ads

Kamis, 08 Februari 2018

Perencanaan Desa Perencanaan Yang Baik Jantung Kemandirian Desa Perencanaan Yang Baik Jantung Kemandirian Desa




Satu desa, satu rencana dan satu anggaran merupakan semangat dan perspektif yang paling menonjol dalam UU Desa. Semangat ini sejalan dengan prinsip kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus sendiri oleh desa, perspektif “satu desa, satu rencana, satu anggaran” dimaksudkan untuk dua hal. 

Pertama, desa mempunyai hak kewenangan untuk mengambil keputusan tentang perencanaan dan penganggaran secara mandiri, sesuai dengan konteks dan kepentingan masyarakat setempat. 

Kedua, membentengi imposisi dan mutilasi proyek masuk desa yang datang dari K/L maupun SKPD, yang selama ini membuat desa sebagai outlet atau pasar pe rencanaan dan penganggaran.

Perencanaan desa sebagai bentuk keputusan lokal itu merupakan jantung kemandirian desa. Desa mengambil keputusan kolektif yang menjadi dasar pijakan bagi eksistensi desa yang bermanfaat untuk warga. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam perencanaan desa adalah alokasi anggaran, khususnya ADD, yang tidak hanya untuk membiayai konsumsi pemerintah desa, bukan juga hanya untuk membangun prasarana fisik desa, tetapi alokasi untuk investasi manusia dan pengembangan ekonomi lokal yang berorientasi untuk penanggulangan kemiskinan.


Konsep dan praktik perencanaan desa itu sendiri mempunyai makna “merebut negara”, mengingat ia berupaya menerobos rezim pemerintahan, rezim perencanaan, rezim pembangunan dan rezim demokrasi yang selama ini mengabaikan desa.

 

Kapasitas dan Kinerja Desa

Kapasitas dan kinerja desa dalam pemerintahan dan pembangunan merupakan komponen penting dalam kemandirian desa. Banyak pihak, termasuk pemerintah desa, selalu menyebut kapasitas merupakan komponen sentral kemandirian desa, tetapi mereka selalu mengatakan bahwa kemampuan desa sangat terbatas, sehingga yang terjadi adalah ketergantungan desa kepada pemerintah. Karena argumen ini, mereka meragukan kemandirian desa dan efektivitas UU Desa. Karena ragu, maka pemerintah daerah selama ini menempuh jalan pembinaan (yang diplesetkan menjadi pembinasaan) dan imposisi (pemaksaan) terhadap desa, minus fasilitasi. 

Pembinaan hadir dalam bentuk ceramah yang berisi perintah-petuah “harus begini” dan “tidak boleh begitu” yang membuat ketakutan orang desa. Imposisi hadir dalam bentuk kebijakan, regulasi maupun program paket dari atas; mulai dari aturan ADD yang sangat rigid sampai dengan pembentukan BUM Desa secara serentak dan seragam di seluruh desa. 

Atas aturan ADD yang rigid membuat desa tidak leluasa bergerak, ibarat hanya disuruh untuk belanja, dan tidak jarang kepala desa yang kritis berujar: “kami diberi beras tetapi tidak boleh memasaknya”. Fasilitasi, dalam bentuk pelatihan atau asistensi teknis, hanya diberikan secara minimal oleh pemda melalui bentuk patahan-patahan proyek yang dangkal. Karena miskin fasilitasi maka wajar kalau kapasitas dan kinerja desa sangat lemah.(*)

*Catatan ini disadur dari "Buku Desa Membangun Indonesia."


Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id 

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran

Daftar nama-nama desa yang termasuk dalam 17 ribu desa prioritas sasaran, dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017.

Penetapan 17 ribu desa prioritas sasaran dilakukan berdasarkan kategori desa yang termasuk dalam wilayah pinggiran, yaitu desa dalam kawasan perdesaan, perbatasan, dan daerah tertinggal dengan usaha pokok sektor pertanian dan pelaku usahanya mikro dan kecil yang berkarakter tradisional.

Kriteria penetapan Desa prioritas sasaran meliputi: 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 40 (empat puluh) pusat pertumbuhan baru yang menjadi sasaran peningkatan keterkaitan Desa-kota; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 144 (seratus empat puluh empat) Kawasan yang menjadi sasaran pembangunan transmigrasi;
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 80 (delapan puluh) kabupaten daerah tertinggal yang menjadi sasaran pengentasan menjadi kategori kabupaten maju; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam kategori Tertinggal, Terpencil dan Terluar (3T);
  • Desa-desa yang menjadi lokasi penanganan stunting melalui Program Padat Karya, yang mencakup 1.000 (seribu) Desa di 100 (seratus) Kabupaten; 
  • Desa-desa yang merupakan lokus dari kegiatan GSC (Gerakan Sehat Cerdas);  
  • Desa-desa yang menjadi sasaran terwujudnya Desa Wisata;  
  • Desa-desa yang menjadi Pilot Project Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang mencakup 37 (tiga puluh tujuh) Desa;
  • Desa-desa yang memperoleh intervensi 4 (empat) agenda prioritas  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 
  • Desa-desa prioritas lain yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga.
Informasi lebih lengkap tentang penetapan desa sasaran prioritas, dapat dibaca dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017. 

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Donwload disini.
Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id

Rabu, 07 Februari 2018

Jokowi Kunjungi Embung yang Dibangun Kemendes dengan Skema Padat Karya

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membangun embung di Nagari (Desa) Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan skema padat karya tunai. Pembangunan embung tersebut melibatkan masyarakat dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Foto: Kemendesa, PDTT
"Di dalam pengerjaan embungnya dipakai tenaga kerja dari masyarakat. Masyarakat bisa mendapatkan upah karena mereka dibayar secara mingguan sehingga bisa meningkatkan daya beli di desanya," ujar Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, saat mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo meninjau pembangunan embung Sitiung, Rabu (07/02).

Dengan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendes PDTT sebesar Rp 810 juta, Menteri Eko menjelaskan dana sekitar Rp 220 juta akan digunakan untuk membayar upah para pekerja. Dirinya pun menargetkan pekerjaan embung tersebut akan selesai dalam 90 hari.

"Ini padat karya. Kita hitung 50 orang dengan memberikan upah sebesar sekitar Rp 85 ribu per hari yang dibayar per minggu. Kalau dana kementerian sudah bikin embung, berati dana desa bisa dioptimalkan untuk pemgembangan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dasar kesehatan masyarakat desa maupun pendidikkan," sambungnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid menjelaskan, embung Sitiung memiliki luas 150 x 35 meter dengan volume kedalaman 2,5 meter. Dengan luasan tersebut, sambungnya, maka embung dapat menampung volume air sekitar 15 ribu meter kubik. Target menuntaskan pembangunan 30 ribu embung pun terus dilakukan dengan sinergi bersama kementerian lain.

"Embung ini adalah bagian dari program pemerintah pusat. Dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Sumber pendanaan bisa berasal dari afirmasi kementerian dan Lembaga, termasuk Kemendes PDTT. Dana desa juga digunakan untuk membangun embung,"ujarnya.

Taufik menambahkan, embung Sitiung tersebut nantinya akan terintegrasi untuk tiga hal, yakni sebagai sistem pengairan sawah maupun pertanian, destinasi wisata air, dan pusat edukasi kebudayaan masyarakat desa. Sebuah balai adat akan berdiri berdekatan dengan embung tersebut. 

"Tiga hal ini nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Jadi, kita berharap supaya jadi pusat pengembangan baik untuk masyarakat desa dan untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat di desa," pungkasnya seperti dilansir dari kemendesa.

Minggu, 04 Februari 2018

Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa

Dalam rangka menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Desa. Pemerintah telah mengambil kebijakan, bahwa pembangunan di desa dilaksanakan melalui padat karya tunai atau Cash for Work.
Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa
Contoh kegiatan Padat Karya Dana Desa/Foto: Ayo Bangun Desa
Dengan padat karya tunai, maka segala kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa dilakukan secara swadaya, dimana seluruh warga desa terlibat aktif sebagai pekerja dalam beberapa proyek yang di danai oleh dana desa dan yang bekerja mendapatkan upah. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa padat karya tunai merupakan perbaikan pola penyaluran dana desa dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun landasan hukum pelaksanaan padat karya tunai, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa.

SBK 4 Menteri ini masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Inilah Prinsip-Prinsip dalam Pelaksanaan Padat Karya Dana Desa:

1. Inklusif 
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.

2. Partisipatif dan Gotong Royong
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.

3. Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.

4. Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian.

5. Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan aset bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan.

6. Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.

7. Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.

8. Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.

9. Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama.

10. Berbasis Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

11. Upah Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. 
Adapun batas atas upah tenaga kerja dibawah upah minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.

