ads

Kamis, 30 November 2017

9 Langkah Cepat dalam Mendirikan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa - Undang-Undang Desa telah memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Desa. Salah satu kewenangan desa yaitu Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUM Desa.
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. 


Maka dari itu, BUMDes sering disebut sebagai alat perjuangan bagi desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.


Apa itu BUMDes?


Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Bagaimana Alur Pendirian BUM Desa


Berikut 10 alur atau tahapan dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa :


1. Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat desa

Pertama pemerintah Desa perlu melaksanakan sosialisasi BUMDes kepada masyarakat. Masyarakat Desa perlu diberikan pemahaman yang lengkap tentang apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

2. Mengelar Pelaksanaan Musyawarah Desa


Kedua diadakan musyawarah desa untuk menyepakati tentang rencana pendirian BUM Desa, dan membentuk tim perumus yang tugasnya untuk mengkaji atau menggali potensi-potensi yang ada di desa. Tim perumus BUMDes di tetapkan dengan Surat Keputusan Desa.


3. Tim Perumus melakukan kajian rencana pendirian BUMDes.


Tim ini bertugas untuk mengkaji dan merumuskan muatan isi Perdes, isi AD/ART BUMDes, hasil kajian usaha BUMDes, dan tata cara pemilihan pengurus BUMDes.

4. Tim perumus menyusun laporan hasil kajian tentang pendirian BUMDes dan menyerahkan hasil kajian kepala Desa untuk menjadi rancangan Perdes.

5. Kepala Desa menyerahkan hasil kajian, dan rancangan perdes BUMDes tersebut kepada Badan Pemberdayaan Desa (BPD).


6. Pemerintah Desa dan BPD membahas laporan hasil kajian pendirian BUMDes


7. BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa mempersiapkan pelaksanaan Musdes Pendirian BUMDes.


8. BPD menyelenggaran pelaksanaan Musdes tentang pendirian BUMDes. 


Hal-hal yang disepakati dalam musyawarah desa, yaitu:

  • Masyarakat menyepakati pendirian BUMDes
  • Masyarakat menyepakati muatan Perdes dan AD/ART BUMDes
  • Masyarakat memilih menyepakati organisasi dan pengurus pengelola BUMDes.
  • Masyarakat menyepakati kebijakan desa tentang modal awal dan penyertaaan modal BUMDes.
9. Pemerintah Desa menetapkan

  • Perdes tentang pendirian BUMDes. 
  • Penetapan AD/ART BUMDes. 
  • Penetapakan Susunan pengurus organisasi dan pengelolaan BUMDes. melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

    Dengan ditetapkannya Perdes, AD/ART, dan Susunan Organisasi dan Pengurus BUMDes, maka Badan Usaha Milik Desa sudah dapat menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam musdes. 

    Demikian 9 Langkah Cepat Mendirikan BUM Desa yang merupakan tahapan-tahapan dalam pendirian BUMDes. Semoga bermanfaat.

    Selasa, 28 November 2017

    Rembug Desa Nasional tahun 2017 Hasilkan Piagam Panggungharjo


    INFODES - Peserta Rembug Desa Nasional tahun 2017 dalam rangka merefleksikan 3 tahun perjalanan Undang Undang Desa telah melahirkan resolusi yang hasilnya dituangkan dalam Piagam Panggungharjo.

    Piagam Panggungharjo di hasilkan dari Rembug Desa Nasional tahun 2017

    Bunyi Piagam Panggungharjo, sebagai berikut: 
    1. Kami akan terus menjaga semangat kedaulatan Desa oleh segenap warga desa yang mencakup aspek ekonomi, sosial, politik, budaya dan ekologi dalam mengolah potensi alam dan budaya desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai semangat pasal 33 UUD 1945, dan pelaksanaan demokrasi ekonomi, dari Desa, oleh Desa dan untuk Desa.
    2. Kami segenap insan pelaku pembangunan dan pemberdayaan Desa khususnya para Kepala Desa menyatakan siap bersinergi dan berkoordinasi secara intensif dan sistematis serta mendukung sepenuhnya langkah-langkah kebijakan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Desa PDTT dalam melaksanakan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maupun kawasan perdesaan melalui 4 (empat) program prioritas ; Pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan, Pembangunan Embung Desa, Pengembangan Bumdesa dan Peningkatan Sarana Olah Raga.
    3. Untuk memiliki kehidupan dan pembangunan desa yang berkelanjutan, kami akan senantiasa mendorong inovasi dalam keseharian dan ekonomi kreatif di desa oleh seluruh warganya, terutama melalui pemanfaatan Dana Desa secara padat karya dan berkualitas untuk 4 (empat) program prioritas, implementasi kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. 
    4. Bersama-sama dengan Kementerian Desa PDTT kami menyatakan berkomitmen untuk segera mewujudkan desa yang inklusif dan ramah lingkungan, sehingga tidak ada lagi warga desa dan warga Indonesia yang tertinggal dan terlupakan baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat dalam agenda besar pembangunan nasional.
    5. Kami sepakat bahwa BUMDes berperan penting dalam memajukan ekonomi desa. Untuk itu, kami siap melakukan sinergi dan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, KemenKum HAM,KemenKop, serta lintas Kementerian/Lembaga yang terkait dalam menentukan bentuk legalitas BUMDes, dengan tetap memperhatikan aspirasi dan harapan warga desa sebagai pemegang kedaulatan desa. 
    6. Kami mengharapkan segera ditetapkannya Hari Desa pada tanggal 15 Januari sebagai tonggak kebangkitan Desa membangun Indonesia.
    7. Untuk membangun persatuan dan menguatkan kedaulatan desa, kami berharap dapat terlaksananya Silaturahmi Nasional seluruh Kepala Desa dengan Presiden RI, di tahun 2018.

    Senin, 27 November 2017

    4000 Kepala Desa Ikuti Refleksi 3 Tahun UU Desa

    INFODES - Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa memasuki tahun ketiga. Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melakukan refleksi sekaligus menyusun resolusi agar implementasi UU Desa benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan kawasan perdesaan di Indonesia.
    Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melakukan refleksi sekaligus menyusun resolusi agar implementasi UU Desa benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan kawasan perdesaan di Indonesia.
    “Keberadaan UU Desa sangan bermakna bagi kami para warga desa. Implementasi UU Desa yang telah memasuki tahun ketiga harus menjadi titik tolak bagi upaya yang lebih serius untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi warga desa,” ujar Ketua Panitia Refleksi 3 Tahun Impelementasi UU Desa, Wahyudi, di Bantul, Sabtu (25/11).

    Dia menjelaskan UU Desa telah memberikan kesempatan bagi desa untuk lebih berdaya dengan adanya pengakuan terhadap eksistensi desa dan kewajiban negara untuk mengalokasikan dana desa. Menurutnya hal tersebut salah satunya diimplementasikan dengan pengalokasian dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. “Hal ini patut disyukuri karena alokasi dana desa telah memberikan kesempatan bagi kami untuk melakukan berbagai program pembangunan secara mandiri,” katanya.

    Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggungharjo ini mengakui jika selama implementasi tiga tahun ini, UU Desa tidak sepenuhnya mulus. Ada berbagai kendala dan tantangan mulai dari adanya isu penyelewengan dana desa, isu ketidakmampuan aparatur desa, hingga belum munculnya dampak ekonomi atas dana triliunan yang dikucurkan ke desa.

    “Kendala-kendala itu memunculkan isu negatif jika alokasi dana desa sia-sia. Padahal itu tidak sepenuhnya benar. Refleksi tiga tahun UU Desa di Bantul ini salah satunya sebagai upaya untuk menunjukkan banyak keberhasilan dan capaian positif bagi impelentasi UU Desa termasuk alokasi dana desa,” tegasnya.

    Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan, desa mempunyai tiga komoditas strategis yang mampu memengaruhi dinamika nasional maupun global. Tiga komiditas tersebut adalah air bersih, udara bersih, dan pangan sehat. Menurutnya, pengembangan desa ke depan harus berbasis tiga komiditas strategis tersebut sehingga keberadaan desa benar-benar menjadi jantung kehidupan nasional.

