ads

Selasa, 11 Juli 2017

Wizard At Work : Sang Penyihir Beraksi

SANG PENYIHIR sedang sibuk dengan urusannya sendiri—kurang lebih begitu ketika seorang penyihir wanita menjatuhkan sebuah kutukan padanya—atau mungkin juga tidak begitu.

Kejadiannya seperti ini: Sang penyihir adalah seorang pria muda yang dengan kekuatan sihir sering menjelma menjadi pria tua. Penampilan seperti itulah yang diharapkan khalayak ramai dan seorang penyihir. Ia mengelola sebuah sekolah untuk para penyihir muda dan selama satu tahun ajaran sekolah, ia berpenampil an seperti pria tua berjanggut. Alasannya, ia merasa kurang dihormati bila para murid tahu dirinya hanya sedikit lebih tua dari mereka. Jadi, begitu tahun ajaran sekolah berakhir, ia merasa lega karena bisa melepaskan penyamarannya dan bersantai—seperti ketika kita melepaskan sepatu yang sangat ketat dan pakaian indah yang kita khawatirkan akan terkait atau ketumpahan sesuatu.

Setelah melewati musim dingin yang benar-benar buruk dan musim semi yang tiba lebih telat dari biasanya, sang penyihir mengirim semua muridnya pulang. Hari ini adalah hari pertama liburan musim semi. Ia—dengan kekuatan sihirnya— mengirim dirinya sendiri ke Desa Saint Wayne the Stutterer. Saint Wayne bukanlah seorang tokoh suci yang penting dan desa itu sendiri berukuran kecil. Sang penyihir kenal sebagian besar penduduk desa itu dan sebagian besar dari mereka mengenal si penyihir dalam wujud aslinya. Ia perlu membeli persediaan untuk kebunnya, termasuk sebuah pacul baru. Ia sedang mengantri di toko pandai besi ketika seorang penyihir wanita—yang tak dikenalnya—tiba-tiba muncul bersa ma ke-tiga anaknya.

Muncul dengan kekuatan sihir.

Seperti begini: Detik ini, tidak ada— detik berikutnya, ada.

Mereka muncul tepat di depan sang penyihir kurang lebih lima detik sebelum si pandai besi selesai dengan pelanggan sebelumnya, mengangkat muka, dan berta nya, "Siapa berikutnya?"

"Aku," kata si penyihir wanita sambil menghampiri si pandai besi.

Sang penyihir tak ingin berburuk sang-ka. Ia percaya bahwa si penyihir wanita— dengan kekuatan sihir— telah mengirim dirinya ke mana pun yang diinginkan dan secara tidak sengaja telah memotong antrean di depannya. Ia bahkan bersedia membiarkan wanita itu dilayani terlebih dahulu karena ia sendiri tidak sedang terburu-buru. Ia ingin menghabiskan hari-hari nya dengan tenang, damai, dan penuh kehangatan.

Anak-anak penyihir wanita itu—dua laki-laki dan satu perempuan— sedang menyodok, menabrak, mengejek, dan menggoda satu sama lain. Anak laki-laki yang lebih tua sangat jahil. Anak yang lebih kecil sangat cengeng, sementara yang perempuan suka merengek. Ketiga anak itu tak henti-hentinya berteriak, "Bu!" dengan suara melengking dan menjengkelkan— seperti, "Bu, dia melakukannya lagi!" dan "Bu, dia yang mulai!" dan "Bu, sudah selesai atau belum?"

Si penyihir wanita mengabaikan tingkah anak-anak nya sambil menjelaskan kepada si pandai besi tentang gerendel pagar yang ingin ia perbaiki.
 


Senin, 10 Juli 2017

Jenis Usaha BUMDES


Jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Sutoro Eko dkk telah menyampaikan 6 Jenis usaha yang dapat diselenggarakan oleh BUMDesa. Aneka jenis usaha ini disampaikan dalam Policy Paper “Membangun Badan Usaha Milik Desa Yang Mandiri, Kokoh Dan Berkelanjutan” yang diterbitkan kerjasama FPPD dengan ACCES pada bulan Januari 2014 .
Aneka jenis usaha tersebut diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi jenis usaha BUMDesa sebagai berikut:
Serving: BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll
Banking: BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb.
Renting: BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Ini sudah lama berjalan di banyak di desa, terutama desa-desa di Jawa. Contoh jenis usaha Renting yaitu: Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dan sebagainya.
Brokering: BUM Desa menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Contoh jenis usaha Brokering yaitu: Jasa pembayaran listrik, PAM, Telp, Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dll. Desa juga dapat mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat.
Trading: BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contoh jenis usaha Trading antara lain: Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dll.
Holding: BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Contoh jenis usaha Holding yaitu: 1) Kapal desa yang berskala besar untuk mengorganisir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil; 2) ”Desa wisata” yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.
Pada saat diskusi penyusunan Policy Paper muncul adanya satu klasifikasi jenis usaha lain yang sebenarnya dapat diselenggarakan oleh BUMDesa yakni Contracting. Yaitu usaha kemitraan yang dilakukan oleh Unit Usaha dalam BUMDesa dengan Pemerintah Desa atau pihak lain. Misalnya Unit Usaha ”Pemborong/ Pengembang” untuk mengerjakan ”proyek” pembangunan fisik desa, seperti: pembuatan talut, pengerasan jalan, rumah sederhana dan pembangunan sarana prasarana (sapras) lain yang ber-skala desa. Pembangunan sapras tersebut berkualifikasi tidak memerlukan kompetensi teknis yang rumit alias dapat dikerjakan oleh warga desa yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Contoh unit usaha lain dari jenis usaha ini yakni dibentuknya Unit Usaha Cleaning Service untuk membersihkan gedung perkantoran atau perusahaan yang beroperasi di desa tersebut, atau dibentuknya Unit Usaha Catering untuk memenuhi kebutuhan ”makan siang/ konsumsi rapat”. Jenis usaha ini sangat selaras dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas yang diamanahkan dalam UU 6/2014 tentang desa.
Melalui berbagai unit usaha ini, berbagai kebutuhan dasar warga desa diharapkan dapat diwadahi dan dipenuhi. Selanjutnya pemilihan jenis/unit usaha diserahkan kepada Pengurus BUMDesa untuk menginventarisasi aneka kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Adapun penetapan unit usaha yang akan diselenggarakan seyogyanya dimusyawarahkan dalam forum Musdes (kekuasaan tertinggi pada BUMDesa) karena setiap unit usaha yang dibentuk mengandung resiko. Untuk itu disarankan dilakukan studi kelayakan dan bisnis plan terlebih dahulu sebelum unit usaha tersebut operasional. Selamat membentuk Unit Usaha Baru….
Oleh: Suharyanto

Citizen Journalism

Apakah Setiap Pengelola Website Harus Berbadan Hukum?
Apakah website pribadi yang konten isinya seputar pemberitaan politik, sosial dan kriminal harus berbadan hukum?

Ulasan:
Konstitusi Indonesia melindungi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, termasuk memperoleh dan mendiseminasi informasi dengan menggunakan berbagai jenis teknologi yang ada. Yang dimaksud dengan informasi tidak hanya berupa berita tetapi juga pendapat atau opini seseorang.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Seseorang yang memiliki website pribadi dan ia mendiseminasi informasi baik berita maupun opini melalui websitenya tersebut untuk kepentingan berbagi (sharing) tidak memerlukan izin atau tidak ada kewajiban untuk memiliki badan hukum. Kegiatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai citizen journalism.
Teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan setiap orang untuk mendiseminasi informasi secara cepat dan luas. Hal ini mendorong muncul dan berkembangnya citizen journalism atau participatory journalism (Lasica, 2003). Akan tetapi, perkembangan teknologi tersebut juga berdampak pada menurunnya industri jurnalisme cetak. Mendapatkan dan mendiseminasi berita secara real time merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi perusahaan pers. Terhadap hal ini, strategi utama perusahaan pers ialah dengan mengembangkan media online.
Dengan adanya berbagai sarana komunikasi mulai dari website atau blog pribadi sampai kepada situs jejaring sosial, ditambah dengan bandwidth yang semakin tinggi serta teknologi telekomunikasi yang makin berkembang dan handy, setiap orang semakin mudah untuk berbagi. Setiap orang yang melihat satu peristiwa yang menarik baginya seperti kecelakaan, pawai, pertengkaran, dan pertemuan dengan Presiden dapat langsung segera mendiseminasinya. Tidak hanya teks tetapi juga gambar dan video. Bahkan teks tanpa didukung bukti gambar atau video sering dianggap tidak valid (No Pic Hoax!).
Citizen journalism pada prinsipnya merupakan refleksi dari perkembangan demokrasi dalam satu masyarakat. Citizen journalism merupakan satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendiseminasi informasi dalam konteks demokrasi.
Ada beberapa perbedaan signifikan antara citizen journalism dan perusahaan pers. DalamUndang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial[1] dan perusahaan pers adalah badan hukum yang melaksanakan fungsi pers[2]Citizen journalism, di lain pihak, pada prinsipnya bukanlah lembaga social dan tidak diwajibkan berbadan hukum.
Pasal 1 angka 1 UU Pers:
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Terhadap citizen journalismJoan Connel[3] beropini bahwa ada perbedaan mendasar antara blogger dan jurnalis. Dalam konsep jurnalisme ada mekanisme checks and balanceterhadap konten yang akan dipublikasikan. Hal ini dilakukan oleh editor. Menurutnya, editor merupakan penghubung antara penulis dan pembaca. Lebih jauh, menurut American Press Institute, jurnalis memiliki peranan tidak hanya untuk mencari dan menemukan fakta tetapi juga kebenaran mengenai fakta tersebut.

Hal ini dapat memberikan perbedaan besar mengenai kualitas jurnalisme antara yang dihasilkan citizen journalism dan perusahaan pers. Perusahaan pers memiliki standar kualitas dan profesi, sedangkan citizen journalism pada umumnya tidak. Oleh karena itu, seharusnya citizen journalism yang memfokuskan diri terhadap kegiatan pemberitaan yang berkaitan dengan publik dan kepentingan publik perlu memedomani standar kode etik jurnalistik.
Citizen journalism dapat memperkaya dan mempercepat diseminasi informasi, tetapi ketiadaan standar dalam citizen journalism dapat menimbulkan kegamangan bagi pembaca mengenai dapat dipercayanya berita atau informasi yang ia baca. Pada akhirnya, pembaca akan memprioritaskan pilihannya pada website-website yang menyuguhkan informasi yang sesuai dengan kepentingannya dan yang dapat dipercaya.
Tidak hanya itu saja, pentingnya memedomani standar kode etik jurnalistik yang berlaku dapat membantu penggiat citizen journalism terhindar dari pertanggungjawaban hukum, dalam konteks perdata dan pidana. Sebagai contoh Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yangmengatur:
“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
 Dalam hal terjadi perselisihan mengenai telah atau belumnya ketentuan ini dipenuhi dalam produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers, maka perusahaan pers dan juga Dewan Pers akan memberikan pendapat professional yang objektif mengenai produk jurnalistik tersebut. Sedangkan citizen journalism yang sifatnya pribadi dan tidak memiliki atau menerapkan standar (memedomani kode etik jurnalistik) dapat berada dalam posisi yang lebih rentan.
Demikian jawaban dan pendapat kami. Terima kasih.

