ads

Minggu, 10 Desember 2017

Pengertian Inovasi Desa dan Tujuannya

INFODES - Inovasi dalam bahasa inggris disebut innovation. Inovasi dalam definisi yang luas dapat diartikan sebagai proses dari hasil pengembangan pemanfaatan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman baik secara individu maupun kelompok untuk menciptakan atau memperbaiki sebuah produk baik dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah baik dalam bidang infrastruktur, sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.
Pengertian Inovasi Desa/Foto: Search Google
Menurut pengertiandefinisi.com, inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.

Pengertian inovasi menurut para ahli sebagai berikut:
1. Kuniyoshi Urabe
Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap kegiatan yang tidak bisa dihasilkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga ke implementasiannya di pasar.


2. Van de Ven, Andrew H
Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu.

3. Everett M. Rogers
Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.

4. UU No. 19 Tahun 2002
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke  dalam produk atau pun proses produksinya.

Ciri-ciri Inovasi 
Sebuah ide, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah inovasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Khas
Ciri utama dari sebuah inovasi adalah khas. Inovasi harus memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki atau pun ada pada ide atau pun gagasan yang sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri khas yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan tidak dapat digolongkan menjadi sebuah inovasi baru.

Baru
Ciri ke dua dari sebuah inovasi adalah baru. Setiap inovasi harus lah merupakan ide atau pun gagasan baru yang memang belum pernah diungkapkan ataupun dipublikasikan sebelumnya.

Terencana
Ciri ketiga dari sebuah inovasi adalah terencana. Sebuah inovasi biasa nya sengaja dibuat dan direncanakan untuk mengembangkan objek-objek tertentu. Dengan kata lain, setiap inovasi yang ditemukan pada dasarnya merupakan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal.

Memiliki Tujuan
Ciri terakhir yang harus ada pada inovasi adalah memiliki tujuan. Seperti yang telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, inovasi merupakan aktivitas terencana untuk mengembangkan objek-objek tertentu (tujuannya adalah mengembangkan objek-objek tertentu).

Lalu apa yang dimaksud dengan Inovasi? 

Dijelaskan dalam pengertianku.net, yang dimaksud Inovasi adalah pembaharuan dari suatu sumber daya yang telah ada sebelumnya. Atau inovasi yaitu suatu pembaharuan dari sumber daya yang sudah ada sebelumnya, sumber daya tersebut bisa mengenai alam, energi, ekonomi, tenaga kerja, penggunaan teknologi dll.

Inovasi merupakan suatu proses pembaharuan dari berbagai sumber daya, sehingga sumber daya tersebut bisa memiliki manfaat yang lebih bagi manusia. Saat ini inovasi dipengaruhi oleh penggunaan teknologi, karena dengan menggunakan teknologi dapat mempermudah melakukan produksi berbagai produk yang baru. Inovasi sangat berkaitan dengan pembaharuan kebudayaan khususnya pada bidang penggunaan teknologi dan pada perekonomian.

Proses inovasi juga berkaitan erat dengan penemuan-penemuan baru baik itu dalam teknologi yang berupa discovery dan juga invention. Discovery dapat diartikan sebagai penemuan unsur yang baru, misalnya berupa alat-alat maupun ide yang ditemukan oleh individu atau oleh suatu kelompok. Sedangkan invention dapat diartikan sebagai discovery yang telah diakui oleh masyarakat, lalu diterapkannya penemuan tersebut.

Nah, dari penjelasan diatas maka secara umum dapat diintisarikan. 

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas, mulai tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). 

Strategi yang digunakan dengan pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Tujuan program inovasi desa yaitu untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa. 

Dalam jangka menengah dengan mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejateraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. Sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Untuk mempercepat pelaksanaan PID, Kementerian Desa sudah membentuk Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPPID) yang berkedudukan di kecamatan. Adapun tugas TPPID antara lain yaitu memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas, memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan, memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, dan lain-lain.

Melalui program inovasi desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Semoga bermanfaat.

Jumat, 08 Desember 2017

BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Salah satu keunggulan sebuah desa adalah adanya inovasi-inovasi yang dilakukan baik dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa. Berdasarkan UU Desa, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul,adat  istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa. 
Penggunaan Dana Desa tahun 2018 diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. BUMDes salah satu Prioritas Dana Desa Tahun 2018 bidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa, berdasarkan peraturan undang-undang pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran yang bersumber dari belanja pusat yang ditranfer melalui kabupaten/kota. 

Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dana desa yaitu, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Penggunaan Dana Desa tahun 2018 diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Adapun salah satu prioritas penggunaan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat desa yaitu digunakan untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama. 