Demikian tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam pelaksanaan padat karya dana desa. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 03 Februari 2018

BEDAKAH ASET DESA DENGAN INVENTARIS DESA ?


Aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Mengenai aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”).
Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupunPermendagri 1/2016.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiainventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.
Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah daftar barang milik desa.
Namun demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.
Yang Termasuk Aset Desa
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Aset lainnya milik desa antara lain:
  1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
  2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hasil kerja sama desa; dan
  5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penjelasan selengkapnya mengenai aset desa dapat Anda simak dalam artikel Yang Termasuk Aset-Aset Desa.
Inventarisasi Aset Desa
Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:
  1. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
  3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
  4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:
  1. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. melakukan inventarisasi aset desa;
  4. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
  5. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.


Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
[1] Pasal 1 Angka 11 UU Desa
[2] Pasal 1 angka 27 Permendagri 1/2016
[3] Pasal 76 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 76 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 5 ayat (1) Permendagri 1/2016
[6] Pasal 5 ayat (2) Permendagri 1/2016
[7] Pasal 28 Permendagri 1/2016
[8] Pasal 29 Permendagri 1/2016

Mengenali Aset Desa

Kegiatan pemetaan aset merupakan bagian dari pemetaan apresiatif. Sebelumnya, selama 2 minggu, para kader desa melakukan identifikasi aset dan potensi di desa. Untuk mendapatkan data yang tepat, para kader desa bekerjasama dengan para kepala dusun dan melakukan wawancara dari segala bidang.

“Diteruskan dengan visualisasi aset desa pada peta desa. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran terkait kondisi dan aset yang dimiliki oleh desa,” terang Alfian selaku Sekdes.


Kader  Desa Blang Teumulek memvisualkan data aset ke dalam peta desa.
Daftar aset yang berhasil didata oleh kader Desa Blang Teumulek masih meliputi aset sumber daya alam, fisik dan Aset Kas Desa. Hasil dari pemetaan sosial akan menjadi dokumen desa sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengembalikan desa menjadi subyek yang mengatur, bukan sekadar diatur. UU Desa memberikan peran kepada untuk mengelola aset desa sesuai kewenangan desa berdasarkan asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Seni budaya, adat istiadat, alam, air, sawah, hasil bumi, hutan desa, tanah desa, pantai, sungai, kuliner, dan mungkin masih banyak lainnya, merupakan sumberdaya aset yang dapat dikelola oleh desa. Asas rekognisi adalah pengakuan atas hak asal usul atau hak bawaan desa, sedangkan asas subsidiaritas adalah urusan skala lokal yang dapat diselesaikan oleh musyawarah desa.


Desa harus diajak mengenal kembali apa saja aset yang mereka miliki. Baik yang berbentuk fisik maupun yang non fisik.
Aset desa yang perlu dikenali bukan semata kekayaan desa yang berupa tanah dan bangunan, melainkan juga sumber daya yang dikuasai oleh perorangan juga perlu dikenali. Misalnya, berapa luas sawah dan siapa yang memiliki, bangunan budaya dan siapa pemiliknya, sekolah, situs budaya, dan seterusnya.

Tentu saja aset yang sudah menjadi kekayaan desa harus pula dicatat dengan baik seperti kantor desa, gedung PKK,  dll.
Semua aset desa tersebut dipetakan dengan rinci baik dalam peta sebenarnya (Peta Desa) maupun dalam bentuk matrik.
Aset atau potensi adalah sumber kekuatan desa untuk bangkit. Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) merupakan modal dana yang dapat digunakan untuk mengelola aset tersebut.


Lakukan analisis dengan mendiskusikan setiap aset yang dimiliki oleh desa tersebut bersama warga yang memiliki keahlian atau yang tertarik dengan aset tersebut. Ajaklah mereka memikirkan bagaimana ide atau gagasan untuk mengembangkan aset desa tersebut menjadi lebih bermanfaat. Inisiasi harus mulai dipancing terus sehingga desa berani mewujudkannya. Mulailah dengan kemampuannya sendiri dengan menggerakkan sumberdaya manusia, khususnya generasi muda desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa berperan memfasilitasi untuk mewujudkan pemanfaatan maupun pengembangan aset tersebut.
Pentagonal aset (pendekatan lima kekuatan) adalah salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mewujudkan gagasan.

