ads

Kamis, 03 Mei 2018

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.

Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Keuangan Desa/Ilustrasi
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.

Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. 

Berikut beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.


Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)


(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. 

Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)

Pasal 3

(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.


(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa. 

(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD


Pasal 4

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.


Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) 

(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PPKD terdiri atas: 
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan 
c. Kaur keuangan. 

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)

Pasal 44

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.

2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)

1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.

2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.

3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:

1. Laporan Keuangan terdiri atas; 
  • Laporan Realisasi APB Desa, dan 
  • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan 
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa. 

Demikian beberapa isu strategis tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.(dbs)

Selasa, 01 Mei 2018

Lion Parcel Siap Kirim Produk Desa ke Seluruh Nusantara

INFODES - Lion Parcel  melakukan perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forum BUMDes Indonesia untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lion Parsel adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa titipan yang melayani pengiriman domestik dan internasional milik Lion Air Group.

Lion Parcel  melakukan perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forum BUMDes Indonesia untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Produk Gula Aren, Desa Gelaranyar.(Foto: inovasidesa.kemendesa.go.id)
Direktur Utama Lion Parcel, Farian Kirana mengatakan, kerja sama ini memudahkan Lion Parcel menjangkau UMKM setingkat desa. Pelaku usaha akan dimudahkan untuk pengiriman barang, pemasaran produk, dan jaminan mendapat omzet tambahan dari Lion Parcel.

Ia memastikan bahwa seluruh UMKM di bawah naungan BUMDes difasilitasi untuk bisa menjadi agen Point Of Sales (POS) Lion Parcel. Mereka akan mendapat omzet tambahan sebagai agen juga bisa mendapat jaminan pengiriman barang ke tangan konsumen dengan cepat dan efisien.

"Layanan yang kami jual kecepatan dan daya jangkau. Kami menjelajah hingga pedalaman Papua dari penerbangan maskapai Lion Air Group," ujarnya saat penandatangan MoU di Jakarta, (24/4). 

Sekarang Lion Parcel sedang membuat platform e-Commerce untuk memasarkan barang-barang UMKM kerja sama di seluruh Indonesia. Melalui platform ini, pelaku usaha memiliki kepastian pemasaran yang bisa diakses masyarakat, khususnya penumpang Lion Air Group.

Sementara itu, Ketua Forum BUMDes Indonesia Febby Dato Bangso, mengapresiasi komitmen Lion Parcel dalam mengembangkan UMKM di tingkat desa. Mengingat banyak potensi ekonomi desa yang tidak terpublikasi, padahal bisa menghasilkan ekonomi yang besar.

Dengan Lion Parcel, pengiriman barang dari dan ke desa menjadi lebih cepat dan murah, sebab mengandalkan seluruh penerbangan Lion Air Group di penjuru Indonesia. BUMDes juga mendapat fasilitas menjadi agen Lion Parcel dan berpotensi mendapat omzet tambahan bagi pengembangan desa.

Untuk diketahui, visi Forum BUMDes Indonesia adalah menjadi mitra stategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk menjadi lembaga ekonomi masyarakat desa yang maju, kuat, dan mandiri.

(Diolah dari berbagai sumber)

DANA DESA MAMPU BERDAYAKAN MASYARAKAT DESA

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pembangunan di desa-desa salah satunya dengan mengoptimalkan program dana desa. Tiga tahun terakhir setelah disalurkan, manfaat dana desa sudah langsung bisa dirasakan masyarakat desa. Kebijakan tersebut pun didasari pada semangat asas rekognisi atau pengakuan pemerintah pusat pada pemerintah desa dalam membangun desanya secara mandiri.



“Dengan adanya 30 ribu desa masih tertinggal, Presiden Joko Widodo memiliki keberanian politik untuk terus meningkatkan jumlah dana desa. Tiap tahun jumlahnya naik signifikan dan penyerapannya pun meningkat,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, usai berdialog di salah satu stasiun televisi di Jakarta, Senin (23/4).

Untuk mengawal besaran jumlah dana desa tersebut, lanjutnya, Kemendes PDTT sudah bekerjasama dengan berbagai pihak yaitu Kepolisian dengan Babinkamtibmas-nya, Kejaksaan, dan BPKP dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah berjalan hingga 93 persen. Selain itu, Kemendes PDTT juga membentuk Satgas Dana Desa untuk melakukan random audit di desa-desa guna mencegah adanya penyalahgunaan dana desa.

Sementara itu, Sosiolog Pedesaan Institut Pertanian Bogor, Ivanovich Agusta, menyatakan bahwa perencanaan di desa kini sudah semakin baik. Masyarakat terus terdorong untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan desa.

“Pada 2010 kemampuan pemerintah desa untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sudah lebih dari 90 persen. Kemampuan menggunakan komputerisasi data dari 50 persen meningkat menjadi 90 persen,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Panggungharjo, Bantul, Wahyudi Anggoro Hadi mengatakan, pemerintah desa selalu melibatkan warga desa dalam perencanaan karena hal itu merupakan sebuah kewajiban. Lahirnya Undang-Undang Desa dengan adanya asas kewenangan/ rekognisi di dalamnya, membuat desa dapat mengelola wilayahnya secara mandiri.


Sumber : kemendesa.go.id

PENGGUNAAN DANA DESA: Audit BPK Diperlukan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit dana desa dinilai diperlukan untuk mendukung efektifitas penyerapan anggaran tersebut di tengah gegap gempita tahun politik.



Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, potensi penyimpangan dana desa sebenarnya cukup tinggi, khusus pada tahun politik, bisa saja seorang kepala desa yang memiliki afiliasi politik tertentu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan politik praktis.

"Peran BPK dalam penggunaan dana desa sebenarnya agak sedikit terlambat. Oleh karena itu, keterlibatan BPK dan penegak hukum lain diperlukan untuk memastikan supaya penyelewengan bisa berkurang," kata Bhima, Senin (5/2).
Adapun, dalam konteks politik, selain kerawanan penggunaan duit dana desa untuk kepentingan politik praktis, momentum politik lima tahunan ini juga bisa memengaruhi penyerapan anggaran dana desa.

"Karena praktis kepala desa akan berfikir ulang, bisa saja alih-alih menggunakan dana desa, untuk program tertentu, dicurigai untuk tujuan politik," ungkapnya.

Melalui keterangan resminya Senin (5/2), ICW menganggap, berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran desa dikhawatirkan semakin menjadi pada 2018, tahun kontestasi pilkada serentak 2018 dan pemilu serentak 2019.

Kekhawatiran ini tidak hanya berangkat dari bacaan terhadap fenomena korupsi selama tiga tahun terakhir di desa, tetapi juga masih minimnya perhatian publik dan media nasional terhadap desa khususnya terkait posisi strategis desa dalam konteks pemenangan pemilu.

Korupsi di desa, terutama menyangkut anggaran desa, merupakan salah satu problem mendasar. Problem ini lahir karena pengelolaan anggaran yang besar namun implementasinya di level desa tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola politik, pembangunan, dan keuangan desa.

Kepala desa merupakan aktor yang dominan terjerat kasus. Jumlah kepala desa yang terjerat sebanyak 112 orang. Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan 15 kepala desa pada 2015, 32 kepala desa pada 2016, dan 65 kepala desa pada 2017. Tidak semua pelaku adalah kepala desa, pelaku lain adalah 32 perangkat desa dan 3 orang yang merupakan keluarga kepala desa.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah yang menjerat Agus Mulyadi, Kepala Desa Dassok, Kabupaten Pamekasan. Agus terlibat dalam dugaan suap ‘pengamanan’ kasus pengadaan yang menggunakan dana desa di Desa Dassok. Dalam kasus ini, KPK turun tangan melakukan OTT karena melibatkan Bupati dan seorang Jaksa.

Dari aspek kerugian negara, korupsi di desa turut menimbulkan kerugian dalam jumlah besar. Pada 2015 kerugian mencapai Rp9,12 miliar. Pada 2016, kerugian mencapai Rp8,33 miliar. Sementara itu pada 2017, kerugian melonjak menjadi Rp30,11 miliar. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di sektor desa mencapai Rp47,56 miliar atau setara dengan alokasi dasar dana APBN untuk 77 desa.

