ads

Selasa, 11 Desember 2018

Inilah Alasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Lahir



[Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri]
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri - Sumber Foto : desapedia.id
Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018? Berikut Penjelasannya.

Seperti dikutip dalam laman desapedia.id, alasan utama sehingga Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini adalah untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang kian berkembang beberapa tahun terakhir.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Selain itu, Permendagri No 20 Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih sederhana dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Sederhana namun menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).

Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuh-nya.


Dengan Permendagri ini, lanjut Dirjen, pembaca laporan keuangan mendapatkan informasi lebih rinci secara mudah. Yakni berisi informasi saldo kas desa dan rekonsiliasi-nya dengan SILPA, juga mampu menginformasikan aset desa yang dikuasai atau dimilikinya.

Selain itu, Dirjen juga menegaskan peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah secara berjenjang dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan keuangan desa termasuk pelaksanaan Dana Desa.

Baca Juga : Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Lampirannya (Lengkap)

Oleh karena itu, Permendagri ini mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa. Termasuk, amanat untuk menyusun panduan evaluasi APBDes oleh pemerintah kabupaten/kota

“Diharapkan dengan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif dan akuntabel akan mewujudkan masyarakat desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” tegas Dirjen.

Baca Juga : Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2019

Di samping itu, Dirjen Nata mengatakan, Permendagri 20 Tahun 2018 mengubah penggunaan istilah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan pendekatan nomenklatur jabatan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Nantinya, jabatan struktural Sekdes, Kaur dan Kasi dan Kaur Keuangan menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Yang lebih penting lagi, Permendagri ini memperkuat peran kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan memberikan pengaturan yang jelas apabila terjadi ketidaksepakatan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap rancangan APB Desa.

Secara teknis, lanjut Dirjen, Permendagri 20 Tahun 2018 ini mengusung konsep pembagian bidang ke dalam sub bidang, dimana dalam sub bidang terbagi dalam kegiatan-kegiatan. Penetapan sub bidang merujuk pada urusan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian terjadi perubahan format dalam Perdes APBDes dan format dalam Perkades Penjabaran APBDes.

“Permendagri 20/2018 harus terus disosialisasikan dalam bentuk bimbingan teknis kepada semua pemangku kepentingan tata kelola keuangan desa,” tutup Dirjen Nata Irawan. 
Sumber : desapedia.id 

Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Yang Perlu Diketahui

[Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018]
Tahukah Anda Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018

Ada tanya yang menggelitik dilontarkan kepada saya dalam beberapa kesempatan pasca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018. Sahabat saya (baca juga : Perangkat Desa) bertanya, apa poin-poin penting atau pasal-pasal penting di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu? Seberapa pentingkah Permendagri ini?

Dari analisa yang saya lakukan, meskipun Saya bukanlah seorang pakar hukum tata negara (hehe). Saya menemukan beberapa poin, pasal atau format yang menurut saya itu penting diketahui. Ada pasal di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang menyebut bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara menyeluruh (Sesuai Pasal 79 huruf b, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018). Ada juga Pasal yang mengubah/merevisi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, namun hanya sebagian saja yang diubah (Sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018).


Lalu apa saja sebagian yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa?


Berikut ini pasal-pasal yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) adalah :


  • Pasal 6 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5  (tentang pembagian bidang-bidang dalam penyusunan RPJMDesa)
  • Pasal 40 ayat 2 (tentang Komposisi Tim Pelaksana Kegiatan Desa)
  • Pasal 52 ayat 1 (tentang Koordinasi Kepala Desa terhadap perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan
  • Pasal 54 ayat 2 (tentang pelaksanaan program sektor yang dilaksanakan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat)
  • Pasal 57 ( tentang tugas Tim Pelaksana Kegiatan Desa) 
  • Pasal 58 (tentang penyusunan rencana kerja TPKD)
  • Pasal 60 ayat 4 (tentang peserta bimbingan teknis oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota)
  • Pasal 62 ayat 2 dan 3 (tentang dokumen kelengkapan administrasi kegiatan)
  • Pasal 66 ayat 2 (tentang jumlah dan swadaya masyarakat yang harus sesuai ketentuan RKPDes)
  • Pasal 69 (tentang pengadaan barang dan jasa)
  • Pasal 71 (Rapat kerja pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Desa
  • Pasal 72 (Mengenai Pembahasan dalam rapat kerja pelaksanaan kegiatan)
  • Pasal 79 (Laporan TPKD secara langsung kepada Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran Desa).
  • Pasal 81 ayat 3 (Laporan TPKD kepada Kades yang disaksikan BPD dalam Musyawarah Desa  Pelaksanaan Pembangunan Desa)

Selain poin-poin/pasal-pasal penting yang dihapuskan/dicabut/dinyatakan tidak berlaku lagi. Ada beberapa regulasi penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Pemerintah Desa. Regulasi-regulasi mengenai apa saja yang perlu disiapkan?