Penggunaan Dana Desa 2018 untuk Bidang Pemberdayaan diarahkan untuk:
  1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  2. Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  3. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; 
  4. Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  5. Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  6. Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  7. Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  8. Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  9. Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  10. Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Tentara Langit Di Karbala

Ketika Imam Ali terbaring sakit, mendekati ajal yang siap menjemputnya akibat pukulan telak dari pembunuh yang berlumuran dosa, sebagian sahabat memintanya agar dia bersedia menentukan pengganti dari putra-putra dan keluarganya seteleh dia wafat. Namun, Imam Ali menolak dan menganjurkan mereka untuk memilih sendiri seseorang yang mereka sukai dan ridhai.

Memang, Imam Ali tidak pernah berwasiat kepada salah satu pun anak-anaknya untuk menjadi khalifah, tetapi di sana ada wasiat lain yang menyibukkan jiwanya. Dia menyimpannya untuk anak-anaknya tersebut. Imam Ali memanggil Hasan dan Husain kepadanya, dan berkata,

“Aku berwasiat kepada kalian berdua untuk bertakwa kepada Allah. Janganlah kalian mencari dunia, meskipun ia mencari kalian Janganlah bersedih terhadap dunia yang hilang dan kalian. Berbuatlah kebaikan. Jadilah kalian musuh orang yang zalim dan penolong bagi orang yang dizalimi.”

Sungguh, kata-kata yang pantas bagi pemiliknya dan wasiat yang tepat bagi pemberinya.

***

Orang-orang berkumpul di sekelilingnya. Pandangan dan hati mereka tertuju kepada satu sosok yang didambakan untuk menjadi khalifah pengganti. Mereka pun menggelar sumpah untuk memberikan baiat kepadanya.

Dia adalah lelaki mulia, Hasan ibn Ali, putra tertua Imam Ali.

Hasan pun menerima baiat setelah prosesi acara shalat jenazah dan pemakaman ayahnya.
Hasan menerimanya dengan penuh keterpaksaan karena mereka tidak memberikan hak kepadanya untuk memilih, dan tidak menerima alasan apa pun untuk menolak. Dengan cepat, Qais ibn Sa’ad bin Ubadah, pahlawan Anshar dan Islam berdiri memberikan baiat untuk dirinya. Lalu diikuti oleh khalayak ramai dan golongan-golongan yang berdatangan.

Kondisi masih belum aman untuk Hasan dan kondisi pada saat itu sangat jauh dan ketenangan dan ketenteraman.

Kabut hitam yang menyelimuti, membuatnya harus menerima baiat. Kekhalifahan adalah pengorbanan besar diantara sekian pengorbanan yang dilakukannya. Namun, ada sesuatu yang disembunyikan, hingga buat Hasan merasa sangat berat untuk menerima kekhalifahan ini.

Hal itu adalah kecintaan Hasan yang sangat mendalam terhadap perdamaian, dan ramalan Rasulullah kepadanya ketika masih kecil. Yaitu pada suatu hari nanti Allah akan menghentikan penumpahan darah umat Islam dikarenakan oleh dirinya. Sahabat-sahabat Rasulullah masih teringat jelas hari itu, ketika Rasul menaiki mimbar ditemani Hasan, cucunya yang masih kecil, yang berjalan tertatih-tatih. Rasulullah menggendongnya dan mendudukkannya di sampingnya kemudian berkata,

“Cucuku ini adalah seorang kesatria. Dengan dirinya, mungkin Allah akan mendamaikan dua golongan umat Islam yang sedang berseteru.”

Sekarang, datanglah waktunya, waktu yang tepat untuk menunjukkan kebenaran ramalan ini.

Sekarang, marilah kita lihat Amirul Mukminin, Hasan ibn Ali, ketika menyikapi masalah dengan dua pertimbangan:

Tentara Langit

Hasil Pelaksanaan APBDes Harus Diberitahukan kepada Masyarakat

Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri khas dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat desa baik langsung maupun tidak langsung.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat desa baik langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat dapat dilakukan melalui musyawarah desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur-unsur masyarakat lainnya. 

Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui berbagai saranan komunikasi dan informasi desa, seperti papan informasi desa, website desa, dan media lainnya yang sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki desa.

Salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa harus diinformasikan kepada masyarakat termasuk keuangannya. Hal itu sebagai wujud transparansi yang merupakan asas dari penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan keuangan desa.

Laporan pertanggungjawab realisasi pelaksanaan APB Desa sesuai ketententuan dan keterbukaan publik diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa, antara lain seperti papan pengumuman, radio komunitas, blog, dan media informasi lainnya. 

