ads

Rabu, 25 April 2018

Manajemen Desa


foto : www.presidenri.go.id

Oleh : Dr Jan Hoesada

PENDAHULUAN
Sejak ribuan tahun, desa telah terdesentralisasi. UU Desa memerhatikan aspek budaya cq adat desa, dan makalah ini – sebagai naskah akademis ketiga –  membahas aspek adat desa tersebut dengan latar belakang sejarah desa yang dimulai jauh sebelum eksistensi NKRI. Didalamnya termaktub sejarah desa pada era pemerintahan raja raja dan pada era penjajahan.
Terjadi benturan hukum positif cq UU NKRI dengan hukum adat desa, terjadi fenomena modernisasi desa dan penyergaman hukum desa akibat UU NKRI umumnya, UU Desa khususnya, yang berpengaruh pada kehidupan desa.
KSAP dimohon memertimbangkan aspek manajemen khas desa tersebut pada proses penyusunan Standar Akuntansi Keuangan Desa.
Makalah disusun berdasar sebuah buku berjudul DESA, karangan Soetardjo Kartohadikoesoemo, bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pengaturan tentang desa menjadi lebih tepat sasaran. Makalah disajikan kepada kepala desa, disajikan kepada penduduk desa sebagai bahan pertimbangan pemilihan kepala desa.
WACANA MANAJEMEN DESA BERBASIS SEJARAH DAN BUDAYA DESA
Pertama, penyeragaman pos pos akun akuntansi dan contoh bentuk LRA & Neraca dalam standar adalah kebijakan naif. Jenis desa berpengaruh pada pos pos buku kas desa versi Permendagri 113 dan pos pos LK Desa, terbagi menjadi
  • Desa pertanian & kehutanan
  • Desa perikanan dan pelayaran
  • Desa pasar atau perdagangan
  • Desa wisata atau istirahat
  • Desa lalulintas penyeberangan sungai, danau dan laut
  • Desa keramat, candi, sumber air, makam Sunan
  • Desa tambakan
  • Desa gabungan, federasi desa, gabungan desa ginealogis (berbasis marga, keturunan asli)
Kedua, desa adalah entitas pelaporan LK bagi desa sendiri, tak ada entitas pelaporan LK lain mengatasi LK Desa. Berlangsung ribuan tahun, kesatuan masyarakat desa dan pemerintahan desa dibangun berdasar tiga ikatan, yaitu ikatan manusia dan alam, ikatan manusia desa dengan anggota desa yang sama, ikatan manusia desa dengan Tuhan. Pada sebagian (besar ?) desa, hukum adat, hukum agama lebih kuat dari hukum positif NKRI.
  • Penggunaan istilah lain, bukan istilah desa. Sebagai misal, pada tahun 1912 desa desa daerah Surakarta dan Yogyakarta dibangun menjadi kelurahan dalam pemerintahan. Hal inilah yang diakomodasi oleh UU Desa.
  • Nama dan gelaran, desa satu suku, desa berbagai suku
  • Desa budaya, kesenian desa (ilmu pengetahuan nenek moyang, kepercayaan setempat, pamali, tari asli, ritual upacara adat, pencak silat asli desa, ilmu kanuragan dll) dan khasanah budaya (budaya asli, arca, perhiasan, permata, senjata, alat musik, lukisa, tenunan & batik, boneka dan wayang, kuliner asli desa, teknik dan teknologi desa seperti teknologi jembatan bambu, teknik perahu, terrasering persawahan dll) membutuhkan alokasi APBDes biaya pemeliharaan kesenian desa
  • Hubungan sosial, budaya kepatutan, misalnya LK Desa ke Kecamatan pemda.
  • Keseimbangan manajemen alam, manusia dan masyarakat desa.
Ketiga, penyederhanaan LK Desa adalah ruh Standar Desa. Besar rata rata penduduk desa amat beragam, dari ribuan jiwa sampai sekitar 10 jiwa saja.
Keempat, hukum positif tentang desa jangan sampai mengganggu keluhuran tradisi desa ribuan tahun. Satu persatu desa berposisi amat lemah dalam konteks ekonomi sosial politik, secara keseluruhan desa berposisi amat kuat dalam konteks ekonomi sebagai pemasok bahan makanan bangsa Indonesia. Pada tatanan NKRI, desa adalah kumpulan kekuatan nan diam. Namun karena “ kediaman “ tersebut, janganlah hukum positif bersikap semena mena, merusak tatanan luhur desa yang telah berumur ribuan tahun.
Kelima, partai politik dan kabupaten harus memilihkan penduduk asli desa sebagai kepala desa secara sukarela dan dengan cara cara mulia. Sebagai misal, pada sebuah desa, anggota desa harus lahir di desa tersebut, terbukti merupakan keturunan asli atau sah keluarga desa, berkewajiban mematuhi hukum adat desa. Pada desa desa lain, misalnya desa pesisir tertentu, orang asing dari luar desa dapat menjadi anggota desa, dengan atau tanpa ujian, syarat dan upacara tertentu. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah – sebaliknya dari  “memperkosa” hukum adat – bertugas menjaga kemurnian tradisi desa tersebut, sepanjang selaras Dasar Negara cq Pancasila, UU NKRI, benar dan mulia, sesuai konsep ” Apabila desa sehat kuat, negara sehat kuat”
Keenam, Desa telah otonom ribuan tahun. Sejak sebelum penjajahan Belanda dan pada penjajahan Belanda, desa diakui sebagai sebuah entitas otonom. Desa tidak dibawah perintah Kabupaten. Desa tidak disusun atas kebutuhan hidup lahiriah, namun berdasar alam batin, sehingga aliran dana APBN ke desa dan Standar Akuntansi desa harus disusun dalam kaidah ini. Desa tidak selalu membutuhkan modernisasi dan kekayaan materi cq infrastruktur, hukum adat tidak selalu kalah efektif berhadapan dengan hukum positif, dan desa dapat menolak APBN masuk desa apabila bersyarat pertanggungjawaban versi Permendagri 113 atau SAP Desa yang dianggap merepotkan dan mengubah tatanan masyarakat spiritualis menjadi materialis. Bila APBN masuk desa, BPK dan KPK masuk desa. Desa identik sebuah unit budaya, semua desa berhakikat desa adat karena mempunyai adat khas, hukum adat desa adalah hukum keramat/suci. Teritori hukum desa adat – alam gaib dan alam nyata – lebih kuat dari hukum positif NKRI. Materialisme versi LK Desa berpotensi merendahkan martabat desa, karena desa adalah sekumpulan ikatan batin, senasib sependeritaan, saling menjaga keselamatan, kehormatan dan kesejahteraan satu sama lain. Desa transmigrasi, desa percobaan harus dilihat dari sudut pandang migrasi sebuah rumpun budaya, misalnya berbagai desa Bali di pulau pulau luar pulau Bali.
Ketujuh, Desa adalah entitas pelaporan LK. Desa adalah entitas pelaporan LK, merupakan yuridiksi otonom mengatur rumah tangga desa sendiri berbasis hukum adat desa sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan UU 1/1045 UU 22/1948, lalu diatur dengan hukum positif pada UU Desa 2014.  Hak azasi desa harus dilindungi sebagai urgensi tertinggi NKRI. Perselisihan desa dengan provinsi dibereskan Presiden, perselisihan desa dan kabupaten dibereskan provinsi, perselisihan antar desa sekabupaten dibereskan pmeerintah daerah kabupaten. Sebagai catatan sejarah, UU otonomi Desa 1906  versi pemerintahan Belanda menambah beban biaya dan tenaga rakyat desa, melanggar hak azasi desa (tak ada ronda desa, tak ada perintah kabupaten kpd desa, tak ada paksaan kawin didepan penghulu apalagi catatan sipil, tak dihalangi dan bebas masuk hutan dan memungut hasil hutan, tak ada paksaan hadir suatu kumpulan penyuluhan dll, suntikan massal anti wabah atau cacar, pemaksaan pengebirian hewan, menolak wajib membantu perkebunan Belanda kebakaran, apalagi sistem kas desa(1906), lumbung desa, bank desa, sekolah desa, pemacekan desa, bengkok guru desa, bale desa, tebasan panen, apalagi pajak desa), menyebabkan berbagai pemberontakan melawan Belanda. Inti sari pemberontakan adalah tidak mengakui kekuasaan Belanda. Belanda membangun keteraturan berbasis modernisasi, orang desa ingin hidup bahagia apa adanya bersama keluarga & alam tanpa keinginan kebendaan. Standar akuntansi berbasis pendidikan Barat semoga tidak memerkosa hak azasi saudara saudara kita di desa, tidak melukai hati mereka, atau mengurangi kebahagiaan spiritual desa dan memaksa mengajak masuk ritual pemujaan materi (neraca desa).
Kedelapan, entitas desa adalah entitas kekeluargaan, adat dan kewilayahan tersendiri. Ikatan yang membentuk desa adalah ikatan genealogis dan ikatan teritorial.
  • Suku (Gayo, Dayak, Timor).
Ikatan genealogis adalah sekumpulan orang sebangsa atau sesuku akibat perjodohan, kelompok terkecil disebut keluarga, bila digabungkan menjadi sanak saudara, kaum keluarga, atau kulawangsa (famili), pada tingkat selanjutnya disebut suku.
  1. Pemegang kekuasaan dalam suku adalah para pria dewasa
  2. Hukum adat adalah hukum pengusiran oleh suku, bukan oleh keluarga
  3. Harta benda milik suku, kecuali barang barang tidak penting
  4. Perdagangan dilakukan oleh suku, bukan perorangan.
  5. Orang asing seperti guru, penyuluh, pedagang dan petambang, wakil camat atau lurah, yang ingin menetap, dapat diterima sebagai warga masyarakat berdasar musyawarah suku.
  6. Kepentingan perorangan tidak dikenal dalam masyarakat desa
  7. Mungkin terdapat pajak atas keluarga
  8. Terdapat pengadilan suku atas pelanggaran suatu keluarga
  9. Pria dewasa sendirian berisiko tak mempunyai hak suara dalam musyawarah desa
  • Bila sebuah suku membentuk beberapa desa, maka tiap desa tersebut adalah daerah hukum adat yang mandiri, misalnya pada daerah Toraja, pada kepulauan Ternate, disebut keluarga, famili, stam, stamdorpen, juju, soa, etnate, hoana, fegnolin, fugmolin, ifan, taranak ; dapat berupa masyarakat hukum atau bukan masyarakat hukum tersendiri.
  • Suku sebagai masyarakat hukum, dibawahnya adalah famili juga sebagai masyarakat hukum, keluarga dalam famili dan orang perseorangan adalah pihak yang berhak karena hukum(Buru, Seram).
  • Gabungan dusun di atas suku di daerah Buru disebut fogmolin (Zaman dahulu Minangkabau, Minahasa).
Kesembilan, entitas teritorial. Konsep teritorial bagi desa adalah sebagai berikut
  • Hukum teritorial berwujud 3 jenis:
    • Persekutuan dusun
    • Persekutuan daerah, dengan karateristik serupa persekutuan dusun
    • Gabungan dusun
  • Desa mempunyai harta benda atau kekayaan sendiri dalam kawasan desa tersebut
  • Desa berkuasa dalam batas daerah tertentu, untuk mengatur hak-asli rakyat desa, rumah tangga desa.
  • Desa adalah sebuah masyarakat berkekuasaan hukum, berhak membuat peraturan desa sendiri, berkuasa memaksa penduduk desa untuk mematuhi peraturan desa tersebut.
  • Beberapa desa dapat bergabung menjadi sebuah desa besar atau “desa gabungan”, dan desa anggota yang bergabung ” turun pangkat” menjadi pedukuhan yang bukan lagi sebagai daerah hukum tersendiri, namun menjadi bagian daerah hukum desa besar atau desa gabungan. Pedukuhan lalu kehilangan sawah komunal pendukuhan karena penggabungan tersebut, menjadi sawah komunal desa gabungan, lalu pembagian sawa-ladang komunal dilakukan oleh rapat desa gabungan atau desa besar.
Kesepuluh, persekutuan dusun terbentuk karena beberapa desa yang bersatu, dengan beberapa jenis kekuasaan yang masih tetap dipegang dusun, pada dasarnya berhakikat persekutuan daerah. Entitas dusun tidak lebur.
Kesebelas; Siapa penerima LK Desa ? Tentang konsep entitas pelaporan dan/atau entitas akuntansi, Standar Akuntansi Desa secara vertikal perlu menjelaskan perbedaan antara lain ; (1)desa dengan bagian organisasi kewilayahan terkecil Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Mandiri, (2)desa dengan subbagian organisasi desa dibawah desa (dusun, dukuh/pedukuhan, desa sosor, ampean, kampung, kampong, wijk, humalolin, lohoki, cantilan, bagian desa, blah di Gayo, terpuk atau kesein di tanah Karo, hasuhutan di Sipirok dan Angkola, saripe di Mandailing dan Pahantam, ripe dan bodil di Padanglawas, anim, dufanim, fukun, leo, kerogo, adu kerogo, kabisi, kabihu, dll) bukan daerah hukum.  Istilah Desa Kampung – Kampung digunakan di daerah Baduy, Banten Selatan,  bersendi persamaan darah, agama atau kepercayaan dan ideologi politik.