Terkait kerugian negara tersebut, BPK rencananya juga akan masuk dalam proses audit tersebut. Pasalnya, meski pemerintah mengklaim dana desa telah berhasil membangun jalan desa sepanjang 107.807 km, pos kesehatan 89.187 unit, MCK 178.807 unit, tetapi BPK tetap menganggap penggunaan dana desa riskan diselewengkan. 


Sumber : bisnis.com 

Dana Desa Untuk Penurunan Stunting






Indonesiabaik.id - Sesuai dengan Permendesa Nomor 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2018, disebutkan bahwaDana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.

Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stuntingtermasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.

Dukungan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dalam upaya penurunan stunting antara lain melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa. Beberapa kegiatan tersebut seperti pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes dan Posyandu, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.

Kemudian ada kegiatan pembangunan sanitasi dan air bersih, lantas melalui pengadaan insentif untuk kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah, pengelolaan Balai Pengobatan Desa, pengadaan kebutuhan medis (makanan, obat-obatan, vitamin, dan lain-lain), sosialisasi dan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat, serta melalui pengadaan ambulans desa yang bisa berupa mobil atau kapal motor di desa yang memiliki kawasan perairan.


Keterampilan Untuk Hadapi Revolusi Industri 4.0





Indonesiabaik.id - Untuk menghadapi revolusi industri 4.0, ada beberapa keahlian yang dibutuhkan agar dapat sukses dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang terus berubah. Terdapat 4 keahlian utama yang dibutuhkan untuk menghadapi industri 4.0.

Pertama, kita harus memiliki keterampilan informasi, media, dan teknologi. Dengan istilah lain, kita harus melek teknologi. Yang dimaksud dengan keterampilan informasi, media, dan teknologi meliputi literasi media, keaksaraan visual, literasi multikultural, kesadaran global, dan literasi teknologi.

Kedua, keterampilan belajar dan berinovasi yang meliputi kreativitas dan keingintahuan, pemecah masalah (problem solving), dan pengambil resiko. Ketiga, terampil dalam hidup dan belajar seperti memiliki jiwa kepemimpinan dan bertanggung jawab, memiliki nilai etis dan moral, produktivitas dan akuntabilitas, fleksibilitas dan adaptasi, sosial dan lintas budaya, inisiatif dan mengarahkan diri.

Keempat, memiliki kemampuan dalam berkomunikasi yang efektif seperti mampu bekerja dalam tim dan berkolaborasi, memiliki tanggung jawab pribadi dan sosial, dalam berkomunikasi harus interaktif, memiliki orientasi nasional dan global.


Bersiap untuk Revolusi Industri 4.0






Indonesiabaik.id - Perkembangan teknologi menjadi hal yang paling penting untuk menghadapi revolusi industri 4.0. Menurut World Economic Forum, terdapat tiga perkembangan teknologi yang paling berpengaruh terhadap revolusi industri 4.0. Tiga perkembangan teknologi tersebut yaitu, perkembangan komputer dan big data, perkembangan teknologi internet dan cloud technology, perkembangan energi baru dan terbarukan.

Kemampuan pekerja untuk dapat menguasai perkembangan teknologi dengan cepat, terutama penggunaan perangkat komputer, internet, cloud technology, pengolahan data dan informasi, dapat mengurangi risiko kehilangan pekerjaan akibat otomatisasi industri 4.0.

Solusi dari masalah tersebut, yang pertama yaitu memberikan pelatihan dasar yang sesuai dengan perkembangan, perubahan teknologi dan skill yang dibutuhkan di masing-masing sektor. Kedua, memberikan pelatihan yang dapat mempercepat penguasaan, perkembangan teknologi seperti penggunaan 3D printing, pemahaman terhadap penggunaan perangkat teknologi yang terintegrasi internet. Ketiga, memberikan pelatihan kewirausahaan dan akses terhadap permodalan yang dapat digunakan dalam membuka usaha yang sesuai dengan perkembangan industri 4.0 seperti pengolahan big data, reseller, dan produksi barang kreatif lainnya.


INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...