    “Kawasan perdesaan mempunyai tiga komoditas strategis yang bisa mempengaruhi dinamika nasional dan global. Dengan UU Desa, kami mempunyai kewenangan untuk mengelola tiga komoditas tersebut agar berkontribusi bagi kehidupan warga desa khususnya dan warga Indonesia pada umumnya,” katanya.

    Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa ini akan dilaksanakan 26-27 November 2017 di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini akan diikuti sekitar 4.000 kepala desa yang terdiri dari 1.000 perwakilan kepala desa dari berbagai Indonesia dan 3.000 perwakilan kepala desa dari wilayah Jawa Tengah dan DIY. 

    Kegiatan Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa akan dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.

    Kegiatan ini juga akan diisi dengan diskusi dan sharring session yang menghadrikan beberapa narasumber diantaranya Pakar Ekonomi Kreatif Rhenald Kasali, Pakar Ekonomi Avilliani, Pakar Sosiologi Pedesaan Ivanovich Agusta, dan tokoh muda kreatif Fiki Satari.(Release)

    Minggu, 26 November 2017

    Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018

    Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.  Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

    INFODES - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

    Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

    Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:
    • Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 
    • Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; 
    • Pengkajian Keadaan Desa; 
    • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
    • Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
    • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan 
    • Penetapan RPJMDes.
    Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

    Panduan Penyusunan RKPDes Tahun 2018

    Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.

    Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan rencana kegiatan prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Jadwal Penyusunan RKPDes
    • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
    • Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
    • Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 
    • RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
    Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya dapat dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.

    Alur Penyusunan RKP Desa

    • Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
    • Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
    • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
    • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
    • Penyusunan rancangan RKP Desa;
    • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
    • Penetapan RKP Desa;
    • Perubahan RKP Desa; dan
    • Pengajuan daftar usulan RKPDes.
    Prioritas Program Dana Desa 2018 dalam RKPDes 

    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

    Dalam permendes tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang pembangunan desa.

    Untuk bidang pembangunan desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. 

    Sedangkan, untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan dituju untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

    Oleh karena itu, dalam rangka mempertajam prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 baik di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan empat program prioritas dana desa tahun 2018.

    Empat program prioritas dana desa 2018 Kemendesa, yaitu Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung Air Desa, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Sarana Olahraga Desa. 

    Program prioritas dana desa 2018 tersebut dimasukan dalam dokumen RKPDes 2018. Bagi desa yang sudah selesai menyusun dan menetapkan RKPDes, namun belum memasukan 4 prioritas tersebut, dapat melakukan revisi RKPDes.

    Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil evaluasi bahwa pengelolaan dana desa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijadikan perbaikan regulasi dan penyempurnaan pengelolaan dana desa. 

    Permasalahan yang ditemukan, seperti penggunaan dana desa diluar bidang prioritas, pengeluaran dana desa tidak di dukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan yang bisa dkerjakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga, belanja diluar yang telah ditetapkan dalam APBDes, dll.

    Demikian Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018. Semoga bermanfaat. 

    Sabtu, 25 November 2017

    Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

    INFODES - Secara umum pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
    pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
    Jembatan Gantung Desa/Foto ilustrasi
    Capturing berbeda dengan capture. Capture adalah tahap pertama dari proses pengeditan sebuah video dari kamera recorder. Hasil video capture disimpan dalam file video dengan format avi atau mpg. 

    Sedangkan video capture adalah proses konversi sinyal video analog seperti yang dihasilkan oleh kamera video atau DVD player ke video digital. Data digital yang dihasilkan adalah file komputer yang disebut sebagai aliran video digital.

    Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

    Capturing dalam program inovasi desa merupakan salah satu langkah dalam proses penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran.

    Berikut proses langkah demi langkah dalam penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran:

    Identifikasi: 

    Adalah langkah yang pertama, dan mungkin paling penting, tapi juga paling sulit. Langkah ini mengidentifikasi inovasi apa yang layak ditangkap, berdasarkan pada sederet kriteria inovasi. Tantangan terbesar adalah dalam memformulasikan pertanyaan untuk mendapatkan informasi tentang potensi yang dimiliki desa atau permasalahan yang dihadapi sekelompok pemangku kepentingan di suatu desa, antara lain dalam upaya membuat keputusan atau menata sebuah situasi ekonomi politik yang ditemukan terkait masalah pembangunan.

    Capturing:

    Adalah proses pendokumentasian dan penulisan pengetahuan implisit, pengalaman seseorang atau sekelompok masyarakat yang biasanya tidak didokumentasikan dalam bentuk literatur atau publikasi, dan berdasarkan pada kejadian nyata di mana ada keterlibatan pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Desa dalam konteks PID. Pada langkah ini, akan diperkenalkan aktivitas dan teknik yang paling efektif dan umum dalam menangkap inovasi, yakni melalui wawancara, untuk dapat menangkap pengalaman operasional yang menghasilkan solusi atau jawaban yang inovatif bagi suatu permasalahan atau tantangan operasional dalam pembangunan desa. Peserta pelatihan atau para calon penangkap pengetahuan mendapatkan pelajaran tentang perangkat media, cara merekam wawancara dengan perlengkapan sederhana seperti telepon genggam, dan menyuntng audio dan video untuk menghasilkan sebuah aset pengetahuan yang ringkas dan menarik.

    Verifikasi:

    Langkah ini memberikan berbagai opsi dan perangkat untuk menilai kualitas dan ketepatan pengetahuan serta informasi yang telah ditangkap sehingga dapat didiseminasikan. Verifikasi adalah proses berkelanjutan, untuk tujuan pedagogi, dapat dilakukan di setiap langkah untuk memastikan bahwa pengetahuan yang telah ditangkap sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak bertentangan dengan norma atau hukum yang berlaku (tingkat nasional, daerah, maupun adat).

    Formatting:

    Adalah langkah terakhir untuk mendapatkan sebuah aset pengetahuan yang tuntas dan berkualitas agar dapat menjadi bagian dari sebuah perpustakaan besar aset pengetahuan PID. Memformat mengharuskan kita mengatur isi dokumen sehingga dapat dicari dan ditemukan di sistem informasi.

    Pengemasan:

    Adalah sebuah langkah tambahan yang mengubah aset pengetahuan, atau dokumen pembelajaran, menjadi produk pengetahuan dan pembelajaran, seperti materi publikasi, presentasi, riset, pelatihan, dsb. Pengemasan yang dimaksud di sini adalah untuk tujuan pembelajaran, bukan untuk bahan promosi.

    Secara lengkap tentang "Panduan Capturing" atau Penangkapan Inovasi, unduh disini. Semoga bermanfaat.(dbs)

    2018 Semua Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Harus Padat Karya dan Swakelola

    Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

    INFODES - Prinsip swakelola menjadi kunci agar program padat karya dana desa memberikan kontribusi riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh karena itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Silaturahmi kepala desa se Indonesia di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat (24/11).

    "Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," tegas Mendes Eko Putro Sandjojo.


    Tahun depan pemerintah berencana melaksanakan program padat karya cash untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dari dana desa rencananya dialokasi dana sebesar Rp18 triliun untuk mendukung program tersebut. Dana tersebut merupakan 30% dari total alokasi dana desa 2018 yakni sebesar Rp60 triliun. 

    “Nah pengelolaan dana tersebut dalam berbagai program pembangunan harus dilakukan secara swakelola artinya semua dari, oleh, dan untuk warga desa,” katanya.

    Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.

    "Nanti akan ada SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.

    Diakuinya, bahwa masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

    "Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.

    Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Suhardi Buyung, mengatakan pihaknya siap melaksanakan program padat karya cash dari alokasi dana desa. Dia pun mendukung instruksit Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo untuk menerapkan prinsip swakelola selama pelaksanaan program padat karya

    "Program padat karya kami mendukung. Siap mensosialisasikan dan melaksanakannya,” ujarnya.

    Suhardi juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai pola pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk MoU Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kepolisian. Menurutnya, berbagai pola pengawasan tersebut akan meminimalkan penyelewengan pengelolaan dana desa.

