ads

Rabu, 01 November 2017

Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa

Program Inovasi Desa dirancang untuk memunculkan adanya inovasi dalam praktik pembangunan solutif inovatif untuk menggunakan dana yang ada di desa secara tepat dan seefektif mungkin, melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkeberlanjutan, kuat, mandiri dan sejahtera.
SK Penetapan Program Inovasi Desa 2017


Untuk percepatan pelaksanaan program inovasi desa pada tingkat kabupaten akan dibentuk Tim Inovasi Kabupaten. Tim ini terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan dari berbagai bidang pembangunan yang mendorong munculnya inovasi dalam pembangunan di daerah.

Anggota tim dapat terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang memiliki ketertarikan dalam pengembangan inovasi dan praktik cerdas dan memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. 

Tim inovasi kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala daerah masing melalui Keputusan Bupati.

Donwload: Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional kegiatan (DOK) pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (DOK PPID). 

Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibentuk atau dipilih melalui forum musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, meliputi:
  • Warga atau tokoh masyarakat setempat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik;
  • Mmemiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
  • Diutamakan anggota masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa; dan
  • Anggota tim pelaksana inovasi desa minimal 50 persen adalah perempuan.
Tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan dikukuhkan oleh Camat melalui Surat Keputusan Camat. Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa, donwload disini.

Adapun struktur kepengurusan tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan terdiri dari atas 7 orang. Masing-masing 1 orang sebagai pimpinan tim atau ketua, 1 orang sebagai bendahara.

3 orang anggota sebagai pengelola bidang pengelolaan pengetahuan dan praktek cerdas, dan 2 orang anggota sebagai verifikator rencana reflikasi inovasi oleh desa-desa melalui APBDes.[]

Senin, 30 Oktober 2017

Inilah Nama-nama yang Lulus Seleksi Administrasi PKH dan BPNT 2017

Info Kerja - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengumumkan nama-nama yang lulus seleksi administrasi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Nomor: 09/LJS.JSK.TU.PANSEL/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017. Inilah inilah Nama-nama yang lulus Seleksi Administrasi PKH dan BPNT Tahun 2017.
Inilah Nama-nama yang lulus Seleksi Administrasi PKH dan BPNT 2017


Adapun nama-nama yang lulus Seleksi Administrasi PKH dan BPNT 2017, dapat di donwload disini.

Jumat, 27 Oktober 2017

Kemendes Terima 10 Ribu Laporan Aduan Masyarakat Terkait Dana Desa

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima sedikitnya 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan oktober 2017. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima sedikitnya 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan oktober. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.
Foto: Kemendesa PDTT
"Dengan meningkatnya jumlah laporan tersebut berarti sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat. Yang penting partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Hal tersebut disampaikan Mendes Eko dalam acara sarasehan Pemuda Membangun Desa bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Youth Center Yogyakarta Sleman, Jumat (27/10).

Menurutnya, laporan dari masyarakat yang diterima oleh tim satgas dana desa yang diketuai oleh Bibit Samad tersebut bukan hanya terkait penyelewengan dana desa saja. Melainkan, sejumlah laporan lainnya seperti ketidak tahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa.

"Laporan itu bukan berarti korupsi saja. Bermacam-macam laporan yang masuk ke satgas dana desa," katanya.

Eko menambahkan, bahwa Kemendes PDTT menjamin kepada kepala desa tidak akan dikriminalisasi jika terdapat kesalahan administrasi.

"Saya jamin, kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Tapi, kalau korupsi, kita gak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," katanya seperti dilansir dari situs kemendesa.

Baca: Satgas Dana Desa Bukan untuk Menangkap Kepala Desa.

Mengenai tindak lanjut dalam laporan, Eko mengatakan bahwa Satgas Dana Desa yang akan dibantu oleh pihak penegak hukum akan menindaklanjuti dalam waktu 3x24 jam.

"Semua kita tindak lanjuti. Satgas dana desa juga dibantu oleh kepolisian dan juga nantinya akan dibantu oleh kpk dalam memberikan pencerahan," katanya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membantu untuk melakukan pencegahan dengan mengerahkan Babinkatibnas yang diminta untuk mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat.

"Kalau Kapolri telah menjamin kalau ada aparat kepolisian yang ikut dalam penyelewangan akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," katanya.[]

Kamis, 26 Oktober 2017

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa Kecamatan Sawang Aceh Utara Terbentuk

INFODES -  Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, dan unsur perempuan seluruh Gampong se-kecamatan Sawang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Camat Sawang, Kamis (28/10/2017)

Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, dan unsur perempuan seluruh Gampong se-kecamatan Sawang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Camat Sawang, Kamis (28/10/2017).