Dasar Hukum:

Referensi:
2.    J.D. Lasica, 'What is Participatory Journalism', 2003, diakses dari Online Journalism Review, http://www.ojr.org/ojr/workplace/1060217106.php

Minggu, 09 Juli 2017

Akunstabilitas Publik


Dasar Pemikiran
Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance)
 n  Aparatur pemerintah harus mempertanggung jawabkan tindakan dan pekerjaannya pertama kepada publik dan kedua kepada organisasi tempat kerjanya
 n  Dengan akuntabilitas publik setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya baik yang dilakukan oleh masyarakat, organisasi/instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya, maupun profesinya
 n  Setiap aparat harus bertanggungjawab (responsible) atas pelaksanaan tugas-tugasnya secara efektif yaitu dengan menjaga tetap berlangsungnya tugas-tugasnya dengan baik dan lancar, mengelolanya secara profesional, dan pelaksanaan berbagai peran yang dapat dipercaya
n  Pada dasarnya akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure/ pengungkapan atas aktivitas dan kinerja pejabat publik kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Akuntabilitas Publik
n  Akuntabilitas publik adalah  kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut
n  Akuntabilitas Publik adalah kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya baik fiskal, manajerial dan program

Kenapa ada akuntabilitas?
n  Satu paket dengan good governance
n  Ada berbagai versi indikator good governance
n  Akuntabilitas selalu ada

Good Governance [UNDP]
n  Partisipasi
n  Aturan hukum (rule of law
n  Transparansi.
n  Daya tanggap (responsiveness)
n  Berorientasi konsensus (consensus orientation)
n  Berkeadilan (equity)
n  Efektivitas dan efisiensi
n  Akuntabilitas
n  Bervisi strategis
n  Saling keterkaitan (interrelated)

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
n  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.




Tujuan Akuntabilitas
n  Untuk menjelaskan bagaimanakah pertanggungjawaban hendak dilaksanakan, metode apa yang dipakai untuk melaksanakan tugas, bagaimana realitas pelaksanaannya dan apa dampaknya.

Arti Penting Akuntabilitas Publik
n  Akuntabilitas publik, diyakini merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
n  Tanpa akuntabilitas publik, prakarsa dan partisipasi masyarakat sebagai inti kekuatan negara sulit dibangun.
n  Oleh karena itu, masing-masing institusi harus dapat membangun akuntabilitas peran dan fungsinya untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
n  Akuntabilitas dapat mendorong pemberdayaan masyarakat serta tumbuhnya prakarsa, kreativitas maupun partisipasi masyarakat.
n  Dapat mendorong proses demokrasi yang dimulai dari pemerintahan lokal, yakni kabupaten/kota, hingga pemerintah pusat  sekaligus mendorong terwujudnya pemerataan dan keadilan dalam bidang ekonomi.
n  Terjadinya ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat juga tumbuh, yakni dengan cara menyebarkan dan mendekatkan pusat-pusat pengambilan keputusan

Akuntabilitas
n  Mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan kepadanya (stakeholders-nya) Ã  amanah
n  Secara umum organisasi atau institusi harus akuntabel kepada mereka yang terpengaruh dengan keputusan atau aktivitas yang mereka lakukan (Deklarasi Manila]
n  Memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagimana halnya kepada para pemilik (stakeholders).
n  Pertanggungjawaban tersebut berbeda-beda, bergantung apakah jenis keputusan organisasi itu bersifat internal atau external
[UNDP]

Bagaimana Aparatur Publik dapat menjalankan Akuntabilitasnya?
n  Memahami dan menerima tanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan berhasil
n  Aparat publik diberi kewenangan yang sama besarnya dengan tanggung jawabnya
n  Keinginan evaluasi kinerja aparat yang efektif dan dapat diterima akan dimanfaatkan oleh pimpinannya maupun individu-individu tertentu
n  Diperlukan komitmen dari pimpinan politik

4 Jenis Akuntabilitas Publik
n  Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum,
n  Terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam penggunaan sumber daya publik
n  Akuntabilitas proses,
n  Terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik
n  Dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif dan berbiaya murah 
n  Akuntabilitas program,
n  Terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal
n  Akuntabilitas kebijakan
n  Terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhadap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sebagai Eksekutif kepada DPRD sebagai legeslatif dan masyarakat luas

Dalam pelaksanaan akuntabilitas publik perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut
n  Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel.
n  Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
n  Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
n  Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh, harus jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas (LAN dan BPKP, Modul I, 2000: 43)