    “Kami sangat mendukung karena dengan adanya MOU maka polisi bisa meluruskan bila ada kesalahan administrasi dan kami meminta pak menteri menjaminya jika ada kesalahan administrasi pihak desa untuk di luruskan bukan malah di pidanakan, sebab tanpa ada MOU juga kalau ada penyelewengan maka penegak hukum akan menangkapnya,” pungkasnya. 
    (Diolah dari kemendes)

    Jumat, 24 November 2017

    Teknologi SIMRAL Dapat Menimalisir Penyimpangan Dana Desa

    INFODES - Dalam rangka menimalisir atau meminimalisasi penyimpangan anggaran dari berbagai program pembangunan. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) meluncurkan Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) berbasis teknologi online.
    Simral adalah Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan berbasis teknologi online atau e-budgetting
    Gambar: http://diskominfo.lebakkab.go.id
    Kepala BPPT, Unggul Priyanto, menyebutkan aplikasi Simral dapat mengintegrasikan data perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan dan kinerja serta pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. 

    Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) merupakan wujud inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk membangun tertib administrasi dan terjaganya konsistensi data pembangunan daerah, dengan demikian pengelolaan program dan kegiatan pembangunan serta pengelolaan keuangan didaerah bisa dipertanggungjawabkan, dan transparan.

    Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan aparat desa memang perlu memiliki kapasitas dan kemampuan dalam memanfaatkan SIMRAL. 

    "Aplikasi Simral dapat dikombinasikan dengan Aplikasi Siskeudes guna memperkuat tata kelola keuangan desa dengan jumlah desa Indonesia saat ini 74.910 desa". 

    Desa-desa seluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi ini dalam rangka pengelolaan dana desa secara transparan.

    Menteri Eko melanjutkan, pembenahan tata kelola administratif sangat penting untuk menjalankan program-program dengan baik. Program-program tersebut akan cepat berjalan jika dikombinasikan dengan kecanggihan teknologi.

    "Teknologi sangat penting, salah satunya untuk mempercepat. Sekarang ini kan bukan yang kuat mengalahkan yang lemah, tapi yang cepat mengalahkan yang lelet," tegasnya. (dbs)

    Selasa, 14 November 2017

    Donwload 100 Contoh Format Perdes dan AD ART BUMDes

    Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) jumlah Badan Usaha Milik Desa hingga Oktober 2017 telah mencapai 22.000 BUMDes dari 74.910 Desa seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat jauh dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 18.000 BUMDes.
    Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes
    Meskipun pembentukan BUMDes terus bertambah. Dari jumlah tersebut, ada BUMDes yang telah sukses, sedang merintis berkembang dan tidak sedikit pula yang masih tertatih-tatih dalam pembentukan BUMDes. Kendala dan hambatan sangatlah beragam. Mulai dari sumberdaya manusia yang terbatas, kurangnya perlibatan warga dalam mendesain BUMDes hingga minimnya dukungan alokasi modal usaha BUMDes dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes). 

    Minimnya sumber daya manusia, sepertinya kurang tepat dijadikan alasan. Karena, langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa itu sangatlah mudah. Untuk tahap awal, dimulai dari membangun kesepakatan antara masyarakat dan pemerintahan desa yang dibahas melalui musyawarah desa atau musdes. 


    BUMDes yang dibangun dengan kesepakatan bersama masyarakat desa, kelahiran BUMDes jauh lebih tahan dan tumbuh dengan baik, jika dibandingkan dengan BUMDes yang pembentukannya dengan cara-cara klasik. Cara klasik yang dimaksud disini, yaitu pembentukan BUMDes dilakukan oleh segelintir elit-elit desa bersama Kadesnya.


    Terlepas dari berbagai kendala yang ada. BUMDes memang harus hadir di Desa sebagai wadah bagi desa dalam memperkuat kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan diberlakukannya UU Desa, BUMDes bisa menjadi alat perjuangan bagi Desa. Kehadiran BUM Desa sebagai institusi sosial dan komersial yang bertujuan untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar desa.


    Bagi desa-desa yang sedang menyusun Peraturan Desa dan AD/ART BUMDes. Inilah 100 contoh format Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan contoh AD/ART BUMDes, kiranya dapat menjadi data pembanding bagi tim penyusun dan perumus Peraturan Desa.


    100 Contoh Format Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat di Donwload Disini.


    100 Contoh Format Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes dapat di Donwload Disini.


    Setelah disusun Perdes BUMDes dan AD/ART BUMDes segera dilakukan sosialisasi ke masyarakat, agar semua orang dapat mengetahuinya. 