Acara Musyawarah Antara Desa (MAD 1) dibuka oleh Camat Kecamatan Sawang yang diwakili oleh Sekcam Abdullah, dan turut dihadiri oleh unsur muspika, dan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendesa, PDTT. 

Sekcam Abdullah dalam sambutannya mengatakan, kehadiran program ini dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gampong. Program Inovasi Desa adalah program baru dari pemerintah pusat, yaitu dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, ungkap Sekcam Abdullah.

Setelah acara pembukaan, pelaksanaan MAD 1 diawali dengan kegiatan sosialisasi Program Inovasi Desa (PID) yang disampaikan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa, PDTT.

Melalui Program Inovasi Desa (PID) diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun tugas tim Program Inovasi Desa (PID) kecamatan antara lain; memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas, dan menerima dan menyalurkan dana operasional dan pengelolaan pengetahuan desa. Dalam melaksanakan tugas Tim PID tingkat kecamatan melakukan koordinasi dengan pendamping desa P3MD.

Sementara itu, acara Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dalam rangka pemilihan Tim Pelaksana Program Inovasi Desa, terlihat berlangsung cukup alot. Terutama saat penentuan kriteria calon, apakah calon Tim PID boleh double jobs atau tidak.

Setelah pembahasan yang panjang, akhirnya para peserta musyawarah MAD 1 menyepakati, salah satu kriteria calon tidak boleh double jobs. Agar Tim PID yang terpilih dapat lebih fokus dalam menjalankan Program PID.

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan hasil pemilihan MAD 1, sebagai berikut:

1. Cut Lita Diana
2. Ratna Dewi
3. Nurul
4. Arifmulyawan
5. Suryadi
6. Amri
7. Sumadi Arsyah

Pelaksana Program Inovasi Desa (PID) tingkat kecamatan terdiri dari seorang ketua, bendahara, bidang pengelolaan praktek cerdas, dan bidang verifikasi inovasi.[]

Minggu, 22 Oktober 2017

Kapolri Tito Karnavian: MoU Pengawasan Dana Desa bukan untuk Mencari-Cari Kesalahan Kades

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.
Foto: Kemendesa, PDTT
Tujuan dari Nota Kesepahaman (MoU) tersebut, untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sigergik di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa. 

Adapun ruang lingkup MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, meliputi:
  • Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah, daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa;
  • Pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa;
  • Penguatan pengawasan pengelolaan dana desa;
  • Fasilitasi  bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa;
  • Fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadapat pengelolaan dana desa, dan
  • Pertukaran data dan/atau informasi desa.
Penandatanganan MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, dilakukan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober, di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kerjasama dengan pihak kepolisian adalah upaya untuk menghindari terjadinya penyimpangan dana desa. Menurutnya, unit kepolisian yang terjaring hingga pelosok desa akan sangat efektif memperkuat pengawasan dana desa.

"Intinya adalah bagaimana untuk memperkuat pengawasan dana desa," ujarnya di hadapan awak media.

Dalam kerjasama tersebut, Menteri Eko meminta pihak kepolisian untuk mengawasi proses serta mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dana desa. Ia juga menegaskan bahwa setiap desa wajib memasang baliho terkait rencana dan realisasi dana desa.

"Masih banyak desa-desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam Musdes (Musyawarah Desa). Dalam pelaksanaannya ada ketentuan bahwa setiap desa wajib memasang baliho, kita harus memastikan bahwa desa-desa memasang baliho," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan atas arahan Presiden RI, Joko Widodo yang menegaskan bahwa dana desa harus secara optimal dimanfaatkan oleh desa. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus benar-benar dimaksimalkan.

"Penyelenggaraan dana desa harus padat karya, tidak boleh dipihakketigakan. Ini adalah program strategis sebagaimana dalam nawacita ke tiga," ujarnya.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat menjadi penggerak dan mengorganisir keterlibatan masyarakat desa. Selain itu, kepolisian juga diharapkan dapat membimbing pihak-pihak aparatur desa untuk menyusun program dengan baik, sebagaimana arahan dari Kemendes PDTT.

Sementara itu, Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, berdasarkan data dari kepolisian terdapat dugaan penyalahgunaan dana desa sebanyak 214 kasus yang merugikan negara sebesar Rp46 Miliar. Persoalan pun beragam mulai adanya pemotongan anggaran hingga laporan fiktif.

"Memang tidak terlalu besar dibandingkan total anggaran yang jumlahnya triliun. Ini yang terungkap, tapi mungkin ada yang tidak terungkap. Bahwa potensi penyalahgunaan itu terjadi," ujarnya.

Tito menegaskan, kerjasama pengawasan dana desa tersebut bukan untuk mengintip dan mencari-cari kesalahan kepala desa untuk ditangkap. Sebab ia mengakui, bahwa terdapat kesalahan kepala desa yang disebabkan oleh ketidaktahuan persoalan administrasi.