4 Model Akuntabilitas
  1. Model  Tradisional Westminster
  2. Model tradisional yang dikembangkan
  3. Model Stone
  4. Model Jaringan Kerja (Jaringan yang kompleks)
Model Tradisional Westminster [1]
n  Model akuntabilitas ini sesuai dengan konsep birokrasi yang diterapkan oleh Weber sehingga disebut juga sebagai administrative accountability
n  Garis pertanggungjawaban akuntabilitas dari bawah ke atas (hierakhi)
n  Setiap individu memberikan pertanggungjawaban kepada atasannya secara hirarkis
n  Sebagai bentuk kontrol atasan terhadap kinerja bawahan
[Top-down & tak bisa melihat kinerja]

Pengembangan Model Tradisional [2]
n  Tidak hanya dari bawah ke atas, tetapi juga bersifat kedalam (perorangan) dan keluar (masyarakat)
n  Upward
n  Inward
n  Outward
n  Perlu diciptakannya berbagai mekanisme dan sistem akuntabilitas seperti
n  Pengembangan jaminan kebebasan mendapatkan informasi
n  Pembentukan berbagai lembaga independen yang bertujuan untuk mengontrol kinerja sektor publik seperti ombudsman dan lembaga peradilan yang kuat

Model Stone [3]
n  Akuntabilitas dibagi dalam 5 kategori, yaitu:
n  Kontrol dari Parlemen (DPR)
n  Managerialism (P-D-C-A)
n  Pengadilan/Lembaga semi peradilan;
n  Perwakilan Masyarakat
n  Pasar (konsumen-pengusaha)

Model Jaringan Kerja [4]
n  Para pihak terkait satu dengan yang lain membentuk suatu jaringan kerja dan saling memberikan kontribusi dan informasi. 
n  Model ini menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerjasama. 
n  Dalam suatu sistem kerjasama, semua pihak yang terkait saling melakukan komunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan dari jaringan kerja yang dibuat.

3 Pilar Membangun Akuntabilitas
n  Adanya transparansi para penyelenggara pemerintahan dalam menetapkan kebijakan publik dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai institusi.
n  Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
n  Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.

Hambatan dalam Pelaksanaan Akuntablitas Publik
n  Masyarakat tidak mendukung dan peduli terhadap hak-hak publiknya dan memberikan toleransi yang tinggi pada kurangnya akuntabilitas pejabat atau sering disebut low literacy percentage. Sikap ini meliputi malpraktek, nepotisme, korupsi, sogok menyogok.
n  Rendahnya imbalan gaji yang diterima oleh para pegawai cenderung mendorong para pegawai untuk mencari penghasilan di luar pekerjaannya dengan cara-cara yang kurang baik. Kondisi ini disebut sebagai Poor Standard of Living.
n  Rendahnya moralitas para pejabat juga menghambat terlaksananya proses akuntabilitas ini. Rendahnya moral ini bisa disebabkan oleh sikap hidup yang materialistis dan konsumerisme para pejabat. Dengan moralitas yang rendah ini mereka menjadi tidak mampu untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Mereka menganggap biasa hal-hal seperti korupsi, sogok-menyogok dan memihak dengan merugikan orang lain. Kondisi semacam ini disebut sebagai General Decline in the moral values.
n  Pengabaian terhadap hak-hak publik dan mengutamakan kepentingan pribadi.
n  Mengutamakan kepentingan kelompok
n  Adanya sentalisasi kewenangan menjadikan pejabat negara menjadi sulit dikontrol
n  Buruknya sistem akuntansi
n  Kurangnya keinginan untuk memperkuat akuntabilitas dari semua pihak, baik pejabat sendiri, masyarakat maupun sistem yang buruk.