    Semoga bermanfaat. 

    Senin, 13 November 2017

    50 BUMDes Raih Omzet di Atas 500 Juta Per Tahun

    INFODES - Lebih dari 50 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah memiliki omzet di atas Rp500 Juta per tahun, bahkan mencapai miliaran rupiah. Seperti halnya Desa Ponggok mampu meraih omzet hingga Rp12 Miliar per tahun.
    Inilah BUMDes-BUMDes yang meraih omzet di atas 500 juta per tahun.
    BUMDes Membangun Kemandirian Desa/Foto: Ayo Bangun Desa
    Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi kepada awak media usai membuka kegiatan BUMDes Talk di Solo, Jawa Tengah, Senin (13/11). "Artinya ini luar biasa," ujarnya.

    Ia meyakini, konsep BUMDes yang digarap serius akan mampu menyerap tenaga kerja penuh waktu secara signifikan. Hal tersebut tentu akan menekan arus urbanisasi di desa.

    Baca: Dua Kunci Keberasilan BUMDes

    "Kalau BUMDes bisa terus dikembangkan, malah sangat efektif menahan arus urbanisasi. Karena bukan paruh waktu, tapi full time. Kita lakukan monitoring terkait pengembangan BUMDes-BUMDes, kita deteksi persoalannya apa, dimana. Apakah dari sisi manajemen keuangan, organisasi, atau pemasaran. Ini kita carikan solusi," ujarnya.

    Ia mengakui, masih banyak desa yang belum mengetahui bisnis apa yang dikelola sehingga sebagian besar memilih usaha simpan pinjam. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka pengembangan BUMDes.

    "Makanya kita gandeng juga forum Pertides (Perguruan Tinggi untuk Desa) untuk kita mendampingi BUMDes," ujarnya.

    Ia melanjutkan, hadirnya BUMDes pada prinsipnya tidak boleh mematikan usaha masyarakat setempat. Justru, BUMDes harus mampu menjadi wadah yang merangkul dan mengembangkan potensi dan usaha masyarakat desa.

    "BUMDes tidak boleh jadi predator masyarakat. BUMDes itu untuk kepentingan bersama, bukan untuk merugikan," tegasnya.


    Saat ini ia tengah melakukan pemetaan terkait BUMDes-BUMDes yang tengah berkembang, serta menganalisis pengaruh kehadiran BUMDes pada peningkatan ekonomi desa setempat. Selain itu juga akan dikembangkan e-BUMdes sebagai wadah pembelajaran pengembangan BUMDes secara online.

    "Kita ingin seluruh desa punya BUMDes. Target tahun 2018 semua desa juga punya akses untuk ke e-BUMDes," ujarnya. (Kemendes)

    Minggu, 12 November 2017

    Profesor Suratman: Desa Bisa Menjadi Pusat Aktivitas Ekonomi

    INFODES - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi membenarkan bahwa dana desa Tahun 2018 akan fokus terhadap pembangunan dengan sistem padat karya. Namun demikian ia menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak mengkesampingkan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
    Desa Bisa Menjadi Pusat Aktivitas Ekonomi
    Forum BUMDes Talk 2017 di gelar di Solo, Jawa Tengah
    "Kita lihat dari sisi alokasi BUMDes. Masih banyak desa yang setengah hati menganggarkannya. Dana desa memang untuk padat karya, tapi kita juga memberikan perhatian kepada pengembangan ekonomi," ujarnya saat membuka kegiatan BUMDes Talk bersama pimpinan BUMDes se-Jawa Tengah dan DIY di Solo, Jawa Tengah, Senin (13/11).

    Ia mengungkapkan, jumlah BUMDes hingga Oktober lalu telah mencapai 22.000 dari 74.910 desa, ini meningkat jauh dari tahun 2016 yang berjumlah 18.000 BUMDes. Artinya semangat pengembangan BUMDes terlihat semakin meningkat.

    "Kalau BUMDes bisa berkembang dan bisa memainkan peran sebagaimana BUMDes yang telah berhasil, ini BUMDes akan menjadi penopang Undang-Undang Desa untuk membentuk desa mandiri. Jika lembaga pemerintah desa telah mampu ditopang oleh BUMDes ini, maka lengkaplah kemandirian desa itu sendiri," ujarnya.