"Penegakan hukum adalah upaya terakhir, ketika itu dijadikan sengaja dan niat buruk. Untuk memberikan efek jera kepada yang lain," ujarnya.

Sebagai tahap awal, evaluasi kerjasama tersebut akan dilakukan pada pengawasan dana desa 2017 bulan Desember mendatang. Mulai tahun depan, evaluasi akan dilaksanakan per tiga bulan sekali.

"Saya akan berikan punishmen berat kalau ikut cawe-cawe. Bukan teguran, tapi pidanakan. Kapolda, Kapolsek, Kapolres, karirnya pasti berhenti, kita berikan sanksi tegas," ujarnya.

Untuk diketahui, penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Kapolda seluruh Indonesia melalui konferensi video. Konferensi video tersebut juga sekaligus dalam rangka memberikan arahan terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, yang juga disaksikan oleh pemerintah dan kabupaten.

Pemerintah sejak Tahun 2015-2017 telah mengeluarkan anggaran dana desa sebesar Rp127 Triliun. Dengan rincian dana yang disalurkan langsung ke desa ini sebesar Rp20,8 Triliun di Tahun 2015, Rp46,9 Triliun di Tahun 2016, dan Rp60 Triliun di Tahun 2017. (dbs)

Jumat, 20 Oktober 2017

Ain Jalut (Novel Islam)

Novel Ini menurut Mimin : Bagus, Layak dibaca... apalagi buat orang-orang yang malas baca sejarah Islam tapi suka membaca novel. Meski bisa saja berisi beberapa cerita fiktif, tapi garis besarnya berdasarkan cerita nyata.

Sinopsis:
Saifuddin Quthuz adalah satu di antara tokoh besar dalam sejarah muslimin. Nama aslinya adalah Mahmud bin Mamdud.. Ia berasal dari keluarga muslim berdarah biru. Quthuz adalah putra saudari Jalaluddin Al-Khawarizmi, Raja Khawarizmi yang masyhur pernah melawan pasukan Tartar dan mengalahkan mereka, namun kemudian ia kalah dan lari ke India. Ketika ia sedang lari ke India, Tartar berhasil menangkap keluarganya. Tartar membunuh sebagian mereka dan memperbudak sebagian yang lain.

Mahmud bin Mamdud adalah salah satu dari mereka yang dijadikan budak. Tartar menjuluki si Mahmud dengan nama Mongol, yaitu Quthuz, yang berarti “Singa Yang Menyalak”. Tampaknya sedari kecil Quthuz memiliki karakter orang yang kuat dan gagah. Kemudian Tartar jual si Mahmud kecil di pasar budak Damaskus. Salah seorang bani Ayyub membelinya. Dan ia dibawa ke Mesir. Di sini, ia pindah dari satu tuan ke tuan yang lain, sampai akhirnya ia dibeli oleh Raja Al-Mu’izz Izzuddin Aibak dan kelak menjadi panglima besarnya.

Dalam kisah Quthuz ini, kita bisa mencatat dengan jelas bagaimana skenario ajaib Allah SWT. Tartar telah memperdaya muslimin dan memperbudak salah satu anak-anak muslimin dan mereka jual langsung di pasar budak Damaskus. Untuk kemudian ia diperjualbelikan dari satu tangan ke tangan lainnya, yang akhirnya sampai ke suatu negeri yang belum pernah ia lihat sebelumnya. Boleh jadi karena usianya yang masih kecil ia tidak melihat negeri jauh ini. Namun, pada akhirnya ia menjadi raja di negeri asing itu dan sepak terjang Tartar yang membawanya dari ujung dunia Islam ke Mesir pun harus berakhir di tangannya!

Subhanallah yang telah mengatur dengan Maha Lembut dan memperdaya dengan Maha Bijak. Tiada sesuatupun di bumi dan langit yang samar bagi-Nya.

ومكروا مكرًا ومكرنا مكرًا وهم لا يشعرون

“Dan mereka pun merencanakan makar dengan sungguh-sungguh dan Kami merencanakan makar (pula), sedang mereka tidak menyadari.” (An-Naml [27]: 50)

Quthuz –sebagaimana mamalik (budak yang dididik militer) lainnya–tumbuh dengan pendidikan agama yang benar. Semangat Islam yang kuat bergelora di dalam hatinya. Sejak kecil, ia dilatih dengan seni menunggang kuda, metode pertempuran, seluk-beluk manajemen dan leadership. Ia tumbuh menjadi seorang pemuda gagah berani, mencintai dan menjunjung tinggi agamanya. Ia juga seorang yang kuat, penyabar, dan perkasa. Selain itu semua, ia juga dilahirkan dari keluarga raja.