Pentagonal aset menggambarkan kekuatan yang dimiliki desa untuk merealisasikan ide atau insisiatif yang dilahirkan.
Semua upaya atau inisiasi yang dilahirkan untuk mengembangkan aset jangan lupa dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Memastikan masuk dalam perencanaan desa sangat penting sehingga aset desa dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi warga desa. Desa yang mandiri adalah desa yang mampu mengelola asetnya.

Kamis, 01 Februari 2018

Lowongan Kerja Non PNS di Lingkungan Kementerian Hidup dan Kehutanan Tahun 2018

Info Kerja - Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian Hidup dan Kehutanan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat P2H membuka kesempatan kepada para tenaga muda potensial untuk menjadi Pegawai Tetap Non PNS Profesional.


A. PEGAWAI PUSAT (Penempatan di Jakarta) 

Posisi yang dibutuhkan:

Auditor Satuan Pengawas Internal, Desain Grafis, Staf Pendukung TeknologiInfomasi, Admin Server dan Jaringan, Analis Keuangan, Analis Perencanaan Bisnis dan Anggaran, Analis Loglstik, Analis Kinerja Pegawai, Sekretaris Pimpinan, Pengolah Kearsipan, Analis Kearsipan, Analis Kebijakan Pembiayaan, Penerima Tamu, Analis Pembiayaan Skema Pinjaman.

Analis Pembiayaan Skema Bagi Hasil dan Syariah, Analis Pembiayaan Investasi Lingkungan, Pengolah Bahan Analisis Pembiayaan Investasi Lingkungan, Analis Kinerja Penerima Dana Bergulir, Pengolah Bahan Analisis Kinerja Penerima Dana Bergulir, Analisis Perikatan Perjanjian, Pengolah Bahan Perikatan Perjanjian, dan Analis Perpetaan.

Informasi lengkap penerimaan masing-masing posisi diatas, Donwload disini.

B. PETUGAS/TENAGA LAPANGAN (Penempatan di daerah)

Untuk posisi Tenaga Lapangan BLU Pusat P2HP. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 100 Orang (75 orang untuk pembiayaan usaha kehutanan dan 25 orang untuk pembiayaan investasi lingkungan).

Informasi lengkap penerimaan Tenaga Lapangan BLU Pusat P2HP, Donwload disini.

Persyaratan Khusus:
  1. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai auditor minimal 2 tahun dalam 5 tahun terakhir; 
  2. tahun atau telah memiliki nomor register akuntansi; 
  3. Memahami akuntansi forensik; dan 
  4. Memiiiki pengetahuan dan kemampuan dalam peraturan akuntansi dan perpajakan.
Persyaratan Umum untuk seluruh posisi jabatan meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Memlliki kemampuan dalam mengoperaslkan apllkasi komputer minimal Ms Windows dan Ms Office;
  3. Usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 Maret 2018 kecuali disebut dalam persyaratan khusus; 
  4. Diutamakan IPK 2,50 ke atas untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,00 ke atas untuk Perguruan Tlnggi Swasta (Skala 4.00); dan 
  5. Akreditasi Program Studi minimal B. 
  6. Memlliki Integritas, Disiplin dan Bertanggungjawab.
Dokumen AdmlnistrasI meliputi: 
  1. Surat lamaran bermaterai 6.000 (format sesuai ketentuan)
  2. Daftar riwayat hidup bermaterai 6.000 (format sesuai ketentuan)
  3. Surat Pernyataan bermaterai 6.000 (format sesuai ketentuan)
  4. Scan KTP asli 
  5. Scan Ijazah asli 
  6. Scan Transkrip nilai asli 
  7. Scan Surat pengalaman kerja asli (jika ada)
  8. Scan Sertifikat keahlian asli (jika ada) 
  9. Scan Sertifikat hasil tes bahasa Inggris asli (jika ada)
  10. Pelamar hanya diperkenankan memilih satu posisi/jabatan yang tersedia
Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan yang sudah ditentukan dapat diunduh pada halaman website berikut: http://blup3h.id/2018/01/29/rekrutmen/

Dokumen admlnistrasi diupload dalam bentuk gambar, hasil scan atau file PDF dengan format nama file: [Nomor Kode Posisi] _ [Nama Lengkap] _ [Nomor Kode Dokumen]

Dokumen administrasi yang diupload masing-masing maksimal berukuran 1Mb. Pendaftaran lamaran dilakukan pada alamat: http://rekrutmen.blup3h.id/

Demikian informasi tentang Lowongan Kerja Non PNS di Lingkungan Kementerian Hidup dan Kehutanan Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...