12750, DKI Jakarta Indonesia +62 822-6159-1982.

Demikian informasi lomba foto terbaru tahun 2018. Jika kamu punya bakat dan pernah memotret seputar pembangunan dan pemberdayaan desa. Ayo pamerkan diajang lomba foto ini. Siapa tau foto desa karya mu bisa menginspirasikan banyak orang.

Senin, 02 Juli 2018

GENERASI MUDA MILIKI TIGA POTENSI UTAMA UNTUK MEMBANGUN DESA

JAKARTA - Perkembangan tren dunia makin menuntut tingkat kompetisi yang semakin tinggi. Dalam menghadapi hal tersebut, pemuda dan mahasiswa harus terut meningkatkan kapasitasnya. Tiga potensi utama yang mereka miliki harus dimanfaatkan dengan baik.


"Ingat ini, pemuda memiliki tiga potensi, energik, intelektual, dan inovatif. Kalian asah tiga potensi itu. Setelahnya, jangan lupakan desa, setelah belajar dari universitas anda punya modal yang sangat cukup kembali ke desa, sayangi desa anda dan majukanlah desa anda," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, saat memberikan Kuliah Umum bertema “Pemuda Membangun Desa” di Sampoerna University, Jakarta, Jumat (5/11).
Dirinya melanjutkan, saat ini laju penurunan kemiskinan di perdesaan lebih cepat dibanding perkotaan. Dari tahun 2009-2017, perdesaan berhasil menurunkan kemiskinan 3,88%. Sedangkan perkotaan 3,46%. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pada periode Maret 2017-September 2017, jumlah penduduk miskin di perkotaan turun sebanyak 402,28 ribu orang, sementara di perdesaan turun sebanyak 786,95 ribu orang.
“Fakta ini membuat kita semakin optimistis pertumbuhan di perdesaan akan makin pesat. Kalian perlu ikut berperan dalam pembangunan desa, salah satunya melalui kewirausahaan. Saat ini jumlah wirausaha Indonesia hanya 1,65% atau 253,61 juta jiwa dari total jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan keunggulan desa-desa seperti Ponggok, Pujon dan desa wisata lainnya yang mampu menggerakkan perekonomian di desanya karena kreativitas. Dirinya berharap para pemuda dan mahasiswa juga mampu menonjolkan kreatifitasnya.
"Desa kalau kita kelola dengan baik akan memberikan rahmat anugerah yang luar biasa. Kerja tidak harus pekerjaan formal, punya kantor, seragam, tapi di rumah juga bisa, hanya terikat waktu kerja saja, yang penting output," sambungnya.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, lanjut Anwar, para pemuda juga perlu memahami empat kunci menghadapi perkembangan tren dunia, yakni sumber daya manusia yang inovatif dan cepat merespon perubahan, daya saing dan promosi produk unggulan, standardisasi produk barang dan jasa, serta iklim investasi yang kondusif.
"Kita memiliki bonus demografi. Penduduk usia produktif Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Ada 4,91 juta mahasiswa di 4.314 perguruan tinggi. Jika betul-betul berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, saya yakin problematika perdesaan bisa cepat selesai," kata Anwar.
Sementara itu, Rektor Sampoerna University, Wahdi Salasi April Yudhi mengatakan, rata-rata mahasiswa di kampus yang dipimpinnya berasal dari perdesaan. Oleh sebab itu, dirinya berpesan untuk tidak melupakan tentang perdesaan.
"KKN (Kuliah Kerja Nyata) harus ke desa-desa. Apa yang bisa kita kontribusikan keahlian kita di perdesaan sebagai pemuda. Misalnya dari Fakultas Teknik menerapkan teknologi tepat guna seperti mengangkat air dari bawah tanah hingga ke permukaan. Dari fakultas bisnis berkontribusi dalam bidang kewirausahaan ekonomi desa, dari fakuktas pendidikan bagaimana meningkatkan kualitas guru di daerah-daerah," pungkasnya.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...