Masa kanak-kanak Quthuz layaknya para pangeran yang lain. Hal ini membuat dirinya begitu percaya diri. Ia tidak asing dengan masalah kepemimpinan, manajemen negara dan kekuasaan. Di atas itu semua, keluarganya hancur oleh Tartar. Hal ini–tentu saja–membuat dirinya paham betul dengan bencana Tartar. Sebab orang yang menyaksikan tidaklah seperti yang mendengar.

Semua faktor ini berpadu menjadikan Quthuz seorang yang memiliki karakter sangat unik. Ia merasa ringan dengan penderitaan, tidak takut dengan para musuh bagaimanapun banyak jumlahnya atau unggul kekuatan mereka.

Pendidikan Islam dan militer, juga pendidikan untuk berpegang teguh kepada Allah, agama dan percaya diri, semua itu mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan Quthuz –rahimahullah-.

Nama Quthuz mulai muncul ke permukaan setelah terbunuhnya Raja Al-Muizz Izzuddin Aibak dan istrinya Syajarah Ad-Dur dihukum mati. Kemudian kekuasaan beralih kepada “Sultan Bocah” Al-Manshur Nuruddin Ali bin Izzuddin Aibak. Quthuz-lah yang memegang perwalian atas sultan kecil tersebut.

Quthuz meskipun ia secara real menyetir roda pemerintahan di Mesir, namun pada kenyataannya yang duduk di kursi kekuasaan adalah seorang sultan bocah. Tentu hal ini melemahkan wibawa pemerintah di Mesir dan merongrong kepercayaan rakyat kepada rajanya serta menguatkan niat musuh-musuhnya karena mereka melihat raja adalah seorang bocah.

Dengan mempertimbangkan ancaman Tartar yang menakutkan, problema internal yang mencekik, kekacauan dan pemberontakan dari mamalik bahriyyah dan ambisi para emir Bani Ayyub di Syam, maka Quthuz melihat tiada makna keberadaan “Sultan Bocah” Nuruddin Ali di kursi negara terpenting di kawasan, yaitu Mesir, di mana tiada lagi harapan untuk membendung Tartar kecuali di pundaknya.

Dari situ, Quthuz mengambil keputusan berani, yaitu menurunkan Nuruddin Ali dan ia mengambil alih kekuasaan di Mesir. Keputusan itu bukanlah hal yang aneh. Sebab sebenarnya Quthuz adalah penguasa real di Mesir. Semua orang –termasuk “sultan bocah” itu sendiri–mengetahui hal itu. Seolah-olah ada boneka lucu di mana Quthuz-lah yang menggerakan boneka tersebut. Boneka itu adalah sultan yang bocah. Apa yang dilakukan Quthuz tiada lain hanya mengangkat boneka itu, untuk memperlihatkan seorang singa gagah yang di tangannyalah peta geografi dunia akan berubah, begitu pula lembaran-lembaran sejarah lainnya.

Penggantian ini terjadi pada tanggal 24 Dzul Qaidah 657 H, yaitu beberapa hari sebelum kedatangan Hulagu di Aleppo.

https://www.mediafire.com/file/24d7dg0ppi18tw6/Ain%20Jalut.rar

Rabu, 18 Oktober 2017

Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG

Dalam UU Desa No.6/2014 tentang Gampong dijelaskan, Badan Usaha Milik Gampong adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
Contoh Qanun Gampong dan AD ART Badan Usaha Milik Gampong

Selanjutnya tentang tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, secara terperinci dijelaskan dalam Permendes Nomor 4 tahun 2015. Dengan adanya peraturan tersebut, menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dan gampong dalam mendirikan Badan Usaha Milik Gampong atau yang singkat dengan BUMG.

BUMG diharapkan menjadi tulang punggung gampong dalam mensejahterakan masyarakatnya, melalui penggalian dan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Gampong untuk dikembangkan menjadi nilai ekonomi untuk dipergunakan bagi kesejahteraan warga.

Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dilakukan melalui musyawarah gampong, dan pendirian BUMG ditetapkan melalui Qanun Gampong (Peraturan Desa), bukan melalui akta notaris. Pendirian BUMG melalui Qanun Gampong adalah amanah Undang-Undang Desa. Qanun Gampong setelah disahkan harus dicatat dalam Berita Lembaran Gampong. 

Perlu dipahami bahwa meskipun belum ada regulasi daerah tentang pendirian BUMG di Gampong, Pemerintah Gampong bersama masyarakat dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong asalkan ditetapkan melalui Qanun Gampong. 

Sementara itu, pedoman dan tatacara penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Geuchik dan Keputusan Geuchik, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Gampong.

Berikut Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong yang barangkali dapat menjadi referensi bagi tim perumus draf Qanun Gampong tentang pendirian BUMG. 

Donwload disini, Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG. Semoga pedoman penyusunan AD ART BUMDes ini bermanfaat kiranya.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...