Regulasi Penting Yang Perlu Disiapkan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (Tinjauan Permendagri 20/2018)


Setidaknya yang perlu segera disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota baik melalui Peraturan Daerah/Peraturan Bupati Maupun Keputusan Bupati adalah :

  • Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan desa (Pasal 23, pasal 28, pasal 40, pasal 44).
  • Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes setiap tahun anggaran (Pasal 31 ayat 2 dan 3).
  • Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Pasal 52)
  • Panduan evaluasi rancangan perdes APBDes (Pasal 34 ayat 2 dan 3)
  • Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi perdes APBDes (Pasal 35 ayat 1 – 5)
  • Keputusan Bupati ttng pembatalan APBDes [kondisonal/situasional/jika diperlukan] (Pasal 36 ayat 1).
  • Keputusan Bupati tentang pendelegasian evaluasi APBDes kepada camat atau sebutan lain (Pasal 37).


Catatan : Beberapa poin yang harus termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 adalah :

  • Ketentuan mengenai kegiatan yang dapat didanai serta kriteria bencana alam dan bencana sosial, dan lain-lain, melalui sub bidang keadaan mendesak (Pasal 23 ayat 6 dan 7).
  • Tata-cara penyertaan modal BUMDes (Pasal 28 ayat 5 dan 6).
  • Kriteria keadaan luar biasa untuk dilakukan perubahan APBDes lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran (Pasal 40 ayat 3).
  • Pengaturan jumlah uang tunai yang dapat dipegang oleh kaur keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa (Pasal 44 ayat 4 dan 5). 

Regulasi Penting Yang Perlu Disiapkan Pemerintah Desa (Tinjauan Permendagri 20/2018)


Yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa baik berupa Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan Surat Keputusan Kepala Desa adalah :

  • Peraturan Desa tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c).
  • Peraturan Desa tentang APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2).
  • Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e)
  • Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f)
  • Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 34 ayat 3 poin d)
  • Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3).
  • Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang perubahan penjabaran APBDes [kondisional/situasional] (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3).
  • Peraturan Desa tentang perubahan APBDes [situasional] (mutatis mutandis – pasal 38)
  • Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDes [situasional] (Mutatis mutandis – pasal 34)
  • Perkades tentang dasar pelaksanaan APBDes yang tak disepakati BPD [kondisonal/situasional] (Pasal 32 ayat 4 dan 5).
  • Keputusan Kepala Desa tentang pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD. (Pasal 7).
  • Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diusulkan pada saat penyusunan RKPDes, beranggotakan unsur perangkat desa (Kepala Kewilayahan), lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat (Pasal 7 ayat 1 dan 2).
  • Berita Acara Musyawarah BPD (Pasal 34 ayat 3 poin g).
  • Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban realisasi APBDes (Pasal 70 ayat 1 – 3; Pasal 71 ayat 1).

Itulah poin-poin dan pasal-pasal penting yang saya catat dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Yang tidak kalah penting juga menurut Saya, adalah Penyatuan Persepsi. Penyatuan Penafsiran mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini. Jangan ada lagi perbedaan persepsi antar sektoral demi kelancaran implementasi permendagri ini. Selain itu juga, Sosialisasi atas Permendagri 20 tahun 2018 ini mesti senantiasa dilakukan. Dengan begitu Pemerintah Desa dapat memahami dengan jelas bagaimana implementasi format-format pengelolaan keuangan desa yang baru ini. Sehingga pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan di desa dapat terlaksana sesuai dengan harapan. Amiin...

Salam Dari Desa - Admin Format Administrasi Desa

Senin, 10 Desember 2018

Contoh APBDes 2019 Format Excel Dan Word (Lengkap Dengan Perdes-Nya)



Bagaimana Alur Penyusunan, Pembahasan Dan Penetapan APBDes 2019?