Hak-2 Publik atas Penyelenggaraan Pemerintahan
n  hak untuk tahu (right to know),
n  hak untuk diberi informasi (right to be informed), dan
n  hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened)

Mekanisme Akuntabilitas
n  Pengembangan Mekanisme akuntabilitas diarahkan untuk:
n  Kejelasan tugas dan peran
n  Hasil akhir yang spesifik
n  Proses yang transparan
n  Ukuran keberhasilan kinerja
n  Konsultasi dan inspeksi publik.

Mekanisme akuntabilitas
n  Mekanisme akuntabilitas juga meliputi aspek yaitu siapa yang harus melakukan akuntabilitas, kepada siapa akuntabilitas ini dilakukan, untuk apa akuntabilitas dilakukan, bagaimana dan prosesnya.
n  Mekanisme akuntablitas ini sangat bervariasi dan sangat ditentukan oleh apakah keputusan atau aktivitas yang dilakukan suatu organisasi mengikat organisasi secara internal atau eksternal

Akuntabilitas diberikan kepada siapa?
n  Masyarakat (pelanggan)
n  Pemerintah Pusat dan Daerah (termasuk dalam hal ini Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Pejabat Struktural dalam Birokrasi Pemerintah)
n  Organisasi Kemasyarakatan/NGOs
n  Organisasi pemerintah lainnya misalnya BUMN
n  Lembaga penilai organisasi publik yang diatur dalam undang-undang

Lingkup akuntabilitas
n  Pertanggungjawaban administrasi dan organisasi
n  Pertanggungjawaban legal
n  Pertanggungjawaban politik
n  Pertanggungjawaban profesi
n  Pertanggungjawaban moral

Pihak yang berkepentingan terhadap akuntabilitas pelayanan public
n  Publik dan konsumen pelayanan yang tertarik pada penyajian pelayanan yang menguntungkan dan bertanggungjawab kepada mereka.
n  Pemimpin dan pengawas dari pelayanan yang merupakan pihak berkepentingan terhadap pelayanan.
n  Penyaji pelayanan sendiri yang tujuan dan keinginannya seringkali berbeda dengan kedua pihak sebelumnya.

Kebijakan Akuntabilitas Publik di Indonesia
n  Tuntutan internal (Indonesia) antara lain agar sektor publik semakin
n  Transparan
n  Mampu mempertanggungjawabkan atas berbagai kebijakan dan tindakan
n  Perubahan dalam lingkungan global dalam hal manajemen sektor publik misalnya tuntutan Good Governance dan Performance Management

Kebijakan
n  Dimulai sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan
n  UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. meliputi:
n  Azas kepastian Hukum.
n  Azas tertib penyelenggaraan negara.
n  Azas kepentingan umum.
n  Azas keterbukaan.
n  Azas proporsionalitas.
n  Azas profesionalistas.
n  Azas akuntabilitas

Azas akuntabilitas
n  Artinya setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 










Inpres Nomor 7 Tahun 1999
n  Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
n  Wujud nyata penerapan akuntabilitas di Indonesia.
n  Inpres ini mendefinisikan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja
n  Dalam konteks AKIP ini, instansi pemerintah diharapkan dapat menyediakan informasi kinerja yang dapat dipahami dan digunakan sebagai alat ukur keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran

Output akuntabilitas
n  Output dari akuntabilitas publik adalah pelayanan publik yang memuaskan masyarakat.
n  Pelayanan publik yang berkualitas
n  Publik sudah membayar pajak kepada pemerintah, akuntabilitasnya dilaporkan melalui pemberian layanan publik yang berkualitas

Indikator Kualitas Pelayanan Publik
n  Responsiveness: Daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan
n  Responsibility: Seberapa jauh proses pemberian pelayanan publik dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan administrasi yang benar dan telah ditetapkan
n  Accountability: Seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat
[Lenvine (1990)]

Supaya akuntabel dan responsive
n  Membuat saluran untuk menampung keluhan konsumen
n  Membuat saluran untuk menampung saran-saran konsumen
n  Melakukan survei konsumen
n  Melakukan kontak atau pertemuan dengan konsumen
n  Membuat forum untuk memperoleh masukan kualitatif dari konsumen, misalnya membentuk forum konsumen

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...