Dalam pengelolaan informasi kepada masyarakat, desa dapat mengembangkan sistem informasi desa berbasis teknologi yang merupakan bahagian yang tak terpisahkan dalam implementasi UU Desa. Bila sistem informasi desa berjalan baik akan terjadi kesinambungan data pembangunan antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Berdasarkan Pasal 86 UU Desa, kabupaten memiliki kewajiban untuk memberikan praktik Sistem Informasi Desa.   

Andai saja Sistem Informasi Desa dapat berjalan baik, pemerintah desa dapat mengumumkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa, data kependudukan desa, pelaksanaan pembangunan, kegiatan masyarakat desa, aktivitas BUMDes, laporan keuangan, dan sebagainya.

Informasi yang harus disampaikan oleh Pemerintah Desa, sebagai berikut:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah kabupaten (RPJM Kabupaten)
  2. Rencana kerja pemerintah daerah.
  3. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di desa pada tahun berjalan.
  4. Pagu Indikatif Desa (Pagu sementara).
  5. Laporan pertanggungjawaban kepala desa.
  6. Program dan kegiatan yang berjalan di desa.
  7. Potensi dan produk unggulan desa.
  8. Kendala dan masalah di desa.
  9. Informasi harga komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan
  10. RKP Desa dan APB Desa.
Sistem Informasi Desa berbasis website

Dalam hal desa ingin mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sesuai asas rekognisi, desa dapat menggunakan domain desa.id. Hal ini sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang resgistrasi nama domain penyelenggara negara di mana desa bisa menggunakan domain sendiri untuk pemerintahan desa. 

Desa.id adalah second level domain atau domain tingkat kedua Internet Indonesia untuk Desa. Kehadirannya diharapkan dpat dimanfaatkan oleh desa untuk menyebarluaskan kearifan lokal, produk-produk keunggulan desa bahkan praktek inovasi cerdas desa kepada Indonesia untuk dunia. 

Namun yang perlu diperhatikan bukan sekedar penamaan domain, melainkan sistem yang dibangun juga harus mudah dijalankan oleh desa. 

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Hope it's useful and Thank you for coming. (**) 

Kamis, 07 Desember 2017

Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Wajib Melibatkan Masyarakat

Semua harus tau, mengerti dan paham. Bahwa cara pandang desa di masa lalu berbeda dengan cara padang masa kini. Desa masa lalu hanya diposisikan sebagai objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan. Dalam era baru, UU Desa memposisikan desa sebagai subjek pembangunan, desa memiliki kewenangan dan kesempatan yang luas dalam mengurus diri sendiri sesuai kebutuhannya.Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa (village comumunity).

Disamping itu, pemerintah desa secara mandiri diharapkan mampu mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan strategis yang terkait pembangunan desa melalui forum musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca: Perencanaan Desa yang Baik Jantung Kemandirian Desa.

Perlibatan semua unsur-unsur yang ada di desa menjadi poin penting. Karena dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan akan dapat menghasilkan program kerja dan kegiatan yang mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa secara inklusif serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kasus kalau pemerintah desa tidak mengikutkan masyarakat desa dalam merencanakan pembangunan dan penganggaran di desanya. Mindset atau cara kerja pemerintah desa yang seperti ini selain merusak semangat musyawarah desa juga bertentang dengan tujuan pembangunan desa.

Tujuan Pembangunan Desa

Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaam, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian serta keadilan sosial. 

Pelibatan selurus lapisan masyarakat desa dalam pembangunan merupakan wujud pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Dengan adanya keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci keberasilan pembangunan desa.

Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan diwujudkan dalam bentuk penggunaan hak menyampaikan pendapatan dalam rangka pengambilan keputusan serta akses dan kontrol terhadap sumber daya. 

Oleh karena itu, dalam merencanakan pembangunan, pemerintahan desa wajib melibatkan masyarakat desa. Hope it's useful and Thank you for coming. (**) 

Selasa, 05 Desember 2017

Kesalahan Pengelolaan Dana Desa Menunjukkan Tren Penurunan

INFODES - Kesalahan pengelolaan dana desa hingga akhir tahun ini menunjukkan tren penurunan. Dari pengaduan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih didominasi oleh kesalahan prosedur.

Kesalahan pengelolaan dana desa hingga akhir tahun ini menunjukkan tren penurunan. Dari pengaduan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih didominasi oleh kesalahan prosedur.

“Kami menerima laporan tentang dugaan pelanggaran pengelolaan dana desa hingga bulan November lalu sebanyak 2.299 baik melalui berbagai saluran seperti Satgas Dana Desa, hot line kementerian, maupun saluran lain,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, saat menjadi pembicara dalam panel diskusi yang merupakan rangkaian acara Rembuk Integritas Nasional (RIN) 2017 yang ketiga, di Yogyakarta, Selasa (5/12).