Format-administrasi-desa.blogspot.com - Sebagaimana kita ketahui bersama, setelah Pemerintah Desa bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD) menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2019, maka selanjutnya Pemerintah Desa harus menyusun draft/rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019. Dengan kata lain, APBDes 2019 disusun berdasarkan RKP Desa 2019. Nantinya draft/rancangan APB Desa 2019 yang telah disusun tersebut akan dibahas Pemerintah Desa bersama BPD. Jika telah ada kesepakatan/persetujuan secara bersama-sama, maka rancangan draft APBDes 2019 tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi/diasistensi. Apa yang dievaluasi? Yang dievaluasi adalah apakah APBDes tersebut sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Jika telah sesuai maka Kepala Desa kemudian segera menetapkan rancangan APBDes 2019 menjadi APBDes 2019 melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 ditetapkan oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa. Selanjutnya atas dasar Perdes tersebut Kepala Desa menyusun dan menetapkan Perkades tentang Penjabaran APBDes 2019.

Baca Juga : Lembar Evaluasi APBDes Terbaru


[APBDes 2019/APB Desa 2019 + Perdes-nya]
APBDes 2019 + Perdesnya


Bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) Atau Cara Menyusun APBDes 2019?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bentuk format administrasi APBDes untuk tahun 2019 ternyata sudah berubah dari tahun sebelumnya. Diantara yang berubah adalah Kode Rekening APBDes dan lain-lain. Jika tidak ingin ada kesalahan administrasi, mau tidak mau, penyusunan APB Desa  2019 harus berdasarkan Permendagri baru tersebut.

Baca juga : Master APBDes 2019 Disertai RAB (Lengkap)

Tanpa berpanjang lebar lagi, seperti apa contoh format Perdes APBDes 2019  beserta lampirannya. Silahkan download pada link dibawah ini :

Contoh Perdes APBDes 2019
Link 1 ]
Link 2 )
Contoh Lampiran APBDes 2019
   [ Link 1 ]   
Link 2 )

Silahkan download gratis format APBDes diatas, jika ada kendala tolong dinfokan.  Agar Kami dapat segera membantu Anda. 

Dan untuk contoh format-format administrasi desa lainnya dapat Anda cari blog ini. Anda dapat melihat di bagian bawah artikel ini, kolom pencarian, menu atau dengan cara lain sesuka Anda. 

Saya senang bisa membagikan format-format ini kepada Anda semua. Mari kita jalin hubungan ini tidak hanya disini saja. Yuk bergabung dalam FORUM/KOMUNITAS/GRUP FORMAT ADMINISTRASI DESA :

FORMAT ADMINISTRASI DESA (GOOGLE PLUS)

FORMAT ADMINISTRASI DESA (FACEBOOK)

Sekian dari Saya, Admin FORMAT ADMINISTRASI DESA. semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima Kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Se-Indonesia.





Tag Search :

Apakah Anda Mencari APBDes 2019?

Bagaimana struktur penyusunan atau cara menyusun APBDes 2019? Bagaimana proses penyusunan, pembahasan, penyepakatan, persetujuan dan penetapan draft rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2019? Bagaimana contoh  format APBDesa 2019 excel, word dan pdf sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018? Ikuti ulasan format-nya dibawah ini.

[APBDES 2019, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019]
#APBDes2019



Apa yang dimaksud dengan APBDes tahun 2019? APBDes (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa) tahun 2019 merupakan dokumen rencana keuangan pemerintahan desa yang ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Dokumen APB Desa juga menjadi dasar atau pedoman pelaksanaan anggaran kegiatan di desa bagi pemerintah desa, pelaksana kegiatan, inspektorat dan pihak-pihak terkait lainnya. Bagaimana cara menyusun atau struktur penyusunan APB Desa tahun anggaran 2019 terbaru sesuai lampiran permendagri nomor 20 tahun 2018?

Penyusunan dan penetapan APBDes mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2019 yang sudah disusun dan ditetapkan sebelumnya. APBDes tahun 2019 ditetapkan oleh Pemerintah Desa bersama BPD melalui Peraturan Desa. Jika Pemerintah Desa dan BPD belum juga menetapkan APBDes Tahun 2019 sampai dengan tanggal 31 desember tahun 2018, maka berlaku APBDes tahun sebelumnya (APBDes 2018). 

Baca Juga : Master APBDes 2019 Disertai RAB (Lengkap)

Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2019 menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019.  

Jika Anda mencari contoh konsideran rancangan APBDes 2019 dan lampirannya (postur APBDes 2019) dalam bentuk format word (doc), excel atau pdf silahkan download filenya pada link dibawah ini :

Silahkan download/unduh APBDes 2019 excel, word dan pdf diatas gratis (tidak dipungut biaya).  Saran saya jika rancangan Perdes tentang APBDes sudah disepakati, maka segera sampaikan kepada Bupati melalui Camat atau Tim Evaluasi APBDes. Untuk kelengkapan tambahannya Anda dapat lihat di Kelengkapan Dokumen Evaluasi Rancangan Perdes APBDes.

Ketika menulis dan mem-posting contoh konsideran APBDes ini, Saya hanya berharap kita dapat saling berbagi informasi/format-format administrasi desa, meskipun saya merasa masih banyak kekurangan disana-sini. Namun jika memang bermanfaat bagi Anda. Silahkan BAGIKAN kepada mereka yang belum sempat memiliki format ini.

Saya senang bisa membagikan format-format ini kepada Anda semua. Mari kita jalin hubungan ini tidak hanya disini saja. Yuk bergabung dalam FORUM/KOMUNITAS/GRUP FORMAT ADMINISTRASI DESA :

FORMAT ADMINISTRASI DESA (GOOGLE PLUS)


FORMAT ADMINISTRASI DESA (FACEBOOK)




Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa. Portal Referensi dan Preferensi Mengenai Contoh Format Terbaru Administrasi Di Desa Se-Indonesia.


Salam dari Desa - Admin FORMAT ADMINISTRASI DESA

Apakah Format ini membantu Anda?

Upcoming Search :
apbdes 2019
apbdes 2019 excel
apbdes 2019 pdf
contoh apbdes 2019
format apbdes 2019
penyusunan apbdes 2019
lampiran permendagri 20 tahun 2018 doc
lampiran permendagri 20 tahun 2018 format excel
lampiran permendagri 20 tahun 2018 excel
contoh apbdes 2018 excel
lampiran permendagri no 20 tahun 2018 xls
permendagri 20 tahun 2018 word
download permendagri 20 tahun 2018 pdf
lampiran permendagri 20 tahun 2018 word
apb desa 2019 terbaru

Contoh Format APBDes (APB Desa) Tahun 2019 Excel-Word-Pdf

Apakah Anda Mencari Contoh Format Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019?

Siapa yang menyusun, membahas, menyepakati dan menetapkan rancangan perdes APBDes 2019 beserta lampiran-nya? Kapan dan dimana draft APBDes 2019 ditetapkan? Apa perbedaan format APBDes 2019 dengan format APBDes tahun sebelumnya? Bagaimana cara menyusun atau struktur penyusunan dokumen APBDes 2019? Apakah ada contoh konsideran Raperdes beserta postur APBDes 2019 dalam bentuk word (doc), excel (xls) atau pdf sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018? Pertanyaan-pertanyaan itu yang akan dijawab dalam artikel ini. 


[Format APBDes Tahun 2019]
Gambar : APBDes 2019
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2019 merupakan dokumen rencana keuangan pemerintah desa untuk tahun anggaran 2019, yang ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Dokumen APB Desa juga menjadi dasar atau pedoman pelaksanaan anggaran kegiatan di desa bagi pemerintah desa, pelaksana kegiatan, inspektorat dan pihak-pihak terkait lainnya.


Penyusunan, pembahasan dan penetapan APBDes tahun 2019 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2019 yang sudah disusun dan ditetapkan sebelumnya. Cara menyusun atau struktur penyusunan APBDes 2019 secara teknis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2019. Inilah yang membedakan penyusunan APBDes tahun 2019 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga : Format LPPD dan LKPPD 2018-2019

Draft rancangan Perdes APB Desa (Raperdes) tahun anggaran 2019 disusun oleh Pemerintah Desa dan dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah Pemerintah dan BPD bersepakat atau menyetujui secara bersama-sama, maka selanjutnya ditetapkan menjadi Perdes APBDes 2019 oleh Kepala Desa.  Dan nantinya, Perdes APBDes 2019 ini menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019.  