    Untuk itu pada kegiatan 'BUMDes Talk' tersebut menurutnya, adalah kesempatan bagi BUMDes yang masih berkembang untuk belajar kepada BUMDes yang telah berhasil. Ia juga berpesan kepada BUMDes yang telah berhasil mengembahkan bisnis, agar tidak pelit berbagi informasi, jaringan, dan pengalaman pada BUMDes lainnya.

    "Saya memberikan apresiasi kepada Profesor Suratman selaku anggota Pertides (Perguruan Tinggi untuk Desa) yang telah berinisiatif melaksanakan BUMDes Talk. Artinya BUMDes untuk berbicara. Kita bisa sampaikan ide, gagasan, dan praktik keberhasilan yang selama ini telah dijalankan. BUMDes ini kalau memang dikelola dengan baik bisa memberikan manfaat yang luar biasa," ujarnya.

    Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Gajah Mada, Profesor Suratman mengatakan, desa selayaknya bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi. Dalam BUMDes Talk tersebut ia akan mengajak BUMDes-BUMDes mendesain, talking, dan sharing, agar kemudian ditiru dan bergotong royong.

    "Tren dunia adalah berdaya saing inovasi dan mandiri. Maka BUMDes Talk ini akan menginspirasi desa dari dunia," ujarnya.

    Untuk diketahui, kegiatan BUMDes Talk tersebut adalah gagasan dari LPPM Universitas Gajah Mada bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka tukar pengetahuan serta pengalaman dari BUMDes se-Jawa Tengah dan DIY.

    "Dalam BUMDes Talk ini mari kita bicara apakah ada kesulitan, apakah ada masalah. Tujuan diselenggarakan BUMDes Talk ini adalah berbicara kemajuan desa melalui BUMDes," ujar Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kemendes PDTT, Rismanto. (
    Kemendes)

    Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli dan Ciri-Cirinya

    INFODES - Inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.
    Inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.
    Sumber gambar: rocketmanajemen.com

    Pengertian Inovasi Menurut Para Ahli

    1. Kuniyoshi Urabe


    Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap kegiatan yang tidak bisa dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga ke implementasian nya di pasar.


    2. Van de Ven, Andrew H

    Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

    3. Everett M. Rogers


    Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.


    Pengertian Inovasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2002

    Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke dalam produk atau pun proses produksinya.

    Baca: Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat.

    Ciri-ciri Inovasi

    Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah inovasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    1. Khas

    Ciri utama dari sebuah inovasi adalah khas. Inovasi harus memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada ide atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan tidak dapat digolongkan menjadi sebuah inovasi baru.

    2. Baru

    Ciri ke dua dari sebuah inovasi adalah baru. Setiap inovasi harus lah merupakan ide atau pun gagasan baru yang memang belum pernah diungkapkan atau pun dipublikasikan sebelumnya.

    3. Terencana

    Ciri ketiga dari sebuah inovasi adalah terencana. Sebuah inovasi biasa nya sengaja dibuat dan direncanakan untuk mengembangkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap inovasi yang ditemukan pada dasar nya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal.

    4. Memiliki Tujuan

    Ciri terakhir yang harus ada pada inovasi adalah memiliki tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, inovasi merupakan aktivitas terencana untuk mengembangkan objek-objek tertentu (tujuannya adalah mengembangkan objek-objek tertentu).

    Itulah beberapa pengertian inovasi menurut para ahli beserta dengan ciri-cirinya, seperti disadur dalam laman pengertian definisi. Semoga bermanfaat!

    Sabtu, 11 November 2017

    Apa itu Bursa Inovasi Desa?

    INFODES - Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

    Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

    Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

    Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.

    Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut:

    • Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
    • Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
    • Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan.
    • Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.
    • Membangun komitmen replikasi. 
    • Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi. 
    • Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
    Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

    Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. 

    Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

    Pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim. 

    Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.[]

    (Diolah dari berbagai referensi)

    Jumat, 10 November 2017

    5 Manfaat Pengelolaan Dana Desa dengan Padat Karya

    INFODES - Padat karya adalah sebuah kegiatan pembangunan di desa yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia lokal dibandingkan tenaga mesin. Sistem padat karya menjadi fokus yang akan diterapkan dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2018.

    Padat karya adalah sebuah kegiatan pembangunan di desa yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia lokal dibandingkan tenaga mesin. Sistem padat karya menjadi fokus yang akan diterapkan dalam pengelolaan dana desa.

    Dengan padat karya akan membuka lapangan kerja, pengangguran akan menurun, dan daya beli masyarakat desa meningkat. Dengan padat karya dapat memupuk rasa kebersamaan dan gotong royong masyarakat.

    5 Manfaat Pengelolaan Dana Desa dengan Padat Karya, sebagai berikut: 

    1. Membuka lapangan kerja dan mencegah urbanisasi ke kota
    2. Berkurangnya pengangguran di perdesaan.
    3. Meningkatnya daya beli masyarakat desa.
    4. Menurun angka kemiskinan di desa.
    5. Memupuk rasa kebersamaan dan semangat gotong royong.

    Itulah 5 manfaat jika pengelolaan dana desa dilaksanakan melalui Padat Karya. Tentu saja, masih banyak manfaat-manfaat lain jika dana desa dikerjakan melalui sistem padat karya. Meskipun, padat karya itu sendiri bukan hal yang baru di ranah desa.[]

    Rabu, 08 November 2017

    Inilah Tugas-Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa di Tingkat Kecamatan

    INFODES - Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

    Program Inovasi Desa diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia.

    Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.
    Tujuanya program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program inovasi desa, pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)


    Pembentukan TPID ini dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing desa, termasuk unsur perempuan. Sebelum MAD dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke desa tentang kebutuhan dan kriteria tim yang akan didominasikan. 

    Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota tim pelaksana diatur sendiri melalui mekanisme musyawarah. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.  

    Tim Pelaksana Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Camat (SKC). Setelah ditetapkan, inilah tugas-tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).

    Secara umum tugas anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
    • Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
    • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
    • Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
    • Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai; 
    • Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan;
    • Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
    • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
    Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut :

    Ketua;bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desa dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.

    Bendahara;bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi  keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

    Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di desa-desa. Dokumentasi kegiatan  yang telah dibuat diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan. Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan inovasi  yang telah direkomendasikan  oleh Tim Inovasi Kabupaten.

    Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes. Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya.

    (Diolah dari PTO Program Inovasi Desa).

    Minggu, 05 November 2017

    Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

    INFODES - Program Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    ogram Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
    Inovasi Desa/Foto: Istimewa
    Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, di samping meningkatkan kapasitas finansial Desa melalui, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Lewat kewenangan dan anggaran, desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

    Namun demikian, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu dapat dideteksi pada aras pelaku (kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat), kualitas tata kelola desa, maupun sitem pendukung (support sistem) yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa.


    Hal itu, pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian, dan pemanfaatan kegiatan pembangunan kurang optimal, sehingga kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

    Merespon kondisi itu, Pemerintah sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat Pusat, untuk memfasilitasi pemerintah desa melaksanakan UU Desa secara konsisten.

    Pendampingan dan pengelolaan tenaga pendamping profesional dengan demikian menjadi isu krusial dalam pelaksanaan UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan efektivitas pengelolaan tenaga pendamping menjadi agenda strategis Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

    Aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan Desa-Desa yang menunjukkan pencapaian pembangunan desa.

    Program Inovasi Desa

    Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengelolaan data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah, khususnya desa¬desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan tingkat kesulitan yang besar.

    Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara proaktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID).


    PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM Kemendesa PDTT¬Program prioritas Menteri Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:

    1.Pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian Desa.

    2.Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan raja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, dan

    3.Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.

    Selain itu, PID juga menjadi sarana memfasilitasi penguatan manajemen pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pengembangan sistem informasi pembangunan Desa.

    Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.

    PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara profesional.


    Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya DD. 

    Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.

    Sumber: http://saungdesa.com/program-inovasi-desa/

    Kamis, 02 November 2017

    Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

    Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

    Kerjasama Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 dicabut karena tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
    Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak kewajiban para pihak (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11)

    INFORMASI

    Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

    BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...