Anwar menjelaskan, laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kemendes PDTT dengan melakukan kajian dan penelitian lapangan. Dari situ diketahui jika 1.995 laporan merupakan laporan valid yang menunjukkan adanya masalah pengelolaan dana desa di lapangan. Sedangkan 304 laporan tidak didukung dengan bukti memadai.

“Dari 1.995 masalah, 747 masalah (37,44%) telah selesai ditangani dan 1.248 masalah (62,56%) masih dalam proses penanganan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari kajian Kemendes PDTT diketahui jika sebagian besar kesalahan pengelolaan dana desa didominasi oleh kesalahan azas dan prosedur yakni sebanyak 957 kasus, pelanggaran regulasi 438 kasus, dan kondisi force majeur sebanyak 60 kasus. Sedangkan kesalahan berupa penyalahgunaan dana desa sebanyak 267 kasus.

Terkait besaran penyimpangan dana, lanjut Sekjen hingga November ini mencapai Rp30.121.719.201. Dana yang dikembalikan sebesar Rp6.785.759.350. Belum dikembalikan sebesar Rp23.355.959.851.

“Sekilas dana yang disalahgunakan cukup besar. Tetapi jika dibandingkan dengan total dana desa yang dikucurkan sebesar Rp60 triliun, besaran dana tersebut relatif kecil,” ujarnya.

Kemendes PDTT, kata Anwar, terus berusaha meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa. Pengawasan itu dilakukan baik secara vertikal melalui aparatur pemerintah maupun secara horizontal dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Terkait pengawasan ada pendekatan vertikal seperti inspektorat daerah dan BPK. Sedangkan secara horizontal kita libatkan masyarakat dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Setiap desa juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana desa melalui papan informasi yang dipasang di sudut-sudut desa. Dengan papan informasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui rencana anggaran dan implementasinya di lapangan.

“Dengan demikian warga desa juga secara langsung bisa menegur aparat desa jika ternyata ada ketidaksesuaian rencana penggunaan dana desa dengan fakta di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan dana transfer dari pusat ke daerah sudah dialokasikan cukup besar. Dirinya pun berharap berharap pengawasan dan pemanfaatan dana desa melibatkan komponen masyarakat desa agar lebih efektif membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Perlu peningkatan pengawasan di daerah, yaitu peran internal auditor yang mampu menginduksi integritas pada lingkungannya dengan independensi dan kompetensi yg dimiliki. Maka mental dan motif harus dijadikan sebagai pondasi integritas," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, mengungkapkan tugas lembaganya untuk memastikan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pihaknya pun akan terus ikut serta dalam pengawasan dana desa.

"Kami dengan Kemendes PDTT dan Kemenkeu, untuk antisipasi dana desa, kami susun surat keputusan bersama agar penggunaan dana desa efektif efisien. Begitu juga dengan Polri, kami sama-sama melakukan pengawasan dan pengawalan," katanya. (Sumber: Kemendesa.go.id)

Program Inovasi Desa untuk Memperkuat Desa Berdaulat

INFODES - Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk memperkuat desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran melalui pengelolaan pengetahuan cerdas dan kegiatan inovatif kreatif yang dimiliki oleh desa. 
Program Inovasi Desa untuk memperkuat Desa Berdaulat
Inovasi Desa/Ilustrasi: Istimewa
Oleh karena itu, PID hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan sebanyak mungkin referensi cerdas dan ide-ide kreatif dalam melaksanakan pembangunan desa yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

PID juga hadir untuk memperkuat peran pendamping dengan banyak referensi dalam proses pendampingan P3MD di desa.

Program inovasi desa merupakan kegiatan-kegiatan yang dipetik dari hasil karya desa yang memiliki nilai inovatif kreatif yang selanjutnya akan didayagunakan dan disebarkan melalui Bursan Inovasi Desa. 

Apa itu Bursa Inovasi Desa?

Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi kreatif masyarakat yang berkembang di desa-desa. Melalui forum ini desa-desa dapat bertukar inisiatif dalam membangun desa. 

Untuk itu, Bursa Inovasi Desa dirancang sebagai wahana petukaran ide-ide kreatif inovatif dalam membangun desa, dan bukan sebagai arena pameran barang atau souvenir. 

Oleh karenanya, aktifitas dalam Bursa Inovasi Desa adalah pemeran kegiatan-kegiatan yang telah dinilai inovatif, terutama terkait kegiatan pembangunan desa yang telah dibiayai oleh Dana Desa.

Melalui Bursa Inovasi Desa diharapkan dapat menjebatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah serta inisiatif atau alternatif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang lebih efektif dan inovatif, terutama yang dibiayai oleh Dana Desa.

Sehingga diharapkan Program Inovasi Desa untuk memperkuat Desa Berdaulat. Semoga bermanfaat.

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...