Bagi Anda sedang mencari contoh format rancangan Perdes APBDes tahun 2019 (terbaru) beserta lampiranya , silahkan download contoh format APBDes tahun anggaran 2019 dalam bentuk excel (xls), word (doc) atau pdf dibawah ini :

1. Perdes APBDES 2019. Xls/Doc/pdf 

[Link 1] [Link 2]


2. Lampiran Postur/Rincian APBDES 2019. Xls/Doc/pdf

[Link 1] [Link 2]


Silahkan download gratis contoh format draft rancangan Perdes APBDes Tahun 2019 beserta lampirannya diatas. Untuk cara download nya biar mudah, silahkan baca Cara Mudah Download Di Blog Format Administrasi Desa. Saran saya, Ikuti panduan download itu langkah demi langkah (step by step) supaya bisa dengan mudah mendapatkan filenya dengan gratis (free). 

Selain format APBDes 2019 diatas, saya juga merekomendasikan Anda untuk mendownload juga :
Master APBDes 2019 Disertai RAB (Lengkap)

Untuk contoh format-format administrasi desa lainnya dapat Anda cari melalui kolom pencarian (search), daftar menu atau yang lainnya. 


Jika berbagi itu baik, bagikanlah artikel ini ke Sobat-sobat Desa lainnya. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung.

Salam dari Desa -  Format Administrasi Desa (***)

Selasa, 04 Desember 2018

Contoh Format Kwitansi Dana Desa (Download Excel)

Contoh Format Kwitansi Dana Desa xls (Download Excel)
Kwitansi Dana Desa Format Excel (xls)

Kwitansi Dana Desa merupakan tanda bukti baik penerimaan maupun pengeluaran uang dana desa. Bagaimana contoh format kwitansi penerimaan dana desa? Bagaimana pula contoh kwitansi pengeluaran dana desa? 


Dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, format kwitansi dana desa minimal pihak yang bertanda tangan adalah adanya pihak yang memberi dan pihak yang menerima. 

Seperti apa struktur penyusunan atau bagaimana cara menyusun Contoh Format Kwitansi Pengeluaran/Pengeluaran Dana Desa? Untuk Anda yang ingin mendonwload Contoh Format Kwitansi Dana Desa, dapat Anda download/unduh gratis pada link dibahwa ini :

1. Download Contoh Format Kwitansi Dana Desa (Xls)




2. Download Contoh Format Kwitansi Dana Desa (Xls)

(Untuk sementara link download belum ada, nanti Kami akan update jika sudah)

Baca Juga :


Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

Silahkan download gratis Contoh Format Kwitansi Dana Desa diatas. 

Demikian ulasan artikel yang berjudul "Contoh Format Kwitansi Dana Desa (Download Excel)" semoga bermanfaat bagi Anda semua. 

Terima Kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia (***)



Tag Search :
kwitansi dana desa
kwitansi desa 2018-2019
format spj dana desa 2017
contoh buku kas umum desa excel
spj dana desa 2018
spj dana desa 2017 pdf
contoh laporan pertanggungjawaban alokasi dana desa
contoh spj dana desa 2017
contoh laporan realisasi dana desa 2017
contoh laporan keuangan desa download

Minggu, 02 Desember 2018

PILKADES



Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa. Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dijelaskan bahwa : 
Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 
Pilkades, Pemilihan Kepala Desa
Gambar Ilustrasi Pilkades
Sebelum proses pelaksanaan Pilkades dimulai, ada Panitia Pemilihan yang dibentuk. Di tingkat desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakan Pilkades. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. Secara umum, Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan 
  2. mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  3. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada  Bupati/Walikota melalui camat;
  4. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  5. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  6. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  8. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  9. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  10. melaksanakan pemungutan suara;
  11. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  12. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  13. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Sementara itu untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pilkades, Bupati/Walikota membentuk Panitia Pemilihan yang memiliki tugas :
  1. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
  2. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
  3. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
  4. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; 
  5. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
  6. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
  7. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
  8. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Hasil pelaksanaan Pilkades disampaikan oleh Panitia Pilkades kepada BPD. Berdasarkan laporan hasil Pilkades tersebut, BPD menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa. Dan selanjutnya, Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Uraian diatas merupakan hasil olahan dari Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (referensi). Sementara untuk penjabaran teknis secara lebih detil diatur dalam Peraturan Daerah/Peraturan Bupati masing-masing Kabupaten/Kota yang memiliki desa.

Demikian penjelasan ringkas mengenai apa itu Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). 

Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...