Sebutan entitas Desa berbeda beda, telah dijelaskan dalam UU Desa/2014. Secara horizontal, pengutipan istilah lain, selain istilah desa bagi entitas lain setara desa (seperti persekutuan dusun, gabungan dusun, desi, dusun-dati, gampong, kuta, uta, huta, nagari, negory, mendapo, marga, distrik (pemerintah penjajahan Belanda), daerah federatif (daerah VIII laj kain),  margo, dati (atau famili) seperi Gayo (wali, sawali, sarasal sanak dalam hubungan darah disebut daudoro, sarino dan sara rodjo), Alas (margo) dan Batak, karang-kopek, gabungan beberapa desa/moncopat, mocolimo, desa teritorial, gabungan desa teritorial, nagari teritorial, gabungan nagari teritorial), sebaiknya dibatasi dan merujuk pada UU Desa, adalah hal yang baik, agar standar desa berterima dihati pengguna istilah lain tersebut.
Kedua belas, terkait bahasan di atas, dalam akuntansi Desa, perlu dibahas Tim Kecil Perumus Standar Akuntansi Desa, apakah entitas gabungan desa, gabungan desa teritorial, gabungan nagari tersebut di atas adalah superstructure dari desa (?), yang berpotensi lebih besar dari entitas kabupaten atau kota mandiri. Wahai Tim kecil nan arif budiman, kalau demikian, entitas desa adalah entitas pelaporan LK, superstructure entitas gabungan-desa adalah LK “konsolidasian” beberapa desa ? Atau, superstructure adalah entitas pelaporan, sedang desa desa menjadi entitas akuntansi (saya pribadi memilih opsi ini) ? Desa yang digabungkan mungkin turun harkat menjadi pedukuhan dari desa gabungan, pedukuhan bukan daerah hukum.
Ketiga belas, apakah terdapat diferensiasi akuntansi pada berbagai jenis desa perdikan ? Terdapat istilah perdikan desa, dengan berbagai jenisnya; desa merdeka, desa mijen, desa pakuncen dan desa mutihan, yang berpotensi menjadi entitas pelaporan LK.
Keempat belas, apakah Standar Akuntansi Desa berbasis hukum positif NKRI dapat dibatalkan oleh hukum adat desa ? Hukum adat tidak (perlu) tertulis, karena dihayati dan dipatuhi tiap orang desa. Sebagai misal, hukum adat tentang tanah lebih dipatuhi ketimbang hukum agraria. Sebaliknya, sebagai lelucon, hukum positif NKRI selalu tertulis dan banyak dilanggar. Hukum belanda sepanjang 350 tahun penjajahan tidak berlaku bagi desa,  Hukum NKRI berbasis hukum Belanda yang dimodernisasi merupakan infiltrasi terhadap bukum adat desa. UU Desa juga mengakui Desa Adat, menunjukkan supremasi hukum adat.Istilah Arab  adalah “ adat”, istilah Minang adalah limbago adalag hukum adat nan mengikat, istilah Jawa adalah cara, pada kenyataannya seringkali di atas hukum positif bagi desa. Berdasar azas bunyi, dituliskan bahwa “Deso mowo coro, negoro mowo toto”, di Minangkabau tersebutlah “ Sakali air gadang, sakali tapian beranja. Sakali raja berganti, sakali adat berubah ”, menunjukkan dualisme hukum bagi desa, sekaligus penghormatan penguasa akan supremasi hukum adat desa.
Kelima belas, bagaimana Standar Akuntansi Desa menyikapi aspek alam dalam kehidupan desa? Apakah terdapat CALK khas tentang alam desa ? Ikatan manusia desa dengan alam dapat digambarkan (antara lain) sebagai berikut
  • Kepala keluarga, mempunyai lahan pertanian dan rumah tinggal keluarga sebagai pemegang hak dan kewajiban desa, sebagai warga desa penuh, harus mengatur kehidupan sesuai tatanan dan hukum alam cq langit, cuaca, hawa, matahari, bulan, bintang, hawa udara, air termasuk air hujan, angin, batu, tanah, flora dan fauna desa. Karena itu, warga desa sejati harus mampu membaca tanda tanda alam, membaca peluang dan risiko akibat alam, beraktivitas dan beradaptasi dengan perubahan alam, agar supaya selamat sejahtera.
  • Bila langit biru tanpa awan selama berbulan bulan, orang desa menghadapi risiko tanaman kering dan mati. Sebaliknya apabila langit selalu mendung dan cuaca hujan bermingu minggu, alamat sungai meluap, banjir bandang, banjir curah, tangkis patah, galengan putus, tanaman terendam, hanyut, busuk akar, risiko puso. Kedua situasi tersebut menimbulkan kebutuhan lumbung desa.
  • Hujan terus menerus di malam hari menyebabkan tanaman padi diserang penyakit beluk.
  • Bila bintang beluku muncul di langit malam, tandanya akan jatuh hujan, para petani mulai memperbaiki sarana pertanian, memperkuat galengan sawah, menambal dan membersihkan selokan tertier, memperbaiki jalan desa, menguruk genangan air, memperbaiki atap rumah, atap balai desa dan atap lumbung desa.
Keenam belas, ikatan manusia desa dengan manusia sedesa yang lain dapat digambarkan (antara lain) sebagai berikut
  • Bagi sebagian desa, manusia desa murni adalah manusia tak mempunyai pikiran keluar dari desanya, merasa sehidup semati dengan desanya. Pemerintah Kabupaten menjaga agar setiap Pilkades menggunakan azas kemurnian ini, agar desa tak dijajah “orang asing”.
  • Tolong menolong antar warga desa adalah kewajiban sosial tiap warga desa. Guru, kepala desa dan orang orang yang dituakan, orang tua dianggap pemegang sifat baik dan mulia, karena itu dihormati dan ditaati. Warga desa menerapkan konsep kesetiaan terhadap orang orang tersebut.
  • Keadilan sosial desa berbasis budaya mengasihi, peduli dan memberi, tak ada budaya menuntut apalagi demo. Panen adalah event memberi padi bagi para pemungut tak bersawah ladang, gentong air didepan rumah disediakan bagi musafir lewat dan kehausan, sarana desa seperti sarana sosial seperti gamelan, saha, tegalan, rojokoyo (hewan ternak), wayang, meja kursi perhelatan adalah (tidak disebut hak) milik desa yang digunakan bersama sesuai hukum adat desa tersebut.
  • Datuk Maringi atau tuan tanah semena mena digambarkan dalam bentuk angkara murka Dasamuka dan Balad Kurawa dalam wayang purwa. Individualisme, liberalisme, materialisme adalah kaidah Barat yang tidak disukai dalam budaya desa. Penerapan kaidah sama rata rasa rasa, musyawarah untuk sepakat, keadilan sosial versi desa (yaitu keadilan batin, bukan keadilan lahiriah), bukan pemungutan suara, adalah basis keadilan desa. Cukup satu orang tidak setuju, rapat desa tidak dapat ditutup. Dalam desa, jangan sampai ada kelompok dirugikan oleh kelompok lain, ada kelompok yang dizalimi kelompok lain. Tak ada yayasan, tak ada rumah miskin pada sistem desa, tak ada pengemis di desa, menolong sesama yang terlantar, seperti kebakaran, kebanjiran, sakit, meninggal, perkawinan, panen adalah kewajiban sehari hari, bukan kebajikan atau kebaikan hati orang kota.
  • Gugur gunung adalah pekerjaan fisik besar besaran yang dilakukan seluruh anggota desa, dan kepala desa hadir untuk memimpin. Kalau kepala desa berhalangan karena sakit dll, sebuah arak-arakan payung, busana kepala desa, songkok diatas baki memasuki perhelatan gugur gunung, sebagai simbol kepala desa hadir secara batiniah. Dalam kerja gugur gunung, tak ada iri hati, tak ada yang memilih kerja ringan, apalagi memerintah sesama penduduk desa.
  • Demo gaya desa disebut “pepe” yang berarti dibawah terik matahari, duduk diam di alun alun didepan rumah kepala desa, sampai keberatan warga didengar kepala desa.
  • Kepala keluarga, mempunyai lahan pertanian dan rumah tinggal keluarga sebagai pemegang hak dan kewajiban desa, sebagai warga desa penuh.
  • Kepala keluarga tanpa lahan pertanian namun memiliki rumah tinggal keluarga memiliki hak dan kewajiban lebih terbatas.
  • Penduduk desa tak berlahan pertanian dan tidak berumah disebut orang mondok. Warga desa golongan ketiga ini tak boleh ikut serta mengatur desa, sekalipun tingkat sosial, pengalaman, bintang jasa dan tingkat pendidikan di NKRI amat tinggi.
  • Hukum perdata desa berbasis hukum adat berbasis moral dan saling percaya, pelanggaran janji pada umumnya dimengerti dan dimaafkan oleh pihak dirugikan, hubungan majikan dan buruh seperti hubungan ayah-anak.
  • Dukun desa memberi obat lahiriah berupa jamu, parem, bobok dan lain lain, serta obat batiniah berupa rasa aman, terlindung dan harapan sembuh. Secara bertahap, fungsi dukun diganti oleh dokter wajib kerja dan poliklinik desa. Pada sebagian desa tak berdukun atau berdukun kurang handal, orang desa  memilih berkunjung pada punden (tempat yang dipundi / dihormati / dianggap keramat) dan petilasan (makam wali, batu keramat, pohon besar jenis tertentu dll) dalam teori Barat disebut animisme. Disamping penyebuhan oleh dukun atau dokter desa, orang sakit ber samadi, berdoa dan mengheningkan cipta pada suatu tempat keramat.
Ketujuh belas, ikatan manusia desa dengan tuhan dapat digambarkan (antara lain) sebagai berikut
  • Bagi orang sakit atau tidak sakit, bermasalah atau tidak bermasalah, samadi, berdoa dan mengheningkan cipta, untuk membersihkan jiwa dan/atau memohon sesuatu (keselamatan, menghapus duka atau kekecewaan, tolak bala dan goda rencana) kepada kekuasaan lebih tinggi, seperti Tuhan atau Danyang (bahureksa, pelindung desa) menumbuhkan tradisi mistik desa. Samadi bermaksud mencapai tataran ekstasi spiritual tertentu seperti manungaling kawula gusti (menyatukan diri dengan zat mulia), sangkan paraning dumadi (kembali ke asal), dengan kepercayaan bahwa Allah mengatasi segala permasalahan yang timbul oleh ambisi / kekuasaan duniawi (Suradira  jayaningrat, lebur dening pangastuti), dahsyatnya samadi digambarkan oleh berbagai sekuel wayang purwa seperti Dewa Ruci (Bhima / Wrekudoro /Brotoseno bertapa), Arjuna Wiwaha (Arjuna / Permadi bersamadi di tengah medan perang Kurusetra,  maka muncul panah pasopati berbentuk “ daru” (cahaya biru muda di angkasa)). Karena itu, proyek tol laut NKRI versi Jokowi sebaiknya digambarkan sebagai Tambak Setu Bandalayu (Ramayana), dan SAP Desa sebagai Pasopati, lebih dapat dipahami oleh desa. Perlu di catat – menurut kepercayaan itu – bahwa hanya semadi para ksatria yang suci dan tidak menginginkan keduniawianlah yang mendapat berkah yang Maha Kuasa (Sirna raga dalam bahasa Sunda, ngrogo sukmo dalam bahasa Jawa), sebagai basis GCG desa.
  • Terkait pada tanda tanda alam dan dunia sipritual, kalau mendengar siul burung tuwu atau culik, tandanya ada pencuri. Kalau burung gagak hinggap di atap rumah atau halaman rumah, tandanya dalam rumah akan ada orang meninggal. Berbagai desa mengawinkan kucing tatkala kemarau panjang, untuk mengundang hujan.
Kedelapan belas, penanda tangan LK desa tak selalu disebut kepala desa.  Terdapat pula kemungkinan dua kepala desa dwitunggal, terdapat hanya di rantau Kampar, disebut datu’ duo sakoto sebagai pucu’ gadang (urusan DN) di nagari dan pucu’ gadang karantau (urusan LN). Kepala desa disebut dengan berbagai sebutan, misalnya petinggi, bekel, lurah, koewoe, manur, demang, wedana,  di daerah Batak disebut penghulu,  partahi, raja, pamusuk, manakap, kepala kampung,  di daerah Minangkabau disebut panghulu, panghulu andiko/undiko bergelar datu’, di daerah Sumatera Selatan Kepala kampung disbut tuo kelebu, tuo tengganai (Jambi), di Sumatera timur disebut batin atau penghulu, di Minahasa disebut hukum tua, di daerah Toraja disebut kepala negorei, mokole lipu atau kepala, di Sulawesi selatan disebut matowa, jannang, anrungguru, galarrang, di Ternate dinamakan mahima (Halmahera), Kepala soa, hoana, di Ambon disebut Johu, di Buru disebut matlea, gebha, di Aru disebut kepala, di Ambon disebut latu atau kamare, di Irian Barat disebut sambanim, som-onim, korano atau dimarai, di Timor disebut temukun, temukung, dato fukum, mane sio, maramba,  di Sawu disebut ketu rae, di Adorane disebut kalake, di Jawa/Madura disebutaris, lurah, petinggi, bekel, penatus, kelebun, penggaba, lolo (Madura), kuwu (Cirebon), lurah (Priangan), jaro (Banten), bekel dadal untuk desa perdikan.
Dalam tradisi ribuan tahun, kepala desa adalah penduduk desa dipandang terpenting bagi kehidupan desa, antara lain bertugas
  • Melakukan pengawasan umum dan paripurna atas desa
  • Bertindak sebagai pelindung adat desa,menjaga sistem kolegial
  • Mengatur polisi desa
  • Membereskan berbagai perselisihan kecil kecil di desa
  • Melakukan pemungutan pendapatan desa
  • Memimpin rapat desa
  • Membuat koordinasi kerja gugur gunung atau semacamnya
  • Kepala desa bersama orang – orang tua desa (disebut para pinitua, para warga parentah desa, para kepala adat, para kepala kampung) membentuk dewan desa (atau saniri rajapati, saniri negeri).
  • Kepala desa tidak boleh mengatur / menentukan zakat
  • Pemerintahan yudikatif adalah Dewan Morokaki, terdiri atas para pinitua desa dengan berbagai sebutan seperti morokaki, merkaki, ponokaki, tuwo-tuwo, pinituwo, wong tuwo, tuwo-deso, kolot, kokolot atau korolot. Dewan Morokaki sekali sekali menjadi mejelis pertimbangan.
  • Rapat desa adalah lembaga legislatif desa, merupakan lembaga tertinggi desa.
Kesembilan belas, kepala desa sejak zaman Belanda dibantu wakil-wakil kepala desa atau kepala kepala kecil desa, mungkin berjabatan jurutulis (carik) desa, seorang ulama, dan beberapa pegawai biasa, kelihatan diakomodasi oleh UU Desa. Guru desa, jurutulis (carik) bank desa, jurutulis (carik) lumbung desa dan penjaga keamanan desa tidak termasuk anggota pemerintah desa.
Kedua puluh, kepala desa dapat ditunjuk pemerintah pusat sebagai wakil pemerintah untuk memungut pajak desa. Tertengarai bahwa berbagai kepala desa diperlakukan sebagai bawahan camat, ketimbang sebagai sebuah daerah otonom yang bebas dari Kabupaten.
Kedua puluh satu, pembangunan Desa sebagai Daerah otonom Tingkat III sebaiknya memertimbangkan
  • Federasi desa merupakan inisiatif desa desa yang ingin bergabung, bukan pengarahan apalagi instruksi pemerintah pusat cq pemerintah provinsi.
  • Jangan sampai membangun dikotomi pemerintah daerah dan pemerintah desa, hindari gangguan otonomi desa, cegah budaya materialisme dan politik masuk desa.
  • Pajak desa hendaknya minimum, harus sesuai UUD.
  • Semua calon pejabat desa harus melalui kursus jabatan.
  • Pegawai kewedanaan hendaknya berpengetahuan tentang desa, menjadi pelindung otonomi dan kesejahteraan desa. Organ desa harus diawasi agar tidak dikuasai oleh seorang oknum.
  • Untuk menjaga otonomi dan kemurnian desa, pemerintah kewedanaan tidak mengusik urusan legislatif, yudikatif dan pemerintahan desa.
  • Batas desa dan pengaturan pemanfaatan tanah desa harus jelas dan sehat.
Kedua puluh dua, akuntansi tanah desa berbasis administrasi tanah desa, antara lain mencakupi
  • Administrasi tanah desa berdasar jenis tanah dalam bentuk daftar tanah desa
  • Administrasi kepemilkan dan perubahan pemilikan tanah desa
  • Administrasi penguasaan (hak pakai, hak memungut hasil atas tanah dll) dan perubahan penguasaan tanah desa, misalnya tanah bengkok
  • Administrasi perubahan peruntukan tanah desa, misalnya peruntukan hunian, DAS dan tanah fasos fasum (pasar desa, sekolah desa, poliklinik desa dll), pertanian, pertambangan, pelabuhan, industri, hutan lindung, dll
  • Tanda tanda batas kepemilikan, penguasaan, penggunaan, peruntukan tanah
  • Administrasi pembukaan tanah baru
  • Berbagai jenis peta desa
  • Daftar penyewa tanah
  • Daftar perusahaan real estat yang berusaha desa tersebut
  • Daftar perusahaan industrial estat yang berusaha pada desa tersebut
  • Daftar tanah milik pemerintah daerah dan pemerintah pusat NKRI
  • Daftar tanah milik perusahaan pengembang
  • Daftar tanah labil (mudah longsor, selalu terendam dan banjir saat musim penghujan dll)
  • Daftar tanah sengketa
  • Daftar tanah milik orang asing (bukan penduduk desa tersebut).
  • Daftar kepemilikan tanah pernama tuan tanah
  • Daftar tanah sedang reklamasi, reboisasi dan program pembangunan lain (misalnya waduk).
  • Government Financial Statistics (GFS) tanah pertanian dan produktivitas pertanian
Kedua puluh tiga, manajemen desa berpengaruh pada buku kas desa, akuntansi desa, dan LK desa, antara lain
Bagian Umum Desa
  • Urusan peraturan desa, perda, rencana perdes sampai pengesahan perdes dll
  • Urusan administrasi pemerintahan desa, suart menyurat pemerintahan desa, perbendaharaan desa, pencatatan administrasi dan akuntansi desa, pelaporan desa versi Permendagri 113, sebagai “auditor internal” segala aspek pemerintahan desa
  • Urusan keuangan desa, anggaran desa, akuntansi desa, LK desa, pemeriksaan lapangan belanja modal, melakukan teguran pelanggaran sistem keuangan desa
  • Urusan musyawarah desa, membuat legislasi desa, evaluasi pertanggungjawaban anggaran & keuangan dari Kades, perencanaan strategis desa
  • Urusan pegawai desa, administrasi kepegawaian desa
  • Urusan tanah desa, pertanggungjawaban tanah perdikan, tanah bengkok, tataruang, peruntukan dan lain lain
  • Urusan informasi dan penerangan desa, pembangunandan pemeliharaan sistem informasi lisan, elektronik dan tulisan bagi seluruh penduduk desa
  • Urusan pengadilan adat desa, sesuai hukum adat tiap desa.
Bagian Keamanan Desa
  • Urusan polisi kejahatan desa dan pelanggaran hukum desa, pembuatan daftar bromocorah, pecalang, residivis, melakukan penangkapan dan penahanan dll
  • Urusan polisi bidang politik di desa, menjaga kesetiaan desa kepada NKRI, mengawasi infiltrasi asing dari luar desa, menjaga kemerdekaan berserikat penduduk desa, pemilihan kades yang luber
  • Urusan polisi bidang ekonomi di desa, penjagaan barang perdagangan berbahaya bagi desa, mencegah dan membasmi praktik tengkulak, lintah darat, ijon, perdagangan narkoba, manusia  dll yang menyengsarakan penduduk desa
  • Urusan polisi bidang sosial di desa, penjagaan bahaya sara, fakir miskin, kesehatan umum, keamanan, sumber air minum desa, mencegah kegiatan pelacuran dalam desa, menghapus kegiatan anti agama, anti sosial, pengrusakan berbagai budaya desa.
  • Ururan polisi pelindung wanita dan anak anak, kehormatan dan keamanan mereka, perlindungan khusus pada janda, peningkatan produktivitas wanita desa.
  • Urusan polisi hutan, bahaya alam, perbatasan dan keamanan umum desa, misalnya pengamanan risiko penyakit menular, pengrusakan dan kebakaran hutan, sungai, menjaga batas, pagar, sarana pemadam kebakaran, titir dan kentongan, dll
Bagian Kemakmuran Desa
  • Urusan pertanian dan perkebunan desa, menjaga batas kepemilikan, mencegah kaum kapitalis masuk desa, mencegah pewarisan, penjualan sebagian, pembelahan hak milik atas tanah menjadi terlampau kecil sehingga melanggar skala ekonomi, mendorong pewarisan semangat bertani kepada generasi penerus agar tidak meninggalkan desa
  • Urusan perhewanan desa, mendorong industri perhewanan sesuai kondisi alam desa, pasok bibit unggul dari pemerintah pusat dan pemda, penyuluhan peternakan, pembangunan koperasi atau BUMD bidang peternakan, pemberantasan dan pencegahan penyakit menular antar hewan, BUM Desa pakan hewan dan hasil peternakan, mendorong penjualan dan ekspor hewan eksotik
  • Urusan perikanan desa, mendorong industri perikanan sesuai kondisi alam desa, pasok bibit unggul dari pemerintah pusat dan pemda, penyuluhan perikanan laut & darat serta industri pertambakan, pembangunan koperasi atau BUMD bidang perikanan, bantuan dan penyuluhan nelayan pesisir, pemberantasan dan pencegahan penyakit menular, BUM Desa penangkapan ikan laut dalam, BUM Desa pakan ikan dan BUM Desa hasil perikanan, mendorong penjualan dan ekspor ikan eksotik (arwana dll).
  • Urusan pelayaran desa, penyuluhan perikanan tangkap, koperasi, BUM Desa dan bank pendanaan nelayan dan transportasi laut hasil desa
  • Urusan perdagangan desa, edukasi kaidah pemasaran bagi orang desa, mendorong UMKM perdagangan hasil desa
  • Urusan perindustrian desa, mendorong industri rakyat berteknologi murah berbasis perkebunan rakyat, hasil bumi, hasil laut dan peternakan, pengembangan UMKM Desa, pengembangan industri daur ulang
  • Urusan transpor, membergunakan jaringan tol darat dan tol laut NKRI, mendorong usaha transportasi desa, dalam kerjasama dengan Urusan jalan desa.
  • Urusan pasar desa, sebagai spesialis urusan perdagangan desa yang berbentuk pasar desa, spesialis pasar padi, pasar sapi, pasar ikan dll, bekerjasama dengan pariwisata desa cq wisata belanja, pasar seni produksi rakyat di Bali, juga untuk urusan memberantas ijon dan lintah darat
  • Urusan bank desa, mendidik masyarakat desa agar terbiasa menggunakan berbagai fasilitas BRI, bank tani dan nelayan
  • Urusan sandang – pangan – papan – paran desa, koperasi desa dan BUM Desa bertugas menyediakan busana desa dengan harga semurah murahnya, penyediaan pangan menggunakan azas swasembada secara optimal, mendatangkan kebutuhan selebihnya ke dalam desa. Tak boleh ada penduduk tak memiliki tempat berteduh atau pondok sederhana yang dicukupi oleh pembangunan gotong royong tunawisma desa. Desa berada pada wilayah terpencil membutuhkan sarana transportasi pribadi atau sarana transportasi publik.
Bagian Kesejahteraan Desa
  • Urusan sekolah desa, kursus dan pelatihan, anggaran desa menyediakan belanja modal bagi sekolah dasar desa, pemerintah kabupaten menjadi pemasok utama guru desa bagi tiap desa dalam kabupaten sesuai jumlah anak anak tiap desa. Kursus kursus keterampilan diadakan untuk meningkatkan hasil produksi khas desa dan kerajinan desa, terdapat pelatihan praktik pembenihan, bercocok tanam dan budidaya tambak. Desa amat mendukung pendirian sekolah swasta, sekolah teknik pertukangan saprodi dan perahu, kursus kerajinan rakyat dan pusat pelatihan tambak.
  • Urusan pendidikan rakyat desa, berbentuk taman bacaan desa, pendidikan kesenian asli desa, TV desa, pemutaran film menggunakan CD terpilih dan sejalan dengan budaya desa.
  • Urusan kebudayaan desa, ke bhinekaan kebudayaan desa dipelihara dalam konteks budaya nasional, identitas NKRI dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari hari desa. Kepala desa adalah pelindung budaya asli desa dari serangan budaya global, seniman budaya asli adalah guru desa atau beberapa desa berdekatan, generasi muda didorong untuk menguasai seni asli
  • Urusan sekolah agama, padepokan dan pesantren desa. Desa berketuhanan yang Maha Esa mengirim putra putri desa ke sekolah guru agama di kabupaten atas biaya sendiri atau kas desa, desa mendirikan sekolah agama dan/atau memasukkan kurikulum agama pada sekolah sekolah desa.
  • Urusan rumah ibadah desa, disediakan sebagai fasos fasum desa dan dipelihara dengan kas desa, sesuai mayoritas pemeluk agama. Ibadah didorong oleh kepala desa, agar etika dan moral tumbuh subur, pDB desa meningkat apabila kerja merupakan sebuah bentuk ibadah, sengketa dan pengadilan adat menurun, kejahatan menurun, biaya polisi desa dapat di hemat.
  • Urusan kewarganegaraan desa, adalah fasilitas layanan adminsitrasi desa. Disamping memelihara adat asli, budaya asli dan penegakan hukum adat, para pemuda desa yang bermaksud merantau membutuhkan berbagai identitas diri yang berlaku secara nasional dan internasional, seperti KTP, Surat Nikah, dan Surat Kelakuan Baik.
  • Urusan perawatan orang miskin, pengangguran sendirian dan yatim piatu tersesuai adat desa. Kepala desa harus arif bijaksana, jangan sampai budaya modern seperti panti jompo, panti asuhan yatim piatu dan semacamnya merusak adat tolong menolong ribuan tahun.
  • Urusan perburuhan dan pemberantasan pengangguran desa. Pada umumnya tidak terdapat gelandangan di desa. Apabila ada, kepala desa wajib membersihkan desa dari gelandangan, serikat preman, rumah judi, rumah bordil dan warung remang. Pada beberapa adat, terdapat adat judi, sabung ayam, dan adu domba yang harus disikapi secara bijak oleh Tua-Tua Desa dan Kepala Desa, memertimbangkan bahwa maizir haram bagi penganut agama Islam. Kantor desa memantau pengangguran tersembunyi dan mendorong agar penduduk desa pelatihan kejuruan desa dan/atau melakukan kegiatan produktif harian.
  • Urusan kebersihan umum desa, rumah tangga dan pekarangan. Tugas utama kantor desa adalah mengawasi dan menjaga kebersihan desa, antara lain
    • Manajemen penyakit menular, hama lalat, kumbang, tikus dll.
    • Pengelolaan sampah desa, gotong royong pembuatan rabuk dan kompos.
    • Pengumpulan sistematis sampah desa
    • Tempat penimbunan, pembakaran sampah desa
    • Gotong royong pembersihan dan reklamasi selokan, jalan raya & fasos fasum desa.
    • Inspeksi berkala selokan & kebersihan pekarangan rumah
    • Penjagaan & perlindungan kebersihan sumber air desa
  • Urusan rumah sakit desa, poliklinik dan dukun melahirkan sesuai kebijakan Kabupaten dan aktivitas Satker Kesehatan tingkat Kabupaten untuk pembangunan poliklinik desa, suntikan massal, program pestisida, dan program melahirkan di poliklinik.
  • Urusan olahraga dan kewiraan desa, dengan program pelestarian olah raga dan kewiraan berdasar adat budaya desa, pengembangan olah raga modern di sekolah sekolah desa dan pencaharian bibit unggul bagi pelatnas. Pencak silat adalah tradsi budaya kewiraan, berbasis tradisi olahraga pesantren, agar kedigdayaan & kewiraan menjadi unsur produktif pembangunan budaya asli dan keamanan desa.
Bagian Teknik Umum
  • Urusan irigasi desa dan air minum, berawal dari proram irigasi nasional (waduk, bendungan dan jaringan primer), provinsi, kabupaten, ke wedana an, selanjutnya – dibawah satker pengairan kabupaten – jaringan irigasi kewedanaan atau desa dibangun berdasar azas swadaya masyarakat atau APBN/APBD bila ada. Irigasi merupakan dasar ekonomi agraria bagi NKRI, produktivitas dan kesejahteraan berbagai desa tegalan meningkat ribuan persen apabila terdapat sistem irigasi cq pembagian air yang baik. Program pembangunan ambisius jalan tol laut, jalan tol darat lintas kepulauan NKRI dimanfaatkan hanya oleh desa produktif hasil bumi dan kerajinan asli. Pemerintah juga sedang membangun KBBI V Daring versi 2016 sebagai tol budaya, dimaksud memperlancar hubungan dagang antara 400 suku bahasa.  Di bawah suatu satker Depdagri, sepanjang aliran sungai lintas provinsi, para gubernur berkoordinasi, pada bupati berkoordinasi dan tiap desa berkoordinasi.
  • Urusan jalan umum, jembatan, fasos, fasum desa. Sebuah kewedanaan mungkin mirip sebuah realestat sendiri. Sebuah desa mungkin mirip sebuah realestat mandiri, fasos fasum desa tersesuai kegiatan sosial ekonomi utama tiap desa tersebut, sebagian adalah jalan provinsi dan kabupaten melewati desa, sebagian lagi adalah jalan desa itu sendiri, yang dibangun berdasar dana alokasian APBN/D dan/atau swakarsa desa. Kemandirian desa mandiri antara lain ditandai kecukupan fasos fasum desa, berbagai desa dapat membangun fasos fasum bersama beberapa desa lain seperti jembatan antar desa, TPA sampah desa, sekolah dasar, poliklinik dan pasar desa yang dibangun pada perbatasan dua desa atau lebih. Pada kantor kepala desa, urusan jalan umum, fasos dan fasum sering berkaitan dengan pendapatan retribusi desa.
  • Urusan properti desa, gedung desa, heritage assets dan bangunan bukan gedung milik desa. Candi dan bangunan bersejarah menjadi obyek wisata, berbagai properti desa berbentuk lumbung desa, sekolah desa, dan lain lain diurus, diawasi, dikelola dan dipelihara oleh kantor kepala desa. Di desa juga sering terdapat bangunan atau gedung milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, diperhatikan oleh kepala desa, walau tidak dikelola desa.
  • Urusan pelabuhan, tambangan dan tempat penyeberangan diurus oleh kantor kepala desa, terutama tempat tambat perahu nelayan, tempat parkir kapal perikanan samudra dan perahu dagang, pabrik es dan pasar ikan. Pemerintah kabupaten, pemerintah desa atau penduduk berinsiatif menyediakan jasa perahu tambangan penyeberangan selat, danau dan sungai. Sebuah desa dapat ditempati pelabuhan tepi laut oleh pemerintah pusat atau kabupaten.
  • Urusan hutan desa dikelola kantor desa. Hutan lestari atau hutan lindung pemerintah pusat diperhatikan saja, karena urusan pemerintah pusat dan kabupaten. Kantor desa mengawasi menjamin bahwa tidak ada penduduk desanya merusak hutan, menjaga risiko harimau masuk desa dan risiko kebakaran hutan. Hutan eksploitasi berbasis HPH menyebabkan kantor desa selalu berkoordinasi dengan perusahaan pemegang HPH yang mungkin mempunyai kantor perwakilan di desa tersebut. Pelanggaran hukum pemegang HPH segera dilaporkan polisi hutan kepada Kades, Kades kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi dan wartawan.
  • Urusan pemakaman umum desa terkait hukum adat tentang pemakaman, dengan jurukunci, daftar makam, kegiatan penjagaan oleh penjaga dan pembersih lahan pemakaman. Lahan pemakaman terbagi berdasar hukum adat beberapa suku utama dalam desa tersebut. Pada umumnya, tidak ada biaya pembelian tanah kuburan, biaya pemakaman dan iuran berkala di desa.
  • Urusan tepi jalan desa dan DAS desa merupakan urusan kantor kepala desa, terkait pada batas pemilikan tanah, batas desa, peta, penjagaan ketertiban tataruang desa agar tepi jalan dan DAS tidak ditumbuhi pohon liar, warung liar atau rumah liar. Kepala desa mengumumkan gugur gunung untuk rehabilitasi kondisi tepi jalan dan DAS yang rusak, juga dalam acara mengatasi erosi DAS atau daratan akibat banjir atau erosi laut.
  • Urusan pembangkit listrik dan distribusi listrik desa. Kantor desa membuat administrasi listrik masuk desa, terutama perihal.
  • Listrik masuk desa harus digunakan untuk mendukung penghasilan utama desa tersebut.
  • Optimalisasi listrik bagi keamanan desa, peningkatan kesejahteraan RT desa, gaya hidup modern, peningkatan produktivitas asli desa karena listrik.
  • Pemeliharaan gardu listrik pemerintah pusat & kabupaten.
  • Manajemen pembangkit listrik milik desa itu sendiri.
  • Gaji pegawai listrik, biaya pemeliharaan jaringan listrik dalam desa.
  • Manajemen penerangan khusus bagi wilayah kritis, manajemen giliran pemadaman.
  • Penggantian titir kentongan dengan sirene desa.
  • Urusan sungai, selokan, gorong gorong dan daerah resapan, merupakan urusan kantor desa pada desa pelanggan musibah banjir dan kekeringan, terkait pada kegiatan gugur gunung pemilharaan fasos fasum, hama penyakit, kebersihan dan kesehatan desa umumnya, kesehatan & kebersihan RT desa khususnya.
  • Urusan sampah desa, mencakupi tempat pembuangan akhir (TPA), pembakaran sampah, manajemen arah angin dan manajemen polusi udara akibat pembakaran sampah, manajemen daur ulang sampah menjadi kompos atau pupuk, kerja sama antar desa dalam bentuk TPA perbatasan beberapa desa.
  • Urusan BUM Desa.
Kedua puluh empat, terkait pada penghasilan utama dan penghasilan tetap desa, terdapat kemungkinan desa mendirikan BUM Desa atau koperasi desa mencakupi urusan pertanian (bibit, saprodi, saprotan, sapronak), pemeliharaan dan penangkapan ikan, pertambakan, pertambangan, pasar hasil bumi, pasar / pelelangan hasil laut, pasar hewan, BUM Desa Pengangkutan Hasil Desa, Bank Desa,  balai pemotongan & pengebirian hewan, penyamakan kulit, industri ikan asin, garam, bibit, petis, terasi, dan pasar hasil kerajinan desa. BUM Desa atau BLU Desa dapat melakukan kerjasama sama dengan pengusaha swasta, untuk mengatasi masalah teknologi, proses produksi, distribusi dan pemasaran produk/jasa BUM Desa.  BUM Desa dapat merupakan konsorsium beberapa desa, misalnya untuk BUM Desa Sampah, BUM Desa Air Minum, BUM Desa DAS dan BUMN Desa Kawasan Industri Rakyat.
Kedua puluh lima, perimbangan keuangan pusat dan daerah makin baik dan matang, kini mulai menjangkau desa. LK Desa sebaiknya menjelaskan bila terdapat potensi pengembangan desa yang amat besar, sehingga membutuhkan alokasi APBN/D besar bagi desa tersebut, demi kemajuan pembangunan NKRI. Dengan demikian, LK Desa dapat menjadi basis alokasi APBN/D ke desa pada periode p[eriode yang akan datang, bukan alokasi sama rata sama rasa yang immaterial (sekitar Rp.1,5 M perdesa) bagi akselerasi pertumbuhan GDP regional. Tugas pemerintah pusat cq Departemen Desa, Departemen Dalam negeri dan Departemen Keuangan adalah membaca LK desa sebagai dasar alokasi APBN pembangunan desa.
Kedua puluh enam, berbagai pendapatan atau sumber penghasilan desa dari panen, produksi, hasil, pajak, retribusi dan sewa mencakupi antara lain
  • Hasil pertanian tanah desa
  • Hasil hutan desa
  • Retribusi pasar desa
  • Retribusi tambangan desa
  • Retribusi pelabuhan desa
  • Retribusi rumah pemotongan hewan desa
  • Pajak pemotongan hewan
  • Pajak garam
  • Retribusi tanah makam desa
  • Retribusi poliklinik desa
  • Uang sekolah desa
  • Retribusi iklan reklame desa
  • Retribusi lampu penerangan umum desa
  • Retribusi tempat pemandian umum, tempat cuci dan mandi
  • Uang sewa tanahmilik desa
  • Uang sewa gedung gedung milik desa
  • Pajak tontonan
  • Bea izin bangunan tepi jalan desa
  • Pajak kendaraan
  • Pajak anjing
  • Pajak produksi dan penjualan miras, tuak, air tapai
  • Hasil BUM Desa bidang pertanian, transportasi, pasar desa, pertambakan, pertambangan, BUM Desa Air Minum, BUM Desa Listrik, Kerajinan, rumah penginapan, hotel atau cottage milik desa, dll
  • Hasil retribusi tempat wisata desa

PENUTUP
Lebih banyak desa tertinggal daripada desa maju, lebih banyak rakyat desa menderita ketimbang rakyat desa makmur berkelimpahan, lebihnya desa tanpa prasarana fasos fasum memadai, lebih banyak pembesar tidak peduli desa ketimbang pembesar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten yang berbela rasa.
Lebih banyak ketidak adilan alokasi APBN dan keadilan hukum bagi desa.
Mari kita membangun desa sebagai dasar utama ber NKRI.
Saudaraku, apakah hatimu untuk orang orang desa, apakah karyamu dipersembahkan kepada pembangunan desa dan saudara kita di desa ?

Sumber : ksap.org
Sumber rujukan : Soetardjo Kartohadikoesoemo, DESA, Cetakan Pertama, BP Balai Pustaka, Jakarta 1984

WACANA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DESA


foto : jurnal.id

Makalah Dr. Jan Hoesada, KSAP


PENDAHULUAN
Serial makalah akuntansi desa disusun penulis untuk menyambut PP tentang SAP Desa.  Makalah ini adalah makalah pertama. Tujuan makalah adalah membangkitkan seluruh komponen bangsa, dan bersiap dini menyambut kehadiran PP SAP Desa.
Standar akuntansi desa diturunkan menjadi sistem akuntansi desa, merupakan pedoman tatacara kerja ber akuntansi secara seragam, baku dan berulang. Pengulangan cara kerja menghasilkan perfeksi dan peningkatan kecepatan kerja. Sistem mengatur siapa, mengerjakan apa, bagaimana, untuk suatu tujuan spesifik.
Desa perlu membuat Pedoman Sistem Akuntansi Desa, agar sukses akuntansi dan ber laporan keuangan lebih terjamin. Berbagai bahan pemikiran untuk sebuah pedoman disajikan di bawah ini. Sistem berorientasi pada hal-hal penting saja, masalah akuntansi saja, agar pelaksana akuntansi selalu mawas diri. Identitas nama dan kompetensi pejabat dalam rantai kegiatan akuntansi termasuk dalam sistem akuntansi, untuk basis pertanggungjawaban berbagai tugas akuntansi dan penilaian kinerja yang bersangkutan. Makin kompeten, makin kuat kendali internal.
1.   WACANA SISTEM AKUNTANSI DESA
Wacana adalah daftar menu, sumber gagasan pembuatan Pedoman Sistem Akuntansi Desa, pada tiap tiap kumpulan desa di bawah sebuah kecamatan atau setiap desa, sendirian. Daftar menu jangan dipakai 100%, pilihlah butir penting untuk pedoman sistem anda.
1.1.  Prinsip Dasar Sistem Akuntansi Desa
  • Format Pedoman Akuntansi Desa dapat mengambil hikmah dari uraian di bawah ini
  • Sistem keuangan dan sistem akuntansi desa dibangun berdasar prinsip akuntabilitas fiskal dan akuntabilitas operasional. Akuntabilitas fiskal adalah pertanggungjawaban kepatuhan akan hukum dalam memeroleh pendapatan dan melaksanakan belanja desa. Akuntabilitas operasional adalah tentang efektivitas dan efisiensi desa melaksanakan APB Desa, proyek konstruksi, program dan kegiatan desa. Dasar akuntabilitas adalah (1)pertanggungjawaban setiap program, proyek, kegiatan memang benar benar perlu bagi desa, (2)dapat di audit, dan bahwa (3) LK sesuai dengan SAP Desa
  • Seluruh transaksi keuangan didokumentasi dengan dokumentasi transaksi dari pihak luar atau dibuat sendiri, sebagai bukti transaksi
  • Desa membuat daftar dokumen yang diperoleh dari pihak luar, dan daftar tersebut masuk kedalam Pedoman Sistem
  • Desa membuat daftar dokumen yang harus dibuat sendiri, dan daftar tersebut masuk ke dalam pedoman Sistem
  • Kabupaten cq Camat mengawasi dan menjamin Desa melakukan akuntansi desa sesuai SAP Desa
  • LK Desa diterbitkan dan ditandatangani Kepala Desa berpotensi diperiksa Direktorat Pajak – Kementerian Keuangan, Badan Musyawarah Desa, BPK, NPKP, Satuan Pengawas Internal Kabupaten dan KPK
  • CALK pada LK Desa wajib menjelaskan Dana Desa berasal dari APBN dan Bantuan Keuangan berasal dari provinsi
  • CALK Desa wajib mengungkapkan transaksi pajak, pungutan dan retribusi desa.
  • Dengan pengarahan Camat dan hikmah dari Bab ini, Desa membuat Pedoman Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
  • LK Desa auditan atau LK bukan auditan, dapat menjadi bagian Laporan Tahunan Desa
  • Secara berkala Kepala Desa memeriksa kepatuhan aparat desa pada Pedoman Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
1.2.   Pemerintahan Desa dan Akuntansi Desa Berbasis Hukum
Kompilasi hukum desa antara lain berisi
  1. Produk hukum tentang pendirian desa tersebut
  2. Peta desa resmi dari Pemerintah Pusat
  3. Lambang desa
  4. Nilai nilai luhur yang dianut desa
  5. Struktur organisasi desa dan pejabat tiap jabatan
  6. Berbagai peraturan tentang keuangan desa
  7. Berbagai peraturan tentang dana desa
  8. Standar Akuntansi Pemerintahan Desa
  9. Perdes dan/atau perkades tentang Sistem Keuangan dan Akuntansi Desa
  10. Perdes dan/atau perkades tentang Neraca Awal Desa
  11. Perdes dan/atau perkades tentang Bagan Akun Anggaran dan Bagan Akun Akuntansi Desa
  12. Perdes dan/atau perkades tentang Perangkat lunak keuangan dan akuntansi desa
  13. Perdes dan/atau perkades tentang akuntansi transaksi yang tidak diatur oleh SAP Desa
  14. Perdes dan/atau perkades tentang RKA dan Anggaran Akuntansi Desa
1.3.   Pengendalian Internal  dan Manajemen Risiko
  1. Evaluasi Kendali Internal Manajemen Kas
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Terima Uang Tunai
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Terima Cheque
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Terima Transfer Masuk
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Catat Penerimaan Kas
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Simpan Uang Tunai Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Setor Tunai ke Bank
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Pembayaran Tunai
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Bayar Tunai Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi Juru Catat Pembayaran Tunai
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab belanja melebihi APBDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab pendapatan tak mencapai target APBDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab Anti KKN Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab deposito berjangka desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab pengawas BUM Desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab pemilihan bank desa
    • Jabatan/Nama/kompetensi penanggungjawab yang menyetujui hibah, bantuan, sumbangan, wakaf kepada desa
  1. Kendali Internal Manajemen Bank
    • Daftar seluruh bank di dekat desa
    • Daftar Bank terpilih, reputasi bank terpilih, alasan pilihan bank tersebut
    • Alamat Bank, jarak (km) dengan desa, hambatan perjalanan, telepon, Email, telepon genggam
    • Sistem penetapan tugas Bank, apakah sebagai Bank Penerimaan, Bank pengeluaran, nama bank penerima Dana Desa dan Bantuan Provinsi,       Jabatan/ Nama Pejabat Bank yang digunakan desa
  1. Kendali Internal Manajemen Pendapatan Desa
    • Nama / kompetensi Pejabat pemantau pendapatan desa
    • Sistem laporan tambahan sumber pendapatan baru tahun ini
    • Sistem laporan hilangnya sumber pendapatan tahun tahun lalu pada tahun ini, jelaskan sebabnya
    • Sistem analisis, alasan/keterangan suatu sumber pendapatan membesar, jelaskan latar belakang
    • Alasan/keterangan suatu sumber pendapatan mengecil, jelaskan apa upaya desa
    • Evaluasi berkala kesehatan prosedur tagihan dan penerimaan pendapatan
  1. Evaluasi kendali internal dalam Manajemen Pengadaan
    • Nama/kompetensi Pejabat Pengadaan
    • Nama/kompetensi Juru periksa dan juru terima barang/jasa dibeli
    • Nama/kompetensi penanda tangan PO Pemasok, Surat Jalan Pemasok, Tanda terima barang/jasa dari pemasok
    • Daftar rekanan tetap, nama, alamat, kontak, jarak dengan desa, hambatan hubungan/perjalanan, lama hubungan, jenis komoditas/layanan diterima, hubungan kekerabatan rekanan dengan pejabat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi
    • Evaluasi berkala kualitas pemasok, penggantian pemasok, evaluasi kesehatan prosedur pengadaan
    • Evaluasi kualitas kontrak atau perjanjian konstruksi, evaluasi kualitas pemborong
    • Evaluasi pajak pajak terkait pembelian, evaluasi kinerja desa sebagai Wapu
    • Evaluasi kemudahan dan masalah kendali internal transaksi elektronik
  1. Evaluasi kendali Internal untuk Manajemen Upah dan Gaji
    • Evaluasi sistem dan prosedur SDM Desa
    • Evaluasi kesehatan Surat Pengangkatan Karyawan, Surat Teguran, Surat Promosi Jabatan dan/atau imbalan kerja, surat PHK
    • Keputusan Penetapan Upah dan Gaji
    • Daftar Upah, Gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja tiap karyawan desa, sumber pembayaran (APBN dan sumber lain)
    • Daftar absensi karyawan
    • Evaluasi sistem kendali internal atas risiko absensi formalitas
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Manajemen Hibah, Sumbangan, Donasi Diterima Desa
    • Sejarah/daftar penerimaan dana desa dari Pemerintah Pusat, rekonsiliasi besar alokasi APBN ke desa tsb vs jumlah diterima
    • Sejarah/daftar penerimaan bantuan keuangan Provinsi, rekonsiliasi besar alokasi APBN Provinsi ke desa tsb vs jumlah diterima
    • Sejarah/daftar penerimaan bantuan keuangan Kabupaten, jelaskan apakah berulang setiap tahun anggaran, rekonsiliasi besar alokasi APBD ke desa tsb vs jumlah diterima
    • Daftar donatur tetap, sejarah/daftar penerimaan bantuan dari LN, swasta dll, alasan bantuan asing, jelaskan apakah bantuan pasti dan berulang, periksa apakah terdapat pelanggaran hukum NKRI tentang penerimaan bantuan asing, rekonsiliasi besar pengeluaran penyumbang vs jumlah diterima
    • Sistem kendali internal untuk metode pemberian/penerimaan, apakah padat KKN atau nirKKN
    • Daftar Dokumentasi & Persyaratan setiap jenis bantuan tersebut
    • Evaluasi kinerja desa dalam memenuhi persyaratan tersebut, periksa kelengkapan dokumentasi bukti transaksi hibah
    • Sistem evaluasi kelayakan biaya pengurusan penerimaan dana desa, dana bantuan dan sumbangan tsb diatas, sebut jenis biaya, berapa besar, pembayaran kepada siapa, berapa % dari jumlah diterima
    • Daftar sumbangan berbentuk barang dan jasa, besar nilai sumbangan tersebut, bukti penerimaan barang/jasa
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Manajemen Jurnal
    • Daftar nama/jabatan aparat desa yang membuat bukti transaksi akuntansi
    • Daftar nama aparat/jabatan desa yang menerima bukti transaksi akuntansi dari pihak luar desa
    • Daftar perangkat lunak akuntansi desa
    • Daftar nama aparat/jabatan desa yang melakukan journal entry
    • Daftar judul seluruh buku catatan akuntansi desa
    • Sistem pemeriksaan siklus akuntans, yaitui jurnal, posting buku besar dan buku pembantu buku besar, dan proses LK Desa
    • Sistem pemeriksaan berkala terhadap penumpukan bukti transaksi yang belum diproses, evaluasi alasan kelambatan proses adminsitrasi
  1. Evaluasi kendali internal terhadap APBDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi SDM Desa penyusun/pembuat RAPBDesa.
    • Jabatan/Nama/kompetensi aparat pemeriksa, pengoreksi, finalsasi dan memberi persetujuan RAPDesa
    • Jabatan/Nama/kompetensi pejabat yang mengoreksi RAPBDesa dan mengesahkan APBDesa
    • Sistem pemeriksaan kecukupan rincian, tabel, kalkulasi, suplemen yang menjadi dasar oenetapan setiap pos belanja RAPBDesa
    • Sistem Daftar Prioritas Alokasi Dana Desa yang ditetapkan Menteri Desa PDTT dan/atau Presiden NKRI, untuk dasar mengevaluasi RAPBDesa tentang penggunaan dana desa
    • Sistem pemeriksaan ketetapan gubernur tentang maksud/tujuan Bantuan Keuangan Provinsi, untuk dasar mengevaluasi kepatuhan RAPBDesa tentang penggunaan dana bantuan provinsi
    • Sistem pemeriksaan realisasi APBDesa, terutama pembangunan sarana/prasarana desa
    • Sistem pemeriksaan dan evaluasi realisasi anggaran vs anggaran, temukan sebab penyimpangan realisasi
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Utang Desa
    • Dasar hukum keuangan negara dan Perdes yang memperbolehkan desa melakukan transaksi pembelian kredit, leasing atau melakukan pinjaman tunai
    • Evaluasi kewajaran besar saldo utang desa, membandingkan saldo utang dengan APBDesa, menyimpulkan apakah tidak terlampau besar
    • Daftar jenis transaksi utang yang tidak diizinkan
    • Daftar alasan ber-utang
    • Daftar nama/jabatan aparat desa pelaksana administrasi utang desa, kartu utang (subsidiary ledger), dan pembuat SPP pelunasan utang
    • Sistem pembayaran utang desa yang sedapat mungkin menggunakan transfer bank, atau sebagian besar dengan uang tunai, pembayaran langsung atau melalui perantara/pihak ketiga, penjelasan kendali internal
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Aset Tetap Desa
    • Daftar AT desa
    • Batas kapitalisasi perolehan Barang Milik Desa, dan pelaksanaannya
    • Nama/jabatan enanggung jawab akan pembukuan/akuntansi aset tetap desa?
    • Sistem inventarisasi berkala, memeriksa Kartu Aset Tetap Desa, mencocokkan dengan keberadaan aset tetap dan kondisi aset tetap
    • Daftar AT yang dibawa oleh Aparat Desa sebagai sarana kerja, misalnya Laptop dan telepon genggam
  1. Evaluasi kendali internal terhadap Persediaan Desa
    • Dapatkan daftar persediaan desa
    • Periksa batas kapitalisasi perolehan Barang Milik Desa berbentuk persediaan, dan pelaksanaannya
    • Siapa petugas penyimpan, pembuat bukti pengeuaran persediaan
    • Siapa penanggung jawab akan pembukuan/akuntansi persediaan desa?
    • Periksa Kartu Persediaan, cocokkan dengan keberadaan persediaan dan kondisi persediaan
2.   SISTEM PENGANGGARAN DESA
2.1.  Pandangan Umum Penganggaran Desa
  • Untuk pertama kali, gunakan format APBDesa yang diwajibkan oleh Kabupaten cq Camat
  • Untuk tahun berikutnya, gunakan format APBDesa yang telah direalisasi
  • Perhatikan pos realisasi anggaran yang menyimpang dari APBDesa, temukan sebab penyimpangan dan rencanakan pos tersebut lebih matang
  • Perhatikan pos realisasi anggaran yang tidak mampu didukung bukti transaksi yang kuat, temukan sebabnya, dapatkan jalan keluar agar realisasi anggaran didukung bukti transaksi yang kuat dan auditabel
2.2.  Sistem Penganggaran Desa
  • Sistem penganggaran mencakupi evaluasi realisasi anggaran tahun lalu, penentuan sasaran tahunan dan rencana kerja desa tahun anggaran diubah menjadi rencana belanja modal, belanja pegawai dan belanja operasional desa
  • Sistem utama adalah sistem anggaran dana desa dan dana bantuan keuangan gubernur
  • Terdapat apropriasi/alokasi APBDesa yang pasti dan tetap dari tahun ketahun, lakukan apropriasi otomatis melalui sistem komputer
  • Kepatuhan apropriasi/alokasi anggaran terhadap instruksi kementerian Desa PDTT dan Presiden NKRI; sesuai potensi sumber daya desa, utamakan penganggaran sarana produktif dan prasarana untuk perekonomian desa dan pemberian lapangan kerja baru, terutama sumur atau sumber air bersih, jalan, pengairan, petak sawah, ladang, kolam ikan dan tambak, pengadaan saprodi, sapronak dan sarana nelayan, serta pelabuhan tambatan perahu
  • Kendali internal dan sistem pembatalan proyek pembangunan di tengah jalan
  • Sebagai hal yang baik, jumlah penjatahan/apropriasi harus disesuaikan dengan situasi/kondisi terkini
  • Sebagai hal yang baik, apakah terdapat upaya perkecil proporsi APBDesa untuk Belanja Pegawai dari tahun ketahun, selalu perbesar belanja modal
2.3.  Sistem Alokasi Biaya Pemerintahan Desa
  • Alokasi biaya pemerintahan desa pada umumnya sesuai jenis belanja dan buku kas tabelaris versi Permendagri 113 atau penggantinya, atau klasifikasi biaya berdasar SAP Desa
  • Tak perlu ada alokasi beban pemerintahan desa, karena tak ada kewajiban menyajikan Laporan Operasional seperti pada PP 71/2010 Standar Akuntansi Pemerintahan.
2.4.  Sistem Kendali Internal terhadap Manajemen Surplus Anggaran Desa
  • Daftar penyebab surplus yang paling sering terjadi, dan keterangan surplus yang baik atau surplus yang buruk
  • Dasar hukum pengelolaan surplus anggaran desa
  • Daftar kebijakan tahun tahun lalu tentang alokasi surplus anggaran, dan alasan pilihan kebijakan
  • Sistem perubahan prioritas anggaran
  • Sistem transfer antar pos anggaran lebih kepada pos anggaran kurang
    • Pos pos anggaran serumpun
    • Pos pos anggaran tidak serumpun
  • Sistem permohonan transfer surplus, sistem permohonan transfer on line, formulir baku (standard form) permintaan transfer , sistem tanda tangan pemohon dan persetujuan transfer
  • Sistem komputerisasi transfer surplus dan/atau perubahan anggaran dalam tahun fiskal
  • Sistem transfer antar proyek pembangunan desa, pada tahun fiskal yang sama
  • Sistem perubahan APBDesa pada tahun berjalan
  • Sistem penggunaan dana sumbangan diterima desa
  • Sistem kontinjensi, penyimpangan proyek, kesalahan estimasi proyek dan bencana alam
  • Sistem pelaporan transfer surplus anggaran ke APBDesa tahun selanjutnya
  • Sistem pelaporan trnasfer surplus suatu pos anggaran ke pada pos anggaran lain, sepanjang tahun berjalan
2.5.  Sistem Penganggaran Cadangan
  • Sistem penganggaran cadangan didukung daftar kebutuhan belanja modal lintas tahun anggaran, penjelasan alasan kebutuhan suatu AT yang tak cukup dibiayai satu tahun anggaran, penjelasan bahwa permohonan bantuan AT Desa kepada Kabupaten telah dilakukan dan ditolak
  • Sistem penganggaran cadangan untuk belanja proyek akuntansi desa lintas tahun anggaran, sampai berhasil menerrbitkan LK Desa sesuai SAP Desa.
  • Untuk desa rawan bencana, dibutuhkan sistem penganggaran cadangan untuk evakuasi & pemulihan paska bencana alam berulang dan pasti di masa yang akan datang
2.6.  Sistem Perubahan Anggaran atau Koreksi Anggaran
  • Agenda tahunan perubahan anggaran desa, sesuai hukum perubahan APBDesa dan kebiasaan yang lalu
  • Daftar proyek yang tidak boleh terganggu kekurangan anggaran
  • Daftar pos/mata anggaran yang dapat dipotong tanpa mengganggu kinerja desa
  • Daftar pos berpotensi surplus pada akhir tahun
  • Daftar pos berpotensi defisit pada akhir tahun
  • Daftar alokasi SILPA
  • Sistem perencanaan realokasi anggaran
  • Sistem pengusulan perubahan APBDesa, sistem pertimbangan ,persetujuan dan pengesahan APBDesa Perubahan
2.7.  Sistem Evaluasi Anggaran Tengah tahun, Pemotongan Anggaran
  • Sistem evaluasi gabungan Camat, Badan Permusayawaratan desa dan Kepala Desa untuk penghentian suatu pos belanja yang mubazir
  • Sistem pengusulan perubahan APBDesa, sistem pertimbangan, persetujuan dan pengesahan APBDesa Perubahan
2.8.  Sistem Pelaporan Realisasi & Pertanggungjawaban Anggaran
  • Dasar hukum dan jenis jenis Laporan Pertanggungjawaban Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan lain lain
  • Daftar bahan baku laporan
  • Sistem penyusunan laporan
  • Sistem penggandaan dan distribusi laporan perrtanggungjawaban anggaran desa
  • Nama pejabat penanggungjawab pelaporan realisasi anggaran dan Dana Desa, penanda tangan laporan
3.   SISTEM MANAJEMEN PERJANJIAN
3.1.  Pandangan Umum
  • Kontrak konstruksi dapat dibuat melalui proses tender atau penunjukan langsung kontraktor, sesuai hukum pengadaan pemerintahan
  • Sistem akuntansi mencakupi sistem tender bangunan konstruksi
  • Syarat umum perjanjian kontrak konstruksi yang akan dibuat adalah
    1. Perjanjian menguntungkan desa
    2. Tujuan perjanjian diketahui dan disepakati, dipastikan dicapai, bentuk kasad mata hasil/tujuan dipastikan dimuka
    3. Tugas, kewajiban, daftar input (bahan), kegiatan dan jadual, tanggungjawab pihak kontraktor
    4. Bagian tugas, kewajiban, daftar kegiatan dan jadual, tanggungjawab pihak desa, petugas ditunjuk untuk proyek atau KSO ini
    5. Tanggungjawab keuangan kontraktor
    6. Tanggungjawab desa
    7. Hak suara, hak protes, hak memutuskan hubungan kontrak, denda pemutusan hubungan atau wan prestasi
    8. Kedudukan hukum masing masing pihak dan pengadilan negeri yang dipilih
    9. Pengujian kelayakan kontraktor untuk ditunjuk sesuai UU Anti Korupsi
    10. Kontrak dapat berbentuk proyek (sekali saja) atau layanan (berkesinambungan) misalnya kontrak layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, air minum, sampah dan listrik
    11. Kontrak dapat dibawah tangan, atau wajib dengan Notaris
    12. Pembiayaan kontrak tergantung ketersediaan anggaran tahun – tahun yang akan datang, atau kontrak pasti lintas tahun
    13. Pemberi kerja kepada kontraktor dapat beberapa desa sekaligus, berpotensi menjadi kontrak bersama, misalnya proyek jembatan antar desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang harus dikerjakan sendiri oleh desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang harus dikerjakan sendiri oleh desa, namun boleh didampingi konsultan proyek
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang dipastikan dimuka lebih baik dan lebih murah bila dikerjakan kontraktor daripada dikerjakan sendiri oleh desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang dipastikan dimuka lebih baik dan lebih murah bila dikerjakan desa bersama sama kontraktor, daripada dikerjakan sendiri oleh desa
  • Desa harus membuat; Daftar kriteria umum proyek atau kegiatan yang memang harus dikerjakan oleh kontraktor profesional (desa tak mungkin mengerjakan) atau kerjasama operasi badan usaha swasta dengan desa
  • Desa harus membuat; Daftar syarat/kualifikasi kontraktor atau rekanan kerjasama operasi, sesuai hukum pengadaan pemerintahan
  • Desa harus membuat ; Daftar persyaratan yang harus dipenuhi desa sebelum melakukan perikatan/kontrak konstruksi atau kerjasama operasi
  • Sistem akuntansi desa mewajibkan penegasan/ketetapan nama pejabat penanggungjawab pelaporan realisasi anggaran dan Dana Desa, penanda tangan laporan.
3.2.  Peraturan tentang Hukum Perjanjian Desa  cq Kontrak Konstruksi
  • Seluruh sumber hukum NKRI sampai Peraturan Bupati tentang perjanjian desa
  • Perdes tentang tatacara perjanjian desa
3.3.  Sistem Lelang Kontrak Konstruksi
  • Sistem Kewajiban Proyek Konstruksi Wajib Lelang, sesuai hukum pengadaan BMN
  • Pada umunnya lelang terkait besaran Rp Proyek di atas suatu batas atas proyek berbasis penunjukan berbasis Perdes
  • Sistem pengumuman lelang terbuka bagi publik
  • Sistem penerimaan berkas peserta tender, sistem seleksi berkas peserta tender, sistem penolakan berkas lewat waktu dan sistem pembuktian lewat waktu
  • Sistem penerimaan pembetulan berkas peserta tender
  • Sistem undangan pembukaan berkas peserta tender
  • Sistem pembuktian berrkas tender cacat dan tak dapat diproses lanjut
  • Sistem pemilihan dan pengumuman pemenang tender
  • Sistem anti KKN peserta tender
  • Sistem protes para peserta lelang kontrak knstruksi
  • Sistem pembelian tambahan diluar tender, kepada pemenang tender
3.4.  Sistem Proyek Pembuka (Pilot Project)
  • Pilot project adalah proyek percontohan, karena itu kontraktor terbaik harus diperoleh desa
  • Harga bersaing melalui lelang proyek hanya dilakukan secara terbatas, oleh kontestan tender yang dipilih oleh desa
  • Harga paling rendah bukan faktor penting
  • Bentuk jadi dan syarat kualitas developer proyek percontohan ditentukan dimuka
  • Bila membuat prototipe, kontraktor berrtugas agar pemerintah desa memperoleh kemampuan untuk menduplikasi prototipe secara mandiri dan secara massal
  • Desa dapat membuat hak paten
3.5.  Sistem Kendali Internal terhadap Manajemen Pengadaan
  • Pemerinttah desa wajib membuat Sistem Pembelian
    • Pegawai desa dilarang menjadi pemasok desa
    • Pada umumnya tiap aparat desa yang membutuhkan barang melalui pembelian membuat Permohonan Pembelian, diperiksa dan disetujui atasan langsung, kepala desa atau wakilnya, dan diserahkan kepada aparat pembelian. Sistem permohonan pembelian menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi agar permohonan dapat diproses, misalnya
      1. Status persediaan barang yang akan dibeli
      2. Merek, ukuran, warna, harga beli yang lalu
      3. Pemasok yang lalu
      4. Kapan dibutuhkan, manfaat, tujuan
    • Desa memiliki sistem pembelian langsung, antara lain menjelaskan proses pengecekan saldo anggaran dan hak membeli, penggunaan formulir baku Perintah Pembelian  , sistem penentuan harga beli, sistem keputusan beli, juru beli dan laporan pertanggungjawaban pembelian.
    • Sistem pembelian bersama secara berkala adalah lebih baik daripada pelayanan kebutuhan setiap Permohonan Pembelian, dengan sistem penundaan dan pengumpulan permohonan sejenis untuk pembelian sekaligus, menghasilkan Perintah Pembelian Bersama (Blanket Purchase Order).
4.   BELANJA
4.1.  Pandangan Umum
  • Sistem belanja desa disusun berdasar berbagai peraturan menteri, peraturan bupati dan peraturan desa.
  • Pada umumnya jenis belanja desa atau klasifikasi belanja sama dengan jenis belanja pemerintah daerah kabupaten, seperti belanja modal, belanja bunga, belanja pegawai dan belanja barang.
4.2.  Sistem Manajemen Faktur
  • Faktur pemasok terdiri atas faktur dalam bentuk kertas dan faktur dalam bentuk elektronik melalui surat maya
  • Peraturan Desa melarang atau mengesahkan penerimaan faktur elektronik
  • Apabila faktur elektronik diizinkan, sistem harus dilengkapi kendali internal faktur elektronik, misalnya apakah setiap faktur diterima harus di cetak di atas kertas dan dibubuhi tanggal & tanda terima faktur oleh petugas faktur
  • Pemasok meminta izin penerbitan faktur elektronik kepada desa, dan Bendahara Desa membuat daftar Pemasok dengan faktur elektronik
  • Desa menetapkan sebuah alamat e-mail saja untuk jalur pengiriman faktur elektronik, agar tersentralisasi
  • Pemasok harus mencantumkan nomor faktur, untuk menghindari duplikasi nomor faktur
  • Informasi minimum dalam faktur adalah nomor Perintah Pembelian Desa, nama perusahaan pemasok, nama pemasok,nomor faktur, tanggal faktur, butir butir yang ditagih, periode layanan bila faktur adalah faktur jasa layanan,  alamat/tujuan pengiriman barang/jasa, bukti tanda terima barang yang diserahkan, sarana pengiriman, pajak pertambahan nilai, potongan harga, potongan jumlah, potongan tunai, jumlah tagihan dalam faktur
4.3.  Sistem Persetujuan Faktur
  • Paraf penerima faktur, jabatan penerima faktur.
  • Cap tanggal terima faktur dan instruksi pembayaran.
  • Paraf petugas penerima barang/jasa yang mencocokkan dengan tagihan dalam faktur.
4.4.  Sistem Pertimbangan Pembayaran
  • Bendahara bertugas memilih cara-bayar sesuai situasi dan kondisi, dan/atau sesuai kontrak pembelian
    • Pembayaran langsung, serta merta (tunai , satu minggu sampai 30 hari)
    • Pembayaran barang modal, proyek atau kontrak konstruksi
    • Pembayaran sekali saja
    • Pembayaran angsuran bila diizinkan hukum pengadaan
    • Pembayaran dengan uang muka, pembayaran dimuka yang diizinkan Peraturan Desa, seperti pembayaran registrasi/keikutsertaan seminar/workshop, iuran keanggotaan desa, sewa dibayar dimuka, biaya langganan reparasi perangkat lunak di bayar dimuka, pesanan pesawat, hotel dan lain lain.
    • Pembayaran dengan syarat kredit
    • Penundaan pembayaran kontrak/faktur bermasalah
    • Pembayaran belanja operasional sehari hari
    • Pembatalan pembayaran, pembatalan sebelum penerbitan cheque, pembatalan setelah penerbitan cheque yang belum di serahkan atau dikirim, pembatalan salah tulis cheque, pemutusan kontrak ditengah jalan dan penghentian pembayaran
  • Faktur telah diperiksa disampaikan kepada Bendahara Desa.
    • Faktur harus asli
    • Faktur dilengkapi PO Desa, Surat Jalan, Surat Tanda Terima Barang dan berbagai dokumen pendukung lain
    • Faktur tidak mengandung salah saji atau salah kalkulasi
      1. Jenis barang/jasa
      2. Jumlah barang
      3. Harga satuan tiap jenis barang
      4. Syarat kepatuhan pemasok terpenuhi (antara lain Izin Usaha, Daftar Rekanan, Pernyataan Anti KKN, Pernyataan Tidak Ada Hubungan Istimewa)
      5. Alamat pembayaran kepada pemasok
      6. Retensi pembayaran, bila ada
      7. Uang muka, bila ada
      8. Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
      9. Tarif PPN dan PPNBM benar
    • Faktur mengandung kolom potongan
    • Faktur dibubuhi cap instruksi pembayaran segera
  • Bendahara memeriksa faktur, permintaan pembelian (purchase request), order pembelian desa (purchase order), dan berbagai informasi lain,membubuhkan persetujuan untuk dibayar.
  • Kontraktor desa tidak boleh mulai melaksanakan pekerjaan tanpa kontrak konstruksi dengan desa
  • Untuk beberapa jenis transaksi atau besaran transaksi yang diatur dalam sebuah Perkades, Bendahara meminta tanda persetujuan Kepala Desa
  • SPP dibuat berdasar semua hal tersebut di atas
  • Pembayaran dalam bentuk TT, cheque atau uang tunai disiapkan Bendahara.
  • Bukti pembayaran dilengkapi faktur dan dokumen lain di catat dalam buku Kas bendahara
  • Bukti lengkap pendukung faktur pemasok harus disimpan secara berurut dan sistematis, agar mudah diperiksa
  • Pembangunan kendali internal bayar-berlebih
    • Telaah rincian faktur untuk meyakini pembayaran hanya untuk barang/jasa diterima
    • Pelihara Kartu Pemasok
    • Pantau sejarah pembayaran dan perhitungan uang muka dengan pamasok
    • Proses pembayaran akhir dilakukan hanya apabila semua uang muka diketahui, semua barang/jasa diterima dengan baik yang berada dalam faktur, hati hati pembayaran transaksi/kejadian perolehan barang/jasa lintas tahun
    • Harus ada perjanjian pengembalian pembayaran berlebih
    • Hukum kontrak harus dikuasai pejabat desa, terutama yang berkonsekuensi hukum dan penalti
4.6.  Perjalanan Dinas
  • Peraturan Desa tentang perjalanan dinas, sejalan dengan peraturan daerah tentang perjalanan dinas, pada intinya
    • Tanggal perjalanan
    • Lokasi tujuan perjalanan, jarak tempuh, peta google
    • Tujuan/ raihan diharapkan
    • Estimasi biaya perjalanan dinas,harus masuk akal, antara lain
      1. Biaya registrasi seminar, tiket dan semacamnya
      2. Biaya kendaraan darat, air dan udara, taksi, sewa kendaraan
      3. Penginapan
      4. Makan dan minum
      5. Biaya keperluan musafir, seperti tip pengangkat barang
    • Kebijakan umum; Kewajiban memilih biaya akomodasi yang paling murah, persyaratan pemilihan kelas hotel, jenis kendaraan, persyaratan sewa kendaraan, penjatahan biaya makan-minum perhari
    • Daftar jenis pengeluaran pribadi yang boleh minta ganti (reimbursement) dengan bukti, dan penggantian tanpa bukti
    • Daftar jenis pengeluaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan diganti, misalnya biaya asuransi perjalanan, ganti rugi kecelakanan perjalanan, tiket pesawat tidak jadi digunakan, biaya hotel diatas tarif standar, biaya upgrade, hadiah/cindera mata bagi handai taulan, biaya telepon hotel berlebihan, akses internet tidak bijak, karcis bioskop, minuman keras, biaya karaoke/hiburan, biaya makan minum bila tarif hotel termasuk makan minum
    • Perjalanan dinas relevan untuk desa
    • Petugas perjalanan dinas melaksanakannya untuk kepentingan desa atau pemerintahan desa, tujuan perjalanan dinyatakan dimuka, raihan perjalanan dinyatakan di muka, raihan/hasil pejalanan dilaporkan secara resmi
    • Apabila terdapat kepentingan pribadi sepanjang perjalanan, biaya untuk kepentingan pribadi tersebut tidak termasuk biaya perjalanan dinas
    • Instruksi Perjalanan Dinas dari atasan petugas dan/atau pejabat berwenang urusan perjalanan dinas.
    • Persetujuan biaya perjalanan dinas di lakukan sebelum perjalanan dinas oleh pejabat desa berwenang, dengan melihat ketersediaan APBDesa untuk perjalanan dinas
    • Perjalanan dinas berdasar undangan direncanakan sesuai surat undangan tersebut. Biaya perjalanan dinas ditanggung oleh peng-undang mengurangi besar persetujuan biaya perjalanan dinas
    • Peraturan Pelaporan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban Uang Muka Perjalanan Dinas
      1. Batas uang muka
      2. Batas waktu pelaporan, misalnya 10 hari kerja, sebaiknya dalam tahun anggaran yang sama dengan perjalanan
      3. Bentuk laporan
      4. Dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan yang harus ada, seperti bukti registrasi konferensi, Faktur Hotel, Tiket Pesawat, bukti kartu kredit/debit , bukti rumah makan, bukti taksi.
    • Sanksi pelanggaran perjalanan dinas, sanksi gagal pertanggungjawaban uang muka perjalanan dinas. Pada umumnya, kegagalan pertanggungjawaban menyebabkan pegawai desa tak layak untuk melakukan perjalanan dinas lagi
4.6.  Penggantian Biaya Bukan Perjalanan Dinas
  • Peraturan Desa tentang penggantian biaya bukan perjalanan dinas, dengan uang muka atau tanpa uang muka, seperti menjamu tamu desa, penggunaan kartu kredit, sewa taksi/kendaraan, biaya parkir, biaya toll
4.7.  Belanja Berulang
Peraturan Desa tentang belanja berulang berisi
  1. Daftar jenis belanja yang pasti dilakukan secara berulang untuk keperluan penyelengaraan desa yang baik
  2. Daftar tersebut terbagi atas
    • Belanja prioritas utama dan tak boleh dikurangi tanpa alasan kuat
    • Belanja berulang namun jumlahnya tersesuai kondisi yang ada, seperti perubahan jumlah penduduk, musim kemarau lebih panjang dari kelaziman dll
  3. Belanja berulang tak menentu sebagai revolving fund , misalnya kas kecil ditangan Kepala Desa untuk berbagai keperluan sehari hari seperti sumbangan pemakaman bagi keluarga tak mampu, sumbangan pernikahan atau acara lain, dan keperluan tiba tiba untuk kepentingan desa misalnya penanganan kecelakaan warga desa. Impresst fund untuk kas kecil ditentukan oleh Peraturan Desa, pengeluaran tanpa bukti dan dengan bukti, diatur secara jelas. Kepala desa harus memilah uang pribadi dan keperluan pribadi dengan Kas Kecil Kepala Desa.
  4. APBDesa tentang besar Dana Cadangan Berulang (Revolving Fund) , misalnya untuk bencana alam berulang, rehabilitasi pelabuhan tambat perahu  & jalan akses desa rata rata 3 tahun sekali , dan keperluan berulang pasti di masa yang akan datang. Besar dana cadangan dapat tetap, dapat berubah setiap tahun anggaran.
  5. Peraturan Desa mengatur pencegahan erosi cadangan karena nilai tukar dan inflasi, misalnya memilih penempatan dana di bank , bersyarat boleh tarik setiap saat, yang menghasilkan bunga.
4.8.  Pembayaran Elektronis
  1. Peraturan Desa tentang tatacara pembayaran atau pengeluaran APBDesa mencakupi
    • Pembayaran secara elektronis disarankan, pembayaran tunai tidak disarankan
    • Tata kode transaksi elektronis
    • Pembayaran elektronis harus melalui pengecekan apakah saldo pos anggaran terkait memungkinkan pembayaran
    • Metode pembatalan pembayaran
    • Bukti transaksi pembayaran elektronis
    • Pemberitahuan di muka kepada yang akan menerima pembayaran
    • Pemberitahuan setelah pembayaran elektronis
    • Pembukuan, jurnal, buku besar, buku pembantu buku besar transaksi elektronis
  1. Peraturan Desa tentang pengecualian pembayaran elektronis
4.9.  Administrasi Keuangan Proyek, Program dan Kegiatan
  • Peraturan Desa tentang Administrasi Keuangan Proyek, Program dan Kegiatan mencakupi
  • Daftar Proyek dalam APBDesa
  • Daftar Program dalam APBDesa
  • Daftar Kegiatan dalam APBDesa
  • Laporan berkala (misalmya triwulanan) status Proyek, Program dan Kegiatan
  • Berkas gambar biru, kalkulasi biaya, bukti bukti pembayaran per Proyek, Program dan Kegiatan
5.   PERSEDIAAN
5.1.  Pandangan umum
  • Peraturan desa tentang persediaan mencakupi
    1. Peraturan tempat persediaan yang layak (gudang, lumbung dst), syarat kualitas tempat penyimpanan (atap, lantai , dinding, pintu, kunci dst nya), jauh dari bahaya banjir, kebakaran dll, tiap jenis persediaan
    2. Petugas/pejabat pengadaan persediaan
    3. Petugas/pejabat penyimpan/penjaga persediaan/gudang/lumbung
    4. Daftar jenis persediaan yang dipastikan/harus selalu tersedia, keterangan tujuan persediaan, kebijakan desa tentang persediaan minimum dan maksimum
    5. Syarat penerimaan persediaan, misalnya padi/jagung berulat/berjamur tidak boleh diterima
    6. Syarat pengeluaran persediaan, misalnya syarat pengeluaran & distribusi saat paceklik
    7. Daftar jenis persediaan tersebut di atas dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok persediaan untuk penduduk desa (lumbung padi, obat obatan, persediaan air minum, BBN untuk genset desa, dll) dan persediaan untuk pemerintah desa (alat tulis dll)
    8. Desa terpencil dapat memiliki persediaan untuk menjadi aset tetap, misalnya persediaan pompa air sumur desa
    9. Sistem Laporan persediaan, misalnya laporan bulanan saldo dan kondisi persediaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan persediaan, laporan kehilangan persediaan
5.2.  Panduan Akuntansi Persediaan
Sistem akuntansi persediaan mencakupi hal-hal sebagai berikut
  • Sesuai SAP Desa, akuntansi desa berbasis kas, dimodifikasi menjadi neraca berbasis akrual pada tanggal laporan LK
  • Akuntansi menggunakan purchase method
  • Inventarisasi tanggal neraca adalah bukti eksistensi persediaan, persediaan dinilai dengan harga sesuai SAP Desa dan masuk neraca desa
  • Tidak ada kewajiban membuat subsidiary ledger atau akuntansi kartu persediaan. Administrasi keuangan desa dapat membuat kartu persediaan untuk manajemen gudang, bukan untuk akuntansi
  • Bukti Penerimaan Persediaan, ditambah bukti pendukung
  • Bukti Pengeluaran Persediaan, bukti tanda terima untuk setiap pengeluaran persediaan
  • Bukti Kadaluwarsa atau Kerusakan Persediaan, Berita Acara Pembuangan/Pembakaran Persediaan
  • Bukti Kehilangan Persediaan
6.   PENERIMAAN DAN PENDAPATAN
6.1.  Penerimaan tunai dan bukan tunai
Peraturan desa mengatur
  • Sistem penerimaan tunai Dana Desa dari APBN
  • Sistem penerimaan tunai Bantuan Keuangan Provinsi
  • Sistem penerimaan tunai PAD Desa
  • Sistem penerimaan sumbangan, donasi, wakaf, aset paska BOT dari masyarakat
  • Sistem penerimaan tunai elektronis atau online, bila perlu ada
6.2.  Manajemen Perbendaharaan Desa Nan Baik
Peraturan Desa mengandung
  • Penanggungjawab pengumpul (kolektor) dan penagih akan efektivitas penagihan dan pengumpulan tunai
  • Penanggungjawab penyimpan tunai
  • Penanggungjawab penyetoran hasil tagihan tunai ke bank
  • Penanggungjawab pembuatan rekening deposito
  • Sistem penetapan hari bayar pemasok & kontraktor desa
  • Peraturan tentang jenis dokumen yang harus di salin-sinar (foto copy) sebelum asli diserahkan kepada pihak ketiga
  • Penanggungjawab pengeluaran tunai dan bank, penanggungjawab cheque diterbitkan dan ditolak bank
  • Sistem penolakan pembayaran oleh desa
  • Penanggungjawab penyimpan buku cheque dan buku cheque telah habis digunakan (cheque stub)
  • Pertanggungjawaban kas kecil berkala dan sistem pengisian saldo kas kecil
  • Penanggungjawab pengawas saldo kas
  • Laporan berkala mutasi dan saldo kas
  • Kendali internal, pemisahan tugas dan tanggungjawab aparat keuangan desa dengan aparat pengadaan desa, penerimaan/pembayaran online, perhitungan fisik kas sebelum kantor ditutup (sore hari), pemeriksaan mendadak saldo kas (pagi hari) sebelum kantor buka, pengiriman cheque dengan pos (bila ada), kualitas almari besi kantor desa, pedoman pelatihan aparat keuangan desa, sistem sumpah jabatan petugas perbendaharaan desa, pengendalian kualitas buku kas harian versi Permendagri
  • Laporan kehilangan kas, sistem laporan kepada Kepolisian setempat
  • Peraturan tempat arsip keuangan bebas banjir dan kebakaran
  • Peraturan rekonsiliasi harian rekapitulasi harian bendahara desa dengan ringkasan harian setoran ke bank, pengambilan tunai dari bank, rinkasan buku kas harian, ringkasan buku cheque, ringkasan kartu kredit/debit, ringkasan pembayaran via telepon, dan ringkasan transfer harian, juga dengan buku besar kas dan buku pembantu kas
  • Peraturan tentang perlakuan terhadap beda saldo kas, saldo bank, beda catatan pendapatan dan penerimaan pendapatan.
6.3.  Sistem Pencatatan Pendapatan Nan Baik
Peraturan Desa tentang pengelolaan pendapatan desa mencakupi
  • Pedoman pemrosesan administrasi pendapatan, perjenis pendapatan desa, bukti akuntansi setiap jenis pendapatan, pedoman pengakuan & pengukuran akuntansi untuk tiap jenis pendapatan
  • Daftar jenis pendapatan desa, katagori sesuai SAP Desa, pada umumnya mencakupi
    • Pendapatan dari negara
      1. Pendapatan Dana Desa
      2. Pendapatan Bantuan Provinsi
      3. Pendapatan Bantuan Pemda
    • PAD Desa
      1. Pendapatan bunga
      2. Pungutan jasa kepemerintahan desa, bila ada
      3. Berbagai surat izin desa, bila ada
      4. Uang tambat perahu, uang parkir, karcis masuk pariwisata dan semacamnya
      5. Sewa
      6. Konsesi
    • Sisa Lebih Anggaran Tahun Lalu
    • Pendapatan lain lain
      1. Hadiah, donasi, wakaf
      2. Dividen, hasil kerjasama bagi hasil
    • Bukan Pendapatan Desa
      1. Penerimaan desa dari alokasi APBN untuk upah-gaji Kepala Desa dan Aparat Desa
      2. Uang jaminan pemborong
6.4.  Sistem administrasi desa sebagai Wapu
  • Sistem penerimaan kas dan akuntansi sebagai WAPU
  • Sistem Penyetoran hasil pungutan pajak ke Kas Negara.
  • Sistem Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa sebagai WAPU.
7.   INVESTASI DESA
Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa dan kerjasama  operasi desa antara lain mencakupi
  • Sistem pengajuan usulan pembentukan BUM Desa atau Kerjasama Operasi Desa
  • Sistem pertimbangan usulan dan persetujuan pembentukan BUM Desa
  • Sistem pembentukan modal BUM Desa, sistem penyediaan modal BUM Desa dan penyediaan modal kerjasama Operasi dalam RAPB Desa
  • Sistem Laporan pertanggungjawaban BUM Desa
  • Akuntansi investasi desa dalam BUM Desa dan KSO

8.   SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP DAN ATB DESA
Peraturan desa tentang sistem akuntansi aset tetap desa mencakupi
  • Peraturan syarat pengakuan/pengukuran awal aset tetap dan ATB dari belanja modal, hibah diterima dan lain lain
    • Batas minimum belanja modal yang dikapitaliisasi sebagai aset tetap atau ATB
    • Batas umur ekonomi-sosial minimum sebagai syarat kapitalisasi
    • Peraturan kapitalisasi bunga ke dalam aset tetap atau ATB
    • Peraturan akuntansi aset tetap yang diperoleh dari sewaguna usaha pembiayaan (capital leased)
  • Peraturan syarat hapus buku aset tetap
    • Aset tetap hilang
    • Aset tetap/ATB rusak atau kadaluwarsa
  • Peraturan penyusutan aset tetap & amortisasi ATB
    • Tatacara penentuan umur ekonomi – sosial aset tetap atau ATB
    • Tatacara penentuan metode penyusutan aset tetap dan amortisasi ATB
    • Tatacara menentukan nilai residu setelah periode penyusutan
  • Peraturan tentang konstruksi dalam pengerjaan, misalnya proyek jalan desa lintas tahun anggaran
    • Peraturan KDP dikerjakan sendiri oleh desa
    • Peraturan KDP yang dapat menggunakan konttraktor
    • Peraturan Persyaratan Kontraktor
    • Jenis belanja yang teratribusi langsung kepada KDP tertentu
    • Jenis belanja yang dialokasikan kepada KDP
    • Peraturan tentang kapitalisasi bunga kedalam KDP
  • Manajemen aset tetap dan aset tidak berwujud
    • Identifikasi pejabat pengendali/penanggungjawab aset tetap secara keseluruhan
    • Identifikasi pemelihara dan pengguna aset tetap
    • Peraturan belanja operasi terkait penggunaan dan pemeliharaan aset tetap
    • Inventarisasi fisik AT tahunan untuk bahan LK Desa, dan Laporan Hasil Inventarisasi AT
    • Inventarisasi fisik ATB tahunan untuk bahan LK Desa, dan Laporan Hasil Inventarisasi ATB
    • Laporan Kehilangan AT Tahunan
    • Laporan Hapus Buku AT Tahunan
    • Laporan AT Baru Tahunan
    • Laporan perubahan peruntukan/penggunaan AT Tahunan
    • Laporan tahunan Tanah Bengkok
    • Laporan Pemeliharaan AT Tahunan
  • Manajemen aset titipan
    • Manajemen hutan lindung, hutan lestari, sumber mata air, gedung, dll titipan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten
    • Laporan pertanggungjawaban BMN Titipan
9.   SISTEM AKUNTANSI UTANG DESA
  • Peraturan Desa tentang Utang Desa
    1. Definisi utang, mengambil hikmah Standar Akuntansi Pemerintahan
    2. Utang yang diperkenankan, misalnya Retensi Pemborong, Utang Karyawan karena tidak mengambil gajinya
    3. Utang Dilarang, misalnya utang beragunan dan berbagai utang dilarang dalam pemerintahan
    4. Kewajiban memelihara Kartu Utang Per Kreditur
  • Identifikasi petugas pengelola utang desa
  • Pencatatan akuntansi ; pengakuan dan pengukuran utang desa
10.   SISTEM AKUNTANSI DAN MANAJEMEN HADIAH, HIBAH ATAU SUMBANGAN DITERIMA
  • Peraturan Desa tentang Hadiah, Hibah, Wakaf, Donasi , Sumbangan Diterima , misalnya
    • Tawaran hadiah, hibah, donasi atau sumbangan yang dapat diterima, mislnya selain butir b. di bawah ini
    •  Tawaran hadiah, hibah, donasi atau sumbangan yang dilarang, misalnya money politics, sumbangan dari negara musuh atau warga negaranya, sumbangan bersyarat, sumbangan terikat, sumbangan jasa/layanan tertentu
    • Pengambil keputusan penerimaan hadiah atau sumbangan dan tujuan penggunaan, misalnya Badan Musyawarah Desa
    • Sistem penerimaan donasi /sumbangan berulang
    • Juru simpan, penanggungjawab pengelola dan pengguna, misalnya Kepala Desa cq Bendahara Desa
    • Sistem penanggaran hadiah dan sumbangan.
    • Kebijakan akuntansi penerimaan hadiah atau sumbangan.
    • Laporan Tahunan Penerimaan Sumbangan
    • Sistem Tatacara Ucapan Terima Kasih kepada Penyumbang
  • Sistem akuntansi Hadiah, Hibah, Wakaf , Donasi, Sumbangan Diterima misalnya diterima mengambil hikmah Buletin teknis Hibah-Standar Akuntansi pemerintahan , diakui saat diterima sebagai pendapatan desa sebesar nilai tertera pada sumbangan tunai atau nilai wajar sumbangan bentuk bukan mata uang
11.   LAPORAN KEUANGAN DESA
  • Peraturan Desa tentang kepatuhan terhadap SAP Desa tentang pelaporan LK Desa.
  • Peraturan Desa tentang Sistem Akuntansi Desa.
  • Peraturan Desa tentang Neraca Awal Desa.
  • Peraturan Desa tentang Bagan Akun Standar Desa.
  • Peraturan Desa tentang organisasi dan proses akuntansi Desa.
  • Peraturan Desa tentang jadual kerja bulanan, jadual penyelesaian akuntansi interim , jadual inventarisasi fisik dan LK Interim Desa.
  • Peraturan Desa tentang Bukti Akuntansi desa.
  • Peraturan Desa tentang Akuntansi Forensik
  • Peraturan Desa tentang jumlah eksemplar LK Desa, distribusi LK Desa dan jadual ( batas waktu) distribusi
  • Peraturan Desa tentang tindak lanjut pengarahan Camat
  • Peraturan Desa tentang bentuk laporan dan jadual penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa yang akan dilampirkan pada LK Kabupaten.
12.   PROSEDUR GAWAT DARURAT
  • Peraturan Desa tentang definisi kondisi gawat darurat
  • Peraturan Desa tentang pelanggaran sistem yang disetujui dimuka pada situasi gawat darurat
    • Prosedur order pembelian dan seleksi pemasok dalam situasi gawat darurat
    • Prosedur penerimaan barang/jasa pada situasi gawat darurat
    • Prosedur penggunaan persediaan pada situasi gawat darurat.
    • Prosedur penggunaan pos belanja APBDesa pada situasi gawat darurat
    • Kebijakan akuntansi desa pada situasi gawat darurat
  • Peraturan Desa tentang prosedur akuntansi dalam situasi gawat darurat.
13.   SISTEM AKUNTANSI DAN  MANAJEMEN BANK
  • Peraturan Desa tentang
    • Jumlah bank minimum, maksimum, pembagian tugas khusus bank , jenis bank, persyaratan pilihan bank
    • Tatacara membuka rekening bank, menutup rekening  bank
    • Tatacara penerimaan pendapatan tunai dan setoran tunai ke bank
    •      Tatacara penarikan tunai dari bank
    • Tatacara penerimaan cheque sebagai pendapatan desa, tata cara penyetoran cheque ke bank.
    • Tatacara pembayaran desa dengan cheque dan transfer, tatacara pengisian otomatis saldo rekening bank, manajemen revolving fund
    • Tatacara pindah bank, pemindahan dana ke bank lain
    • Kendali internal bank
      • Rekonsiliasi bank
      • Sistem penggunaan kartu kredit
      • Online banking
      • Sistem kendali internal anti kecurangan bank
    • Laporan berkala tentang kinerja bank & biaya bank (bank charges)
  • Sistem akuntansi akun bank

Sumber : www.ksap.org

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...