ads

Rabu, 12 Februari 2014

Ijtihadnya Orang Awam

Oleh: Ahmad Zarkasih, Lc.
 Dalam beberapa bab awal bukunya, Nuansa Fiqih Sosial, KH. Sahal Mahfudz rahimahullah menjelaskan bahwa istinbath  hukum langsung dari Al-Quran dan Hadits Nabi SAW itu bukanlah pekerjaan seorang awam. Karena orang awam tidak punya alat untuk menggali hukum dari situ. Dan ini juga yang dikatakan oleh para ulama ushul sejak berabad-abad lalu.Pekerjaan istinbath hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFORMASI

Musrenbang RKPD 2020: Ini Daftar 9 Prioritas Pembangunan Jawa Barat

BANDUNG, BAPPEDA JABAR –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan ...